Hukum Bekerja dengan Orang Kafir


Bolehkah bekerja dengan orang kafir dan apakah bekerja dengan orang kafir
berarti berloyal dengan mereka?



Jawab:



Untuk menjawabnya, perlu dirinci perihal pekerjaan tersebut, yang terbagi
menjadi dua, yaitu:



1. Berserikat dengan orang nonmuslim (kafir) dalam suatu usaha.



2. Orang kafir menyewa tenaga muslim. Untuk yang kedua ini bisa dalam
bentuk:



a. Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga, yang bertugas menyiapkan
makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu, dsb.

b. Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti mengecat
rumahnya, membuat pagar, dsb.

c. Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu, seperti
membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, dsb.



*Masing-masing gambaran di atas ada hukumnya. Namun, sebelum diterangkan,
ada beberapa garis besar perihal bekerjanya seorang muslim untuk orang
kafir.*



• Tidak diperbolehkan membantu orang kafir, baik secara sukarela (tanpa
memungut bayaran) maupun dengan bayaran, dalam hal yang haram menurut
agama. Misalnya, memelihara babi dan memasarkannya, memproduksi minuman
keras (khamr) dan segala yang memabukkan, transaksi yang mengandung riba,
pembangunan gereja, memata-matai muslimin, membantu penyerangan terhadap
muslimin, serta yang sejenisnya. Allah telah berfirman:



“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)



• Tidak boleh memudaratkan muslim itu sendiri atau merugikannya, seperti
dilarang melakukan shalat. (Umdatul Qari, syarh Shahih al-Bukhari)

• Tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang mengandung kehinaan seorang
muslim di hadapan orang kafir.



Selanjutnya mari kita simak ulasan hukum pada masalah-masalah di atas.



*1. Berserikat dalam Usaha*



Masalah ini diperbolehkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Dalilnya,
Nabi pernah melakukan perjanjian dengan Yahudi Khaibar, agar mereka
mengelola tanah Khaibar dengan ketentuan separuh hasilnya untuk mereka.
Dari Abdullah ibnu Umar, ia berkata:



Rasulullah memberikan Khaibar kepada Yahudi agar mereka mengelola dan
menanaminya, serta mereka mendapat setengah dari hasilnya.” (Sahih, HR.
al-Bukhari, dan beliau memberikan judul yang artinya “Berserikat dengan
Orang Kafir Dzimmi dan Musyrik”)



Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, “Seorang muslim diperbolehkan
berserikat dengan orang kafir, dengan syarat orang kafir tersebut tidak
berkuasa penuh mengaturnya. Bahkan, orang kafir tersebut harus berada di
bawah pengawasan muslim agar tidak melakukan transaksi riba atau keharaman
yang lain jika ia berkuasa penuh.” (al-Mulakhkhash al-Fiqhi)



Ishaq bin Mansur al-Marwazi bertanya kepada Sufyan, “Apa pandanganmu
tentang berserikat dengan seorang Nasrani?”

Beliau menjawab, “Adapun pada sesuatu yang kamu (muslim) tidak lihat, saya
tidak menyukainya.”

Al-Imam Ahmad berkomentar, “Pendapatnya bagus.” (Masail al-Imam Ahmad dan
Ibnu Rahuyah)



*2. Orang Kafir Menyewa Tenaga Muslim*



Ada beberapa gambaran tentang hal ini.



*Gambaran (a)* Seorang muslim menjadi pembantu rumah tangga yang menyiapkan
makan, mencuci, menyapu, membersihkan kotoran, membukakan pintu, dsb.



Menurut pendapat yang lebih kuat (rajih), tidak boleh karena mengandung
kehinaan bagi seorang muslim, padahal Allah berfirman:



“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk
memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa: 141)



Ini adalah pendapat pengikut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal
(Hanbali) pada salah satu riwayat dari beliau. Namun, riwayat yang lain
dari al-Imam Ahmad membolehkan. Adapun pendapat pengikut mazhab Hanafi
mengatakan makruh karena mengandung penghinaan.



Al-Muhallab mengatakan, “Allah telah memerintahkan hamba-Nya yang beriman
agar berada di atas orang-orang musyrik. Allah berfirman:



‘Janganlah kamu lemah dan meminta damai padahal kamulah yang di atas.’
(Muhammad: 35)



Oleh karena itu, tidak sah bagi seorang muslim untuk menghinakan dirinya
dengan menjadi pelayan orang kafir kecuali dalam keadaan terpaksa, maka
sah.” (Syarh al-Bukhari karya Ibnu Baththal)



*Gambaran (b)* Seorang muslim menjadi tukang dalam suatu pekerjaan, seperti
mengecat rumahnya, membuat pagar, dsb.



Pekerjaan semacam ini diperbolehkan. Khabbab mengatakan:



“Aku dahulu bekerja sebagai pandai besi pada al-Ash bin Wail. Hingga
terkumpullah gajiku dan tertahan pada dirinya. Aku pun mendatanginya untuk
menagihnya. Dia justru menjawab, ‘Tidak, demi Allah. Aku tidak akan
memberikan upahmu sampai kamu kafir terhadap Muhammad.’ Aku katakan, ‘Demi
Allah sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan, aku tidak akan kafir.’ ‘Aku
akan mati lalu aku akan dibangkitkan lagi?’ tukasnya. Aku pun menjawab.
‘Ya.’ Dia pun berujar, ‘Kalau begitu nanti aku akan punya harta di sana dan
punya anak. Aku akan memberi upahmu di sana.’ Allah lalu menurunkan ayat,
‘Kabarkan kepadaku tentang seorang yang kafir terhadap ayat-ayat Kami, lalu
ia mengatakan, ‘Pasti aku akan diberi harta dan anak’. (Maryam: 77)”



Dalam hadits yang lain dari Ka’b bin Ujrah:



Aku menghadap Nabi, aku pun melihat beliau sudah berubah (tubuhnya).
“Kutebus engkau dengan ayahku, mengapa kulihat Anda berubah?” Beliau
menjawab, “Tidak masuk dalam perutku sesuatu yang masuk ke perut makhluk
yang memiliki hati (makhluk hidup) sejak tiga hari.” (Ka’b berkata) Aku pun
pergi. Ternyata ada seorang Yahudi yang sedang memberi minum seekor unta
miliknya. Aku pun membantunya memberi minum dengan upah satu butir kurma
setiap satu timba, hingga aku berhasil mengumpulkan beberapa butir kurma.
Lantas aku datang kepada Nabi. Beliau pun mengatakan, “Dari mana kurma ini,
wahai Ka’b?” Aku pun memberitahukan asalnya kepada beliau. Kemudian beliau
mengatakan, “Apakah kamu mencintai aku, wahai Ka’b?” “Iya, kutebus engkau
dengan ayahku….” (Hasan, HR. ath-Thabarani. Dihasankan oleh asy-Syaikh
al-Albani dalam kitab Shahih at-Targhib 3/150 no. 3271)



Nabi tidak mengingkari pekerjaan Ka’b.



Demikian pula ayat:



Yusuf berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya
aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (Yusuf: 55)



Al-Qurthubi mengatakan, “Dengan ayat ini, para ulama berdalil diperbolehkan
bagi orang yang punya keutamaan untuk bekerja pada seorang yang tidak baik
serta pada seorang kafir. Dengan syarat, dia mengetahui bahwa akan
diserahkan kepadanya pekerjaan yang ia tidak ditentang sehingga ia bisa
berbuat baik sekehendaknya. Namun, apabila pekerjaannya itu harus menuruti
kemauan orang yang tidak baik tersebut dan seleranya, maka tidak boleh.”
(Tafsir al-Qurthubi)



Nabi juga penah menggembalakan kambing milik orang-orang musyrik. Dari Abu
Hurairah, ia berkata, “Dari Nabi, beliau bersabda,



“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembala
kambing.” Para sahabat beliau bertanya, “Anda juga?” Beliau menjawab, “Ya.
Aku dahulu menggembala kambing milik orang Makkah dengan upah beberapa
karat emas (dinar)’.” (Sahih, HR. al-Bukhari)



*Gambaran (c) *Seorang muslim mendapat pesanan barang atau proyek tertentu,
seperti membuat kursi, menjahit pakaian anak-anak, dsb.



Yang seperti ini lebih diperbolehkan oleh para ulama, karena ini pekerjaan
yang lepas (tidak terikat) dan tidak mengandung kerendahan sama sekali dari
seorang muslim terhadap orang kafir.



Ibnul Munayyir mengatakan, “Mazhab-mazhab menetapkan, para produsen di
toko-toko boleh memproduksi sesuatu untuk ahlu dzimmah (orang kafir) yang
tinggal bersama muslimin di negeri muslimin. Ini tidak termasuk kerendahan.
Berbeda halnya bilamana dia melayaninya di rumahnya dan bergantung
kepadanya.” (Umdatul Qari syarh Shahih al-Bukhari)



Ibnu Qudamah mengatakan, “Adapun jika ia menyewakan dirinya pada seorang
kafir dalam sebuah pekerjaan tertentu dalam tanggungannya, semacam
menjahitkan baju dan memotongnya, hal itu diperbolehkan tanpa adanya
perbedaan pendapat yang kami ketahui.” (al-Mughni)



Dari keterangan di atas, tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang
diperbolehkan tersebut tidak termasuk berloyal kepada orang kafir.



Sumber: http://asysyariah.com/

-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com

Kirim email ke