---------- Original Message ----------------------------------
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 04:16:27 GMT

>RPP :
>> Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang 
>> sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya 
>> memakai kaidah khusus untuk umum.
>> 
>**DM++
>OK. Boehkan saya menganggap itu adalah dua produk yang
>berbeda?
>---------

RPP :
Tidak bisa dianggap dua produk yang berbeda. Karena jika dikatakan produk, antara Giro 
dengan Deposito juga merupakan dua produk yang berbeda, tapi memakai prinsip akuntansi 
yang sama. Jadi pd antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah, bukan hanya produknya 
yang berbeda, tapi prinsipnya yang sangat berbeda, sehingga pencatatan dan 
pelaporannya juga berbeda. 

Berarti Mamanda juga sudah sepakat bahwa : 1. Memang ada perbedaan secara prinsip 
antara konvensional dengan syariah. Setuju kan Mak. (udah ditulis OK loh..)

>> RPP :
>> Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak 
>> akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
>> MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
>> kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.
>> 
>**DM++
>Berarti Ronald telah membawa ke keyakinan dan keimanan,
>yang susah untuk disikusikan. Harapan saya tolong diskusi
>dibawa dengan logika generik. Kalimat terakhir itu saya
>nggak dapat mendukung. Di MUI sendiri hal ini masih
>diperdebatkan, yang menerima baru satu faksi dari beberapa
>faksi di MUI (ini kata sekretaris MUI lho).
>---------

RPP :
La, meragukan wibawa MUI hanya karena ada yang tidak mau mengikuti fatwa tsb juga 
bukan logika yang generik kan Mak ? karena itu sangat relatif sifatnya, ada yang 
setuju ada yang bukan. Bagi Ambo, justru wibawa MUI makin meningkat karena satu demi 
satu MUI mulai memberi jalan akan terlaksananya syariat di negeri ini. Tapi jika ada 
yang menilai sebaliknya, sangat personal kan Mak sifatnya. Jadi tidak bisa juga dibawa 
ke logika generik.

Secara kelembagaan MUI telah memutuskan, jika ada personal didalamnya yang menolak, 
tidak akan merobah keputusan lembaga tsb bukan ?


>> Segitu dulu ya Mamanda..
>> wassalaam,
>> Ronald
>>  
>> basambuang...., oke cerita mengalir terus.

_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________

Kirim email ke