SEMINAR "BUKU SEJARAH ALTERNATIF"
*** WAKTU & TEMPAT Kamis, 10 Desember 2009 09.00 s.d. 13.00 WIB Ruang Kadarman, Lantai III Gedung Pusat Universitas Sanata Dharma, Jl. Affandi, Mrican, Yogyakarta *** TOPIK DISKUSI & NARASUMBER "Historiografi Alternatif" (Hilmar Farid) "Pelarangan Buku Sejarah & Hak Asasi Manusia" (Stanley Adiprasetyo) "Meninjau Peraturan Hukum Pelarangan Buku" (Afnan Malay) ***** LATAR BELAKANG "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F ) "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers". (The United Nations' Universal Declaration of Human Rights, Article 19) Membaca, memperoleh informasi, adalah Hak Asasi Manusia. Hak untuk memperoleh informasi untuk memenuhi perikehidupannya sebagai manusia yang berpikir dan sejak fitrahnya adalah merdeka. Hak memperoleh informasi tersebut seimbang pula dengan haknya mengemukakan pendapat berdasarkan bacaan/informasi yang ia pilih dan baca secara merdeka. Kendati era Orde Baru dengan versi sejarah yang monolitik telah berakhir, kenyataan di Indonesia selama ini ternyata belum menunjukkan terjaminnya hak dasar warga negara dalam memperoleh informasi/bacaan serta mengemukakan pendapat (menulis) perihal sejarah peristiwa politik Indonesia. Peristiwa pembakaran buku sejarah adalah suatu bukti bahwa warga negara Indonesia belum terjamin dan terlindungi hak-hak dasarnya. Perkembangan baru-baru ini memperlihatkan bahwa tafsir dan penulisan buku sejarah dari perspektif alternatif, bukan versi resmi negara, memperoleh tentangan dari beragam elemen masyarakat. Ironisnya, pemerintah justru tidak menunjukkan keseriusan dan keberpihakannya dalam usaha menjamin dan menegakkan hak-hak asasi tersebut. Kondisi yang tak kondusif ini menciptakan ketiadaan alternatif bagi publik, khususnya generasi muda, untuk memilih bacaan guna menafsir dan memahami secara lebih komprehensif dan arif perihal sejarah bangsanya. Upaya tafsir dan penulisan sejarah alternatif merupakan suatu bentuk perjuangan melepaskan diri dari kolonisasi metodologi historiografi yang selama ini masih terjadi. Sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Pramoedya Ananta Toer sebagai berikut: "Penjusunan sedjarah baru adalah juga perdjuangan jang sama sengitnya dengan perdjuangan-perdjuangan lain dalam meningkatkan peradaban sesuatu bangsa dan peninggian nilai manusia. Tanpa karja ini tiada bangsa itu mempunjai tjermin jang datar dan litjin, tiada ditjetjatkan oleh kekuasaan2 jang tidak wadjar, atau ketiadapengertian2 jang berkepalabatu. Sumber2 baru harus ditemukan bahkan jang kadang2 tidak punja persangkutan dengan jang tradisional. Namun pendjeladjahan baru ini harus dilakukan dengan berani. Setiap titik sinar mesti ditangkap, ditjari azas hidupnya, dan dikembangkan" (Toer 1962) Persoalan pelarangan buku, pembubaran diskusi buku, bahkan pembakaran buku yang terus berlangsung tentu sangat memprihatinkan karena sama saja dengan membungkam dan meniadakan kemungkinan munculnya fakta dan dialog dengan pandangan baru mengenai berbagai permasalahan yang menyangkut kehidupan publik. http://www.facebook.com/event.php?eid=186617759805&index=1 http://www.facebook.com/group.php?v=app_2373072738&gid=190439351763#/group.php?v=info&gid=190439351763 ***** Catatan: Peserta diharap berpartisipasi dalam "Pernyataan Sikap" menentang pelarangan buku yang melanggar HAM. Apabila tidak dapat hadir namun bersedia dicantumkan nama dan profesi/organisasinya, silahkan kirim pernyataan dukungan ke alamat email bukusejarahalterna...@yahoo.com