Nilai kandungan Islam mencakup tiga hal 1. Aqidah 2. Syari'ah 3. Akhlaq Sumber Hukum Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah dibutuhkan Qaidah Lughawiyah
Dalam Qaidah Lughawiyah ada dua ma'na yaitu syar'i dan lisanun arobiyun Apabila keduanya (yaitu syar'i dan lisanun arobiyun) seperti bertentangan makna maka yang didahulukan adalah Qaidah lughawiyah secara syar'i. contoh : Shalat secara lisanun arobiyun bermakna do'a tetapi secara syar'i sudah mendefinisikan apa itu shalat, yaitu As-Sunnah: Shalluw kama roaitani usholli Maka shalat tidak bisa diterima hanya cukup dengan do'a saja karena sudah di tegaskan as-sunnah, sebagaimana Nabi shalat. Apabila qaidah lughawiyah tidak menjelaskan dengan jelas, butuh penalaran dan sebagainya maka dibutuhkan Al-Ijtihad. Persoalan Hukum Islam mencakup tiga hal yang harus dibedakan jangan sampai campur aduk, yaitu : 1. Syarat 2. Rukun 3. Diluar Syarat dan rukun tetapi berhubungan dengan syarat dan rukun. Ketiga hal diatas mengandung bobot a. qot'i atau tidak b. persoalan pokok atau furu' c. mengandung hukum wajib, sunah, mubah (halal), makruh atau haram Ketika ada perbedaan dalam memahami sesuatu kita harus melihat tentang apa yang dipersoalkan, sehingga mudah-mudahan lebih mendekati kebenaran. Contoh : Ketika ada orang bertanya apa hukumnya shalat jika pakaian yang dikenakan itu dari barang haram (misal dari korupsi)? Kita tahu salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. tidak menutup aurat maka tidak sah shalatnya Kita tahu pakaian dari hasil korupsi adalah haram, lau dicampur aduk dengan digunakan untuk shalat. Maka persoalan ini tidak menyangkut kepada persoalan syarat atau rukun tetapi menyangkut Diluar Syarat dan rukun tetapi berhubungan dengan syarat dan rukun. Nah apa hukumnya ? Kita tengok adakah Al-Qur'an dan As-Sunnah menjawab hal ini secara jelas atau masih dibutuhkan penafsiran lagi. Jika ada maka cukuplah jika tak ada atau tak begitu jelas maka kita butuh qaidah lughawiyah dan kita butuh juga ijtihad. Bagaimana jika bermazhab, pada dasarnya para Imam Mazhab mengikuti alur seperti diatas dalam menetapkan suatu hukum, Nah, tinggal Akal, Pikir, dan Qalbu kita lah yang menetapkannya mana yang benar dan mana yang tepat (sesuai dengan keadaan pada saat itu). orang seperti ini biasanya disebut ittiba'. bukan Taqlid. Sungguh disayangkan kita membedakan sesuatu yang tak mesti harus dibedakan karena persoalan tersebut bukanlah persoalan yang merusak sendi-sendi Aqidah, Syari'ah ataupun Akhlaq. Tapi malah justru lebih mengeringkan Aqidah, Syari'ah, ataupun Akhlaq bahkan menyempitkan/menelanjangi nilai-nilai Islam, Naudzubillah. Wallahu a'lam Anut --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "banganut" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > tentang apa yang di"paham"i dan tentang apa yang di"beda"kan perlu > diklasifikasikan dulu, sehingga duduk persoalan jadi jelas, tingkat > persoalan jadi jelas. Sehingga jadi terang seterang-terangnya atau > gelap segelap-gelapnya. > Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/