At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:
Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
Pak Teddy,
Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki
sertifikat HAKI kali yaa....):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget....... );
Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.
Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam,
perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans,
etc....
Sedangkan untuk yang lain-lain...... saya akur banget sama Pak Teddy......
Siiip lah.
Cheers,
-bule-
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic