http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/03202222/dakwaan.prita.dibatalkan
Dakwaan Prita Dibatalkan Jumat, 26 Juni 2009 | 03:20 WIB Tangerang, Kompas - Prita Mulyasari (32) tak henti-hentinya memanjatkan syukur saat ketua majelis hakim Karel Tuffu membacakan keputusan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai, dakwaan atas pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. ”Alhamdulillah.... Ya Allah, terima kasih. Ya, Allah, terima kasih. Terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita seraya menengadahkan tangannya. Wakil Presiden M Jusuf Kalla yang ditemui saat berkunjung ke Redaksi Kompas menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membatalkan dakwaan JPU dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional. Keputusan itu dinilai telah mengoreksi kesalahan dan kecerobohan dalam proses penuntutan Prita Mulyasari. ”Pengadilan telah menegakkan keadilan. Sebab, sejak awal saya memandang di situ ada sebuah kecerobohan yang terjadi. Karena ada orang yang mengeluh (dengan pelayanan), mengapa tiba-tiba malah menjadi terpidana,” ujar Kalla. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim itu disebutkan, dakwaan batal demi hukum. Salah satu alasan hakim adalah surat dakwaan JPU tak cermat karena penerapan undang-undang yang disangkakan kepada terdakwa, yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum bisa diterapkan. ”UU itu baru bisa diterapkan setelah dua tahun diundangkan atau terhitung 21 April 2010,” ujar Tuffu dalam persidangan. Hakim juga menilai, surat dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Prita Mulyasari telah merugikan dan mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni Internasional tak terbukti. Surat elektronik yang dibuat dan dikirim terdakwa hanya keluhan buruknya layanan dan ketidakprofesionalan rumah sakit. JPU Riyadi menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. ”Kami menerima semua keputusan hakim karena memang semua keputusan hakim adalah benar. Tetapi, kami akan meminta kepada majelis hakim memberikan putusan sela untuk kami pelajari sehingga bisa mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten,” papar Riyadi. (har/win/pin) ------------------------------------ ========================================== MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B) Milis tempat cerita, curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan Islam. Sekretariat : Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141 Telp : (022)2036730, 2032494 Fax : (022) 2034294 Kirim posting mailto:majelismuda@yahoogroups.com Berhenti: mailto:majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:majelismuda-dig...@yahoogroups.com mailto:majelismuda-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/