*Hukum Allah Bukan Hukum Jahiliyah*


“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah:
50)



*Sebab Turunnya Ayat*



Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: Dua kabilah Yahudi, Quraizhah
dan Nadhir. Kabilah Nadhir lebih mulia dibanding kabilah Quraizhah. Apabila
ada seseorang dari kabilah Quraizhah membunuh seseorang dari kabilah
Nadhir, dia dibunuh pula karenanya. Namun, jika seseorang dari kabilah
Nadhir membunuh seseorang dari kabilah Quraizhah, cukup ditebus dengan 100
wisq kurma (6000 sha’, pen.). Setelah Nabi n diutus, seseorang dari kabilah
Nadhir membunuh seseorang dari kabilah Quraizhah. Kemudian orang-orang Bani
Quraizhah berkata, “Serahkan pembunuh itu kepada kami, kami akan
membunuhnya.” (Tatkala Bani Nadhir enggan menyerahkannya), Bani Quraizhah
berkata, “Antara kami dan kalian ada nabi.” Mereka pun mendatangi beliau.
Lalu turunlah firman Allah:



“Jika engkau berhukum maka berhukumlah diantara mereka dengan adil.”
(Al-Maidah: 42)



Keadilan di sini adalah jiwa dibalas dengan jiwa (qishas). Setelah itu
turun pula ayat:



“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah:
50) [HR. Abu Dawud no. 4494, An-Nasa’i no. 4732, Ibnu Abi Syaibah no.
27970, Ad-Daruquthni 3/198, Ibnu Hibban no. 5057, Al-Hakim 4/407,
Al-Baihaqi 8/24, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 772. Hadits ini
dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud]



*Tafsir Ayat*



Firman Allah:



“Apakah hukum jahiliah…”



Hamzah (yang berarti: apakah) yang disebut dalam ayat ini menunjukkan
istifham inkari, bentuk pertanyaan namun yang dimaksud adalah pengingkaran
dan menjelekkan orang yang melakukannya. (Lihat Fathul Qadir, Asy-Syaukani)



Yang dimaksud hukum jahiliah adalah setiap hukum yang menyelisihi apa yang
diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, karena hukum hanya ada dua: hukum Allah
dan Rasul-Nya atau hukum jahiliah. Siapa yang berpaling dari hukum Allah
niscaya dia berhukum dengan hukum jahiliah yang dibangun di atas kejahilan,
kezaliman, dan penyimpangan. Oleh karena itu, Allah menisbahkannya kepada
jahiliah. Sementara hukum Allah dibangun di atas ilmu, keadilan, cahaya,
dan petunjuk. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, karya As-Sa’di dalam tafsir
ayat ini)



Ibnul Qayyim berkata ketika menjelaskan tentang hukum jahiliah, “Setiap
hukum yang menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasul maka itu termasuk
jahiliah. Jahiliah adalah nisbah kepada kejahilan. Setiap yang menyelisihi
Rasul termasuk dari kejahilan.” (Al-Fawa’id, Ibnul Qayyim hlm. 109)



Ibnu Katsir berkata ketika menjelaskan ayat ini: “Allah mengingkari orang
yang keluar dari hukum Allah yang adil, yang mencakup segala kebaikan dan
mencegah dari setiap kejahatan, beralih kepada hukum lain yang berupa
pendapat manusia, hawa nafsu, dan berbagai istilah yang ditetapkan oleh
manusia tanpa bersandar kepada syariat Allah. Sebagaimana halnya kaum
jahiliah yang berhukum dengan kesesatan dan kebodohan, yaitu hukum yang
mereka tetapkan berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka. Seperti bangsa
Tartar yang berhukum dalam politik kekuasaan mereka yang diambil dari raja
mereka yang bernama Jenghis Khan, yang menetapkan undang-undang Ilyasiq;
sebuah kitab yang berisi hukum-hukum yang diambil dari syariat yang
berbeda-beda; Yahudi, Nasrani, Islam, dan yang lainnya. Di dalamnya juga
banyak hukum-hukum yang diambil dari pandangan dan hawa nafsunya semata.
Akhirnya undang-undang ini menjadi syariat yang harus diikuti oleh
keturunannya. Mereka lebih mengutamakannya daripada berhukum dengan kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Siapa di antara mereka yang melakukan hal itu
maka dia kafir, wajib diperangi sampai dia kembali kepada hukum Allah dan
Rasul-Nya, serta dia tidak berhukum dengan yang lainnya baik dalam urusan
kecil maupun besar.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/68)



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sungguh Allah telah memerintahkan
Nabi-Nya untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah kepadanya. Allah
juga memperingatkan beliau agar tidak mengikuti hawa nafsu mereka, dan
menjelaskan bahwa yang menyelisihi hukum-Nya adalah hukum jahiliah.”
(Daqa’iq At-Tafsir, 2/55)



Diriwayatkan dari hadits Jabir bahwa beliau berkata, “Suatu hari kami dalam
satu peperangan. Lalu ada seorang dari kalangan Muhajirin memukul pantat
seorang dari kalangan Anshar dengan tangannya. Orang Anshar itu pun
berteriak sambil berkata, ‘Wahai kaum Anshar.’ Maka orang Muhajirin itu pun
juga berteriak, ‘Wahai kaum Muhajirin.’ Akhirnya teriakan ini didengar oleh
Nabi beliau pun berkata:



‘Mengapa ada panggilan jahiliah? Tinggalkan karena sesungguhnya itu buruk
(tercela).” (HR. Al-Bukhari no. 4622, Muslim no. 2584)



Muhammad bin Abi Nashr Al-Humaidi berkata dalam menjelaskan makna panggilan
jahiliah: “Ucapan mereka ‘Wahai pengikut fulan’, hal ini termasuk fanatisme
golongan dan keluar dari hukum Islam.” (Tafsir Gharib Ma fish Shahihain,
Al-Humaidi: 85)



“Yang mereka kehendaki.”



Ini adalah bacaan jumhur (mayoritas) ahli qira’ah. Adapun bacaan Ibnu ‘Amir
dengan ta’ (تَبْغُونَ) yang berbentuk khithab (artinya: kalian kehendaki).
(Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Al-Baghawi)



Maknanya adalah, apakah mereka berpaling dari hukum yang telah Allah
turunkan kepadamu (kepada Muhammad, pen.) dan meninggalkannya lalu mencari
hukum jahiliah? (Fathul Qadir, Asy-Syaukani)



Ayat ini seperti apa yang disebutkan dalam ayat lainnya:



“Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang
telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang
yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa
Al-Qur’an itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu
sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.” (Al-An’am: 114)



“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin?”



Ini juga termasuk istifham inkari, bentuk pertanyaan yang mengandung
pengingkaran, yang maknanya adalah: Tidak ada hukum yang lebih baik dari
hukum Allah bagi orang-orang yang memiliki keyakinan, bukan bagi orang yang
jahil dan pengikut hawa nafsu. (Tafsir Fathul Qadir)



As-Sa’di mengatakan: “Orang yang memiliki keyakinan itulah mengetahui
perbedaan antara kedua hukum tersebut. Dengan keyakinannya, dia mampu
membedakan apa yang terdapat di dalam hukum Allah yaitu kebaikan dan
keagungan, dan berdasarkan tinjauan akal maupun syariat wajib diikutinya.
Al-yaqin adalah keyakinan yang sempurna yang melahirkan amalan.” (Taisir
Al-Karim Ar-Rahman)



*Kewajiban Berhukum Dengan Hukum Allah*



Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban setiap hamba untuk berhukum dengan
hukum Allah dalam setiap urusan mereka serta larangan untuk menjadikan
selain hukum Allah sebagai hukum dan aturan dalam kehidupan manusia, sebab
hal itu termasuk bentuk berhukum kepada hukum jahiliah.



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun orang-orang yang beriman,
berislam, berilmu, dan beragama, mereka senantiasa berhukum dengan
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah:



“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65) [Majmu’
Fatawa, 35/386]



Al-‘Allamah As-Sa’di berkata: “Berhukum dengan selain apa yang diturunkan
Allah merupakan perbuatan orang-orang kafir. Terkadang bentuk kekafirannya
dapat mengeluarkan dari Islam, apabila dia meyakini halal dan bolehnya hal
itu. Terkadang pula termasuk dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran
(namun tidak mengeluarkan dari Islam) yang pelakunya berhak mendapatkan
siksaan yang pedih.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)



Begitu banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk berhukum dengan hukum
Allah dan mengharamkan berhukum dengan hawa nafsu yang merupakan hukum
jahiliah. Diantaranya adalah:



“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran
yang telah datang kepadamu.” (Al-Maidah: 48)



“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari
urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 18)



“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka
bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari
jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan
mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shad:
26)



Katakanlah: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui
batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan
Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka
tersesat dari jalan yang lurus.” (Al-Maidah: 77); dan yang lainnya.



Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:



“Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga: seorang yang berbuat zalim di
negeri haram, orang yang mencari hukum jahiliah dalam Islam, dan keinginan
menumpahkan darah seseorang tanpa hak.” (HR. Al-Bukhari no. 6488)



*Balasan Bagi Orang Yang Berhukum Dengan Selain Hukum Allah*



Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, dia berkata: Rasulullah mendatangi
kami lalu bersabda:



“Wahai sekalian kaum muhajirin, ada lima hal yang apabila kalian diuji
dengannya, aku berlindung kepada Allah jangan sampai kalian: (1) Tidaklah
satu perbuatan keji (zina) yang muncul hingga mereka melakukannya secara
terang-terangan melainkan akan menyebar penyakit tha’un[1] dan berbagai
penyakit yang belum pernah muncul di masa sebelum mereka. (2) Tidaklah
mereka mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa
paceklik, kesulitan hidup, dan kezaliman penguasa terhadap mereka. (3)
Tidaklah mereka menahan zakat harta mereka melainkan akan ditahan pula dari
mereka turunnya hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan ternak,
niscaya hujan tidak akan turun kepada mereka. (4) Tidaklah mereka
membatalkan perjanjian Allah dan Rasul-Nya melainkan Allah akan memberi
kekuasaan kepada musuh atas mereka lalu merampas sebagian apa yang mereka
miliki. (5) Tidaklah para pemimpin mereka tidak berhukum dengan kitab Allah
dan memilah-milah hukum yang diturunkan Allah melainkan Allah akan
menjadikan perselisihan di antara mereka sendiri.” (HR. Ibnu Majah no.
4019. Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/106)



Wallahu a’lam.



Catatan kaki:

[1] Penyakit bengkak yang disebabkan mikroba, menjangkiti tikus dan menular
melalui kutunya kepada tikus lain maupun manusia. -red.



Sumber: http://asysyariah.com/hukum-allah-bukan-hukum-jahiliyah.html

-- 
-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"MediaMuslimINFO Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke