Kalau saya lihat dari posisi sebagai salah satu orang Bangka yang
tidak mendapatkan rejeki langsung dari penambangan timah di Bangka dan
sekarang harus melihat bagaimana pulau tempat kelahiran saya ini
bolong-bolong, air kolong tercemar limbah logam berat, sumber air
disedot habis untuk menyemprot pasir timah, sekolah di lokasi yang
didirikan di atas area bekas penambangan timah, kampung pelosok yang
ekonominya tidak hampir mati waktu pertambangan timah hengkang,
pembangunan yang lamban, bahkan sangat lamban; saya bisa memahami
kekhawatiran Bang Bosman dan mengerti untuk apa perjuangannya.

Tapi sebagai bagian dari dunia geologi dan pertambangan, walaupun saya
hanya bekerja di bidang migas yang mungkin tidak "merusak lingkungan
sebesar" open pit mining dunia mineral, rasanya menyetop dan mengusir
SMM tidak akan menyelesaikan masalah seperti yang diutarakan oleh Mas
Sukmandaru di bawah. Saat orang sudah tahu bahwa wilayah itu
mengandung emas, "rakyat" akan datang ke sana dan melakukan
penambangan ilegal, sama seperti "TI" alias Tambang Inkonvensional
atau Tambang Ilegal timah-timah di pulau Bangka, yang perlu saya
tekankan "PELAKUNYA BUKAN HANYA ORANG BANGKA TAPI JUGA DARI PANTAI
TIMUR SUMATERA BAWA KAPAL SEDOT PASIR TIMAH BAHKAN DI LAUT".

Bang Bosman, mengusir SMM tidak akan menyelesaikan masalah ini,
mungkin hanya sementara, beberapa waktu. Jika nanti terbentuk tambang
ilegal, kerusakan lingkungannya akan lebih parah, tidak ada yang bisa
dimintai pertanggungjawaban.

Salam
mnw

2010/9/3 S. (Daru) Prihatmoko <sd...@indo.net.id>:
> Bung Bosman,
>
> Laporan-laporan yang anda kutip/ acu dari "release" perusahaan mestinya itu
> ditujukan oleh perusahaan untuk investor-nya atau malah ke bursa (??). Bukan
> berarti laporan tersebut fiktif/ bohong, hanya kemungkinan
> ketidak-lengkapan-nya pasti besar sekali. Dan keputusan untuk menambang/
> atau tidak menambang mestinya tidak gampang baik secara internal perusahaan
> karenan harus melalui studi kelayakan (menghitung keekonomian dan kelayakan
> tambang dari segala aspek termasuk masalah linkungan fisik dan sosial),
> maupun rambu-rambu yang harus dilewati dari regulasi pemerintah maupun
> masyarakat sekitar. Yang paling pasti si perusahaan harus melewati AMDAL
> sebelum penambangan (tahap eksploitasi) tsb dijalankan, yang berdasar
> pengalaman pribadi sangat tidak mudah melewatinya. Puluhan persyaratan ini
> itu yang melibatkan pekerjaan lapangan, test lab dlsb harus dilewati. Kalau
> dari AMDAL tsb ternyata open pit tidak visible,masih ada opsi lain under
> ground spt dikomentari rekan2 lain...... Pada saat AMDAL dijalankan,
> mestinya pemerintah (team AMDAL) harus mengakses seluruh laporan yang ada
> (utamanya studi kelayakan), disitulah mestinya peran pemerintah untuk
> mengontrol perusahaan.....Yang saya sebutkan di atas adalah kondisi
> idealnya.....
>
> Memang yang menjadi concern anda, saya dan kita semua adalah bagaimana AMDAL
> tsb dijalankan, apalagi di era otoda spt saat ini dimana "kongkalingkong"
> mudah sekali dilakukan..... atau bahkan isu ttg paket AMDAL bisa "dibeli",
> dsb (memprihatinkan memang). Baru setelahnya (spt diungkap kawan lain.....)
> masalah pengawasan saat penambangan berjalan, yang kemungkinan banyak lobang
> juga untuk di-"mainkan", juga pembagian hasil tambang yang tidak fair buat
> masyarakat setempat. Kalau ini yang menjadi concern, sebagai geologiawan
> yang pernah belajar seluk-beluk pemanfaatan sumberdaya kebumian, saya
> berpendapat lebih baik kita berikan masukan kuat dan kita dorong para
> pengatur bidang pertambangan ini (pemkab dan pem-pusat) untuk lebih jeli dan
> tegas dalam memproses AMDAL perusahaan tersebut. Mungkin desakan2 ke
> pemerintah semacam ini bisa dilakukan melalui organisasi profesi spt IAGI,
> MGEI dan sebangsanya.......(saya belum terbayang bentuk real yang manjur itu
> spt apa, kalau jalur ini yang ditempuh) atau juga secara pribadi (apalagi
> abang anda ada di Pemkab Madina juga.....).
>
> Pendapat saya, mengusir perusahaan dari daerah kontrak karyanya (legal),
> dimana dia sudah bekerja bertahun-tahun di daerah tsb secara legal pula
> (tentunya mereka sudah mengenal daerah tsb secara fisik dan sosialnya) tidak
> akan menyelesaikan masalah. Katakanlah suatu saat perusahaan tsb terusir,
> bukan tidak mungkin sumberdaya emas yg sudah diketahui tsb akan diusahakan
> secara "tradisional" dan illegal...... kalau sudah begini, berdasar
> pengalaman di tempat lain, terjaganya lingkungan yang tengah anda dan kita
> semua perjuangkan akan lebih susah dikontrol.....belum lagi keuntungan dari
> usaha illegal ini yang akan jatuh ke orang2 / cukong2 tertentu secara tidak
> fair..... (yang ini bisa kita diskusikan semalam teler.....pinjam istilah
> anda he he)...
>
> Salam - Daru '83
> PS: ku-cc kan ke milist lain yg juga sedang membahas email anda....
>


-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.geotutor.tk
http://www.linkedin.com/in/minarwan

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke