from: kpi" <[EMAIL PROTECTED]>

Jakarta, 9 November 2004

No.     : 1071/SK/XI/KPI-Nas/2004
Lamp.   : 2 (dua) halaman
Hal     : Permohonan Prioritas Utama Pembahasan 
          RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang

Kepada yang Terhormat:
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan
Organisasi-Organisasi Perempuan
Organisasi-Organisasi non Pemerintah / Lembaga Swadaya
Masyarakat di 
bidang Hak Asasi Manusia
di Jakarta


Dengan hormat,

Mantan Presiden RI - Megawati Soekarnopoetri telah
menyampaikan Amanat 
Presiden kepada Pimpinan DPR-RI, beserta RUU
Pemberantasan Tindak 
Pidana Perdagangan Orang (RUU berasal dari
Pemerintah), sebelum Masa 
Persidangan Badan Legislasi DPR Tahun Sidang 2003-2004
berakhir, dan menunjuk 
Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai Wakil
Pemerintah untuk membahas 
RUU tersebut di DPR. Pada saat ini RUU tersebut berada
di Komisi VIII 
DPR-RI.

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
merupakan Kebijakan dan 
Langkah-langkah strategis untuk mencegah, menindak,
dan menghukum Pelaku 
Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melindungi
Korban dengan tetap 
menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kehadiran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang 
sangat mendesak karena Perdagangan Orang, khususnya
Perdagangan 
Perempuan dan Anak, telah meluas dalam bentuk Jaringan
Kejahatan yang 
terorganisasi. Pasal 297 KUHP tidak dapat diterapkan
secara lintas Negara 
sebagai Kejahatan Internasional atau Transnasional,
dan Pasal 324 KUHP 
tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi.

Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang 
menunjukkan komitmen nasional dan internasional yang
diwujudkan dalam 
rangka Kerjasama Internasional baik pada tingkat
Bilateral, Regional, 
maupun Multilateral, untuk melakukan upaya Pencegahan
dan Penanggulangan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Koalisi
Perempuan 
Indonesia mengajak Ibu/Bapak/Saudara untuk
bersama-sama mengirim Surat kepada 
BADAN LEGISLASI DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang
2004-2005 atas 
nama Organisasi/Lembaga, untuk memohon agar RUU
Pemberantasan Tindak 
Pidana Perdagangan Orang mendapat Prioritas Utama
dalam Pembahasan di DPR. 
Surat tersebut dapat di Fax. ke 5755624 sebelum Rabu,
10 November 2004 - 
Sidang Badan Legislatif untuk menentukan Prioritas
Pembahasan.

Berikut kami Lampirkan Surat Koalisi Perempuan
Indonesia kepada Badan 
Legislasi DPR. Atas kesediaan Ibu/Bapak/Saudara kami
ucapkan terima 
kasih.


Hormat kami,

Masruchah
Sekretaris Jenderal
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Jakarta, 9 November 2004

No.     : 1070/SK/XI/KPI-Nas/2004
Lamp.   : 1 (satu) halaman
Hal     : Permohonan Prioritas Utama Pembahasan 
          RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang

Kepada yang Terhormat:
BADAN LEGISLASI DPR 
Masa Persidangan II Tahun Sidang 2004-2005
di Jakarta


Dengan hormat,

Mantan Presiden RI - Megawati Soekarnopoetri telah
menyampaikan Amanat 
Presiden kepada Pimpinan DPR-RI, beserta RUU
Pemberantasan Tindak 
Pidana Perdagangan Orang (RUU berasal dari
Pemerintah), sebelum Masa 
Persidangan Badan Legislasi DPR Tahun Sidang 2003-2004
berakhir, dan menunjuk 
Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai Wakil
Pemerintah untuk membahas 
RUU tersebut di DPR. Pada saat ini RUU tersebut berada
di Komisi VIII 
DPR-RI.

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
merupakan Kebijakan dan 
Langkah-langkah strategis untuk mencegah, menindak,
dan menghukum Pelaku 
Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melindungi
Korban dengan tetap 
menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kehadiran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang 
sangat mendesak karena Perdagangan Orang, khususnya
Perdagangan 
Perempuan dan Anak, telah meluas dalam bentuk Jaringan
Kejahatan yang 
terorganisasi. Pasal 297 KUHP tidak dapat diterapkan
secara lintas Negara 
sebagai Kejahatan Internasional atau Transnasional,
dan Pasal 324 KUHP 
tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi.  


Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang 
menunjukkan komitmen nasional dan internasional yang
diwujudkan dalam 
rangka Kerjasama Internasional baik pada tingkat
Bilateral, Regional, 
maupun Multilateral, untuk melakukan upaya Pencegahan
dan Penanggulangan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka:
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jabotabek
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DI Yogyakarta
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara
Barat
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Utara
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jambi
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Samarinda
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kendari
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Tangerang
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kutai Kartanegara

memohon agar RUU Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang mendapat 
Prioritas Utama dalam Pembahasan di DPR. 

Atas kesediaan Bapak dan Ibu kami ucapkan terima
kasih.


Hormat kami,

Masruchah
Sekretaris Jenderal

Tembusan:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pimpinan DPR-RI
Komisi VIII DPR-RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah dan Cabang
Organisasi-Organisasi Perempuan
Organisasi-Organisasi non Pemerintah yang bekerja di
bidang Hak Asasi 
Manusia
--------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Informasi, dapat menghubungi:
Sekretaris Jenderal, Masruchah 0816687270/0811843297,
atau
Divisi Advokasi Kebijakan Publik, Husna/Una
08161345025
Koalisi Perempuan Indonesia: 7985110, 9100076,
79183444
Jl. Siaga I No. 2B RT 003/05 Pejaten Barat Pasar
Minggu Jakarta Selatan 
12510



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Check out the new Yahoo! Front Page. 
www.yahoo.com 
 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! 
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya 
pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti 
puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan 
kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau 
diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi 
maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
 [EMAIL PROTECTED] (langganan)
 
website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
 ( underconstructions) 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/jaker/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke