Ada Water Quality Standard for Mining and Industry KEP-02/MENKLH/I.1988 dikeluarkan oleh Kementerian KLH. Dokument saya kira ada di Dept. Teknik Lingkungan ITB.
SS ----- Original Message ----- From: "ANDANG BACHTIAR" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, September 01, 2004 11:32 AM Subject: [iagi-net-l] Re: Peer-Review Buyat Permasalahan lain yang ternyata tidak ditampilkan oleh Tim Peer-Review: 1. Sebenarnyalah bahwa belum ada standard baku mutu yang legal formal di Indonesia untuk kadar logam (Hg, As, Cn) didalam sedimen (laut maupun sungai). Standard yang dipakai bervariasi, kadang ada yang memakai dari South East Asia Marine ....., Australian-New Zealand......., Venezuela, dsbnya. Itupun sebenarnya tidak punya kekuatan hukum, karena memang sebenarnya di Indonesia belum dibuat aturan khusus untuk sedimen (laut dan sungai) tsb. 2. Metodologi laboratium analyses POLRI khusus untuk Hg dan Arsen diakui oleh semua pihak sebagai metodologi yang paling akurat karena memakai sistim tertutup dan pengembunan dingin yang tidak memungkinkan komponen Hg dan Arsen yang dianalisis lepas ke udara. Sementara berbagai instansi, LSM, dan independen party lainnya memakai metode yang hampir sama yaitu sistim terbuka dan dengan pemanasan, sehingga memungkinkan Hg dan As dari sample "lari". Makanya kalau kita lihat dengan seksama, angka-angka POLRI JAUH LEBIH TINGGI dari angka-angka pihak lain. Masalah lebih lanjut: RONA AWAL perairan disana juga dianalisis memakai metoda "konvensional", sehingga Hg dan As di air relatif ttd - kecil dibawah baku mutu. Padahal penambangan rakyat yang memakai mercury sudah berlangsung sejak abad 19 di daerah tersebut. Dengan demikian, membandingkan hasil penelitian "akurat" POLRI dengan RONA AWAL untuk menentukan apakah selama masa kegiatan industri ekstraktif 96-2004 telah terjadi penambahan kadar pencemaran atau tidak agak kurang relevan (karena standarnya beda). Jangan-jangan kalau diukur dengan metodologi Lab-nya POLRI, Rona Awal Teluk Buyat waktu itu (1990an awal) memang sudah tercemar tinggi dengan Hg dan As. Masalahnya: tidak mungkin kita bisa mendapatkan sampel yang mewakili kondisi awal yang bisa diukur lagi dengan metodologi LAB POLRI tersebut. Nah,.......... (???) 3. Laporan RKL-RPL triwulanan yang disampaikan oleh NMR selama kurun waktu 1999-2004 ternyata tidak di"olah" selayaknya oleh kawan-kawan kita di Pemerintahan yang bertugas untuk memonitor dan mengontrol dokumen-dokumen tersebut. Baru dalam sebulan terakhir ketika terjadi gonjang-ganjing Buyat ini mereka mulai mengumpulkan dan mengeplot semua data RKL-RPL yang ada dan........ "mendapatkan kenyataan bahwa ternyata ada kecenderungan peningkatan kadar kontaminasi logam-logam tertentu di lingkungan dari waktu ke waktu" (hanya saja masih dibawah ambang batas -- menurut metodologi lab lama). Seandainya monitoring di sisi pemerintahan ini dilakukan proaktif berkala, maka tidak perlu menunggu sampai lima tahun,..trend itu seharusnya sudah bisa terbaca dan langsung antisipasi: Merubah AMDAL, Merubah RKL RPL, atau yang lainnya...... 4. Dari sistimatika dan bahasa laporan, dan juga dari komposisi personel tim review, ternyata bahwa tim peer-review ini kurang lengkap, terburu-buru, sehingga kesannya kesandung-sandung pesanan (+waktu) ..... akibatnya kurang professional. Contoh: "Pathway dari Logam Pencemar" masih harus diverifikasi oleh Tim Teknis, tapi Peer-Review sudah menyatakan PT NMR terindikasi melakukan pelanggaran penccemaran,.... dsb. adb ----- Original Message ----- From: ANDANG BACHTIAR To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 01, 2004 10:36 AM Subject: Peer-Review Buyat Anggota Tim Peer-Review: 1. Dr. A. Gani Ilahude, APU - P2O LIPI - Ahli Kelautan 2. Dr. Rignolda Jamaludin - UNSRAT - Ahli Ekosistim Laut 3. Ir. Y. Yudi Prabangkara, DEA - BPPT - Ahli Pengolahan Limbah Tambang 4. Joko Hartoyo, MSc. - BPPT - Ahli Bathymetri 5. Dr. Sunarya - KAN/BSN - Ahli Manajemen Laboratorium 6. Dr. Budi H. ISkandar - FPIK IPB - Ahli Perikanan Laut 7. Dr. Yayat Dhahiyat - UNPAD - Ahli Toksikologi Lingkungan 8. Dra Corrie W. SKM, MSc, PhD - PSL UI - Ahli Kesehatan Masyarakat 9. Ir. Sulistyowati - KLH - Ahli Limbah B3 10. Sukma Violeta, SH. LLM - ICEL - Ahli Hukum Lingkungan PERMASALAHAN UTAMA: 1. Termoklin Konsep thermoklin salah, sehingga analisis penempatan tailing (STD/STP) tidak benar. Kedalaman yang dinyatakan sebagai thermoklin pada studi AMDAL adalah 82 meter di bawah permukaan laut. Seharusnya lapisan thermoklin berada pada kedalaman 100m-300m dengan suhu maksiumum terdapat pada kedalaman 200m ( berdasarkan data AMDAL, KLH, dan LIPI). Akibat tidak adanya thermoklin masih terjadi proses-proses biologi, hal ini ditunjukkan dari hasil penelitian Pusarpedal pada kedalaman 80.4m O2 terlarut adalah 4.8 mg/l. Hal ini berarti masih ada kehidupan di daerah kedalaman tersebut. 2. Biodiversitas Distribusi komunitas bentos, fitoplankton dan zooplankton di Teluk Buyat berubah menjadi tidak normal. Selain itu diversitas ikan telah berkurang, dari 59 menjadi 13 spesies (berdasarkan laporan WALHI bekerjasama dengan IPB) 3. Pencemaran Hasil penelitian menunjukkan kecenderungan terjadi peningkatan kandungan Hg, As dan Cn baik dalam sedimen, beberapa jenis ikan dan air. Terdapat penelitian yang menyatakan kandungan parameter tersebut diatas telah melebihi nilai ambang batas pada sedimen, ikan maupun air, selain itu ada juga penelitian yang menyatakan parameter-parameter tersebut di atas belum melewati ambang batas. Perbedaan hasil tersebut diatas disebabkan karena adanya perbedaan waktu (musim), lokasi pengambilan sampel, teknik sampling dan tidak menggunakan reference material yang sama. Hasil Pemantauan Beberapa Laboratorium No. INSTITUSI Air Laut Hg Air Laut As Ikan Hg Ikan As Sedimen Hg Sedimen As Waktu Penelitian Lab/Status 1. POLRI 2.03-7.445 5.77-50.70 0.012-0.028 0.679-2.732 0.053-2.164 0.168-0.583 28-29 Jul 2004 Lab POLRI/tidak terakreditasi 2. KLH ttd - 0.8 ttd-2.8 0.025-0.11 0.116-13.87 0.028-2.643 0.359-1831 23Sep-14Okt 2003 Sarpedal/terakreditasi 3. DKP ttd - 8.69 - 0.015-1.260 - 0.055-0.266 26Jul-1Aug 2004 BRPBAP-DKP 4. KLH-Unsrat - ttd ttd-4.019 ttd - - Aug99-Jan2000 Unsrat/tidak terakreditasi 5. ERA NMR ttd ttd-26.4 0.004-0.279 0.09-6.89 0.07-14.50 0.86-1200 1990-2000 ASL/terakreditasi BAKU MUTU 1 12 <0.4 10-20 <0.03 13-18 Keterangan terlarut terlarut As(III:1-2) Total Total Satuan ug/l ug/l ug/l ug/l ug/l ug/l 4. Pelanggaran PUU - Ditinjau dari peraturan perundangan yang ada, terdapat indikasi b ahwa PT.NMR melanggara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuangan limbah B3 (PP.No.18/1999 jo PP.No.85/1999). PT NMR sejak tahun 1996 telah membuang tailing yang merupakan limbah B3 secara ilegal, karena dilakukan tanpa memperoleh izin dari Menteri KLH/Kepala Bapedal, apabila ditinjau dari aspek hukum, surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor B-1456/Bapedal/07/2000 bukan merupakan izin sementara. - Selain itu terdapat indikasi bahwa PT NMR melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, oleh karena berdasarkan laporan pelaksanaan RKL/RPL Triwulan I - Triwulan IV tahun 1999-2004, kualitas tailing, kualitas airtanah, kualitas air permukaan di dalam dan diluar lokasi tambang, kualitas air laut, maupun kualitas udara diatas baku mutu yang dibolehkan. REKOMENDASI: 1. Tim Peer Review merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Perlu dilakukan survey khususnya menyangkut masalah pencemaran dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Lokasi sampling yang harus diambil b. Teknik sampling c. Waktu sampling d. Metode pengujian dan reference material yang digunakan e. Menggunakan laboratorium yang mempunyai kompetensi yang cukup dengan memperhatikan status akreditasi atau manajemen laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemilihan laboratorium dilakukan oleh tim ahli dari Komite Akreditasi Nasional bersama-sama dengan tim teknis penanganan kasus Buyat. Survey ini ditujukan untuk: a. Pengelolaan lingkungan dimasa akan datang b. Menentukan pathway dari logam pencemar 2. a Perlu dilakukan biomonitoring (zat berbahaya Hg, As, dan Cn) dalam darah dan biomarker b. PErlu dilakukan surveillance sindrom penyakit yang relevan dengan adanya keracunan Hg, As, Cn, dan lain-lain. c. Dalam melakukan human biomonitoring dan surveillance tersebut perlu melibatkan dinas kesehatan, Depkes, KLH, instansi lain dan PT NMR. 3. Perlu dilakukan kajian terhadapa fluktuasi produksi perikanan tangkap di Teluk Buyat berdasarkan waktu setidaknya 10 (sepuluh) tahun terakhir. 4. Menteri LH direkomendasikan untuk memerintahkan PT NMR untuk menghentikan pembuangan limbah tailing ke Teluk Buyat sampai memperoleh izin dari Menteri LH, mengingat pembuatan limbah tailing secara ilegal telah berlangsung lama. Perlu dilakukan kajian terhadap seluruh dokumen PT NMR yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5. Perlu dibuat amandemen dokumen penutupan tambang yang berisi antara lain mewajibkan PT NMR untuk melakukan pemantauan dan penanggulangan terhadap dampak apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai 30 tahun setelah penutupan tambang serta mewajibkan penyerahan jaminan penutupan tambang. Dikutip dari aslinya, ADB --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------