Pada hari Kamis, 19 Desember 2002 12:42, Teddy A Purwadi menulis:
> Seneng aja dengernya selamat.
>
> Catatan: Akta APJII mengatakan bhw yg mendirikan harus
>                  ISP, tdk bisa non-ISP.
>                  Jika ternyata ada cacat, non-ISP maka
>                  Sayah, abdi, kulo tdk mengakuinyah
> Salam ceriah,
> -teddy
> http://www.wireless.net.id, http://www.access.net.id
>

Untunglah, seluruh pendiri APJIM adalah ISP yang sah.
http://www.indosat.net.id
http://www.wasantara.net.id
http://www.internux.net.id
http://www.era.net.id
http://www.indo.net.id

Tentu saja, seperti yang Pak Teddy ketahui, untuk memperoleh domain .net.id, 
harus merupakan ISP yang sah dan diakui pemerintah.

Juga, setahu saya, kelima ISP ini juga merupakan anggota APJII.

Mudah-mudahan, Pak Teddy mengakui keberadaan APJIM Ini.

Oh ya, APJIM ini didirikan dengan restu APJII koq.
Untuk jelasnya, Pak Teddy bisa ikutan diskusi di milis 
[EMAIL PROTECTED]

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT. iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90112
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke