MUI Jateng: - pernikahan Puji dengan anak usia 12 tahun sah secara Islam, tidak perlu diulang, perlu dicatatkan di KUA nanti kalau sudah 16 tahun nafkah lahir wajib diberikan, nafkah batin dapat ditunda hingga usia 16 tahun.
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=82957 [ Kamis, 30 Juli 2009 ] SEMARANG - Di tengah upaya polisi menyidik kasus menikahi wanita di bawah umur dengan tersangka Syekh Puji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah membuat langkah bertolak belakang. Lembaga itu justru mengesahkan pernikahan pengusaha nyentrik tersebut dengan Lutviana Ulfa yang berusia 12 tahun. Surat pengesahan MUI itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa (Kabupaten Semarang) kemarin (29/7). "Surat itu ditandatangani oleh sekretaris MUI Jateng," ujar Kajari Ambarawa Cahyo Aditomo kemarin. Menurut Cahyo, yang difatwakan MUI Jateng tersebut sah menurut Islam. Dengan demikian, Syekh Puji wajib memberikan nafkah lahir layaknya seorang suami. Sedangkan untuk nafkah batinnya, karena usia Ulfa kala itu dipandang masih kecil, pemberiannya ditangguhkan. "Bila usia Ulfa sudah 16 tahun, tidak usah dinikahkan kembali. Karena statusnya sudah menikah dan sah sebagai suami istri sebelumnya. Hanya dicatatkan di KUA sebagai kelengkapan administrasi," tambah Cahyo. Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan bahwa yang sudah diakui MUI Jateng itu merupakan keabsahan yang harus dipatuhi. Sebab, menurut dia, MUI adalah lembaga independen yang eksistensinya diakui pemerintah seperti halnya KPK, BPK, dan Komnas HAM. "Itu kan menunjukkan bahwa kedudukan hukum agama (Islam) lebih tinggi daripada segala-galanya, termasuk hukum positif sekalipun," tutur Wijayanto. Untuk itu, apabila yang dipermasalahkan pada diri Syekh Puji adalah pernikahannya, dari fatwa MUI Jateng tersebut, sudah jelas pernikahan mereka diakui dan dinilai sah. "Untuk itu, saya harapkan Syekh Puji dilepas dari tahanan demi hukum. Karena sudah ada pengakuan dari MUI, yang statusnya sama halnya dengan staf ahli," tegasnya. Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin mengadakan sidang pra peradilan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) Pujiono Cahyo Widianto, nama asli Syekh Puji. Dalam sidang perdana tersebut, tim majelis hanya mendengarkan pembacaan gugatan terhadap Polwiltabes Semarang. Dalam gugatannya, tim PH Syekh Puji mempertanyakan dan mengujikan sah tidaknya penangkapan kembali terhadap Syekh Puji yang dilakukan secara paksa oleh penyidik Polwiltabes Jumat lalu (24/7). Menurut mereka, penangkapan paksa dan penahanannya tidak dilakukan pada tempatnya. Gugatan yang diajukan tim PH Syekh Puji tidak hanya menyangkut penangkapan dan penahanan yang kedua, tapi juga yang pertama April lalu. Menurut Agus Jaya Astra, salah seorang anggota tim PH, penyidik belum mempunyai cukup bukti untuk menahan Syekh Puji kali pertama. "Syekh Puji ditetapkan jadi tersangka, padahal Syekh Puji bukan orang yang dengan meyakinkan sebagai tersangka," cetus Agus. (dm/aro/jpnn/ruk)