Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 
menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang 
diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak 
lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. 
 
Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki 
umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak 
diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004.
 
Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung 
diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka  data itu milik umum, 
siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 
35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) "Masa kerahasiaan Data dihitung sejak 
status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh 
Pemerintah" (Data log Wiriagar Deep memang sudah > 10 tahun yang lalu umurnya, 
tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data 
dasar ? - saya kira tidak/belum ada).
 
Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan 
seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini 
maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan 
ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang 
bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar 
data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, 
tetapi dapat diakses.

Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa 
diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. 
 
Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki 
Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, 
penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk 
itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. 
 
Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah 
dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, 
tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan.
 
Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data 
Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004

 
salam,
awang
 
(Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh 
digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah 
banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana)

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.

Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
> data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan.
> Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
> Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
> database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.
>
> Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
> tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
> policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
> Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
> Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
> Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
> Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
> melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
> banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.
>
> Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
> pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum
> barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja
> PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg
> akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit
> kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data
> tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya.
> Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk "mempermudah"
> walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process.
> Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy
> lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha
> private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy
> maka akan semakin banyak "broker-broker" data.
>
> Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus,
> sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya.
>
> Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data
> terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara,
> dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya
> suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu dianggap
> hal kritis dan untuk keperluan orang banyak atau tidak. Melihat bahwa
> KPU saja masih "enteng" menilai bahwa suatu data itu bukan hal yg
> kritis, koq sepertinya
> perjalanan masih panjang.
>
> Kalau memang memenuhi kriteria tersebut (seperti banyak pendekatan
> dilakukan di negara Eropa), maka pengelolaan data itu harus memenuhi
> kriteria tersebut, misal tidak boleh menjadi "bergantung" pada entitas
> khusus (apalagi asing), harus memenuhi prasyarat kebutuhan masyarakat
> (bukan menjadi komoditas, tetapi sebagai sarana pelayanan), maka harus
> juga memenuhi prasyarat security dan privacy...
>
> Saran temen saya juga (dia ahli soal IT dalam penyimpanan dan
> archieving data).. pemeritah sebaiknya menggoalkan "prasyarat" open
> format terhadap semua data yang digunakan, bukan hanya data Office
> appliction, tapi juga data seperti data GIS, data natural resource.
> Termasuk software yang digunakan harus memiliki kriteria "lepas dari
> ketergantungan" 1 vendor. --> Semakin kritis data itu maka semakin
> "open" sifatnya. (hehehe agak sedikit filosofis ya :)
>
> Repotnya soal vendor apalagi kalau vendornya dari asing ... sedikit
> kampus atau pakar yg support pikiran ini, kita ini banyak orang
> pinter, tapi "minder" nggak berani nawar ama vendor. Sehingga muncul
> ketergantungan. Terlepas apakah ketergantungan itu akan dimanfaatkan
> atau tidak. Tapi tetap kalau kita melihat Informasi itu sebagai suatu
> sistem kritis maka kita tentu tak ingin menjadi bergantung. Tapi ya
> itu tadi musuhnya idea-idea lepas dari ketergantungan vendor, akan
> selalu dilawan oleh idea-idea keenakan komisi vendor.
>
> Nah karena masalahnya menyangkut legal, birokrasi serta format data
> menurut saya cara yg bisa ditempuh :
>
> - Definisikan data national resource (migas) ini sebagai data kritis
> yg harus memenuhi kriteria dikuasai negara utk keperluan orang banyak
> --> ini soal legal formal
>
> - Karena kritis maka ketergantungan harus dihindarkan (insecure
> situation) --> ini menyangkut birokrasi serta penyimpanan dan
> archieving)
>
> - Definisikan (baik via komisi atau via vendor-vendor sejenis dan
> komisi) suatu format data yg terbuka yg menjamin interoperabilitas,
> serta kemungkinan "dormant" di masa depan. --> Ini soal "format"
> penyimpanan data
>
> Bagaimana melihat negara-negara lain? Bisa dilihat cara-cara negara
> EU, melakukan hal ini. Uni Eropa lebih banyak menggunakn cara
> pendekatan opensource serta openfile ketimbang Amerika, kalau di USA
> jelas ndak ada (sedikit) contoh. Pengalaman saya memperoleh data
> dengan "mudah" dari Ustralia untuk UGM tahun lalu (bersama MAs
> Minarwan) Saya rasa ini menjadi trigger saya untuk konsen dengan
> data-data negara ini.
>
> Salam
>
> RDP
> "haus data ...."
>
> On 10/20/05, [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
>> Sebagai awam dan berpikiran sederhana, kenapa sih soal data ini
>> tidak di open saja, apalagi kalau data tsb sudah merupakan hak
>> penuh negara/pemerintah. Toh SDA / migas ini tidak begitu saja
>> dapat diambil dan tersimpan jauh didalam tanah dan sebetulnya
>> secara "barangnya" tidak ada harganya,( harganya adalah biaya
>> produksinya/ eksploitasinya). Mungkin dulunya data ini masuk
>> dalam klasifikasi "Rahasia Negara" sehingga harus jlimet
>> pengelolannya,Kadang kadang kemajuan teknologi jauh lebih cepat
>> daripada regulasinya, dulu misalnya peta topografi itu masuk
>> klasifikasi "rahasia Negara" apakah sekarang klasifikasi tsb
>> masih berlaku, itu kan aneh untuk jaman teknologi remote
>> sensing sekarang ini.Kalau suatu daerah sudah banyak data, tinggal harga
>> jualnya (
>> bagian penerimaan nagara )saja yang ditinggikan, biarkan masing
>> masing investor berkompetisi sendiri sendiri dg memanfaatkan
>> data yang telah ada tsb.tinggal mana yang lebih berani
>> menawarkan komitmenya.Ini cuma pikiran awam........
>> Ism
>>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
> Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
> Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------


                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Kirim email ke