http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255732


      Sistem Keamanan Nasional
      Oleh Syafran Sofyan
      (Bagian pertama dari dua tulisan;) 

      Senin, 21 Juni 2010

      Sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Ketetapan MPR 
Nomor VII Tahun 200 tentang Pemisahan TNI dan Polri, maka bermunculan silang 
pendapat di antara kedua institusi ini dan kalangan masyarakat. Silang pendapat 
itu menyangkut tanggung jawab dalam keamanan nasional dan kewenangan TNI dan 
Polri dalam konteks pertahanan keamanan negara (hankamneg). 

      Hankamneg dibagi dua, yaitu pertahanan negara (hanneg) dan keamanan 
negara (kamneg). Pertahanan negara menyangkut fungsi TNI dalam menghadapi 
setiap ancaman secara eksternal, sedangkan keamanan negara (kamneg) menyangkut 
fungsi dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri yang kemudian 
dianggap sebagai domain fungsi Polri. 

      Pemahaman dan mindset seperti ini dapat diluruskan kembali dalam 
pembuatan dan perumusan tentang undang-undang pertahanan dan keamanan negara 
yang sedang digagas pada saat ini maupun masa-masa yang akan datang. Dengan 
demikian, dapat memberi arah yang jelas dalam tanggung jawab dan kewenangan 
bagi setiap institusi TNI dan Polri maupun masyarakat pada umumnya. 

      Keamanan nasional merupakan suatu sistem di mana unsur-unsur yang ada di 
dalamnya secara menyeluruh (wholism) saling berkaitan dan tergantung satu sama 
lain (interdependence), bersifat terbuka (openess), memengaruhi, berinteraksi, 
dan saling menentukan (value transformation). Dengan demikian, membentuk satu 
kesatuan yang utuh dalam satu mekanisme kendali (control mechanism) dan selalu 
diperhitungkan dalam menentukan arah pencapaian tujuan negara (purposive 
behaviour). 

      Terwujudnya keamanan nasional yang kondusif bukan hanya merupakan 
tanggung jawab TNI dan Polri, melainkan juga melibatkan peran serta masyarakat. 
UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan 
melalui sishankamrata di mana rakyat sebagai kekuatan pendukungnya. 

      Kualitas dan kuantitas berbagai bentuk ancaman dan/atau gangguan terhadap 
kepentingan nasional kini cenderung meningkat. Karena itu, diperlukan suatu 
sistem yang komprehensif, yang dapat mengakomodasi semua fungsi pertahanan dan 
keamanan negara di dalam suatu wadah yang mengoordinasikan berbagai kekuatan 
dari seluruh komponen bangsa dalam mengelola keamanan nasional. Karena itu, 
diperlukan penyusunan naskah akademik (academic draft), dengan harapan mampu 
memberikan kontribusi positif kepada pengambil kebijakan dalam merumuskan 
sistem keamanan nasional yang komprehensif integral. 

      Keamanan nasional tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, mendefinisikan 
konsep keamanan nasional tidak dapat hanya dibatasi pada pengertian 
tradisional, yang hanya berorientasi pada alat pertahanan dan keamanan negara 
semata. Lebih dari itu, keamanan nasional harus dipandang sebagai bagian 
integral dari berbagai gatra kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
Gatra yang dimaksud yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan 
dan keamanan negara (comprehensive security). 

      Klaus Norr, KJ Holsti, dan Indria Samego mengatakan bahwa perkembangan 
elemen kekuatan modern terdiri dari informasi (information), kemampuan 
diplomasi (diplomatic), daya tahan ekonomi (economic), dan kekuatan militer 
(military). Karena itu, keamanan nasional tidak serta-merta diarahkan pada 
pemahaman lama yang bersifat fisikal, tetapi lebih luas dari itu, yaitu 
keamanan manusia (human security). 

      Muladi pun menyatakan bahwa istilah keamanan komprehensif (comprehensive 
security) merupakan reorganisasi konsep keamanan yang menjangkau hal-hal di 
luar, namun tidak mengesampingkan dimensi-dimensi politik, ekonomi, dan sosial 
budaya. 

