At 15:01 02/01/2003 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Teddy, Ini tanggapan atas dua postingnya:
I.
Sampe saat ini, SK2, misalnya jasa publik infrastruktur
<telekom, hubdarlaud, listrik, gas, minyak, ..., dll> yg
keras2, he...he... iya neh, musti cari bukunyah. (Teddy)
Bah…… Pak Teddy, ndak usah capek-capek cari bukunyalah. Firma dan CV
itu masih tetap ada kok (tidak obsolete). Yang dapat membatalkannya hanya
undang-undang. Setelah membaca posting Pak Teddy lebih jauh saya jadi
mengerti Pak Teddy mencampuradukkan antara validitas Firma dan CV dengan
ditutupnya kemungkinan bagi Firma dan CV untuk memasuki usaha-usaha
tertentu. Memang dapat terjadi dulunya Firma dapat mengerjakan sesuatu hal
di pemerintahan tetapi belakangan pemerintah tidak memperbolehkan lagi.
Itu lazim. Toh Firma dan CV memiliki banyak keterbatasan dibandingkan
dengan PT atau Koperasi.
Tetapi sebagai bentuk usaha Firma dan CV tetap eksis. Pak Novizal sudah
memberi contoh Law Firm dan kantor akuntan. Banyak contoh lain.
Nah kembali ke soal semula, berhubung Pak Teddy keliru menafsirkan isi
dari buku bacaannya soal Firma dan CV yach, saya kira tidak ada salahnya
untuk tetap memberikan domain di bawah co.id kepada firma, CV, Persekutuan
Perdata dan Perusahaan Perseorangan.
Badan Usaha bisa tidak sama dengan Badan Hukum;
Badan Hukum pasti pasti bisa Badan Usaha (subset);
Nah..., badan usaha ini sering susah dapat "co.id".
Koperasi = Badan Usaha berbentuk badan hukum
menurut undang-undang tersebut. Aku pasti dapat
bukunya.
Mnrt saya hubungannya spt di atas, walaupun
"aye" bukan sarjana hukum, tapi masih yakin
sampe bukunya ketemu, nah soal masih eksis
setuju soal CV & Firma, kalu tdk salah di UU
Perdata?
Jadi, ini belum selesai untuk pembahasan
koperasi, CV dan Firma, begitu kan?
II
Pada akhirnya sesuai dengan RFC 1591, pengelola ccTLDs .id-lah yang
menentukan akan memberikan atau tidak pada SLD. Apapun namanya, jika Pak
Budi masih pengelola ccTLDs .id, Pak Budi juga yang pada akhirnya pembuat
putusan. (Paust)
Tdk begitu juga, pembentukan RFC berdasarkan
NETCRACY (ngambil dari democracy), RFC lahir
dari pembentukan kebijakan bersama, operasional
pun demikian, itulah mengapa kita sibuk di milis ini, yakni:
"membentuk kebijakan operasional pendaftaran
co.id bagi badan usaha koperasi. He..he... (Teddy)
Saya menulis “Pada akhirnya ………” Pengelola tentu perlu menimbang
masukan-masukan dari peserta di milis. Pengelola tidak harus selalu
mengambil keputusan berdasarkan suara yang terbanyak. Pengelola harus
mempunyai kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, membuat keputusan yang
dapat menjangkau ke masa depan, minimnya kemungkinan konflik, tumbuhnya
kompetisi yang sehat, making money (tentu jangan lupa “In God we
trust”), dll.
Jadi yang saya bicarakan adalah penentu akhir dari apa-apa yang dibahas di
milis. Usulan-usulan dapat datang dari siapa saja di milis, tetapi
keputusan akhir adalah dari pengelola. he………he………he…………
Part of truth. Pengelola cc-TLD adalah murni
mandatory dari IANA, berdasarkan permintaan/
usulan pengelola lama dan komunitasnya. Kecuali
muncul aturan baru, IANA juga menyerahkan ke
ICANN, ini yg ditentang, barangkali, daku hrs cek.
Horasma,
Paustinus Siburian
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic