Saya awam soal seluk beluk detail UU. Namun saya kira masalahnya adalah 
menyangkut ideologi. Waktu UUD-45 dibentuk para cendekiawan kita menganut 
Sosialisme, yang bersifat nasional. Zaman Bung Karno tidk dikenal yg disebut 
investor asing, malah disebutnya para kapitalist imperialis. Ibnu Sutowo 
memberikan solusi di mana perusahaan minyak asing hanya bertindak sebagai 
kontraktor saja, bukan sebagai partner atau inestor. Di zaman Suharto 
masyarakat/cendikiawan kita cenderung lebih suka liberal free market economy 
dan puncaknya adalah waktu terjadi reformasi, salah satunya UU Migas 2001 yg 
sudah liberal, bahkan investor asing itu itu sangat didambakan. Makanya banyak 
UU yg dikebiri oleh MK. Sekarang para ekonom kita sudah mengikuti freemarket 
liberal capitalism, namun banyak politisi sangat nasionalistis dan sosialistis 
dengan tema 'kerakyatan', bahkan ultra-nasionalism. Nah sekarang kita lihat 
saja apa yg terjadi dengan revisi UU Migas baru itu.
Wassalam
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: lia...@indo.net.id
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Tue, 19 May 2015 08:56:57 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional

Koran Kompas pagi ini ada berita :
Pembuatan  UU Perubahan thd UU Migas 2001 dan UU Perubahan thd
UU Minerba 2009 menjadi Prioritas dalam Pembahasan UU untuk
tahun 2015 ini,( Prioritas Lho..artinya yg lain dikalahkan dulu
)Kedua UU ini disahkan , nantinya akan menjadi dasar semua
aturan dalam industri ekstraksi ( migas , Minerba ) entah itu
di PP , Permen atau peraturan yg lain lain yg menyangkut
industri migas dan Minerba tsb mulai Tahap awal ( Penyediaan
Blok atau WKP nya)  sampai kegiatan hilirnya ,
Pertanyaannya Akankan menjadi  semakin Cerah dunia  ektraksi
nantinya atau justru akan semakin Buram paska adanya UU
Perubahan tsb? ini tentunya  secara tidak langsung juga akan
berpengaruh thd Dunia Pergeologian kita ( kalau melihat
kebelakan dg adanya UU migas 2001 ternyata menimbulkan "
Kegaduhan " yg tak hentinya hentinya , bolak balik menjadi
"pasienya" MK , dan keluar MK selalu "diamputasi " ))
Bagaimana IAGI menyikapinya thd adanya Perubahan kedua UU tsb ?
Apa saja yg menjadi konsen IAGI
ISM




> Teman-teman IAGI,
>
> Kita perlu membantu Tim Eksplorasi Nasional yang diketuai
> oleh Pak Andang. Nasib banyak anggota IAGI tergantung dari
> kebijakan yang akan diambil Pemerintah.
>
> Forum IAGI adalah yang paling tepat untuk membahas
> penganguran yang meningkat.
>
> Saya ingin memberikan masukan ke-2 kepada Pak Andang.
> Menurut saya perizinan untuk menjadi rekanan K3S dan sistim
> tender (PTK007), perlu dirombak total dan disederhanakan
> demi efisiensi dan kelancaran E&P.
>
> Untuk tiap kali ada tender di K3S, service company
> memerlukan sekitar 20 perizinan untuk diserahakan kepada
> panitya tender dan juga ke SKKMIGAS. Beberapa perizinan
> kadaluwarsa hingga perlu diperbaharui tiap tahun, bahkan ada
> yang tiap 3 bulan.
>
> Di lain pihak, kalau International Oil Co. (IOC) atau K3S
> ikut tender untuk memperoleh blok PSC, hanya diperlukan
> sekitar lima izin pada waktu mengikuti tender. Setelahnya
> selama 30 tahun kedepan tidak ada izin yang diperlukan lagi.
> Berarti untuk memperoleh blok PSC yang berlaku 30 tahun
> meliputi ratusan juta dollar jauh lebih gampang
> persaratannya dibandingkan kalau menjadi rekanan PSC untuk
> ikut satu tender saja. Ini tidak masuk akal.
>
> Selain 20 izin, bagi rekanan untuk bisa ikut tender perlu
> memahami betul Pedoman Tata Kerja (PTK) tender yang
> dikeluarkan oleh SKKMIGAS. PTK setiap tahun dibahas dan
> hampir setiap tahun diperbaiki. Dulu namanya amendemen lalu
> diganti penyempurnaan. Sekarang dinamakan revisi. Terbaru
> adalah PTK 007 dengan revisi ke-3 yang tebalnya sampai 397
> halaman.
>
> Untuk menelaah Pedoman tender (PTK), K3S dan rekanan perlu
> mengambil kursus lima hari yang diselengarakan oleh beberapa
> perusahaan swasta dengan menarik bayaran sekitar Rp.10
> juta/peserta. Peserta kursus ada kalanya harus ikut ujian
> dan banyak juga yang gagal dan harus mengulang.
>
> Banyak waktu dan uang dari SKKMIGAS, K3S, dan rekanan
> terbuang demi pelaksanaan tender. Mungkin lebih dari 50%
> pekerjaan SKKMIGAS adalah untuk merevisi PTK dan
> melaksanakan jalannya tender. Kalau ada masalah, yang sering
> terjadi karena ribetnya PTK, SKKMIGAS perlu menjadi hakim.
>
> K3S tidak kalah sibuknya. Ketua tender harus kepala K3S
> sendiri. Berarti dia harus bertanggung jawab penuh atas
> semua tender. Perlu diingatkan bahwa setiap kali ada tender,
> ada 3-10 perusahaan diundang. Kalau yang ikut cuma dua
> peserta, harus retender dan mengeluarkan undangan lagi.
> Undangan harus lewat media (koran). Meeting diadakan untuk
> klarifikasi dan pertanyaan. Jawaban dilakukan tertulis.
> Pemasukan tender sistim dua envelope; satu untuk evaluasi
> teknis dan satu untuk keuangan. Jadi sistim tender sangat
> ribet dan memerlukan waktu dan expertise.
>
> Bandingkan tender di geothermal yang sudah berjalan selama
> 35 tahun. Geothermal dibawah Direktorat Energy Baru dan
> Terbarukan (EBT) dari ESDM. SKKMIGAS sejak 2012 berada
> dibawah ESDM. Dua-duanya dibawah ESDM, tapi yang satu pakai
> PTK 007 dan yang satu tidak. Artinya, apakah PTK 007 yang
> begitu ribet perlu dipertanhankan atau bisa disederhanakan?
>
>
> Bandingkan dengan mudahnya tender untuk mendapatkan blok
> PSC. Langsung mengisi dokumen yang tersedia sekitar 10
> halaman. Tanpa adanya pedoman atau PTK. Just fill in the
> blank.
>
> Banyak tenaga dan uang terbuang untuk mengurusi administrasi
> tender(PTK). Pekerjaan sendiri, yaitu eksplorasi terlantar
> dan dinomer duakan.
> Fleksibilitas yang diperlukan oleh orang lapangan dikebiri
> dengan alasan tidak diperkenankan oleh peraturan SKKMIGAS
> yang tebalnya 397 halaman. Karena peraturan yang nyelimet,
> kebanyakan orang lapangan manut saja. Kegairahan dan
> kegigihan yang diperlukan untuk eksplorasi hilang.
>
> Kita selalu gembar gembor ingin bantu ekonomi lemah.
> Bagaimana mereka bisa ikut tender, kalau persaratan demikian
> banyaknya, 20 izin, dan peraturan PTK007 begitu ribetnya
> hingga perlu ikut kursus sebelum bisa ikut tender?
>
> Perizinan (20 izin) perlu dikurangi dan PTK 007 (397 hlm.)
> perlu
> disederhanakan. Lelang untuk blok baru PSC yang hanya
> memerlukan sekitar lima izin tanpa ada pedoman cara
> mengisinya patut ditiru. Dua-duanya nya dilaksankan oleh
> SKKMIGAS. PTK 007 dibuat oleh SKKMIGAS. Kontrak PSC
> ditandatangani oleh SKKMIGAS. Terjadilah perbedaan yang
> menyolok. IOC dan K3S dipercajai penuh sedangkan service
> companies diragukan hingga dimintai macem2.
>
> Dengan adanya penyederhanaan, K3S bisa fokus pada
> pekerjaannya, yaitu produksi migas. Tidak seperti sekarang
> dimana pekerjaan terfokus pada administrasi tender yang
> sifatnya non-produktif dengan biaya tinggi yang seyogianya
> bisa dipakai untuk membiayai anggota IAGI/HAGI/IATMI yang
> sekarang memerlukan pekerjaan.
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
>
> -----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of - kangim...@yahoo.com
> Sent: Sunday, May 10, 2015 8:06 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional
>
> Dear Yayang, selamat mas atas kepercayaan yg diberilkan dan
> tentunya akan selalu dijalankan dengan amanah. Sebagai
> seorang yg mengenal mas saya berkeyakinan bahwa ini adalah
> kesempatan besar untuk membuktikan keyakinan mas selama ini.
> Saya setuju dengan Prof Ong ttg terganggunya investasi
> karena berubah-ubahnya undang2 tanpa kepastian yg jelas. di
> dunia
> pertambangan minerba, sebagai satu contoh adakah keputusan
> menyetop ekspor mineral adalah kebijakan yg ceroboh yg
> didalangi oleh "nasionalisme gelap mata" tanpa diimbangi
> pengetahuan yg menyeluruh dan terintegrasi saat menilai
> kebaikan dan keburukan suatu kebijakan. Sehingga masyarakat
> harus menanggung bebannya. Mudah2an dalam membuat kebijakan
> selalu dibawah nalar yg sehat dan sadar bahwa kesejahteraan
> masyarakat Indonesia harus menjadi tujuan bersama. Selamat
> dan sukses mas. Doa kami selalu bersamamu. Im Powered by
> Telkomsel BlackBerryR
>
> -----Original Message-----
> From: Ong Han Ling <hl...@geoservices.co.id>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Sun, 10 May 2015 01:05:16
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] Tim  Ekplorasi Nasional
>
> Pak Andang,
>
> Selamat dengan jabatan yang baru. Memang titipan yang berat
> dan seyogianya semua pihak membantu. Saya ingin memberi
> masukan demi kemajuan eksplorasi.
>
> Sebaiknya UUMIGAS baru yang sedang digodok intensif oleh
> Komisi 7 DPR selama 5 tahun terakir ini tidak diteruskan.
>
> Semua UU adalah buatan putra-putri terbaik Indonesia pada
> zamannya. UUD 45 yang dibuat oleh beberapa gelintir tokoh
> tebalnya cuma 25 halaman telah membawa Indonesia ke dunia
> modern. Demikian juga PSC yang berlaku selama 30 tahun dan
> mencakup Eksplorasi & Produksi tebalnya cuma sekitar 40
> halaman dan telah berjalan selama 50 tahun tanpa gejolak
> yang berarti.
>
> Birokrasi yang kental menyebakan Pemerintah sering merubah
> Undang Undang. UU Geothermal diganti tahun 2014. UU Sumber
> Air dibubarkan Makamah
> Konstitusi(MK)tahun 2015; 14 investor sekarang
> terkatung-katung. UU Pertambangan Umum direncnakan untuk
> diganti.
>
> Pembuatan UUMIGAS lama No.22/2001 telah disosialisaikan di
> universitas-universitas dan di assosiasi profesional selama
> 9 tahun. Begitu diundang-undangkan, langsung dihujat.
>
> UUMIGAS baru yang sekarang sedang dibahas di Komisi 7 DPR
> sudah bejalan 5 tahun. Kapan selesai belum tahu. Isinya
> belum tahu.
>
> Para investor sudah menunggu lima tahun; berapa lama lagi
> harus menunggu?
>
> Harus diingat bahwa ada 100+ negara yang berpotensi minyak
> dan hanya ada 20 Negara didunia (OECD countries) yang punya
> venture capital untuk melakukan eksplorasi. Kasarnya,
> perbandingan 5:1, lebih banyak pilihan berinvestasi di
> Negara yang berpotensi minyak daripada uang yang tersedia.
>
> Selain itu, UUMIGAS baru akan mengarah ke Nasionalisme.
> Salah satu alasan pembubaran BPMIGAS oleh MK adalah karena
> dianggap pro asing. Padahal ranking dari Fraser Institute
> dari Canada dan Wood Mackenzie dari UK, yang diterbitkan
> tiap tahun selama 10 tahun terakir, menunjuk Indonesia
> sebagai Negara yang tidak menarik untuk melakukan investasi
> migas. Ranking dari kedua badan yang independent dan
> ber-integritas tsb. dipakai sebagai acuan bagi International
> Oil Company (IOC) untuk berinvestasi. Jika PSC terms
> diperketat karena Nasionalisme, berarti "Government take"
> lebih besar, tidak akan ada lagi IOC yang berminat karena
> investor punya pilihan di 100+ negara.
>
> Selain itu, kontrak PSC yang cuma 40 halaman, telah diterima
> oleh perbankan Internasional untuk dijadikan agunan bagi
> cadanganya. Jadi kalau dilakukan perubahan Undang-Undang,
> kemungkinan besar bank-bank luar negeri akan melakukan
> evaluasi kembali yang hasilnya bisa negatif. Apakah kita
> perlu mengambil risiko demikian besarnya? (Note: semua
> perusahaan waktu
> development harus pinjam uang dengan mengadaikan
> cadangannya).
>
> Selain itu, Pemerintah lewat Penanaman Modal Asing (PMA)
> dapat dikatakan merengek untuk menarik investor asing masuk
> Indonesia. Investasi beberapa ratus ribu dollar saja
> ditanggapi dengan serious dan investor diberi kemudahan.
> Dilain pihak, eksplorasi jutaan dollar dianggap sepi dan
> investor disuruh menungu lebih dari lima tahun tanpa ada
> titik terang.
>
> Kalau investasi ingin dipercepat di Indonesia, rumusnya
> simple, UUMigas 22/2001 jangan diganti atau dirubah. Hal ini
> perlu diumumkan secepatnya hingga investor lega. Seandainya
> ada yang perlu diganti nantinya, perubahan dilakukan
> seminimum mungkin hingga tidak timbul gejolak. Konsentrasi
> Komisi 7 DPR bisa dialihkan untuk peningkatan produksi dan
> mengurangi subsidi yang sangat diperlukan saat ini.
>
> Selamat berjuang,
>
> HL Ong
>
>
> -----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko
> Sent: Wednesday, May 6, 2015 6:32 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Tim Ekplorasi Nasional
>
> Selamat bekerja pak Andang untuk mengurai silang sengkarut
> eksplorasi migas ini..
> Di sektor ekstraktif yg lain (minerba), serupa dng migas
> seharusnya juga memerlukan program pembenahan dan akselerasi
> spt itu...
>
> Salam eksplorasi,
> Daru
> Sent from my mobile device 2
>
>> On May 6, 2015, at 6:39 AM, lia...@indo.net.id wrote:
>>
>> Setelah ada Tim Reformasi tata kelola migas , sekarang
>> dibentuk
>> Tim ekplorasi Nasional ( Siapa saja anggotanya Tim ini ? ),
>> Semoga Migas sukses menaikan produksi tidak gaduh terus.
>> ( disisi lain setelah KPK gantian polisi masuk SKK )
>>
>>
>> ISM
>>
>>
>> Menteri ESDM Bentuk Tim Eksplorasi Migas
>> Muhammad Idris - detikfinance
>> Selasa, 05/05/2015 23:06 WIB
>>
>> Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said membentuk tim baru
>> yakni
>> Tim Eksplorasi Nasional, untuk mengurai hambatan dan
>> masalah
>> selama ini dieksplorasi mencari cadangan baru minyak dan
>> gas
>> bumi (migas).
>> "Kita membentuk komite eksplorasi nasional. Karena ini
>> (eksplorasi) sudah lama nggak dikerjakan," ujar Sudirman
>> ditemui di Gedung City Plaza, Jalan Gatot Subroto, Selasa
>> (5/5/2015).
>> Sudirman mengatakan, tim ini dipimpin oleh Andang Bachtiar
>> yang
>> saat ini juga menjadi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).
>> "Kita dapat support dari orang yang kredibel. Tim ini
>> mengurai
>> kebuntuan yang selama ini menghambat eksplorasi hulu
>> migas,"
>> ujarnya.
>> Ditambahkan Andang Bachtiar, sejak periode pemerintahan
>> sebelumnya, sudah dibuat daftar apa saja yang menjadi
>> hambatan
>> dieksplorasi selama ini.
>> "Tapi list selama 10 tahun yang dibuat sejak Zaman SBY
>> sudah di
>> list semua, tapi nggak direalisasikan," katanya.
>> Tim ini kata Andang, tim ini semi independen dan tidak ada
>> ikatan dengan Menteri ESDM, akan mengurai semua yang
>> menjadi
>> hambatan selama ini, mulai dari masalah perizinan, lahan,
>> dan
>> lainnya.
>> "Kalau ini Komite Eksplorasi kalau buat list doang, nggak
>> ada
>> gunanya mending saya mundur," katanya.
>> Seperti diketahui, cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
>> sekitar 3,5 miliar barel, dengan produksi rata-rata 800.000
>> barel per hari maka cadangan tersebut akan habis sekitar 11
>> tahun lagi.
>> Sementara untuk mendapatkan migas tidaklah mudah, mencari
>> minyak sekarang atau aktif eksplorasi baru dirasakan
>> hasilnya
>> 7-8 tahun mendatang.(rrd/hen)
>>
>>
>>
>>
>> ___________________________________________________________
>> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>>
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not
> limited
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>> whatsoever,
> resulting
>> from loss of use, data or profits, arising out of or in
>> connection with
> the use of
>> any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke