*Ringkasan Hukum Diyat Pembunuhan Sengaja*


Tanya:

Afwan, adakah batasan nilai diyat? Karena ada sebagian orang yang
mengkritik mahkamah syariah Saudi karena tidak membatasi diyat maksimal
1000 dinar.



Jawab:

Secara umum, para ulama sepakat bahwa keluarga korban pembunuhan yang
disengaja memiliki salah satu dari 3 hak berikut:

1. Menuntut pelakunya dihukum mati (qishash).

2. Atau menggugurkan tuntutan hukuman mati tapi dengan ganti diyat (ganti
rugi).

3. Atau memaafkan pembunuh tanpa qishash dan tanpa meminta diyat, dan ini
yg lebih utama.



Adapun diyat pembunuhan yang disengaja, maka asalnya adalah 100 ekor onta.
Jika tdk ada onta, maka diganti dgn uang 1000 dinar atau yg setara dgnnya
dr nilai mata uang di negara tempat keluarga korban.



*1 dinar setara dgn 4,25 gram emas. Jika kita asumsikan 1 gram emas
sekarang seharga Rp. 500.000,-, maka 1000 dinar itu setara dgn:*

*Rp. 2.125.000.000,- (Dua milyar seratus dua puluh lima juta).*



Ini jika korban pembunuhan adalah laki-laki. Adapun jika korban
pembunuhannya adalah wanita, maka diyatnya adalah setengah dari diyat
laki-laki.

Kemudian, harta untuk membayar diyat ini harus berasal dari harta pelaku,
bukan dari harta keluarga besarnya. Namun jika si pelaku miskin sehingga
dia tidak mampu membayar, maka pemerintah dan masyarakat boleh memberi
bantuan untuk membayar diyatnya. Wallahu a’lam.



*Masalahnya sekarang, apakah boleh keluarga korban pembunuhan meminta lebih
dari jumlah diyat di atas?*



Ibnu al Qayyim menyebutkan 2 pendapat di kalangan ulama: Al Hanabilah
membolehkan, sementara asy Syafiiah tidak membolehkan.



Yang mana pun dari kedua pendapat di atas yang lebih tepat, maka itu adalah
perbedaan pendapat yang sdh lumrah di kalangan ulama. Karena itu, tidak
sepatutnya seseorg mencela atau menyudutkan penganut pendapat yg lain jika
memang semua pendapat itu berlandaskan pada dalil.



Kemudian, sudah dimaklumi bersama bahwa mazhab fiqhi KSA adalah al
Hanabilah. Karenanya sangat wajar jika pemerintah di sana membolehkan
keluarga korban menuntut diyat perdamaian melebihi dari nilai 1000 dinar,
karena itu memang merupakan mazhab al Hanabilah.



Intinya, siapa saja yang berusaha menyudutkan KSA karena kasus Sutinah ini
dan semacamnya, maka orang seperti itu hanya ada 2 jenis orang:

Orang yg bodoh terhadap hukum syar’i atau orang yang hasad terhadap negeri
KSA, pemerintahnya atau para ulamanya.



Demikian jawaban dari kami secara ringkas. Penjabaran masalah diyat,
perbedaan pendapat di dalamnya, dan dalil-dalilnya tersebut sudah masyhur
dalam kitab-kitab fiqhi. Wallahu a’lam.



Sumber:
http://al-atsariyyah.com/ringkasan-hukum-diyat-pembunuhan-sengaja.html

-- 
-- 
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya 
ke mediamusliminfo@googlegroups.com
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"MediaMuslimINFO Group" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to mediamusliminfo+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke