*Tumpahnya Darah Kaum Muslimin*


Dari Abdullah bin Mas'ud Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasululah
Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim
yang bersaksi tiada ilah (sesembahan) yang haq diibadahi kecuali Allah dan
Muhammad adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara :
orang muhson (yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishos)
dan yang meninggalkan agamanya, yaitu keluar dari jama'ah (HR. Bukhori
Muslim dan yang lainnya)



Hadits ini termasuk kaidah-kaidah dasar yang sangat penting yang menyangkut
urusan yang sangat berbahaya karena berkaitan dengan masalah yang sangat
vital yaitu penumpahan darah. Yang padanya diterangkan apa yang halal dan
apa yang terlarang. Sebab hukum asal darah kaum muslimin adalah "ishmah"
(terjaga). (Kitab Fathul Majid li Syarhil Arba'in 150 dan Qowaid hal 129).



*HARAM MENUMPAHKAN DARAH MUSLIMIN*



Hadits tersebut menerangkan bahwa darah seorang muslim yang menegakkan
kewajiban Islam adalah terjaga. Hal ini juga dinyatakan dalam banyak nash
Al-Qur'an dan As-Sunnah di antaranya :



1. Allah Ta'ala mengancam orang yang membunuh seorang muslim tanpa alasan
yang benar, berupa adzab yang pedih, gugur amalannya di dunia dan di
akhirat serta tiada penolong baginya di akhirat kelak. Allah Ta'ala
berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang menentang ayat-ayat Allah dan
membunuh para nabi tanpa alasan yang benar dan membunuh orang-orang yang
menyuruh manusia berbuat adil, maka kabarkan bagi mereka akan menerima
siksaan yang pedih, mereka itu adalah orang-orang yang gugur amalannya di
dunia dan di akhirat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong"
(Ali Imron : 21-22)



2. Allah Ta'ala murka dan melaknat serta menyediakan adzab yang besar bagi
orang yang membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar, sebagaimana
firman-Nya : "Barangsiapa yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka
balasannya ialah jahannam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya
dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya." (An-Nisa :93)



3. Rasulullah menerangkan bahwa membunuh jiwa tanpa alasan yang benar
termasuk salah satu dari tujuh perkara yang menghancurkan dan membinasakan.
Beliau bersabda :"Jauhilah tujuh hal yang menghancurkan, para sahabat
berkata apa saja itu, wahai Rasulullah ? Beliau bersabda : berbuat syirik
kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan
alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri saat berkecamuknya perang melawan musuh dan menuduh berbuat mesum atas
wanita mukminah (yang baik dan menjaga dirinya)" (HR Bukhori 3/159, Muslim
1/277).



4. Dan Beliau juga bersabda membandingkan antara nilai terbunuhnya seorang
muslim dengan hancurnya dunia ini "Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi
Allah daripada terbunuhnya seorang muslim" (HR Tirmidzi, dishohihkan oleh
Syaikh Al-Albani, Shohihul Jami')



Maka seorang muslim terpelihara darahnya dan tetap terjaga hingga hilangnya
syarat-syarat yang bisa menjaga dirinya dari hal itu (Qowaid, Nadhim
Sulthon :129-130)



*KAPAN DIBOLEHKAN MENUMPAHKAN DARAH MUSLIMIN ?*



Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa perkara-perkara yang dapat
menggugurkan perlindungan tersebut adalah :



*1. Zina bagi seorang yang muhson*



Para Ulama telah ijma' (sepakat) bahwa orang yang telah menikah kemudian
berzina hukumnya dirajam sampai mati seperti yang dilaksanakan Nabi
terhadap Ma'iz dan wanita ghomidiyah (HR. Muslim, Kitabul Hudud bab 5)



Sejarah hukum bagi pezina



Pada mulanya Allah menyuruh agar para wanita yang berzina dikurung sampai
mati kemudian Allah berikan jalan keluarnya." (QS. An-Nisaa' : 15) (Iqadhu
Himam Salim Al-Hilali 192 Fiqhus Sunnah juz 8)



Ubadah bin Shamit radliyallahu 'anhu berkata :



Bila turun wahyu, Nabi Allah akan merasa berat dan wajahnya berubah. Pada
suatu hari turun wahyu kepadanya. Setelah itu Beliau berkata : "Ambillah !
Allah telah memberikan jalan keluar untuk mereka yang telah berzina. Yang
telah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu dan yang
belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan setahun" (HR.
Muslim no. 13)



Dari sini juga para Ulama sepakat tentang wajibnya cambuk bagi pezina yang
belum menikah sebanyak seratus kali dan diasingkan setahun sebagai
kesempurnaan had (hukumannya) (Subulus Salam, Ash-Shan'ani 4/4, Nailul
Author Asy-Syaukani 77-78).



*2. Qishosh "jiwa dengan jiwa"*



Para Ulama kaum muslimin telah ijma' bahwa orang yang telah membunuh
seorang dengan sengaja maka ia berhak dibunuh (diqishosh) (Al-Baqarah : 178)



*Yang terbebas dari hukum Qishosh*



1. Seorang ayah bila membunuh anaknya, maka sang ayah tidak dibunuh. Ini
adalah madzhab jumhur, hujjah mereka adalah sabda Nabi : "Seorang ayah
tidak dibunuh karena membunuh anaknya." (Shohihul Jami' no 7662, Fiqhus
Sunnah 2/526).



2. Seorang muslim membunuh orang kafir, maka seorang muslim tersebut tidak
diqishash.



·Kalau yang dibunuh adalah kafir harbi (pantas diperangi), maka muslim yang
membunuhnya tidak diqishosh (dibunuh). Hal ini tidak ada perselisihan di
kalangan Ulama.



·Kalau yang dibunuh kafir dzimmi (yang terikat perjanjian) maka di sana
masih ada perselisihan. Akan tetapi jumhur berpendapat tidak dibunuh (hanya
membayar diat saja). Dalil mereka dalam hal ini adalah sabda Rasulullah :
"Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir" (HR. Bukhori)



3. Seorang yang merdeka kalau membunuh seorang budak. Allah Ta'ala
berfirman : "Yang merdeka dengan yang merdeka" (Al-Baqarah : 178).



Sayyid Sabiq berkata : "Ungkapan ini memberikan batasan, maka maknanya
"Orang yang merdeka tidak dibunuh karena membunuh seorang budak dan kalau
dia tidak dibunuh maka wajib membayar diat (tebusan) atas kematian budak
tersebut."



Bila seorang merdeka membunuh budaknya, maka hukumannya sebagaimana hadits
dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya : "Ada seseorang membunuh
budaknya dengan sengaja maka Nabi mencambuknya 100 kali dan diasingkan
setahun dan dihapus darinya jatah peperangan dan Nabi memerintahkannya
untuk membebaskan seorang budak. (Hadits Daruquthni)



Jumhur juga berpendapat demikian di antaranya Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i
(Qowa'id 132-133)



*3. Murtad*



Para ulama telah sepakat bahwa orang yang murtad dari Islam dan terus
berada di atas kekufuran setelah diminta taubat selama tiga hari, jika dia
tidak mau maka dia dibunuh. Hujjahnya selain hadits di atas juga sabda
Rasul : "Siapa yang menukar agamanya bunuhlah dia" (HR Bukhori & Ashabus
Sunan)



Dalam hadits di atas disebutkan kata Al-Jama'ah. Dalam hal ini terjadi
kesalahpahaman di kalangan jama'ah-jama'ah yang terjangkiti fikroh
Khowarij. Mereka mengkafirkan orang yang keluar dari kelompok mereka dan
menghalalkan darahnya. Ini pemahaman yang salah karena kata Al-Jama'ah
dalam hadits tersebut maksudnya adalah "jama'ah kaum muslimin" yaitu mereka
yang memisahkan diri dari kaum muslimin atau meninggalkan mereka karena
murtad".



*PENYEBAB LAIN*



Seorang muslim boleh juga ditumpahkan darahnya apabila melakukan hal-hal di
bawah ini :



1. Homoseks / Liwath



Pelakunya berhak dibunuh baik telah menikah atau belum dengan dalil hadits
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : "Siapa yang kalian dapati dia
melakukan perbuatan kaum Luth bunuhlah pelaku dan obyeknya" (HR Abu Dawud,
Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani,
Jami'ush Shohih6465).



2. Orang yang memecah belah persatuan kaum muslimin



"Siapa yang mendatangi kalian sedang urusan kalian telah sepakat pada
seorang imam (khalifah) dan dia datang ingin memecah belah persatuan kalian
dan memecah jama'ah kalian, bunuhlah dia" (HR Muslim, Kitabul Imarah bab 14)



3. Berbuat kerusakan di bumi dan merampok (Al-Maidah : 33)



4. Orang yang meninggalkan shalat (Arba'in Nawawi no 8)



5. Tukang sihir (lihat Qowaid 134-135)



Demikian nilai darah kaum muslimin yang sangat mahal harganya dan mulia
kedudukannya sehingga syariat agama ini menjaganya. Maka dengan
peringatan-peringatan di atas didukung dengan kenyataan yang ada cukuplah
sebagai pelajaran bagi kita kaum muslimin untuk menjaga kehormatan kaum
muslimin dan tidak termakan dengan berbagai upaya dan usaha dari pihak
munafiqin dan orang-orang kafir yang berupaya merongrong persatuan (Ukhuwah
Islamiyyah) kaum muslimin yang pada akhirnya mereka akan memberangus kaum
muslimin di bawah ketiak penjajahan mereka di berbagai bidang kehidupan.
Dan jika terjadi hal yang demikian, maka korban dan kerugiannya akan
kembali menimpa kaum muslimin dan akan menyebabkan terjadinya berbagai
bencana dan kerusakan. Na'udzubillah.



"Dan jadilah kalian (wahai kaum muslimin) hamba-hamba Allah yang
bersaudara" (HR. Muslim). Wallahu Ta'ala 'Alam



Sumber: http://salafy.or.id/blog/2003/07/30/



*Note: Yang melakukannya adalah pemerintah muslim bukan pribadi-pribadi.*

-- 
-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya 
ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"MediaMuslimINFO Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke