Title: Wali Kota Padang Terpaksa Dijemput

Berita dari Kompas Online Hari  ini :

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0010/24/DAERAH/wali19.htm

Wali Kota Padang Terpaksa Dijemput

Padang, Kompas
Wali Kota Padang Drs Zuiyen Rais MS yang kini menunggu surat keputusan Mahkamah Agung (MA) dan terancam dipenjara 10 bulan, Senin (23/10), terpaksa dijemput oleh Sekretaris DPRD Padang, karena meninggalkan ruang sidang terlalu lama. Sidang itu untuk mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, dan laporan pertanggungjawabannya (LPJ) ditolak.

"Karena menyangkut pendapat akhir dari fraksi-fraksi, Zuiyen Rais selaku wali kota tidak bisa meninggalkan ruang sidang terlalu lama. Ia harus hadir, karena ini penting. Kalau tidak ada di dalam ruangan, sidang harus diskor dulu. Kalau tidak ia harus dijemput," demikian interupsi seorang anggota DPRD Padang.

Khawatir situasi sidang semakin memanas, Ketua DPRD Padang Maidir Agus memerintahkan Sekretaris DPRD Indra Syafri untuk menjemput Zuiyen. "Zuiyen meninggalkan ruangan karena ada keperluan. Ia minta izin pada saya," kata Maidir Agus menjelaskan. Tak lama kemudian ia masuk ruang sidang. Zuiyen meninggalkan ruang sidang sekitar 20 menit.

Dalam persidangan tersebut, tujuh dari 10 fraksi di DPRD Padang yakni PAN, PPP, PDI Perjuangan, KAMI, PK, TNI/ Polri, dan PBB menyatakan tidak menerima atau menolak dengan tegas LPJ wali kota. Sedang tiga fraksi lain, yakni Golkar, PUI, dan PKB menerima dengan catatan.

Fraksi-fraksi yang menolak antara lain menyoroti kasus penyimpangan dana Jaring Pangamanan Sosial (JPS), dana sisa Pemilu 1999 sebesar Rp 1,2 milyar yang diambil untuk kepentingan pemda, tidak tuntasnya pembebasan lahan untuk pelebaran jalan, biaya penanaman pohon yang tidak rasional, dan biaya pembangunan Terminal Aiapacah.

"Ada proyek yang tidak rasional, menanam 400 batang pohon pelindung dengan dana Rp 23,263 juta, serta ditambah dengan biaya pemeliharaan Rp 5 juta. Apalagi, dari 400 batang yang ditanam, hanya 25 persen yang hidup. Itu pun dalam keadaan abnormal," jelas Apris Yaman dari PAN.

Sementara fraksi Partai Golkar menerima LPJ secara bersyarat. Zailis Usman, Ketua Fraksi Golkar mengatakan, gagalnya Zuiyen dalam melaksanakan program pembangunan tahun 1999-2000 sebetulnya bukan kesalahan wali kota semata, karena Zuiyen Rais efektif memimpin kota ini hanya selama tiga bulan. Itu pun ia disibukkan menghadapi persidangan di pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Setelah itu ia dinonaktifkan oleh Mendagri. (nal)

Kirim email ke