http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/0445155/ratifikasi.konvensi.migran.1990.

Ratifikasi Konvensi Migran 1990
Jumat, 26 Juni 2009 | 04:45 WIB

 Tati Krisnawaty

Dihadapkan realitas penderitaan yang dialami ratusan ribu buruh migran
Indonesia, berbagai upaya pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat
menguatkan posisi buruh migran nyaris terlihat tiada artinya. Upaya
yang dilakukan sungguh tidak sedikit dan telah bertahun-tahun, antara
lain kehadiran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI di
Luar Negeri, berdiri dan bekerjanya BNP2TKI, serta berbagai peraturan
menteri yang dikeluarkan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Juga ada pertemuan bilateral, regional, dan internasional, termasuk
undangan resmi Pemerintah Indonesia kepada Pelapor Khusus PBB mengenai
HAM Migran pada akhir tahun 2006, Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan
dan Pemajuan Hak Buruh Migran (2007), berlangsungnya proses penanganan
kasus, kegiatan advokasi, hingga people tribunal.

Mencari jalan keluar

Tidak mudah mencari satu rumus penyelesaian untuk menyelesaikan semua
elemen persoalan yang kompleks ini.

Persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan sebagai persoalan
manajemen penempatan tenaga kerja ke luar negeri semata. Angkatan
kerja— terutama perempuan—yang diperdagangkan di pasar tenaga kerja
internasional secara legal maupun ilegal, pemiskinan di pedesaan;
budaya yang menyuboordinasikan perempuan; rendahnya mutu pendidikan;
lemahnya penegakan hukum; korupsi; dan disorientasi perlindungan HAM;
adalah bagian dari elemen yang melingkupi persoalan buruh migran
Indonesia di tengah persoalan besar kesenjangan ekonomi dan kekuasaan
antara negara pengirim dan penerima buruh migran serta krisis ekonomi
di tingkat nasional dan global.

Indonesia tidak sendiri. Hampir semua negara menghadapi isu migran,
baik sebagai negara asal, negara transit, maupun negara penerima.
Persoalan ini pun bukan hal yang baru disadari.

Lembar Fakta PBB Nomor 24 menyebutkan, kasus pengangkutan ilegal
pekerja ke beberapa negara Eropa dan kasus eksploitasi pekerja di
beberapa negara Afrika telah mencemaskan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB
sejak awal 1970 setelah melintasi perdebatan lebih dari 17 tahun,
Sidang Umum PBB mengeluarkan resolusi bagi kelahiran Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota
Keluarganya pada 18 Desember 1990.

Konvensi ini merupakan instrumen internasional paling komprehensif
untuk melindungi hak asasi buruh migran. Menurut konvensi ini, buruh
migran adalah manusia yang memiliki hak asasi, tidak boleh ada
diskriminasi, seluruh elemen hak asasi melekat pada mereka, dan negara
pihak wajib memenuhi, menegakkan, memajukan, serta melindungi hak
tersebut. Juga perlunya kerja sama internasional dalam keseluruhan
proses.

Karena sifatnya yang komprehensif, konvensi ini dapat menjadi
landasan, nilai, dan perangkat kokoh membangun kebijakan perlindungan
hak asasi buruh migran baik di tempat asal dan tempat kembali pulang,
maupun di tempat bekerja.

Konvensi ini memang belum tampak efektif, tetapi negara yang konsisten
pada komitmen menegakkan HAM telah meratifikasi dan mengupayakan
konvensi ini hidup.

Pada pertengahan tahun 2003, konvensi ini dinyatakan berlaku karena
telah memiliki 34 negara pihak. Pada saat sama, Komite Hak-hak Pekerja
Migran juga mulai bekerja mempelajari laporan yang ada serta melakukan
komunikasi dengan negara pihak. Sri Lanka dan Filipina menjadi anggota
komite ini.

Keuntungan dan makna

Meratifikasi konvensi memang tidak otomatis menyelesaikan masalah,
tetapi masih lebih baik karena negara yang meratifikasi akan memiliki
kunci strategis dalam menangani masalah buruh migran yang kompleks dan
mendunia, baik di tingkat nasional maupun dalam platform kerja sama
internasional.

Indonesia menandatangani konvensi ini pada 22 September 2004. Jika
saja Indonesia meratifikasinya, bukan saja Indonesia konsisten
terhadap rencana penegakan HAM, seperti termuat dalam Rencana Aksi
Nasional (RAN) HAM 1998-2003 dan RANHAM 2004-2008, tetapi juga
memiliki kerangka kerja perlindungan buruh migran berstandar
internasional.

Melalui standar yang tertuang dalam konvensi ini, Indonesia dapat
memperbaiki perundangan-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan
buruh migran yang selama ini terbukti lumpuh di hadapan mekanisme
pelanggaran HAM.

Melalui laporan berkala yang akan disampaikan kepada Komite Konvensi
ini, Pemerintah Indonesia juga berpeluang mengungkapkan best practices
yang dimilikinya atau yang ditemui di negara tempat buruh migran
Indonesia bekerja seraya menganalisis kondisi buruk yang dihadapi
buruh migran Indonesia di negara tempat bekerja.

Pasal-pasal konvensi ini juga sejalan dengan pasal-pasal UUD 1945,
seperti hak untuk hidup yang termuat dalam Pasal 9 Konvensi Migran
1990 termuat juga dalam UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 28I Ayat 1; hak
untuk meninggalkan negara mana pun dan untuk kembali ke negara asalnya
yang terdapat dalam Pasal 8 Konvensi Migran 1990 juga terdapat dalam
UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 dan 28J Ayat 2; hak untuk berserikat dan
berpendapat pada Pasal 13 Konvensi Migran 1990, juga ada dalam UUD
1945 Pasal 28E Ayat 3; dan hak mendapatkan layanan kesehatan pada
Pasal 28 Konvensi Migran 1990, ada pada UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1.
Dengan meratifikasi konvensi ini, Pemerintah Indonesia bukan saja
menjalankan amanat konstitusinya, tetapi sekaligus menghidupkan
konstitusi ke dalam realitas terkini.

Jika Indonesia meratifikasi konvensi ini, kita akan punya kekuatan
menyerukan perlindungan HAM buruh migran di luar negeri karena di
dalam negeri Indonesia telah memulainya.

Tati Krisnawaty Mantan Komisioner Komnas Perempuan


------------------------------------

==========================================

MILIS MAJELIS MUDA MUSLIM BANDUNG (M3B)
Milis tempat cerita, curhat atau ngegosip mengenai masalah anak muda dan Islam.

Sekretariat : 
Jl Hegarmanah no 10 Bandung 40141
Telp : (022)2036730, 2032494 Fax : (022) 2034294

Kirim posting mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Berhenti: mailto:majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/majelismuda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:majelismuda-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:majelismuda-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    majelismuda-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke