Bantahan Terhadap Orang Yang Menganggap Bahwa Hukum-Hukum Syari'at Islam
Tidak Sesuai Lagi Dengan Keadaan/Perkembangan Jaman Sekarang.

 Fadlilatu As Syaikh Al'Allamah Al Muhaddits, Al Faqih Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Bazz



Soal : Seorang laki-laki telah menyatakan bahwasanya sebagian hukum-hukum
syar'i yang telah Allah syari'atkan perlu untuk ditinjau kembali. Dan
menurutnya pula bahwa sebagian hukum-hukum dalam syari'at islam ini masih
perlu untuk diluruskan/dibetulkan (karena mengandung unsur ketidakadilan).
Hal ini karena keberadaan hukum-hukum syar'i tersebut tidak sesuai lagi
dengan keadaan zaman sekarang.

Contohnya dalam hukum harta warisan, dimana seorang laki-laki mendapatkan
harta warisan dua kali lebih banyak dari yang didapatkan seorang wanita
(wanita mendapatkan harta warisan setengah dari yang didapatkan pihak
laki-laki). Maka apa hukum syar'i bagi orang yang mengatakan hal seperti
ini?

Jawab : Hukum-hukum dalam syari'at islam, yang telah Allah syari'atkan
kepada hamba-hambaNya dan Allah telah menjelaskannya di dalam kitab-Nya
yang mulia (Alqur'an), atau hukum-hukum syar'i yang telah Allah syari'atkan
dan jelaskan melalui lisan rasul-Nya yang terpercaya Muhammad, seperti
hukum-hukum yang berkaitan dengan harta warisan, hukum tentang sholat 5
waktu, hukum tentang zakat dan puasa serta hukum-hukum yang lainnya dari
hukum-hukum yang telah Allah terangkan kepada para hamba-Nya, dan umat
islam semuanya telah bersepakat di atas hukum-hukum tersebut, tidak ada
seorangpun dari kalangan kaum muslimin yang membantah/menolak hukum-hukum
tersebut dan mengadakan perubahan/peninjauan kembali atasnya.
Hal ini karena hukum-hukum itu disyari'atkan oleh Allah untuk
menghukumi/memutuskan dengan jelas semua perkara-perkara yang terjadi pada
umat islam di zaman Nabi dan berlaku pula bagi umat islam setelah zaman
beliau sampai tegaknya hari kiamat.

Dan termasuk dari hukum Islam yaitu dilebihkannya kaum laki-laki atas kaum
wanita dalam hukum waris dan karena Allah Ta'ala telah menerangkan dengan
jelas tentang hukum waris tersebut dalam kitab-Nya yang mulia, dan para
'ulama kaum muslimin telah bersepakat atas hukum tersebut. Maka wajib untuk
mengamalkan hukum waris itu dengan penuh keyakinan dan keimanan.

Dan barang siapa yang menyangka/menganggap bahwa suatu keadaan/zaman akan
menjadi lebih baik dengan menyelisihi/meninggalkan hukum-hukum syar'i yang
telah Allah turunkan maka orang seperti ini dihukumi kafir.

Dan demikian pula, barang siapa yang setuju/mengizinkan untuk
menyelisihi/meninggalkan hukum-hukum syar'i yang telah Allah syari'atkan,
maka orang seperti ini dianggap kafir. Karena dia telah menentang/membantah
perintah Allah Ta'ala, demikian juga perintah rasul-Nya dan kesepakatan
kaum muslimin.

Dan bagi waliyyul 'amr (pemerintah) agar menyuruh/memerintahkan orang itu
untuk bertaubat dari perkataannya dan menarik kembali kata-katanya, jika
dia awalnya seorang muslim. Jika dia bertaubat maka diampuni. Dan jika dia
tetap tidak mau bertaubat maka wajib bagi pihak pemerintah untuk
membunuhnya[1] karena dia telah kafir, murtad dari islam. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi (artinya):



"Barang siapa yang mengganti/mengubah agamanya (murtad) maka bunuhlah dia."
(H.R. Bukhori)

Kita meminta kepada Allah keselamatan bagi kita dan seluruh kaum muslimin
dari fitnah-fitnah yang menyesatkan serta dari menyelisihi hukum-hukum
syari'at-Nya yang suci.

 Sumber : www.darussalaf.or.id



Catatan kaki:
[1] Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi, red.

-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com

Kirim email ke