Hukum Orang yang Menyatakan Syariat Islam Perlu Direvisi

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu dikaji ulang dan
direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Contohnya adalah
dalam hal warisan, yaitu untuk anak laki-laki seukuran dua anak perempuan.
Apa hukum syariat terhadap orang yang melontarkan pernyataan semacam ini?

ِAsy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
Hukum-hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan kepada hamba-Nya dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan dalam kitab-Nya yang mulia, atau
melalui lisan Rasul-Nya yang terpercaya –semoga beliau mendapat shalawat
dan salam yang paling afdhal dari Rabb sekalian alam– semacam hukum waris,
shalat lima waktu, zakat, puasa dan semacam itu, yang Allah Subhanahu wa
Ta’ala jelaskan kepada para hamba-Nya dan umat ini telah berijma’
(bersepakat) tentangnya, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk menyanggah
atau mengubahnya. Karena hal itu adalah ketentuan syariat yang telah tetap
di zaman Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun setelahnya,
sampai hari kiamat.

Dan hukum itu adalah dilebihkannya laki-laki atas perempuan dari anak-anak
(si mayit) atau anak-anak dari anak laki-laki (cucu si mayit dari anak
laki-laki) dan saudara-saudara sekandung (si mayit) serta saudara seayah,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskannya dalam Al-Qura`nul
Karim dan ulama muslimin telah berijma’ tentangnya. Maka yang wajib
dilakukan adalah mengamalkannya dengan didasari keyakinan dan iman.

Barangsiapa beranggapan bahwa ‘yang lebih baik adalah yang tidak seperti
aturan itu’ maka dia menjadi kafir. Demikian pula yang membolehkan (secara
keyakinan, pent.) untuk menyelisihi aturan itu, maka dia juga kafir. Karena
dengan keyakinan itu, dia telah menyanggah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya serta ijma’ umat ini. Dan pemerintah harus memintanya bertaubat
bila dia dahulunya adalah seorang muslim. Bila dia bertaubat maka diterima
taubatnya. Dan bila tidak mau, wajib dibunuh[1] sebagai seorang kafir dan
murtad dari agama Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam:

“Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari)

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kami dan
seluruh muslimin dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan dari sikap
menyelisihi syariat yang suci.

(Mukhtarat min Kitab Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, hal. 228-229)

Footnote:
[1] Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi, red.

 Sumber: www.asysyariah.com

-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com

Kirim email ke