http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255732
Sistem Keamanan Nasional Oleh Syafran Sofyan (Bagian pertama dari dua tulisan;) Senin, 21 Juni 2010 Sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 200 tentang Pemisahan TNI dan Polri, maka bermunculan silang pendapat di antara kedua institusi ini dan kalangan masyarakat. Silang pendapat itu menyangkut tanggung jawab dalam keamanan nasional dan kewenangan TNI dan Polri dalam konteks pertahanan keamanan negara (hankamneg). Hankamneg dibagi dua, yaitu pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg). Pertahanan negara menyangkut fungsi TNI dalam menghadapi setiap ancaman secara eksternal, sedangkan keamanan negara (kamneg) menyangkut fungsi dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri yang kemudian dianggap sebagai domain fungsi Polri. Pemahaman dan mindset seperti ini dapat diluruskan kembali dalam pembuatan dan perumusan tentang undang-undang pertahanan dan keamanan negara yang sedang digagas pada saat ini maupun masa-masa yang akan datang. Dengan demikian, dapat memberi arah yang jelas dalam tanggung jawab dan kewenangan bagi setiap institusi TNI dan Polri maupun masyarakat pada umumnya. Keamanan nasional merupakan suatu sistem di mana unsur-unsur yang ada di dalamnya secara menyeluruh (wholism) saling berkaitan dan tergantung satu sama lain (interdependence), bersifat terbuka (openess), memengaruhi, berinteraksi, dan saling menentukan (value transformation). Dengan demikian, membentuk satu kesatuan yang utuh dalam satu mekanisme kendali (control mechanism) dan selalu diperhitungkan dalam menentukan arah pencapaian tujuan negara (purposive behaviour). Terwujudnya keamanan nasional yang kondusif bukan hanya merupakan tanggung jawab TNI dan Polri, melainkan juga melibatkan peran serta masyarakat. UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata di mana rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. Kualitas dan kuantitas berbagai bentuk ancaman dan/atau gangguan terhadap kepentingan nasional kini cenderung meningkat. Karena itu, diperlukan suatu sistem yang komprehensif, yang dapat mengakomodasi semua fungsi pertahanan dan keamanan negara di dalam suatu wadah yang mengoordinasikan berbagai kekuatan dari seluruh komponen bangsa dalam mengelola keamanan nasional. Karena itu, diperlukan penyusunan naskah akademik (academic draft), dengan harapan mampu memberikan kontribusi positif kepada pengambil kebijakan dalam merumuskan sistem keamanan nasional yang komprehensif integral. Keamanan nasional tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, mendefinisikan konsep keamanan nasional tidak dapat hanya dibatasi pada pengertian tradisional, yang hanya berorientasi pada alat pertahanan dan keamanan negara semata. Lebih dari itu, keamanan nasional harus dipandang sebagai bagian integral dari berbagai gatra kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Gatra yang dimaksud yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara (comprehensive security). Klaus Norr, KJ Holsti, dan Indria Samego mengatakan bahwa perkembangan elemen kekuatan modern terdiri dari informasi (information), kemampuan diplomasi (diplomatic), daya tahan ekonomi (economic), dan kekuatan militer (military). Karena itu, keamanan nasional tidak serta-merta diarahkan pada pemahaman lama yang bersifat fisikal, tetapi lebih luas dari itu, yaitu keamanan manusia (human security). Muladi pun menyatakan bahwa istilah keamanan komprehensif (comprehensive security) merupakan reorganisasi konsep keamanan yang menjangkau hal-hal di luar, namun tidak mengesampingkan dimensi-dimensi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Undang-Undang tentang Keamanan Nasional Amerika Serikat (National Security Act of 1947) menyatakan bahwa untuk mewujudkan keamanan nasional (AS) perlu dilibatkan lembaga pertahanan negara, dan secara teknis dikoordinasikan dengan departemen atau badan-badan pemerintah yang terkait dengan keamanan nasional. Koordinasi keamanan nasional diselenggarakan oleh suatu lembaga yang disebut Dewan Keamanan Nasional (National Security Council). Fungsinya adalah memberi nasihat kepada presiden dengan memperhatikan integrasi berbagai kebijakan dalam dan luar negeri, militer dan departemen atau badan lainnya. Semua perlu bekerja sama secara efektif dalam berbagai masalah menyangkut keamanan nasional. Pengaturan keamanan nasional di Inggris termuat dalam The Anti-Terrorism, Crime, and Security Act 2001. Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Inggris pada 19 November 2001, dua bulan sesudah tragedi New York 11 September 2001. Namun, materi muatan undang-undang tersebut tidak seluruhnya berkenaan dengan terorisme. Undang-undang tersebut juga memuat masalah rasial (racial hatred), keselamatan penerbangan (aircraft security), kepolisian (police powers), penyimpanan data (retention of communications data), penyuapan dan korupsi (bribery and corruption). Negara Korea Selatan memiliki hukum tentang keamanan nasional (The National Security Law) yang bertujuan untuk melarang gerakan antinegara yang membahayakan keamanan nasional dan melindungi keselamatan bangsa, kebebasan, dan kehidupan rakyat. Undang-undang keamanan nasional Korea Selatan dikumandangkan oleh beberapa politikus dan aktivis Korea Selatan sebagai sebuah simbol perlawanan terhadap komunis (anticommunism) pada masa kediktatoran South Korea's First Republic. Malaysia pun membentuk undang-undang yang mengatur tentang keamanan nasionalnya pada tahun 1960, yaitu Internal Security Act 1960 (ISA), yang dalam bahasa Malaysia disebut Akta Keselamatan Dalam Negeri. ISA lahir karena ada kepentingan dan kewajiban negara untuk menegakkan public order dan interests atas nama keamanan negara. ISA menetapkan tiga hal yang menjadi dasar untuk menangkap dan/atau menahan seseorang yang melakukan kegiatan mengganggu. (Bersambung) Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI, dosen pasca-sarjana hukum di Jakarta -------------------------------------------------------------------------- http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255824 Sistem Keamanan Nasional Oleh Syafran Sofyan (Bagian kedua dari dua tulisan;) Selasa, 22 Juni 2010 Hakikat sistem keamanan nasional-yang merupakan sub-sistem ketahanan nasional-adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia. Kita ingin bebas dari segala ancaman yang bersifat tradisional maupun multidimensional, agar terwujud tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan. Itu merupakan usaha bersama dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata. Upaya tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Sistem keamanan nasional bertujuan untuk menjaga dan menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Sistem keamanan nasional juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik ancaman tradisional maupun nontradisional, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara. Kelima, mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan keamanan nasional dalam rangka perwujudan wawasan Nusantara. Keenam, menunjang sistem keamanan regional dan sistem perdamaian serta keamanan internasional. Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara konsepsional. Artinya, seluruh langkah di dalam mengeliminasi setiap bentuk permasalahan-yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional-dapat lebih terarah dan terprogram. Keadaan Darurat Terkait dengan upaya mewujudkan keamanan nasional, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, dalam keadaan yang mendesak dan membahayakan, presiden dapat mengambil tindakan darurat untuk menanggulangi berbagai bentuk ancaman dan ganggunan keamanan nasional, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Kedua, apabila ancaman dan ganggunan dimaksud dapat membahayakan tatanan kehidupan warga negara, bangsa, dan kedaulatan negara, maka presiden dapat menyatakan darurat sipil maupun darurat militer atau perang. Ketiga, keterlibatan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung diatur dengan undang-undang. Hal itu sesuai dengan semangat yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945, dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi serta eskalasi ancaman terhadap keamanan nasional. Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan pengendalian terhadap berbagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional. Tanggung jawab seluruh proses pengendalian terhadap stabilitas keamanan nasional berada di tangan pemerintah yang secara teknis operasional diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan itu memuat hal-hal yang menyangkut pembinaan, deteksi, pencegahan, koordinasi, kerja sama, penanggulangan, pemulihan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pengawasan. Kesimpulan Dinamika global dan intensitas kegiatan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terus-menerus, berlanjut, dan berkesinambungan, membawa dampak pada tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan dalam negeri. Beberapa perubahan mendasar yang signifikan, di antaranya ditandai dengan, pertama, makin dekatnya jarak antarnegara. Ini merupakan akibat dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi, informasi, dan transportasi modern. Kedua, tergesernya pola tindak kejahatan dari yang bersifat tradisional menuju ke tindak kejahatan modern, seperti kejahatan di dunia maya (cyber crime), termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara, terorganisasi (transnational organized crimes). Ketiga, proses pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pertahanan serta keamanan perlu terus ditingkatkan. Ini sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Untuk menyinergikan seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat dalam upaya menangkal dan mencegah sumber ancaman yang multidimensional, perlu dirumuskan sistem keamanan nasional sebagai wadah koordinasi seluruh penanggung jawab keamanan negara. Dengan demikian, mampu mengawal dan mengamankan kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Itu juga merupakan upaya untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis yang aman dan damai di kemudian hari. Ini menuntut keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam usaha bela negara lebih terarah, terkontrol, dan terawasi. Upaya mewujudkan ketahanan nasional dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu serta terukur hasilnya. Sistem keamanan nasional Indonesia adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa, untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional dari ancaman dan gangguan yang datang dari dalam dan luar negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sistem keamanan nasional juga bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kita tentu tidak menoleransi terjadinya keinginan sekelompok orang untuk memisahkan diri dari NKRI. Sistem keamanan nasional juga mengupayakan terjadinya kerja sama yang harmonis dan serasi di antara para penyelenggara negara dan masyarakat. (Habis) Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI, dosen pascasarjana hukum di Jakarta --------------------------------------------------------------------------