---------- Original Message ----------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT

>> 
>**DM++
>Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau
>memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk
>Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai "Islam" atau
>"Syariah", resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha
>kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut.
>Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan
>si Syari'ah nantinya.

----------------

RPP :
Mamanda, mari kita fokus dulu. Jangan dulu dipermasalahkan istilah-istilah. Mari kita 
ke prinsip yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dulu. Mari 
kita ke kaidah umum dulu, jangan dibawa ke kaidah khusus (misalnya perjanjian antar 
mamanda dengan Bank A, karena itu sifatnya khusus, bisa saja perjanjian ambo dengan 
Bank B beda lagi). Ambo ulangi kaidah umum yang berlaku :

- Jika pd bank konvensional, kerugian investasi sang investor tidak ditanggung oleh si 
Bank, dimana si Investor TETAP harus membayar cicilannya, bahkan dikenakan bunga 
berbunga (sistim rente)

- Jika pd Bank Syariah, kerugian si Investor ditanggung bersama, dimana cicilan si 
Investor tidak bertambah banyak dengan bunga berbunga, tapi ada kelapangan penangguhan 
waktu. Ini sesuai denga kaidah agama Islam dimana " Jika seseorang berhutang padamu 
dan tidak mampu membayar, maka berilah tenggang waktu sampai ia mampu membayarnya..."

Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat 
berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai 
kaidah khusus untuk umum.


>**DM++
>Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa
>itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya
>juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat
>bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini?

RPP :
Kenapa MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa itu ? karena jika dahulu dikeluarkan Fatwa 
tsb, maka rakyat akan bingung akan ditarok dimana itu duit karena bank syariah belum 
ada. Tapi kalau sekarang, MUI melihat jumlah bank syariah udah sangat banyak dan 
memadai sehingga sudah waktunya fatwa ini dikeluarkan. MUI melihat kemaslahatannya, 
bukan karena bank syariah lagi ngetrend.


>**DM++ :
>Sudah terpikir:
>1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional,
>apa jadinya Indonesia ini.
>
>2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan
>dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut.
>Dimana wibawa MUI selanjutnya?
>----

RPP :
Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan 
menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.


>**DM++ :
>2. Kalau Ronal ingin membeli tanah puluhan hektar untuk
>mengembangkat usaha real estate-nya yang sedang naik daun,
>dan pinjam uang kesaya dan kawan-kawan yang menabung di
>BNI. Maka bagian dari hasil usaha nakan tersebut saya dan
>kawan2 ikut menikmati, itu bukan riba nakan.

RPP : 
contoh ini sudah terjawab pada paragrap diatas. Hasil Usaha sangat berbeda dengan 
Bunga. Hasil Usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, sedangakan bunga 
adalah fixed, Tetap. Tak peduli usaha itu berhasil atau bukan. Jadi tidak pas kalau 
istilah Hasil Usaha dipakai pada bank konvensional.
>
>
>> sagitu dulu ya Mamanda..
>> wassalaam,
>> Ronald
>> 
>> >basambuang....
>> >
>**DM++
>Wassalam
>Darul, purak, purak jadi mamak
>----
>

_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________

Kirim email ke