Dari beberapa kali rapat Komisi SSI yang saya ikuti atau Buku SSI 1996 (mestinya sebagian besar geologist sekarang sudah punya sebab dibagikan sebagai seminar kit di PIT IAGI yang lalu), aturan "pengikatan" atau katakanlah sanksi tidak diatur. Memang lebih terkesan ke himbauan, begitu yang saya tahu (silakan dikoreksi oleh rekan2 anggota Komisi yang lain, atau Pak Andang barangkali). Nama satuan tidak resmi diakui di dalam SSI (Bab I Pasal 5), tetapi tidak dianjurkan. Di dalam makalah2 banyak satuan tidak resmi dipakai sebab untuk menjadikannya resmi kelihatannya banyak usaha yang harus dilakukan dan tidak setiap orang mau melakukannya (..yang praktis2 sajalah...begitu yang sering saya dengar). Maka, begitu banyak nama formasi. Saran Pak Rovicky bagus, mungkin bisa jadi masukan buat Komisi SSI. Tetapi, harus dipublikasi dulu mana-mana saja nama yang resmi, contoh : Kujung I atau Prupuh, Kujung III atau Poleng ? Dan konversi ke nama resmi tidaklah mudah, juga tidaklah gampang membuat orang peduli dengan hal ini. Sebuah kasus menarik tentang perlunya pembenahan hal2 ini. Sebuah company mengajukan insentif new field. Kami di BP Migas memeriksa apakah producing zone-nya secara stratigrafi merupakan formasi baru, member baru, zone baru ? Banyak argumentasi terjadi. Argumentasi sebenarnya tidak akan terjadi kalau penamaan formasi dibenahi dan diakui. BP Migas pernah disarankan menjadi penjaga nama2 formasi yang resmi agar ditaati para kontraktor migas. Tidak mudah, di samping mereka juga hampir seluruh datanya adalah subsurface, dan sementara aturan2 SSI untuk subsurface masih sangat kurang. Saya coba angkat masalah subsurface ini di setiap kesempatan rapat agar mendapat akomodasi yang cukup di SSI. Kelihatannya, belum mendapat porsi yang cukup. Walhasil, kami pun tak punya pegangan yang kuat untuk membuat para kontraktor mau memakai nama resmi bawah permukaan sebab aturannya di SSI pun masih kurang. Bahkan, menurut saya, BAB I pasal 11 di SSI, rasanya memandang sebelah mata satuan bawah permukaan. Jadi, pada hemat saya, Aturannya harus dikelola dulu, baru mengatur pelaksanaannya termasuk himbauan atau ikatan atau bahkan sanksi...Pak Koesoema di Seminar SSI yang pertama di Yogya 28-29 Agustus 2002 membahas SS Internasional, dan seingat saya tak ada sanksi2-an di aturan2 itu (silakan Pak Koesoema koreksi). Masih banyak yang akan dikerjakan tentang SSI dan Stratigrafi Indonesia. Saya pikir, ini sudah langkah yang sangat baik, apalagi kalau semakin banyak orang yang peduli dengan Stratigrafi Indonesia dan juga SSI. Salam, Awang - BP Migas
PUTROHARI Rovicky <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sebenernya sejauh mana sih Sandi Stratigrafi ini "mengikat" dalam penamaan stratigrafi ? Saya terus terang konsen dengan penamaan yang terkesan semrawut ini (sorri :), Namun engga tahu bagaimana bentuk ikatan aturan ini dalam pemakaiannya. Apakah wajib digunakan oleh Geologist di Indonesia ? Atau sekedar himbauan, atau ... ? Mungkin saja sih ada "sedikit tekanan" dalam penggunaaannya, misalnya, dalam membuat paper ilmiah atau tulisan yang akan diterbitkan oleh IAGI, semua nama stratigrafi harus mengikuti aturan SSI. Dan aturan penulisan paper ilmiah ini bisa saja DITULIS dalam edaran ketika akan membuat konvensi (Pertemuan Ilmiah) tahunan IAGI atau juga di Majalah IAGI. Kalau untuk yang tak resmi (di Kantor) bisa saja namanya sendiri-sendiri tetapi mungkin setap paper yang akan diterbitkan menyangkut perusahaan tsb yang juga diterbitkan IAGI musti memuat "kesebandingan"dengan yang sudah ada di Lexicon, bisa saja kesebandingan secara litho stratigrafinya, chrono, maupun sekuen .... Cara itu mungkin dapat menjadi salah satu "sedikit tekanan"... supaya Lexicon serta SSI lebih berarti.. (bukan "pemaksaan" ... nanti dianggep ndak deokratis :) Tentunya tantangannya ngga mudah bagi IAGI utk membuat Lexicon yg baru yg selalu di-update. Jadi, Gimana sih aturan SSI ini "mengikat" ..? RDP "Iman Argakoesoemah" Re: [iagi-net-l] Workshop Stratigraphy of Jawa - 1 Justru hal-hal seperti ini yang menyangkut pengembangan SSI and Lexicon geologi kita harus disebarluaskan seluas-luasnya bahkan sebaiknya sampai sekala internasional juga. Kenapa ? Karena banyak peneliti-peneliti asing yang punya banyak data dan juga interpretasinya bisa dijadikan bahan diskusi kita juga. Di lain pihak mereka pun sebaiknya ikut dengan aturan yang berlaku di sini seperti halnya kita harus mengikuti aturan mereka di negaranya bila kita melakukan studi geologi. Jadi sebaiknya kita selalu terbuka, bila perlu undang universitas-universitas di luar negeri juga yang punya banyak data riset tentang geologi Indonesia. Sekedar komentar ? Mudah-mudahan ada manfaatnya. Thanks. Iman -- --------- Original Message --------- DATE: Mon, 27 Oct 2003 14:06:34 From: "Andang Bachtiar" >Aku pikir sich, sangat OK untuk share informasi tentang workshop tersebut ke >komunitas expatriate kita. Untuk itulah sebenarnya aku sengaja bikin >beritanya dalam bahasa inggris sehingga setiap orang bisa memforward-kannya >ke international peers mereka. (sayang sambutannya masih belum ditranslate, >ya?). > >OK, Pak Tony,.... dan rekan-rekan lain, silakan disebar-luaskan > >Dan ditunggu progres persiapan Kalimantan Stratigraphy Workshop 2004 nya. > >adb --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Do you Yahoo!? Exclusive Video Premiere - Britney Spears