Nilai kandungan Islam mencakup tiga hal
1. Aqidah
2. Syari'ah
3. Akhlaq

Sumber Hukum Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah dibutuhkan Qaidah Lughawiyah

Dalam Qaidah Lughawiyah ada dua ma'na yaitu syar'i dan lisanun arobiyun
Apabila keduanya (yaitu syar'i dan lisanun arobiyun) seperti
bertentangan makna maka yang didahulukan adalah  Qaidah lughawiyah
secara syar'i.
contoh :
Shalat secara lisanun arobiyun bermakna do'a
tetapi secara syar'i sudah mendefinisikan apa itu shalat, yaitu As-Sunnah:
Shalluw kama roaitani usholli
Maka shalat tidak bisa diterima hanya cukup dengan do'a saja karena
sudah di tegaskan as-sunnah, sebagaimana Nabi shalat.

Apabila qaidah lughawiyah tidak menjelaskan dengan jelas, butuh
penalaran dan sebagainya maka dibutuhkan Al-Ijtihad.

Persoalan Hukum Islam mencakup tiga hal yang harus dibedakan jangan
sampai campur aduk, yaitu :
1. Syarat
2. Rukun
3. Diluar Syarat dan rukun tetapi berhubungan dengan syarat dan rukun.

Ketiga hal diatas mengandung bobot 
a. qot'i atau tidak
b. persoalan pokok atau furu'
c. mengandung hukum wajib, sunah, mubah (halal), makruh atau haram

Ketika ada perbedaan dalam memahami sesuatu kita harus melihat tentang
apa yang dipersoalkan, sehingga mudah-mudahan lebih mendekati kebenaran.

Contoh :
Ketika ada orang bertanya apa hukumnya shalat jika pakaian yang
dikenakan itu dari barang haram (misal dari korupsi)?
Kita tahu salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. tidak menutup
aurat maka tidak sah shalatnya
Kita tahu pakaian dari hasil korupsi adalah haram, lau dicampur aduk
dengan digunakan untuk shalat.
Maka persoalan ini tidak menyangkut kepada persoalan syarat atau rukun
tetapi menyangkut Diluar Syarat dan rukun tetapi berhubungan dengan
syarat dan rukun.
Nah apa hukumnya ?

Kita tengok adakah Al-Qur'an dan As-Sunnah menjawab hal ini secara
jelas atau masih dibutuhkan penafsiran lagi. Jika ada maka cukuplah
jika tak ada atau tak begitu jelas maka kita butuh qaidah lughawiyah
dan kita butuh juga ijtihad.

Bagaimana jika bermazhab, pada dasarnya para Imam Mazhab mengikuti
alur seperti diatas dalam menetapkan suatu hukum, Nah, tinggal Akal,
Pikir, dan Qalbu kita lah yang menetapkannya mana yang benar dan mana
yang tepat (sesuai dengan keadaan pada saat itu). orang seperti ini
biasanya disebut ittiba'. bukan Taqlid.

Sungguh disayangkan kita membedakan sesuatu yang tak mesti harus
dibedakan karena persoalan tersebut bukanlah persoalan yang merusak
sendi-sendi Aqidah, Syari'ah ataupun Akhlaq. Tapi malah justru lebih
mengeringkan Aqidah, Syari'ah, ataupun Akhlaq bahkan
menyempitkan/menelanjangi  nilai-nilai Islam, Naudzubillah. 


Wallahu a'lam

Anut






--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "banganut" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> tentang apa yang di"paham"i dan tentang apa yang di"beda"kan perlu
> diklasifikasikan dulu, sehingga duduk persoalan jadi jelas, tingkat
> persoalan jadi jelas. Sehingga jadi terang seterang-terangnya atau
> gelap segelap-gelapnya.
>






Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke