MUI Jateng:
- pernikahan Puji dengan anak usia 12 tahun sah secara Islam,
tidak perlu diulang, perlu dicatatkan di KUA nanti kalau sudah 16 tahun
nafkah lahir wajib diberikan, nafkah batin dapat ditunda hingga usia 16 tahun.


http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=82957
[ Kamis, 30 Juli 2009 ]


SEMARANG - Di tengah upaya polisi menyidik kasus menikahi wanita di bawah
umur dengan tersangka Syekh Puji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
membuat langkah bertolak belakang. Lembaga itu justru mengesahkan pernikahan
pengusaha nyentrik tersebut dengan Lutviana Ulfa yang berusia 12 tahun.

Surat pengesahan MUI itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa
(Kabupaten Semarang) kemarin (29/7). "Surat itu ditandatangani oleh
sekretaris MUI Jateng," ujar Kajari Ambarawa Cahyo Aditomo kemarin.

Menurut Cahyo, yang difatwakan MUI Jateng tersebut sah menurut Islam. Dengan
demikian, Syekh Puji wajib memberikan nafkah lahir layaknya seorang suami.
Sedangkan untuk nafkah batinnya, karena usia Ulfa kala itu dipandang masih
kecil, pemberiannya ditangguhkan.

"Bila usia Ulfa sudah 16 tahun, tidak usah dinikahkan kembali. Karena
statusnya sudah menikah dan sah sebagai suami istri sebelumnya. Hanya
dicatatkan di KUA sebagai kelengkapan administrasi," tambah Cahyo.

Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan bahwa yang sudah diakui MUI
Jateng itu merupakan keabsahan yang harus dipatuhi. Sebab, menurut dia, MUI
adalah lembaga independen yang eksistensinya diakui pemerintah seperti
halnya KPK, BPK, dan Komnas HAM. "Itu kan menunjukkan bahwa kedudukan hukum
agama (Islam) lebih tinggi daripada segala-galanya, termasuk hukum positif
sekalipun," tutur Wijayanto.

Untuk itu, apabila yang dipermasalahkan pada diri Syekh Puji adalah
pernikahannya, dari fatwa MUI Jateng tersebut, sudah jelas pernikahan mereka
diakui dan dinilai sah. "Untuk itu, saya harapkan Syekh Puji dilepas dari
tahanan demi hukum. Karena sudah ada pengakuan dari MUI, yang statusnya sama
halnya dengan staf ahli," tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin mengadakan sidang pra
peradilan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) Pujiono Cahyo Widianto,
nama asli Syekh Puji. Dalam sidang perdana tersebut, tim majelis hanya
mendengarkan pembacaan gugatan terhadap Polwiltabes Semarang.

Dalam gugatannya, tim PH Syekh Puji mempertanyakan dan mengujikan sah
tidaknya penangkapan kembali terhadap Syekh Puji yang dilakukan secara paksa
oleh penyidik Polwiltabes Jumat lalu (24/7). Menurut mereka, penangkapan
paksa dan penahanannya tidak dilakukan pada tempatnya.

Gugatan yang diajukan tim PH Syekh Puji tidak hanya menyangkut penangkapan
dan penahanan yang kedua, tapi juga yang pertama April lalu. Menurut Agus
Jaya Astra, salah seorang anggota tim PH, penyidik belum mempunyai cukup
bukti untuk menahan Syekh Puji kali pertama. "Syekh Puji ditetapkan jadi
tersangka, padahal Syekh Puji bukan orang yang dengan meyakinkan sebagai
tersangka," cetus Agus. (dm/aro/jpnn/ruk)

Kirim email ke