Kalo ngga salah,
seandainya dinyatakan sebagai bencana nasional .... ada klausul-klausul
asuransi yang tidak perlu dibayarkan. Dalam klausul asuransi, kadang ada
pengecualian penggantian salah satunya ya bencana nasional, huru-hara,
perang dll . Makanya kalo dinyatakan bencana nasional punya arti finansial
yg beda ...
gitu kali ya ... masih njawab bodoh juga kah ? :-)

RDP

----- Original Message -----
From: "wahyu budi" <[EMAIL PROTECTED]>

> Bencana nasinal adalah bencana yang presiden atau
> wakil presiden "ikut" merasa prihatin. Sehingga
> mengeluarkan pernyataan bahwa suatu bencana menjadi
> bencana nasional.
>
> Bencana daerah adalah bencana yang presiden dan wakil
> presiden "tidak ikut" prihatin. Sehingga tidak ada
> pernyataan bahwa suatu bencana menjadi bencana
> nasional.
>
> Kalau bencana teroris internasional adalah bencana
> yang presiden dengan "sangat segera" merasa ikut
> prihatin. Contohnya Bom Bali.
>
> Maaf juga, definisi yang rada bodoh juga.



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi FOSI : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED]), 
               Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke