Teman-teman IAGI, 

Kita perlu membantu Tim Eksplorasi Nasional yang diketuai oleh Pak Andang.
Nasib banyak anggota IAGI tergantung dari kebijakan yang akan diambil
Pemerintah. 

Forum IAGI adalah yang paling tepat untuk membahas penganguran yang
meningkat.  

Saya ingin memberikan masukan ke-2 kepada Pak Andang. Menurut saya perizinan
untuk menjadi rekanan K3S dan sistim tender (PTK007), perlu dirombak total
dan disederhanakan demi efisiensi dan kelancaran E&P.   

Untuk tiap kali ada tender di K3S, service company memerlukan sekitar 20
perizinan untuk diserahakan kepada panitya tender dan juga ke SKKMIGAS.
Beberapa perizinan kadaluwarsa hingga perlu diperbaharui tiap tahun, bahkan
ada yang tiap 3 bulan.  

Di lain pihak, kalau International Oil Co. (IOC) atau K3S ikut tender untuk
memperoleh blok PSC, hanya diperlukan sekitar lima izin pada waktu mengikuti
tender. Setelahnya selama 30 tahun kedepan tidak ada izin yang diperlukan
lagi. Berarti untuk memperoleh blok PSC yang berlaku 30 tahun meliputi
ratusan juta dollar jauh lebih gampang persaratannya dibandingkan kalau
menjadi rekanan PSC untuk ikut satu tender saja. Ini tidak masuk akal. 

Selain 20 izin, bagi rekanan untuk bisa ikut tender perlu memahami betul
Pedoman Tata Kerja (PTK) tender yang dikeluarkan oleh SKKMIGAS. PTK setiap
tahun dibahas dan hampir setiap tahun diperbaiki. Dulu namanya amendemen
lalu diganti penyempurnaan. Sekarang dinamakan revisi. Terbaru adalah PTK
007 dengan revisi ke-3 yang tebalnya sampai 397 halaman.   

Untuk menelaah Pedoman tender (PTK), K3S dan rekanan perlu mengambil kursus
lima hari yang diselengarakan oleh beberapa perusahaan swasta dengan menarik
bayaran sekitar Rp.10 juta/peserta. Peserta kursus ada kalanya harus ikut
ujian dan banyak juga yang gagal dan harus mengulang. 

Banyak waktu dan uang dari SKKMIGAS, K3S, dan rekanan terbuang demi
pelaksanaan tender. Mungkin lebih dari 50% pekerjaan SKKMIGAS adalah untuk
merevisi PTK dan melaksanakan jalannya tender. Kalau ada masalah, yang
sering terjadi karena ribetnya PTK, SKKMIGAS perlu menjadi hakim. 

K3S tidak kalah sibuknya. Ketua tender harus kepala K3S sendiri. Berarti dia
harus bertanggung jawab penuh atas semua tender. Perlu diingatkan bahwa
setiap kali ada tender, ada 3-10 perusahaan diundang. Kalau yang ikut cuma
dua peserta, harus retender dan mengeluarkan undangan lagi. Undangan harus
lewat media (koran). Meeting diadakan untuk klarifikasi dan pertanyaan.
Jawaban dilakukan tertulis. Pemasukan tender sistim dua envelope; satu untuk
evaluasi teknis dan satu untuk keuangan. Jadi sistim tender sangat ribet dan
memerlukan waktu dan expertise.

Bandingkan tender di geothermal yang sudah berjalan selama 35 tahun.
Geothermal dibawah Direktorat Energy Baru dan Terbarukan (EBT) dari ESDM.
SKKMIGAS sejak 2012 berada dibawah ESDM. Dua-duanya dibawah ESDM, tapi yang
satu pakai PTK 007 dan yang satu tidak. Artinya, apakah PTK 007 yang begitu
ribet perlu dipertanhankan atau bisa disederhanakan?   

Bandingkan dengan mudahnya tender untuk mendapatkan blok PSC. Langsung
mengisi dokumen yang tersedia sekitar 10 halaman. Tanpa adanya pedoman atau
PTK. Just fill in the blank.   

Banyak tenaga dan uang terbuang untuk mengurusi administrasi tender(PTK).
Pekerjaan sendiri, yaitu eksplorasi terlantar dan dinomer duakan.
Fleksibilitas yang diperlukan oleh orang lapangan dikebiri dengan alasan
tidak diperkenankan oleh peraturan SKKMIGAS yang tebalnya 397 halaman.
Karena peraturan yang nyelimet, kebanyakan orang lapangan manut saja.
Kegairahan dan kegigihan yang diperlukan untuk eksplorasi hilang. 

Kita selalu gembar gembor ingin bantu ekonomi lemah. Bagaimana mereka bisa
ikut tender, kalau persaratan demikian banyaknya, 20 izin, dan peraturan
PTK007 begitu ribetnya hingga perlu ikut kursus sebelum bisa ikut tender? 

Perizinan (20 izin) perlu dikurangi dan PTK 007 (397 hlm.) perlu
disederhanakan. Lelang untuk blok baru PSC yang hanya memerlukan sekitar
lima izin tanpa ada pedoman cara mengisinya patut ditiru. Dua-duanya nya
dilaksankan oleh SKKMIGAS. PTK 007 dibuat oleh SKKMIGAS. Kontrak PSC
ditandatangani oleh SKKMIGAS. Terjadilah perbedaan yang menyolok. IOC dan
K3S dipercajai penuh sedangkan service companies diragukan hingga dimintai
macem2.          
        
Dengan adanya penyederhanaan, K3S bisa fokus pada pekerjaannya, yaitu
produksi migas. Tidak seperti sekarang dimana pekerjaan terfokus pada
administrasi tender yang sifatnya non-produktif dengan biaya tinggi yang
seyogianya bisa dipakai untuk membiayai anggota IAGI/HAGI/IATMI yang
sekarang memerlukan pekerjaan.   

Salam,

HL Ong  


-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of -
kangim...@yahoo.com
Sent: Sunday, May 10, 2015 8:06 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional

Dear Yayang, selamat mas atas kepercayaan yg diberilkan dan tentunya akan
selalu dijalankan dengan amanah. Sebagai seorang yg mengenal mas saya
berkeyakinan bahwa ini adalah kesempatan besar untuk membuktikan keyakinan
mas selama ini. Saya setuju dengan Prof Ong ttg terganggunya investasi
karena berubah-ubahnya undang2 tanpa kepastian yg jelas. di dunia
pertambangan minerba, sebagai satu contoh adakah keputusan menyetop ekspor
mineral adalah kebijakan yg ceroboh yg didalangi oleh "nasionalisme gelap
mata" tanpa diimbangi pengetahuan yg menyeluruh dan terintegrasi saat
menilai kebaikan dan keburukan suatu kebijakan. Sehingga masyarakat harus
menanggung bebannya. Mudah2an dalam membuat kebijakan selalu dibawah nalar
yg sehat dan sadar bahwa kesejahteraan masyarakat Indonesia harus menjadi
tujuan bersama. Selamat dan sukses mas. Doa kami selalu bersamamu. Im
Powered by Telkomsel BlackBerryR

-----Original Message-----
From: Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sun, 10 May 2015 01:05:16
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional

Pak Andang,

Selamat dengan jabatan yang baru. Memang titipan yang berat dan seyogianya
semua pihak membantu. Saya ingin memberi masukan demi kemajuan eksplorasi.

Sebaiknya UUMIGAS baru yang sedang digodok intensif oleh Komisi 7 DPR selama
5 tahun terakir ini tidak diteruskan.

Semua UU adalah buatan putra-putri terbaik Indonesia pada zamannya. UUD 45
yang dibuat oleh beberapa gelintir tokoh tebalnya cuma 25 halaman telah
membawa Indonesia ke dunia modern. Demikian juga PSC yang berlaku selama 30
tahun dan mencakup Eksplorasi & Produksi tebalnya cuma sekitar 40 halaman
dan telah berjalan selama 50 tahun tanpa gejolak yang berarti.

Birokrasi yang kental menyebakan Pemerintah sering merubah Undang Undang. UU
Geothermal diganti tahun 2014. UU Sumber Air dibubarkan Makamah
Konstitusi(MK)tahun 2015; 14 investor sekarang terkatung-katung. UU
Pertambangan Umum direncnakan untuk diganti.

Pembuatan UUMIGAS lama No.22/2001 telah disosialisaikan di
universitas-universitas dan di assosiasi profesional selama 9 tahun. Begitu
diundang-undangkan, langsung dihujat.

UUMIGAS baru yang sekarang sedang dibahas di Komisi 7 DPR sudah bejalan 5
tahun. Kapan selesai belum tahu. Isinya belum tahu.

Para investor sudah menunggu lima tahun; berapa lama lagi harus menunggu?

Harus diingat bahwa ada 100+ negara yang berpotensi minyak dan hanya ada 20
Negara didunia (OECD countries) yang punya venture capital untuk melakukan
eksplorasi. Kasarnya, perbandingan 5:1, lebih banyak pilihan berinvestasi di
Negara yang berpotensi minyak daripada uang yang tersedia.

Selain itu, UUMIGAS baru akan mengarah ke Nasionalisme. Salah satu alasan
pembubaran BPMIGAS oleh MK adalah karena dianggap pro asing. Padahal ranking
dari Fraser Institute dari Canada dan Wood Mackenzie dari UK, yang
diterbitkan tiap tahun selama 10 tahun terakir, menunjuk Indonesia sebagai
Negara yang tidak menarik untuk melakukan investasi migas. Ranking dari
kedua badan yang independent dan ber-integritas tsb. dipakai sebagai acuan
bagi International Oil Company (IOC) untuk berinvestasi. Jika PSC terms
diperketat karena Nasionalisme, berarti "Government take" lebih besar, tidak
akan ada lagi IOC yang berminat karena investor punya pilihan di 100+
negara.

Selain itu, kontrak PSC yang cuma 40 halaman, telah diterima oleh perbankan
Internasional untuk dijadikan agunan bagi cadanganya. Jadi kalau dilakukan
perubahan Undang-Undang, kemungkinan besar bank-bank luar negeri akan
melakukan evaluasi kembali yang hasilnya bisa negatif. Apakah kita perlu
mengambil risiko demikian besarnya? (Note: semua perusahaan waktu
development harus pinjam uang dengan mengadaikan cadangannya).

Selain itu, Pemerintah lewat Penanaman Modal Asing (PMA) dapat dikatakan
merengek untuk menarik investor asing masuk Indonesia. Investasi beberapa
ratus ribu dollar saja ditanggapi dengan serious dan investor diberi
kemudahan. Dilain pihak, eksplorasi jutaan dollar dianggap sepi dan investor
disuruh menungu lebih dari lima tahun tanpa ada titik terang.

Kalau investasi ingin dipercepat di Indonesia, rumusnya simple, UUMigas
22/2001 jangan diganti atau dirubah. Hal ini perlu diumumkan secepatnya
hingga investor lega. Seandainya ada yang perlu diganti nantinya, perubahan
dilakukan seminimum mungkin hingga tidak timbul gejolak. Konsentrasi Komisi
7 DPR bisa dialihkan untuk peningkatan produksi dan mengurangi subsidi yang
sangat diperlukan saat ini.

Selamat berjuang,

HL Ong


-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S.
(Daru) Prihatmoko
Sent: Wednesday, May 6, 2015 6:32 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional

Selamat bekerja pak Andang untuk mengurai silang sengkarut eksplorasi migas
ini..
Di sektor ekstraktif yg lain (minerba), serupa dng migas seharusnya juga
memerlukan program pembenahan dan akselerasi spt itu...

Salam eksplorasi,
Daru
Sent from my mobile device 2

> On May 6, 2015, at 6:39 AM, lia...@indo.net.id wrote:
>
> Setelah ada Tim Reformasi tata kelola migas , sekarang dibentuk
> Tim ekplorasi Nasional ( Siapa saja anggotanya Tim ini ? ),
> Semoga Migas sukses menaikan produksi tidak gaduh terus.
> ( disisi lain setelah KPK gantian polisi masuk SKK )
>
>
> ISM
>
>
> Menteri ESDM Bentuk Tim Eksplorasi Migas
> Muhammad Idris - detikfinance
> Selasa, 05/05/2015 23:06 WIB
>
> Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said membentuk tim baru yakni
> Tim Eksplorasi Nasional, untuk mengurai hambatan dan masalah
> selama ini dieksplorasi mencari cadangan baru minyak dan gas
> bumi (migas).
> "Kita membentuk komite eksplorasi nasional. Karena ini
> (eksplorasi) sudah lama nggak dikerjakan," ujar Sudirman
> ditemui di Gedung City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Selasa
> (5/5/2015).
> Sudirman mengatakan, tim ini dipimpin oleh Andang Bachtiar yang
> saat ini juga menjadi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).
> "Kita dapat support dari orang yang kredibel. Tim ini mengurai
> kebuntuan yang selama ini menghambat eksplorasi hulu migas,"
> ujarnya.
> Ditambahkan Andang Bachtiar, sejak periode pemerintahan
> sebelumnya, sudah dibuat daftar apa saja yang menjadi hambatan
> dieksplorasi selama ini.
> "Tapi list selama 10 tahun yang dibuat sejak Zaman SBY sudah di
> list semua, tapi nggak direalisasikan," katanya.
> Tim ini kata Andang, tim ini semi independen dan tidak ada
> ikatan dengan Menteri ESDM, akan mengurai semua yang menjadi
> hambatan selama ini, mulai dari masalah perizinan, lahan, dan
> lainnya.
> "Kalau ini Komite Eksplorasi kalau buat list doang, nggak ada
> gunanya mending saya mundur," katanya.
> Seperti diketahui, cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
> sekitar 3,5 miliar barel, dengan produksi rata-rata 800.000
> barel per hari maka cadangan tersebut akan habis sekitar 11
> tahun lagi.
> Sementara untuk mendapatkan migas tidaklah mudah, mencari
> minyak sekarang atau aktif eksplorasi baru dirasakan hasilnya
> 7-8 tahun mendatang.(rrd/hen)
>
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke