Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM
telah mengeluarkan satu peraturan Menteri 
      , yang menurut saya sangat akomodatif,
peraturan yang dimaksudkan adalah 
     PERMEN
No. 033/Thn 2006.

    Mungkin berguna untuk
diketahui.

     Hal hal yang prinsip adalah
sbb :

     1. Setiap Perusahaan yang sudah
/sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah
satu KKS , PKP2B  diberikan kesempatan pertama untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi CBM.
     2. Dalam hal
terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat
melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
atau Kontraktor Batubara.
     3. Wilayah Kerja
CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari
Wilayah Kerja (di carved out).
     4. Perusahaan
harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM.
     5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM
melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.
     6.
Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas.

Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan
mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi
kehidupan-nya.

Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot
proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ?

Apa tidak
dibuka sedikit biar kita tahu .


 Si - Abah
 
     

Kirim email ke