from: kpi" <[EMAIL PROTECTED]>
Jakarta, 9 November 2004 No. : 1071/SK/XI/KPI-Nas/2004 Lamp. : 2 (dua) halaman Hal : Permohonan Prioritas Utama Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepada yang Terhormat: Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan Organisasi-Organisasi Perempuan Organisasi-Organisasi non Pemerintah / Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang Hak Asasi Manusia di Jakarta Dengan hormat, Mantan Presiden RI - Megawati Soekarnopoetri telah menyampaikan Amanat Presiden kepada Pimpinan DPR-RI, beserta RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU berasal dari Pemerintah), sebelum Masa Persidangan Badan Legislasi DPR Tahun Sidang 2003-2004 berakhir, dan menunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR. Pada saat ini RUU tersebut berada di Komisi VIII DPR-RI. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan Kebijakan dan Langkah-langkah strategis untuk mencegah, menindak, dan menghukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melindungi Korban dengan tetap menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat mendesak karena Perdagangan Orang, khususnya Perdagangan Perempuan dan Anak, telah meluas dalam bentuk Jaringan Kejahatan yang terorganisasi. Pasal 297 KUHP tidak dapat diterapkan secara lintas Negara sebagai Kejahatan Internasional atau Transnasional, dan Pasal 324 KUHP tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi. Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menunjukkan komitmen nasional dan internasional yang diwujudkan dalam rangka Kerjasama Internasional baik pada tingkat Bilateral, Regional, maupun Multilateral, untuk melakukan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Koalisi Perempuan Indonesia mengajak Ibu/Bapak/Saudara untuk bersama-sama mengirim Surat kepada BADAN LEGISLASI DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2004-2005 atas nama Organisasi/Lembaga, untuk memohon agar RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapat Prioritas Utama dalam Pembahasan di DPR. Surat tersebut dapat di Fax. ke 5755624 sebelum Rabu, 10 November 2004 - Sidang Badan Legislatif untuk menentukan Prioritas Pembahasan. Berikut kami Lampirkan Surat Koalisi Perempuan Indonesia kepada Badan Legislasi DPR. Atas kesediaan Ibu/Bapak/Saudara kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Masruchah Sekretaris Jenderal --------------------------------------------------------------------------------------------------- Jakarta, 9 November 2004 No. : 1070/SK/XI/KPI-Nas/2004 Lamp. : 1 (satu) halaman Hal : Permohonan Prioritas Utama Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kepada yang Terhormat: BADAN LEGISLASI DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2004-2005 di Jakarta Dengan hormat, Mantan Presiden RI - Megawati Soekarnopoetri telah menyampaikan Amanat Presiden kepada Pimpinan DPR-RI, beserta RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU berasal dari Pemerintah), sebelum Masa Persidangan Badan Legislasi DPR Tahun Sidang 2003-2004 berakhir, dan menunjuk Menteri Pemberdayaan Perempuan sebagai Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR. Pada saat ini RUU tersebut berada di Komisi VIII DPR-RI. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan Kebijakan dan Langkah-langkah strategis untuk mencegah, menindak, dan menghukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melindungi Korban dengan tetap menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat mendesak karena Perdagangan Orang, khususnya Perdagangan Perempuan dan Anak, telah meluas dalam bentuk Jaringan Kejahatan yang terorganisasi. Pasal 297 KUHP tidak dapat diterapkan secara lintas Negara sebagai Kejahatan Internasional atau Transnasional, dan Pasal 324 KUHP tentang Perbudakan, substansinya tidak memadai lagi. Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menunjukkan komitmen nasional dan internasional yang diwujudkan dalam rangka Kerjasama Internasional baik pada tingkat Bilateral, Regional, maupun Multilateral, untuk melakukan upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka: Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jabotabek Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DI Yogyakarta Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Utara Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulawesi Tengah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jambi Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Samarinda Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kendari Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Tangerang Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kutai Kartanegara memohon agar RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapat Prioritas Utama dalam Pembahasan di DPR. Atas kesediaan Bapak dan Ibu kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Masruchah Sekretaris Jenderal Tembusan: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Pimpinan DPR-RI Komisi VIII DPR-RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah dan Cabang Organisasi-Organisasi Perempuan Organisasi-Organisasi non Pemerintah yang bekerja di bidang Hak Asasi Manusia -------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Informasi, dapat menghubungi: Sekretaris Jenderal, Masruchah 0816687270/0811843297, atau Divisi Advokasi Kebijakan Publik, Husna/Una 08161345025 Koalisi Perempuan Indonesia: 7985110, 9100076, 79183444 Jl. Siaga I No. 2B RT 003/05 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510 __________________________________ Do you Yahoo!? Check out the new Yahoo! Front Page. www.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/IotolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung ! Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan ! Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan ******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke : [EMAIL PROTECTED] (langganan) website http://www.geocities.com/jaker_pusat ( underconstructions) Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/jaker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/