Nurdin Halid Ditangkap, Bukan Serahkan Diri

Selasa, 18 September 2007
JAKARTA--Media Indonesia:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian,
membantah bila terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng tahun
1999, Nurdin Halid, menyerahkan diri, karena dia ditangkap Selasa
sekitar pukul 04.20 WIB di seputar Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau dia menyerahkan diri, seharusnya dilakukan pada Senin (17/9)
kemarin, sesuai undangan yang disampaikan kepadanya untuk hadir di
Kejaksaan Negeri Selatan, pukul 09.00 WIB untuk selanjutnya menjalani
masa hukumannya selama dua tahun sesuai amar putusan Kasasi MA,"
katanya di Jakarta, Selasa.

Thomson tidak bersedia menjelaskan lokasi penangkapan terpidana yang
dilakukan oleh aparat intelijen kejaksaan.

"Karena penangkapan dilakukan pada malam/dinihari, jadi lokasinya
kurang jelas," katanya.

Sementara terpidana Nurdin Halid membantah terjadi penangkapan
terhadap dirinya oleh pihak kejaksaan.

"Tidak ada itu penangkapan di Menteng," katanya di Rutan Salemba,
Jakarta, Selasa.

Nurdin menjelaskan, pihaknya bersepakat dengan petugas kejaksaan untuk
bertemu di Rutan Salemba, sehingga kejaksaan bisa melakukan eksekusi
terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun
penjara.

Nurdin menjelaskan kronologi eksekusi terhadap dirinya berawal dari
surat panggilan kejaksaan yang diterimanya pada 17 September 2007.

Setelah menerima surat panggilan, kata Nurdin, dirinya langsung
mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nurdin
mengaku meminta kelonggaran waktu untuk bertemu pihak kejaksaan
setelah ia menerima salinan putusan MA.

"Sampai saat ini saya belum menerima atau membaca putusan MA," katanya.

Setelah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, katanya, disepakati
pada Selasa (18/9) sekitar pukul 05.00 WIB Nurdin bertemu dengan
kejaksaan di Rutan Salemba.

Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005
menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.

Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang terdiri
atas Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada
13 Agustus 2007.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Nurdin dituntut 20 tahun
penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng menjelang
bulan puasa, namun, majelis hakim membebaskan Nurdin.

Atas putusan bebas pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Arnold Angkouw, mengajukan kasasi ke MA.*****[gospol]

Kirim email ke