Teman-teman IAGI, 

 

Setau saya kita semua mengacu pada Prism dalam klasifikasi cadangan. Asal usul 
Prism adalah gabungan dari beberapa Societies. Tahun 1997 SPE bergabung dengan 
WPC (World Petroleum Congress) mengeluarkan definisi cadangan (P1, P2,  P3). 
Lalu AAPG tahun 2000 bergabung, dengan memasukkan unsur resources. Terakir yang 
bergabung adalah SPEE (Soc. Petr. Eval. Engineer) tahun 2006(?). Jadi mereka 
telah mewakili semua Societies. Untuk memimpikan, yang didambakan Pak Rovicky,  
bahwa IAGI, IATMI, HAGI bersatu dan mendifinisikan classifikasi cadangan 
tersendiri, saya kira terlalu jauh. Tidak ada salahnya kita ikut numpang dan 
menggunakan Prism yang sudah teruji dan dipakai sebagai standard di dunia 
Internasional. 

 

Tentang SEC (Security Exchange Commsission) yang disebut Pak Rovicky, agak 
dicampur aduk. SEC tidak ada hubungan langsung dengan classification cadangan. 
Tugas SEC utama adalah menlindungi pembeli saham. Jadi yang penting bagi SEC 
adalah bahwa cadangan  yang di delcare perusahaan minyak bisa diproduksi dan 
bisa dijual sekarang juga. Maka itu keekonomian perlu ditunjukan dan untuk ini 
SEC menggunkan asumsi discounted value 10% dengan memakai harga migas saat ini. 
(Kalau Prism tidak begitu peduli apakah cadangan bisa di produksi saat ini atau 
tidak). Selain itu SEC juga mengharuskan adanya bukti bahwa lapangan tsb. akan 
diproduksi sekarang juga. Antara lain, dengan melampirkan kontrak penjualan 
migas atau infrastruktur yang sedang dibangun.

 

Salah satu contoh adalah Shell yang mengeluarkan cadangan minyaknya dari 
bukunya dengan adanya perang yang berekelanjutan di Negeria beberapa tahun yang 
lalu. Proven reserve pun tidak diakui oleh SEC karena tidak bisa diproduksi.

 

Beda sekali dengan bidang mineral. Disini IAGI-PERHAPI akan memberikan 
akreditasi kepada anggotanya untuk mendapatkan ijazah sebagai "orang kompeten" 
dalam malakukan evaluasi cadangan berdasarkan standard dari Australia (Joint 
Ore Reserve Code). JORC di adoptasi oleh Indonesia menjadi CMI (Cadangan 
Mineral Indonesia). Ketua IAGI yang sekarang memegang peranan penting dalam 
pembentukan Komittee CMI (KCMI) untuk akreditasi orang kompeten Indonesia. 
Akreditasi sekarang sedang berjalan. Bravo kepada MGEI dengan karyanya yang 
nyata.   

 

Moga-moga keterangan singkat ini berguna.

 

HL Ong  

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Rovicky Dwi 
Putrohari
Sent: Thursday, March 5, 2015 6:23 PM
To: i...@iagi.or.id; IAGI
Subject: [iagi-net] Re: [ispg] Resources Classification : Aturan atau prosedur 
perhitungan sumberdaya dan cadangan

 

Terimkasih David

Ini juga seperti yang saya pakai untuk referensi. Namun sekali lagi ini dibuat 
untuk kebutuhan di Amerika (sepertinya). Artinya kebutuhan disana tidak sama 
dengan kebutuhan di Indonesia.

Di Indonesia, sebuah sumur yang akan dinyatakan DISCOVERY, maka diHARUSkan ada 
DST yang sampai pada "stablized flow". Sehingga sumur-sumur tanpa test (DST) 
tidak dapat diklaim sebagai discovery. Hal ini diperlukan untuk penentuan POD 
(Plan Of Developement) yang memerlukan "KEPASTIAN" tinggi pada sebuah penemuan. 
Ada aspek hukum yang penting disini. Negara tidak akan mau menanggung risiko 
bila nanti sudah dinyatakan layak POD ternyata sumurnya tidak mengalir sesuai 
dengan harapan.

Di Amerika (khususnya Gulf Of Mexico) untuk menyatakan discovery pada sumur 
eksplorasi, TIDAK harus dengan DST. Karena adanya larangan DST (flaring) karena 
pertimbangan lingkungan hidup. Sehingga SEC (Securities and Exchange 
Commission) akan mengakui sebuah penemuan (discovery) ketika perusahaan migas 
akan mengajukan klaim (booked) cadangan, dan masyarakat (termasuk bank dan 
investor pembeli saham) harus sudah menyadari masih adanya "risiko" dikemudian 
hari. Tentusaja disini untuk kebutuhan meminjam Bank, untuk menjual saham dsb. 
masih ada "uncertainty" didalamnya. 

Diatas terlihat sekali perbedaan antara penentuan sumur discovery (penemuan) 
dan sumur dry hole (oil show). 

Dengan demikian Indonesia HARUS memiliki STANDART tersendiri dalam membuat 
klasifikasi cadangan. Dan tidak dapat serta merta mengkuti standartnya PRMS 
diatas, karena tujuannya berbeda. 

Disitulah makanya saya bertanya, standart yang ada di SKKMIGAS (DirjenMIGAS) 
itu atrannya ada dimana ?


Semstinya standart ini dibuat oleh organisasi profesi seperti PRMS yang dibuat 
oleh SEG, AAPG, SPE, dll. Bukan oleh pemerintah dan bukan oleh perusahaan. Saya 
bermimpi, IAGI bersama HAGI dan IATMI lah yang mestinya menyusun standart ini 
seperti KCMI yang dibuat oleh IAGI-PERHAPI. 

Mudah-mudahan ini akan dibahas nanti dalam pertemuan ilmiah bersama di 
Balikapan (JCB 2015).

 

Salam sukses !!

RDP

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

 

2015-03-05 17:59 GMT+07:00 David - david_ontos...@yahoo.com 
<SRS0-SRbz=DT=yahoo.com=david_ontos...@iagi.or.id>:

Pak Rovicky, untuk klasifikasi cadangan acuannya kebanyakan dari PRMS (setau 
saya), dibuat oleh tim sponsor terdiri dari AAPG, SEG, SPEE, SPE, dan WRC. 

 

berikut yang 2011 setau saya. 

 

Cmiiw.

 

david

 

On Monday, March 2, 2015 7:44 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
wrote:

 

Dear All,

Saat ini Resources Classification yang dipakai (diakui) SKKMIGAS ataupun Dirjen 
MiGAS, acuannya dari mana ? 

Semestinya sih yang membuatnya organisasi profesi (IAGI dan IATMI), seperti 
yang dilakukan untuk duni apertambangan dibuat oleh IAGI (MGEI) dan PERHAPI 
dengan KCMI. 

 

Salam

 

Rovicky Dwi Putrohari

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

 

 


----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------


----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke