Pak Deni,
   
  Luas rata-rata blok di Indonesia adalah 4000 km2. Tidak disebutkan di PerMen 
40/2006 tentang luasan maksimal, tetapi untuk joint study wilayah itu akan 
digiring tim penilai ke sekitar 4000 km2. Untuk lelang reguler, berdasarkan 
alasan tertentu, Pemerintah bisa menawarkan area > 4000 km2.
   
  salam,
  awang

Deni Rahayu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  menambahkan pertanyaan dari kang asep, apa landasan
yuridis formalnya mengenai batasan luas maksimal 4000
km persegi ?

dNr

--- Asep Saripudin wrote:

> Pak Awang,
> Tentang luasnya daerah joint study apakah sudah
> final, bahwa luasnya 
> maksimal 4000 km persegi ?
> karena hingga direct offer tender tahun 2005 yang
> pemenangnya diumumkan 
> tahun 2006 lalu, dari 21 wilayah, 9 wilayah
> diantaranya luas daerah WKP 
> nya lebih dari 4000 km persegi.
> 
> kemudian tentang kewajiban survey seismik, untuk
> onshore sebesar 2 juta 
> USD...cmiw
> hal ini berlaku untuk semua blok, baik blok besar
> maupun blok dengan 
> luas area kecil
> apakah kewajiban komitmen survey seismik ini masih
> berlaku untuk semua 
> blok tanpa melihat luasnya daerah WKP ?
> mohon pencerahannnya...
> 
> Salam,
> Asep
> 
> Awang Harun Satyana wrote:
> > Pak Rovicky,
> >
> > Sehabis membalas e-mail Pak Bambang, saya pun
> pergi tidur, pukul 24.00 tepat sebab besoknya mesti
> bangun subuh, seperti biasa, mengejar pergi ke
> Jakarta..
> >
> > Lamanya joint study umumnya sekitar 6 bulan,
> jarang yang setahun. Luas arealnya mestinya maksimal
> 4000 km2 (sebelum sistem grid diberlakukan nanti).
> Sekarang si pelaku joint study harus melakukan
> tambahan data seismik (survey seismik) bila arealnya
> >4000 km2, bila <4000 km2 maka ia harus meningkatkan
> kualitas data seismik melalui reprocessing. Semua
> kegiatan ini baik joint study, survey, repro
> semuanya bukan operating cost kalau kelak ia menjadi
> blok, maka tentu tak bisa di-cost recovery. Joint
> study dilakukan bersama lima perguruan tinggi
> sebagai wakil Ditjen Migas, yaitu bisa ITB, Unpad,
> UPN, UGM, Trisakti.
> >
> > Yang diusulkan Pak Kardaya adalah nanti kalau
> wilayah joint study itu menjadi blok. Bila ada
> survey seismik yang telah dilakukan pada saat joint
> study, maka itu akan mempengaruhi komitmen di tiga
> tahunnya, tim penilai Ditjen Migas-BPMIGAS dan
> biders yang nanti akan mendiskusikannya. Yang
> mengawasi pelaksanaan komitmen adalah BPMIGAS. Yang
> menentukan komitmen adalah MIGAS dengan masukan2
> dari BPMIGAS.
> >
> > Perusahaan kecil yang mempunyai wilayah2 joint
> study "sahohah" itu (mengikuti istilah Pak Rovicky
> he2..) itu terus terang adalah suatu kesalahan, dan
> tak akan ada lagi diberikan semacam itu, sebab jelas
> ini menghalangi perusahaan2 lain yang ingin
> melakukan joint study di tempat yang sama. Mengapa
> dulu MIGAS memberikan izin itu ? Karena perusahaan
> ini mengusulkan areanya di wilayah2 yang luar biasa
> ekstrim di Indonesia. Kelihatannya perusahaan2 biasa
> tak mungkin ke situ, begitu katanya. "Go to
> extreme". Mereka melakukan survey yang datanya akan
> menjadi milik Indonesia. Mereka nanti harus memilih
> hanya 4000 km2 satu blok dari wilayah joint
> study-nya yang "sahohah" tadi. Banyak perusahaan2
> besar yang juga bisa ekstrim eksplorasinya mengritik
> pemberian izin joint study semacam ini. Ya, itu
> memang kesalahan. Bagaimana mengatasinya karena izin
> sudah diterbitkan ? Yah, itu biar top level saja
> yang menyelesaikannya.
> >
> > Ok, itu dulu pak Rovicky.
> >
> > Salam,
> > awang
> >
> >
> > -----Original Message-----
> > From: Rovicky Dwi Putrohari
> [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Tuesday, November 27, 2007 10:43 C++
> > To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net-l] BP MIgas usulkan
> Pengeboran tak masuk komitmen explorasi
> >
> > Pak Awang diskusinya makin menarik saja, walaupun
> sudah tengah malam nih :)
> >
> > Saya melihat ada juga istilah "Joint Study" yang
> dikelola atau diatur
> > oleh Dirjen MIGAS. Dalam operasition-nya,
> perusahaan migas
> > (kontraktor) melakukan studi pada daerah yang
> masih terbuka (open
> > area) selama setahun (cmiiw) juga boleh melakukan
> shooting seismic
> > tetapi bukan pengeboran. Ketika joint studi ini
> tentusaja MIGAS tidak
> > akan menawarkan ke kontraktor lain. seolah-olah di
> HOLD. Kalau
> > nantinya hasilnya positip dan perusahaan ini
> tertarik melanjutkan,
> > maka daerah itu akan ditawarkan sebagai "direct
> application" (istilah
> > nya). Jadi ditawarkan (open for bid) hanya dibuka
> selama 30-40 hari
> > saja. Sedang normalnya utk PSC biasa ditawarkan
> dalam 4 bulan.
> > Nah apa bedanya dengan yang diusulkan Pak Kardaya
> ini ? Dan siapakan
> > yang mengawasinya ? BPMIGAS atau MIGAS ?
> >
> > Btw, saya rada kaget ketika ada sebuah perusahaan
> yang melakukan
> > "joint study" ini untuk daerah yang suangat luaas
> di Eastern
> > Indonesia. Padahal aku yakin perusahaan ini
> bener-bener perusahaan
> > baru yang belum pernah memiliki produksi, walaupun
> konon-nya terdiri
> > dari orang-orang pinter yang pernah bekerja di
> Indonesia. Saya agak
> > curiga perusahaan ini hanya broker (wah suudzon
> deh). Nah hal-hal
> > seperti ini juga sebenernya yang menghambat
> "resource replacement " di
> > Indonesia.
> >
> > Salam
> >
> > On Nov 27, 2007 11:27 PM, Awang Satyana
> wrote:
> > 
> >> Pak Bambang,
> >>
> >> Cukup lama tak muncul di IAGI-net, semoga Pak
> Bambang selalu sehat dan sukses.
> >>
> >> Ya memang apa yang diusulkan Pak Kardaya itu
> bermula dari pengejaran komitmen yang mengecewakan.
> Realisasi komitmen eksplorasi hanya 50-75 %. Ini
> menjadi biang keladi mengapa penemuan eksplorasi 
> tak bisa menggantikan produksi minyak setahun.
> Banyak KPS memundurkan komitmennya dengan berbagai
> alasan, dari alasan serius sampai sekedar alasan.
> >>
> >> Ada beberapa blok yang ditandatangani 1995-1997
> baru melakukan komitmen bornya di tahun ke-10, yaitu
> mereka baru membor sumurnya tahun 2007, padahal itu
> merupakan komitmen pasti (firm commitment) tiga
> tahun pertama. Saya heran bagaimana blok2 ini masih
> bisa hidup sampai tahun ke-10 (bahkan ada yang
> sampai tahun ke-13 dengan tambahan grace period) 
> tanpa melakukan komitmen pastinya ? Pemerintah kita
> mungkin terlalu akomodatif dengan membiarkan saja
> blok eksplorasi tertidur selama 9 tahun atau lebih.
> Tak boleh terjadi lagi hal2 semacam itu.
> >>
> >> Beberapa blok eksplorasi terkendala dengan
> tumpang tindih kehutanan yang telah bertahun-tahun
> tak menemukan jalan keluar. Untuk kasus ini,
> Pemerintah memang harus memberikan tambahan waktu
> tanpa pelaksanaan komitmen sebab tumpang tindih itu
> bukan kesalahan Kontraktor.
> >>
> >> Melihat itu semua, maka muncul ide komitmen
> seismik tanpa bor pada tiga tahun pertama (firm
> commitment). Kontrak2 baru sudah menuju ke situ
> kelihatannya sebab setiap Kontraktor harus
> menyerahkan jaminan bahwa mereka bisa melakukan
> seismik sejumlah komitmen tiga tahun pertama. Hanya,
> periodenya masih standar, yaitu 3 + 3 tahun.
> >>
> >> Penerapan ide ini kelihatannya tak bisa untuk
> semua blok, tetapi harus dipilih blok-blok mana saja
> (selektif). Ide ini terutama bagus untuk blok2
> frontier.
> >>
> >> salam,
> >> awang
> >>
> >>
> >> Bambang Satya Murti wrote:
> >> Pak Awang & rekan-rekan lainnya,
> >> Saya setuju, no drilling - no discovery, tetapi
> kita perlu memberikan insentif khusus kan?
> >> Hemat saya, kalau model ini diterapkan, ini akan
> merupakan "quantum leap" untuk meningkatkan kegiatan
> eksplorasi, terutama di daerah virgin basin, deep
> water, frontier...etc..etc...
> >> Rasanya, kalau seismik sudah mengindikasikan
> sweet spots, tanpa disuruh pun operator pasti akan
> mengusulkan untuk mengebor..lebih baik begitu
> dibanding komitmen semu ya? Lha kalau ini yang
> terjadi, kan malah ditanya, quo vadis explorasi di
> Indonesia?
> 
=== message truncated ===



____________________________________________________________________________________
Be a better pen pal. 
Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. 
http://overview.mail.yahoo.com/

----------------------------------------------------------------------------
JOINT CONVENTION BALI 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI be 
liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or 
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, 
arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI 
mailing list.
---------------------------------------------------------------------



       
---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites.  Make Yahoo! your homepage.

Kirim email ke