http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=69304

PEREMPUAN

24 Juni 2009
Selamatkan Korban KDRT

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat setelah
pelantun Wulan Merindu, Cici Paramida, mengalami kekerasan yang
dilakukan suaminya, Ahmad Suaebi, yang baru menikahinya tiga  bulan
lalu.

Belum genap seminggu, Sri Sulistiawati (50), istri seorang jaksa di
Kejagung, juga mengalaminya (Suara Merdeka, 19 Juni 2009). Masih
banyak kasus KDRT yang tak terungkap di media massa.

MENURUT data Komnas Perempuan, kasus KDRT dari tahun ke tahun terus
meningkat. Tahun 2005 tercatat 16.615 kasus, kemudian meningkat
menjadi 16.709 dan 20.380 kasus pada dua tahun berikutnya.

Data ini bisa bertambah, karena tak semua korban mau melapor ke
instansi berwenang.  Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, korban
yang sebagian besar perempuan takut melapor, karena dengan melapor
maka aib keluarga akan tercium berbagai pihak.

Apalagi bagi istri yang sudah lama berumah tangga. Mereka khawatir,
masalah ini akan berdampak pada perkembangan anak dan kehancuran masa
depan keluarga. Akhirnya, istri memilih mendiamkan masalah tersebut.

Bahkan yang sudah melapor pun kerap menarik pengaduannya. Menurut
catatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri, sejak 2005
terdapat 50 persen pengaduan yang ditarik kembali oleh korban,
sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Kedua, banyak perempuan yang tak tahu apa yang harus dilakukan ketika
mengalami KDRT. Kondisi ini banyak terjadi di pedesaan, di mana akses
informasi tentang penanganan KDRT sangat minim. Bahkan di koya pun,
belum semua perempuan tahu bagaimana mengatasi KDRT.

Memang, penangananan KDRT di perkotaan lebih baik daripada di
pedesaan. Selama ini banyak perempuan, terutama di pedesaan, yang
hanya memendam masalah tersebut. Biasanya mereka hanya melapor ke
orang tua atau ke perangkat desa. Itupun hasilnya belum maksimal.

Terhadap masalah ini, sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya dalam UU
No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Empat Langkah
Cuma yang menjadi masalah, tidak semua orang mengetahui isinya dan
bagaimana cara penanganannya.

Dari berbagai kasus KDRT, yang paling dirugikan tentu perempuan. Hal
ini bisa dipahami, karena posisi perempuan dalam keluarga masih lemah.
Kalau kondisi ini dibiarkan, keluarga menjadi berantakan. Karenanya,
ada empat langkah penyelamatan perempuan dari KDRT.

Pertama, penegakan hukum yang tegas bagi yang pelaku KDRT. Dalam Pasal
44-49 UU 23/2004 telah diatur ketentuan pidana bagi yang melakukannya.
Misalnya, pidana paling ringan dalam Pasal 44 (1): ’’Setiap orang yang
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,
sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a, dipidanakan dengan pidana penjara
paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta’’.

Sedangkan pidana paling berat terdapat dalam Pasal 48, yakni pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda
paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Kedua, memperluas jaringan instansi yang menangani KDRT. Sampai
Januari 2008, tercatat 129 unit Ruang Pelayanan Khusus pada Unit
Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta 36 Unit Pelayanan Terpadu, di
RS Bayangkara di seluruh Indonesia.

Selain itu, terdapat pula 23 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Anak di 19 provinsi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga
sudah membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan di tingkat
kabupaten/kota, meski terkadang bergabung dengan program Keluarga
Berencana (KB).

Meski sudah ada instansi yang menangani KDRT, jangkauannya masih
terbatas di perkotaan. Ke depan, di level bawah perlu ada yang
menangani. Kalau tidak, perangkat desa harus dibekali materi
penanganan kasus KDRT, sehingga perempuan di desa pun bisa terbantu.

Selain itu, sejumlah instansi terkait terkesan pasif menunggu laporan
dari korban KDRT. Mestinya mereka melakukan ’’jemput bola’’.
Pendampingan terhadap korban KDRT juga perlu dilakukan, agar
masalahnya dapat segera dituntaskan

Ketiga, bagi korban KDRT, kalau tak bisa diselesaikan dengan
baik-baik, istri jangan malu-malu melapor kepada instansi berwenang.
Selain itu, meminta perlindungan kepada kepolisian untuk menghindari
keamanan dirinya, baik setelah dan setelah melapor, tatkala
persidangan berlangsung, dan pascapersidangan.

Belajar dari pengalaman di Sidoarjo (Jawa Timur), beberapa tahun lalu,
Eka Suhartini ditikam mantan suaminya gara-gara pembagian harta
gono-gini. Tidak hanya mantan istrinya, pelaku juga membunuh hakim
yang sedang memimpin sidang.

Keempat, setiap ada masalah dalam rumah tangga, yang dikedepankan
adalah dialog dan saling memahami peran masing-masing. Perlu dipahami,
menjalani biduk rumah tangga tidak lepas dari masalah. Ketika muncul
masalah, yang dikedepankan haruslah akal sehat, bukan emosi.

Dari masing-masing masalah yang ada, bagaimana dapat dicarikan solusi
yang terbaik. Karenanya, rasa gengsi, mau menang sendiri harus dibuang
jauh-jauh. Ada hal lebih penting lagi, yaitu menjadikan keluarga yang
menenteramkan bagi seluruh anggota keluarga.
Pencegahan
Selain ketiga langkah di atas, juga perlu dilakukan langkah pencegahan
agar perempuan terhindar dari KDRT. Pencegahan tersebut adalah
selektif dalam memilih pasangan hidup.

Dalam Islam dituntunkan empat pertimbangan dalam memilih suami atau
istri: rupa, harta, nasab, dan agama. Dari empat hal itu, yang paling
utama adalah agamanya. Agama di sini tidak sekadar beragama saja,
tetapi bagaimana seseorang dapat menginternalisasikan nilai-nilai
agama dalam perilaku sehari-hari.

Tetapi yang banyak terjadi sekarang, mereka lebih mengedepankan rupa
dan hartanya. Soal perilaku, urusan belakangan. Sehingga ketika kelak
terjadi percecokan, akhirnya menyesal di kemudian hari.

Karena itu, rekam jejak sebelum memilih calon pasangan hidup perlu
diketahui, baik melalui orang lain atau pengamatan langsung. Untuk
memantapkan pilihan, bagi yang beragama Islam dianjurkan melakukan
shalat istikarah.

Calon pasangan suami-istri yang akan menikah perlu diberi bekal
mengenai arti pentingnya mewujudkan keluarga yang berbahagia. Langkah
lain adalah memasukkan isu KDRT dalam pelajaran di semua jenjang
pendidikan, terutama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan
Agama.

Harapannya, kelak kalau sudah masuk mahligai perkawinan, KDRT
khususnya kepada perempuan tak akan terjadi lagi. (Hery Nugroho, guru
SMPN 7 Semarang, pengurus Asosiasi Guru Penulis Seluruh
Indonesia/Agupena Jawa Tengah-32)


------------------------------------

==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita, curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan Islam.

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022)2036730, 2032494 Fax : (022) 2034294

Kirim posting mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Berhenti: mailto:majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:majelismuda-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:majelismuda-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke