http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/03202222/dakwaan.prita.dibatalkan

Dakwaan Prita Dibatalkan
Jumat, 26 Juni 2009 | 03:20 WIB

Tangerang, Kompas - Prita Mulyasari (32) tak henti-hentinya
memanjatkan syukur saat ketua majelis hakim Karel Tuffu membacakan
keputusan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya di
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (25/6).

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai, dakwaan atas
pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera,
Serpong, Tangerang Selatan, kabur, tidak jelas, dan tidak cermat.

”Alhamdulillah.... Ya Allah, terima kasih. Ya, Allah, terima kasih.
Terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita seraya menengadahkan tangannya.

Wakil Presiden M Jusuf Kalla yang ditemui saat berkunjung ke Redaksi
Kompas menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang
membatalkan dakwaan JPU dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS
Omni Internasional.

Keputusan itu dinilai telah mengoreksi kesalahan dan kecerobohan dalam
proses penuntutan Prita Mulyasari.

”Pengadilan telah menegakkan keadilan. Sebab, sejak awal saya
memandang di situ ada sebuah kecerobohan yang terjadi. Karena ada
orang yang mengeluh (dengan pelayanan), mengapa tiba-tiba malah
menjadi terpidana,” ujar Kalla.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh majelis
hakim itu disebutkan, dakwaan batal demi hukum. Salah satu alasan
hakim adalah surat dakwaan JPU tak cermat karena penerapan
undang-undang yang disangkakan kepada terdakwa, yakni Pasal 45 Ayat 1
jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, belum bisa diterapkan.

”UU itu baru bisa diterapkan setelah dua tahun diundangkan atau
terhitung 21 April 2010,” ujar Tuffu dalam persidangan.

Hakim juga menilai, surat dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Prita
Mulyasari telah merugikan dan mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni
Internasional tak terbukti. Surat elektronik yang dibuat dan dikirim
terdakwa hanya keluhan buruknya layanan dan ketidakprofesionalan rumah
sakit.

JPU Riyadi menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. ”Kami
menerima semua keputusan hakim karena memang semua keputusan hakim
adalah benar. Tetapi, kami akan meminta kepada majelis hakim
memberikan putusan sela untuk kami pelajari sehingga bisa mengajukan
perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten,” papar Riyadi. (har/win/pin)


------------------------------------

==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita, curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan Islam.

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022)2036730, 2032494 Fax : (022) 2034294

Kirim posting mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Berhenti: mailto:majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:majelismuda-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:majelismuda-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke