>WAM:
>Tapi bung Manurung, di UUD 45 (lama) kan disebut bahwa capres harsu
>beragama? Dan setahu saya, penganut kepercayaan itu bisanya masih mau
>ngaku agamanya apa. Nggak tahu sih, kalau ada yang bilang nggak punya
>agama.


Martin:
UUD negara mana tuh? Saya kok nggak pernah baca ya...

UUD 1945 (masih berlaku, sebab belum keluar TAP MPR amandemen-nya)

Pasal 6:
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

Pasal 29:
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan KEPERCAYAANnya (huruf
kapital oleh pengutip) itu.

Saya nggak lihat tuh spt yang anda sebut. Atau "versi" yang anda punya ada?

Menurut saya, orang mau beragama apa, ataupun berkepercayaan apa, itu urusan
orang tersebut. Dan, kepercayaan serta agama yang dianut, bukan menjadi
penghalang bagi siapapun untuk dipilih dalam berbagai tugas dan jabatan.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
(Pasal 27 UUD 1945)

Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>
_________________________________________________
E-mail: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Visit http://come.to/forma-kub


______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke