Ada Water Quality Standard for Mining and Industry KEP-02/MENKLH/I.1988
dikeluarkan oleh Kementerian KLH.
Dokument saya kira ada di Dept. Teknik Lingkungan ITB.

SS

----- Original Message -----
From: "ANDANG BACHTIAR" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, September 01, 2004 11:32 AM
Subject: [iagi-net-l] Re: Peer-Review Buyat


Permasalahan lain yang ternyata tidak ditampilkan oleh Tim Peer-Review:

1. Sebenarnyalah bahwa belum ada standard baku mutu yang legal formal di
Indonesia untuk kadar logam (Hg, As, Cn) didalam sedimen (laut maupun
sungai). Standard yang dipakai bervariasi, kadang ada yang memakai dari
South East Asia Marine ....., Australian-New Zealand......., Venezuela,
dsbnya. Itupun sebenarnya tidak punya kekuatan hukum, karena memang
sebenarnya di Indonesia belum dibuat aturan khusus untuk sedimen (laut dan
sungai) tsb.

2. Metodologi laboratium analyses POLRI khusus untuk Hg dan Arsen diakui
oleh semua pihak sebagai metodologi yang paling akurat karena memakai sistim
tertutup dan pengembunan dingin yang tidak memungkinkan komponen Hg dan
Arsen yang dianalisis lepas ke udara. Sementara berbagai instansi, LSM, dan
independen party lainnya memakai metode yang hampir sama yaitu sistim
terbuka dan dengan pemanasan, sehingga memungkinkan Hg dan As dari sample
"lari". Makanya kalau kita lihat dengan seksama, angka-angka POLRI JAUH
LEBIH TINGGI dari angka-angka pihak lain. Masalah lebih lanjut: RONA AWAL
perairan disana juga dianalisis memakai metoda "konvensional", sehingga Hg
dan As di air relatif ttd - kecil dibawah baku mutu. Padahal penambangan
rakyat yang memakai mercury sudah berlangsung sejak abad 19 di daerah
tersebut. Dengan demikian, membandingkan hasil penelitian "akurat" POLRI
dengan RONA AWAL untuk menentukan apakah selama masa kegiatan industri
ekstraktif 96-2004 telah terjadi penambahan kadar pencemaran atau tidak agak
kurang relevan (karena standarnya beda). Jangan-jangan kalau diukur dengan
metodologi Lab-nya POLRI, Rona Awal Teluk Buyat waktu itu (1990an awal)
memang sudah tercemar tinggi dengan Hg dan As. Masalahnya: tidak mungkin
kita bisa mendapatkan sampel yang mewakili kondisi awal yang bisa diukur
lagi dengan metodologi LAB POLRI tersebut. Nah,.......... (???)

3. Laporan RKL-RPL triwulanan yang disampaikan oleh NMR selama kurun waktu
1999-2004 ternyata tidak di"olah" selayaknya oleh kawan-kawan kita di
Pemerintahan yang bertugas untuk memonitor dan mengontrol dokumen-dokumen
tersebut. Baru dalam sebulan terakhir ketika terjadi gonjang-ganjing Buyat
ini mereka mulai mengumpulkan dan mengeplot semua data RKL-RPL yang ada
dan........ "mendapatkan kenyataan bahwa ternyata ada kecenderungan
peningkatan kadar kontaminasi logam-logam tertentu di lingkungan dari waktu
ke waktu" (hanya saja masih dibawah ambang batas -- menurut metodologi lab
lama). Seandainya monitoring di sisi pemerintahan ini dilakukan proaktif
berkala, maka tidak perlu menunggu sampai lima tahun,..trend itu seharusnya
sudah bisa terbaca dan langsung antisipasi: Merubah AMDAL, Merubah RKL RPL,
atau yang lainnya......

4. Dari sistimatika dan bahasa laporan, dan juga dari komposisi personel tim
review, ternyata bahwa tim peer-review ini kurang lengkap, terburu-buru,
sehingga kesannya kesandung-sandung pesanan (+waktu) ..... akibatnya kurang
professional. Contoh: "Pathway dari Logam Pencemar" masih harus diverifikasi
oleh Tim Teknis, tapi Peer-Review sudah menyatakan PT NMR terindikasi
melakukan pelanggaran penccemaran,.... dsb.

adb


  ----- Original Message -----
  From: ANDANG BACHTIAR
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, September 01, 2004 10:36 AM
  Subject: Peer-Review Buyat


  Anggota Tim Peer-Review:

  1. Dr. A. Gani Ilahude, APU        - P2O LIPI - Ahli Kelautan
  2. Dr. Rignolda Jamaludin           - UNSRAT - Ahli Ekosistim Laut
  3. Ir. Y. Yudi Prabangkara, DEA  - BPPT     - Ahli Pengolahan Limbah
Tambang
  4. Joko Hartoyo, MSc.               - BPPT      - Ahli Bathymetri
  5. Dr. Sunarya                           - KAN/BSN - Ahli Manajemen
Laboratorium
  6. Dr. Budi H. ISkandar              - FPIK IPB  - Ahli Perikanan Laut
  7. Dr. Yayat Dhahiyat                - UNPAD    - Ahli Toksikologi
Lingkungan
  8. Dra Corrie W. SKM, MSc, PhD - PSL UI  - Ahli Kesehatan Masyarakat
  9. Ir. Sulistyowati                      - KLH         - Ahli Limbah B3
  10. Sukma Violeta, SH. LLM     - ICEL        - Ahli Hukum Lingkungan




  PERMASALAHAN UTAMA:

  1. Termoklin
  Konsep thermoklin salah, sehingga analisis penempatan tailing (STD/STP)
tidak benar. Kedalaman yang dinyatakan sebagai thermoklin pada studi AMDAL
adalah 82 meter di bawah permukaan laut. Seharusnya lapisan thermoklin
berada pada kedalaman 100m-300m dengan suhu maksiumum terdapat pada
kedalaman 200m ( berdasarkan data AMDAL, KLH, dan LIPI). Akibat tidak adanya
thermoklin masih terjadi proses-proses biologi, hal ini ditunjukkan dari
hasil penelitian Pusarpedal pada kedalaman 80.4m O2 terlarut adalah 4.8
mg/l. Hal ini berarti masih ada kehidupan di daerah kedalaman tersebut.

  2. Biodiversitas
  Distribusi komunitas bentos, fitoplankton dan zooplankton di Teluk Buyat
berubah menjadi tidak normal. Selain itu diversitas ikan telah berkurang,
dari 59 menjadi 13 spesies (berdasarkan laporan WALHI bekerjasama dengan
IPB)

  3. Pencemaran
  Hasil penelitian menunjukkan kecenderungan terjadi peningkatan kandungan
Hg, As dan Cn baik dalam sedimen, beberapa jenis ikan dan air. Terdapat
penelitian yang menyatakan kandungan parameter tersebut diatas telah
melebihi nilai ambang batas pada sedimen, ikan maupun air, selain itu ada
juga penelitian yang menyatakan parameter-parameter tersebut di atas belum
melewati ambang batas. Perbedaan hasil tersebut diatas disebabkan karena
adanya perbedaan waktu (musim), lokasi pengambilan sampel, teknik sampling
dan tidak menggunakan reference material yang sama.

  Hasil Pemantauan Beberapa Laboratorium

  No.  INSTITUSI    Air Laut Hg   Air Laut As   Ikan Hg         Ikan As
Sedimen Hg   Sedimen As   Waktu Penelitian   Lab/Status

  1.     POLRI        2.03-7.445    5.77-50.70    0.012-0.028   0.679-2.732
0.053-2.164    0.168-0.583    28-29 Jul 2004      Lab POLRI/tidak
terakreditasi
  2.     KLH            ttd - 0.8       ttd-2.8          0.025-0.11
0.116-13.87  0.028-2.643    0.359-1831     23Sep-14Okt 2003
Sarpedal/terakreditasi
  3.     DKP           ttd - 8.69      -                  0.015-1.260    -
0.055-0.266                         26Jul-1Aug 2004    BRPBAP-DKP
  4.     KLH-Unsrat -                  ttd               ttd-4.019
ttd                -                    -                   Aug99-Jan2000
Unsrat/tidak terakreditasi
  5.     ERA NMR    ttd              ttd-26.4        0.004-0.279   0.09-6.89
0.07-14.50      0.86-1200      1990-2000             ASL/terakreditasi

  BAKU MUTU       1                 12                <0.4            10-20
<0.03             13-18
  Keterangan          terlarut        terlarut
As(III:1-2)      Total              Total
  Satuan                ug/l             ug/l                ug/l
ug/l              ug/l                ug/l

  4. Pelanggaran PUU

  - Ditinjau dari peraturan perundangan yang ada, terdapat indikasi b ahwa
PT.NMR melanggara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pembuangan limbah B3 (PP.No.18/1999 jo PP.No.85/1999). PT NMR sejak tahun
1996 telah membuang tailing yang merupakan limbah B3 secara ilegal, karena
dilakukan tanpa memperoleh izin dari Menteri KLH/Kepala Bapedal, apabila
ditinjau dari aspek hukum, surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor
B-1456/Bapedal/07/2000 bukan merupakan izin sementara.

  - Selain itu terdapat indikasi bahwa PT NMR melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan, oleh karena berdasarkan laporan pelaksanaan RKL/RPL Triwulan I -
Triwulan IV tahun 1999-2004, kualitas tailing, kualitas airtanah, kualitas
air permukaan di dalam dan diluar lokasi tambang, kualitas air laut, maupun
kualitas udara diatas baku mutu yang dibolehkan.


  REKOMENDASI:

  1. Tim Peer Review merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
  Perlu dilakukan survey khususnya menyangkut masalah pencemaran dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  a. Lokasi sampling yang harus diambil
  b. Teknik sampling
  c. Waktu sampling
  d. Metode pengujian dan reference material yang digunakan
  e. Menggunakan laboratorium yang mempunyai kompetensi yang cukup dengan
memperhatikan status akreditasi atau manajemen laboratorium yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pemilihan laboratorium dilakukan oleh tim ahli dari
Komite Akreditasi Nasional bersama-sama dengan tim teknis penanganan kasus
Buyat.
  Survey ini ditujukan untuk:
  a. Pengelolaan lingkungan dimasa akan datang
  b. Menentukan pathway dari logam pencemar

  2. a Perlu dilakukan biomonitoring (zat berbahaya Hg, As, dan Cn) dalam
darah dan biomarker
  b. PErlu dilakukan surveillance sindrom penyakit yang relevan dengan
adanya keracunan Hg, As, Cn, dan lain-lain.
  c. Dalam melakukan human biomonitoring dan surveillance tersebut perlu
melibatkan dinas kesehatan, Depkes, KLH, instansi lain dan PT NMR.

  3. Perlu dilakukan kajian terhadapa fluktuasi produksi perikanan tangkap
di Teluk Buyat berdasarkan waktu setidaknya 10 (sepuluh) tahun terakhir.

  4. Menteri LH direkomendasikan untuk memerintahkan PT NMR untuk
menghentikan pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat sampai memperoleh izin
dari Menteri LH, mengingat pembuatan limbah tailing secara ilegal telah
berlangsung lama. Perlu dilakukan kajian terhadap seluruh dokumen PT NMR
yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

  5. Perlu dibuat amandemen dokumen penutupan tambang yang berisi antara
lain mewajibkan PT NMR untuk melakukan pemantauan dan penanggulangan
terhadap dampak apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai
30 tahun setelah penutupan tambang serta mewajibkan penyerahan jaminan
penutupan tambang.


  Dikutip dari aslinya,

  ADB


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke