Sekedar Sumbang saran:

Peraturan co.id berikut ini menurut pemahaman saya agak rancu.

“Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan         badan 
hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)         atau badan hukum 
sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki         akte serta izin usaha yang 
terkait.
Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan         perusahaan 
pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.         Identitas yang digunakan untuk 
pendaftaran adalah Surat Bukti         Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen 
Kehakiman RI.”

Perusahaan:

1.  Badan hokum di Indonesia ada yang disebut sebagai badan hokum publik 
(pemerintahan) dan badan hokum privat. Untuk yang terakhir ini ada tiga. PT., Yayasan, 
dan Koperasi. Tetapi tidak semua PT, yayasan, dan koperasi adalah badan hokum. PT 
menjadi badan hokum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Yayasan 
demikian juga. Koperasi dari Departemen Koperasi. Jadi istilah “badan hokum yang 
sah” sama sekali tidak tepat. 
2.  Dalam hal suatu PT sudah merupakan badan hokum maka persyaratan pendaftarannya 
cukuplah bukti pengesahan dari Departemen Kehakiman. Juga yayasan.
3.  Dalam hal suatu PT bukan/belum menjadi suatu badan hokum maka persyaratan harus 
mengirimkan SIUP sebagai dokumen yang diserahkan pada IDNIC. 
4.  Untuk FIRMA, CV, persekutuan perdata, dan perusahaan perseorangan (Yang bukan 
badan hokum)  saya kira sudah cukup mengirimkan NPWP atau ijin yang terkait yang ada 
untuk menjalankan kegiatan usahanya. 


Merek:

Suatu perusahaan tidak selalu memiliki merek. Mungkin saja merek yang bersangkutan 
digunakan oleh suatu perusahaan berdasarkan perjanjian lisensi.
Jadi jika perusahaan mendaftarkan suatu merek sebagai domain maka harus disebutkan 
secara jelas apakah merek yang bersangkutan milik perusahaan yang bersangkutan ataukah 
mendapatkan lisensi. Jika yang pertama, maka sertifikat merek yang dikeluarkan oleh 
Ditjen Hak Kekayaan Intellectual sudah cukup. Jika berdasarkan lisensi maka yang 
diperlukan adalah lisensinya. 

Sesuai dengan pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu kepada Sdr. Indra. Merek dari 
luar negeri juga dapat didaftar sebagai domain dengan syarat merek tersebut sudah 
didaftar di Ditjen  HKI atau sedang dalam proses di Ditjen HKI (pending trademark). 

Koperasi:

Sebagaimana pernah saya sampaikan kepada Pak Budi, dan oleh Pak Budi ditempatkan di 
milis, bagi koperasi sebaiknya dibuatkan DTD tersendiri, barangkali kop.id atau 
terserah IDNIC. 
Saya tidak tahu persis apakah ksinet, koperasi pertama yang mendaftar domain. Namun 
intinya, menurut saya, ini untuk mendorong koperasi lain untuk mendaftarkan domain di 
bawah ccTLDs .id dan memanfaatkan internet dalam menjalankan kegiatannya. Koperasi di 
Indonesia tak terbilang jumlahnya. Tugas IDNIC dan para penyedia jasa lainnyalah untuk 
mensosialisasikannya. 
Saya lupa siapa pelanggan milis ini yang berpendapat bahwa co.id lebih bergengsi. 
Namun andaikanlah itu benar, tidak ada salahnya jika Pihak Koperasi membuat DTD-nya 
sendiri bergengsi tanpa harus menumpang pada reputasi dari co.id. 

Usulan di atas hanyalah sekedar sumbang saran dan dengan asumsi:
1.  Tidak ada keinginan untuk membuat pendaftaran bersifat bebas;
2.  IDNIC masih terus memelihara: “Pengelola DTD berhak penuh untuk
        melakukan tindakan yang perlu, seperti  mencabut, membekukan, dan lain-lain, 
atas domain yang telah didelegasikan (Lihat Registrasi .ID Keterangan Umum)” tanpa 
mekanisme yang jelas. 
3.  Tidak ada keinginan untuk membuka pendaftaran domain pada DTD. 

Kalau secara pribadi, saya usulkan agar pendaftaran bersifat bebas saja dan dibuka 
juga untuk DTD. Hanya saja tentu IDNIC harus menyediakan perjanjian pendaftaran domain 
dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi kemungkinan adanya konflik. 

Sebagai organisasi yang bergerak di sektor swasta dan dengan tujuan mencari laba (For 
Profit), Idnic memang harus sesegera mungkin mengubah peraturan pendaftaran domainnya. 

Regards,

Paustinus Siburian


"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>Untuk ini saya setuju dengan Pak Teddy.
>
>Apakah Pak Indra bisa mempertimbangkan revisi peraturan
>co.id berdasarkan masukan-masukan yang diterima di milis ini?
>Mungkin bisa dikonsultasikan ke Pak Budi juga dan segera
>diambil keputusan supaya kita bisa maju membahas yang lain.
>
>Salam,
>Sanjaya
>
>> -----Original Message-----
>> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On 
>> Behalf Of Teddy A Purwadi
>> Sent: Tuesday, 24 December 2002 9:17 AM
>> To: [EMAIL PROTECTED]
>> Subject: RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - 
>> koperasi pakai co.id..???
>> 
>> 
>> Maksud sayah, Koperasi setara dgn PT BUMS dan
>> PT BUMN, krn punya UU-nya. Dari awal Koperasi
>> sdh berhak "co.id" sejak kapan2. UU itu seluruh
>> rakyat, tidak terbagi-bagi, sangat tinggi sekali ke
>> dudukannya, yg menyetujui DPR. IDNIC dalam format
>> 1996-1997-dst sdh sangat progresif, mengakomodir
>> aturan hukum publik diterapkan, seperti UU contoh di atas.
>> 
>> -teddy
>
>_______________________________________________
>Idnic mailing list
>[EMAIL PROTECTED]
>http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
>

__________________________________________________________________
The NEW Netscape 7.0 browser is now available. Upgrade now! 
http://channels.netscape.com/ns/browsers/download.jsp 

Get your own FREE, personal Netscape Mail account today at http://webmail.netscape.com/
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke