*Ringkasan Hukum Diyat Pembunuhan Sengaja*
Tanya: Afwan, adakah batasan nilai diyat? Karena ada sebagian orang yang mengkritik mahkamah syariah Saudi karena tidak membatasi diyat maksimal 1000 dinar. Jawab: Secara umum, para ulama sepakat bahwa keluarga korban pembunuhan yang disengaja memiliki salah satu dari 3 hak berikut: 1. Menuntut pelakunya dihukum mati (qishash). 2. Atau menggugurkan tuntutan hukuman mati tapi dengan ganti diyat (ganti rugi). 3. Atau memaafkan pembunuh tanpa qishash dan tanpa meminta diyat, dan ini yg lebih utama. Adapun diyat pembunuhan yang disengaja, maka asalnya adalah 100 ekor onta. Jika tdk ada onta, maka diganti dgn uang 1000 dinar atau yg setara dgnnya dr nilai mata uang di negara tempat keluarga korban. *1 dinar setara dgn 4,25 gram emas. Jika kita asumsikan 1 gram emas sekarang seharga Rp. 500.000,-, maka 1000 dinar itu setara dgn:* *Rp. 2.125.000.000,- (Dua milyar seratus dua puluh lima juta).* Ini jika korban pembunuhan adalah laki-laki. Adapun jika korban pembunuhannya adalah wanita, maka diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki. Kemudian, harta untuk membayar diyat ini harus berasal dari harta pelaku, bukan dari harta keluarga besarnya. Namun jika si pelaku miskin sehingga dia tidak mampu membayar, maka pemerintah dan masyarakat boleh memberi bantuan untuk membayar diyatnya. Wallahu a’lam. *Masalahnya sekarang, apakah boleh keluarga korban pembunuhan meminta lebih dari jumlah diyat di atas?* Ibnu al Qayyim menyebutkan 2 pendapat di kalangan ulama: Al Hanabilah membolehkan, sementara asy Syafiiah tidak membolehkan. Yang mana pun dari kedua pendapat di atas yang lebih tepat, maka itu adalah perbedaan pendapat yang sdh lumrah di kalangan ulama. Karena itu, tidak sepatutnya seseorg mencela atau menyudutkan penganut pendapat yg lain jika memang semua pendapat itu berlandaskan pada dalil. Kemudian, sudah dimaklumi bersama bahwa mazhab fiqhi KSA adalah al Hanabilah. Karenanya sangat wajar jika pemerintah di sana membolehkan keluarga korban menuntut diyat perdamaian melebihi dari nilai 1000 dinar, karena itu memang merupakan mazhab al Hanabilah. Intinya, siapa saja yang berusaha menyudutkan KSA karena kasus Sutinah ini dan semacamnya, maka orang seperti itu hanya ada 2 jenis orang: Orang yg bodoh terhadap hukum syar’i atau orang yang hasad terhadap negeri KSA, pemerintahnya atau para ulamanya. Demikian jawaban dari kami secara ringkas. Penjabaran masalah diyat, perbedaan pendapat di dalamnya, dan dalil-dalilnya tersebut sudah masyhur dalam kitab-kitab fiqhi. Wallahu a’lam. Sumber: http://al-atsariyyah.com/ringkasan-hukum-diyat-pembunuhan-sengaja.html -- -- Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke mediamusliminfo@googlegroups.com ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com --- You received this message because you are subscribed to the Google Groups "MediaMuslimINFO Group" group. To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com. For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.