Dari beberapa kali rapat Komisi SSI yang saya ikuti atau Buku SSI 1996 (mestinya 
sebagian besar geologist sekarang sudah punya sebab dibagikan sebagai seminar kit di 
PIT IAGI yang lalu), aturan "pengikatan" atau katakanlah sanksi tidak diatur. Memang 
lebih terkesan ke himbauan, begitu yang saya tahu (silakan dikoreksi oleh rekan2 
anggota Komisi yang lain, atau Pak Andang barangkali). Nama satuan tidak resmi diakui 
di dalam SSI (Bab I Pasal 5), tetapi tidak dianjurkan. Di dalam makalah2 banyak satuan 
tidak resmi dipakai sebab untuk menjadikannya resmi kelihatannya banyak usaha yang 
harus dilakukan dan tidak setiap orang mau melakukannya (..yang praktis2 
sajalah...begitu yang sering saya dengar). Maka, begitu banyak nama formasi.
 
Saran Pak Rovicky bagus, mungkin bisa jadi masukan buat Komisi SSI. Tetapi, harus 
dipublikasi dulu mana-mana saja nama yang resmi, contoh : Kujung I atau Prupuh, Kujung 
III atau Poleng ? Dan konversi ke nama resmi tidaklah mudah, juga tidaklah gampang 
membuat orang peduli dengan hal ini.
 
Sebuah kasus menarik tentang perlunya pembenahan hal2 ini. Sebuah company mengajukan 
insentif new field. Kami di BP Migas memeriksa apakah producing zone-nya secara 
stratigrafi merupakan formasi baru, member baru, zone baru ? Banyak argumentasi 
terjadi. Argumentasi sebenarnya tidak akan terjadi kalau penamaan formasi dibenahi dan 
diakui.
 
BP Migas pernah disarankan menjadi penjaga nama2 formasi yang resmi agar ditaati para 
kontraktor migas. Tidak mudah, di samping mereka juga hampir seluruh datanya adalah 
subsurface, dan sementara aturan2 SSI untuk subsurface masih sangat kurang. Saya coba 
angkat masalah subsurface ini di setiap kesempatan rapat agar mendapat akomodasi yang 
cukup di SSI. Kelihatannya, belum mendapat porsi yang cukup. Walhasil, kami pun tak 
punya pegangan yang kuat untuk membuat para kontraktor mau memakai nama resmi bawah 
permukaan sebab aturannya di SSI pun masih kurang. Bahkan, menurut saya, BAB I pasal 
11 di SSI, rasanya memandang sebelah mata satuan bawah permukaan. 
 
Jadi, pada hemat saya, Aturannya harus dikelola dulu, baru mengatur pelaksanaannya 
termasuk himbauan atau ikatan atau bahkan sanksi...Pak Koesoema di Seminar SSI yang 
pertama di Yogya 28-29 Agustus 2002 membahas SS Internasional, dan seingat saya tak 
ada sanksi2-an di aturan2 itu (silakan Pak Koesoema koreksi).
 
Masih banyak yang akan dikerjakan tentang SSI dan Stratigrafi Indonesia. Saya pikir, 
ini sudah langkah yang sangat baik, apalagi kalau semakin banyak orang yang peduli 
dengan Stratigrafi Indonesia dan juga SSI.
 
Salam,
Awang - BP Migas

PUTROHARI Rovicky <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sebenernya sejauh mana sih Sandi Stratigrafi ini "mengikat" dalam penamaan 
stratigrafi ?
Saya terus terang konsen dengan penamaan yang terkesan semrawut ini (sorri 
:), Namun engga tahu bagaimana bentuk ikatan aturan ini dalam 
pemakaiannya. Apakah wajib digunakan oleh Geologist di Indonesia ? Atau 
sekedar himbauan, atau ... ?

Mungkin saja sih ada "sedikit tekanan" dalam penggunaaannya, 
misalnya, dalam membuat paper ilmiah atau tulisan yang akan diterbitkan 
oleh IAGI, semua nama stratigrafi harus mengikuti aturan SSI. Dan aturan 
penulisan paper ilmiah ini bisa saja DITULIS dalam edaran ketika akan 
membuat konvensi (Pertemuan Ilmiah) tahunan IAGI atau juga di Majalah 
IAGI. 
Kalau untuk yang tak resmi (di Kantor) bisa saja namanya sendiri-sendiri 
tetapi mungkin setap paper yang akan diterbitkan menyangkut perusahaan tsb 
yang juga diterbitkan IAGI musti memuat "kesebandingan"dengan yang sudah 
ada di Lexicon, bisa saja kesebandingan secara litho stratigrafinya, 
chrono, maupun sekuen .... Cara itu mungkin dapat menjadi salah satu 
"sedikit tekanan"... supaya Lexicon serta SSI lebih berarti.. (bukan 
"pemaksaan" ... nanti dianggep ndak deokratis :)

Tentunya tantangannya ngga mudah bagi IAGI utk membuat Lexicon yg baru yg 
selalu di-update.

Jadi,
Gimana sih aturan SSI ini "mengikat" ..?

RDP




"Iman Argakoesoemah" 


Re: [iagi-net-l] Workshop Stratigraphy of Jawa - 1


Justru hal-hal seperti ini yang menyangkut pengembangan SSI and Lexicon 
geologi kita harus disebarluaskan seluas-luasnya bahkan sebaiknya sampai 
sekala internasional juga. Kenapa ? Karena banyak peneliti-peneliti asing 
yang punya banyak data dan juga interpretasinya bisa dijadikan bahan 
diskusi kita juga. Di lain pihak mereka pun sebaiknya ikut dengan aturan 
yang berlaku di sini seperti halnya kita harus mengikuti aturan mereka di 
negaranya bila kita melakukan studi geologi. 

Jadi sebaiknya kita selalu terbuka, bila perlu undang 
universitas-universitas di luar negeri juga yang punya banyak data riset 
tentang geologi Indonesia.

Sekedar komentar ? Mudah-mudahan ada manfaatnya.

Thanks. Iman
--

--------- Original Message ---------

DATE: Mon, 27 Oct 2003 14:06:34
From: "Andang Bachtiar" 

>Aku pikir sich, sangat OK untuk share informasi tentang workshop tersebut 
ke
>komunitas expatriate kita. Untuk itulah sebenarnya aku sengaja bikin
>beritanya dalam bahasa inggris sehingga setiap orang bisa 
memforward-kannya
>ke international peers mereka. (sayang sambutannya masih belum 
ditranslate,
>ya?).
>
>OK, Pak Tony,.... dan rekan-rekan lain, silakan disebar-luaskan
>
>Dan ditunggu progres persiapan Kalimantan Stratigraphy Workshop 2004 nya.
>
>adb


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Exclusive Video Premiere - Britney Spears

Kirim email ke