      Undang-Undang tentang Keamanan Nasional Amerika Serikat (National 
Security Act of 1947) menyatakan bahwa untuk mewujudkan keamanan nasional (AS) 
perlu dilibatkan lembaga pertahanan negara, dan secara teknis dikoordinasikan 
dengan departemen atau badan-badan pemerintah yang terkait dengan keamanan 
nasional. Koordinasi keamanan nasional diselenggarakan oleh suatu lembaga yang 
disebut Dewan Keamanan Nasional (National Security Council). 

      Fungsinya adalah memberi nasihat kepada presiden dengan memperhatikan 
integrasi berbagai kebijakan dalam dan luar negeri, militer dan departemen atau 
badan lainnya. Semua perlu bekerja sama secara efektif dalam berbagai masalah 
menyangkut keamanan nasional. 

      Pengaturan keamanan nasional di Inggris termuat dalam The Anti-Terrorism, 
Crime, and Security Act 2001. Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Inggris 
pada 19 November 2001, dua bulan sesudah tragedi New York 11 September 2001. 
Namun, materi muatan undang-undang tersebut tidak seluruhnya berkenaan dengan 
terorisme. Undang-undang tersebut juga memuat masalah rasial (racial hatred), 
keselamatan penerbangan (aircraft security), kepolisian (police powers), 
penyimpanan data (retention of communications data), penyuapan dan korupsi 
(bribery and corruption). 

      Negara Korea Selatan memiliki hukum tentang keamanan nasional (The 
National Security Law) yang bertujuan untuk melarang gerakan antinegara yang 
membahayakan keamanan nasional dan melindungi keselamatan bangsa, kebebasan, 
dan kehidupan rakyat. Undang-undang keamanan nasional Korea Selatan 
dikumandangkan oleh beberapa politikus dan aktivis Korea Selatan sebagai sebuah 
simbol perlawanan terhadap komunis (anticommunism) pada masa kediktatoran South 
Korea's First Republic. 

      Malaysia pun membentuk undang-undang yang mengatur tentang keamanan 
nasionalnya pada tahun 1960, yaitu Internal Security Act 1960 (ISA), yang dalam 
bahasa Malaysia disebut Akta Keselamatan Dalam Negeri. ISA lahir karena ada 
kepentingan dan kewajiban negara untuk menegakkan public order dan interests 
atas nama keamanan negara. ISA menetapkan tiga hal yang menjadi dasar untuk 
menangkap dan/atau menahan seseorang yang melakukan kegiatan mengganggu. 
(Bersambung) 

      Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI,
      dosen pasca-sarjana hukum di Jakarta  


--------------------------------------------------------------------------
     

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255824

      Sistem Keamanan Nasional
      Oleh Syafran Sofyan
      (Bagian kedua dari dua tulisan;) 

      Selasa, 22 Juni 2010

      Hakikat sistem keamanan nasional-yang merupakan sub-sistem ketahanan 
nasional-adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa untuk melindungi, 
menjaga, dan menjamin terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh bangsa 
Indonesia. Kita ingin bebas dari segala ancaman yang bersifat tradisional 
maupun multidimensional, agar terwujud tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

      Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilaksanakan berdasarkan asas 
demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan. Itu merupakan usaha bersama 
dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata. Upaya tersebut 
juga mempertimbangkan keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional, 
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. 

      Sistem keamanan nasional bertujuan untuk menjaga dan menjamin tetap 
tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan melindungi 
kepentingan nasional. Sistem keamanan nasional juga bertujuan mengatasi 
berbagai bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik 
ancaman tradisional maupun nontradisional, dalam rangka mewujudkan tujuan 
nasional. 

      Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan 
meningkatkan ketahanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan 
nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses 
pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan 
mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini 
dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara. 

      Kelima, mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi 
nasionalnya sebagai satu kesatuan keamanan nasional dalam rangka perwujudan 
wawasan Nusantara. Keenam, menunjang sistem keamanan regional dan sistem 
perdamaian serta keamanan internasional. 

      Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara konsepsional. 
Artinya, seluruh langkah di dalam mengeliminasi setiap bentuk permasalahan-yang 
dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan 
nasional-dapat lebih terarah dan terprogram. 

      Keadaan Darurat


      Terkait dengan upaya mewujudkan keamanan nasional, beberapa hal perlu 
diperhatikan. Pertama, dalam keadaan yang mendesak dan membahayakan, presiden 
dapat mengambil tindakan darurat untuk menanggulangi berbagai bentuk ancaman 
dan ganggunan keamanan nasional, baik yang datang dari dalam maupun luar 
negeri. 

      Kedua, apabila ancaman dan ganggunan dimaksud dapat membahayakan tatanan 
kehidupan warga negara, bangsa, dan kedaulatan negara, maka presiden dapat 
menyatakan darurat sipil maupun darurat militer atau perang. Ketiga, 
keterlibatan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung diatur dengan 
undang-undang. Hal itu sesuai dengan semangat yang tersurat dan tersirat dalam 
UUD 1945, dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi serta eskalasi ancaman 
terhadap keamanan nasional. 

      Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan pengendalian terhadap 
berbagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional. Tanggung jawab 
seluruh proses pengendalian terhadap stabilitas keamanan nasional berada di 
tangan pemerintah yang secara teknis operasional diatur dalam suatu peraturan 
perundang-undangan. Perundang-undangan itu memuat hal-hal yang menyangkut 
pembinaan, deteksi, pencegahan, koordinasi, kerja sama, penanggulangan, 
pemulihan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pengawasan. 

      Kesimpulan


      Dinamika global dan intensitas kegiatan pembangunan nasional yang 
dilaksanakan secara terus-menerus, berlanjut, dan berkesinambungan, membawa 
dampak pada tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan 
dalam negeri. Beberapa perubahan mendasar yang signifikan, di antaranya 
ditandai dengan, pertama, makin dekatnya jarak antarnegara. Ini merupakan 
akibat dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di 
bidang telekomunikasi, informasi, dan transportasi modern. 

      Kedua, tergesernya pola tindak kejahatan dari yang bersifat tradisional 
menuju ke tindak kejahatan modern, seperti kejahatan di dunia maya (cyber 
crime), termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara, terorganisasi 
(transnational organized crimes). 

      Ketiga, proses pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana 
pertahanan serta keamanan perlu terus ditingkatkan. Ini sebagai upaya menjaga 
kedaulatan negara serta tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan pada 
Pancasila dan UUD 1945. 

      Untuk menyinergikan seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat 
dalam upaya menangkal dan mencegah sumber ancaman yang multidimensional, perlu 
dirumuskan sistem keamanan nasional sebagai wadah koordinasi seluruh penanggung 
jawab keamanan negara. Dengan demikian, mampu mengawal dan mengamankan 
kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Itu juga merupakan 
upaya untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis yang aman dan damai di kemudian 
hari. Ini menuntut keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam usaha bela 
negara lebih terarah, terkontrol, dan terawasi. 

      Upaya mewujudkan ketahanan nasional dapat dilaksanakan secara cepat, 
tepat, terpadu serta terukur hasilnya. Sistem keamanan nasional Indonesia 
adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa, untuk melindungi dan menjaga 
kepentingan nasional dari ancaman dan gangguan yang datang dari dalam dan luar 
negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sistem keamanan nasional 
juga bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan kesejahteraan 
bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah digariskan dalam 
Pembukaan UUD 1945. 

      Kita tentu tidak menoleransi terjadinya keinginan sekelompok orang untuk 
memisahkan diri dari NKRI. Sistem keamanan nasional juga mengupayakan 
terjadinya kerja sama yang harmonis dan serasi di antara para penyelenggara 
negara dan masyarakat. (Habis) 

      Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI, dosen pascasarjana hukum 
di Jakarta  

--------------------------------------------------------------------------
     

Kirim email ke