Wah jadi panjang juga pembicaraan triple-x atau triplex atau XXX atau xXx ini yaaa.....

Bukannya hendak menyulitkan atau bagaimana, akan tetapi penggunaan kata-kata tersebut diatas selama ini sudah di-asosiasikan secara langsung pada kegiatan pornografi. Tidak salah apabila Pak Kelik mempunyai anggapan tersebut, karena pembuatan nama web.id ini tidak menyalahi aturan IDNIC akan tetapi secara moral IDNIC (khususnya pak Budi) juga mengusung penilaian secara normatif, sehingga .id mempunyai aturan-aturan dan tindakan yang normatif (itulah mengapa .id mempunyai aturan yang lebih ketat dari .com, .net atau domain name tingkat satu). Harus juga diingat bahwa hukum serta peraturan berasal dari norma-norma masyarakat.

Akan tetapi apabila hendak diluluskan, sebaiknya (menurut saya) untuk domain name XXX (atau domain name-domain name lain yang menimbulkan kontroversi) diharuskan untuk memberikan surat pernyataan kepada IDNIC. Dengan surat pernyataan tersebut, maka tindakan pembekuan ataupun pencabutan (hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib) dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan hukum perdata yaitu "perbuatan melawan hukum" serta tindakan kriminal "penipuan" dan "pornografi".

Nah, sekarang tinggal IDNIC, khususnya Pak Budi, sebagai decision maker untuk mengambil keputusan apakah hendak meluluskan/tidak meluluskan permohonan tersebut.

Untuk Pak Benny dan pak Kelik....... peace on earth selalu lahhhh heheheheh

cheers,

-bule-

Kirim email ke