[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01 30/01/2007 15:39 WIB MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali Gede Suardana - detikcom *Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi serta memulihkan harkat dan martabat BDB. Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja, Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007). Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006. Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473 K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I Gusti Made Oka melawan Gubernur BI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka. Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT. MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004 tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB. Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para karyawannya. Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan, jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3 kali gaji dengan total Rp 21 miliar. Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685 eks karyawan BDB itu. Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD Bali. Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke MA, ujarnya. Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan. Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar pesangon.*(qom/ir)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01 30/01/2007 15:39 WIB MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali Gede Suardana - detikcom *Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi serta memulihkan harkat dan martabat BDB. Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja, Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007). Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006. Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473 K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I Gusti Made Oka melawan Gubernur BI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka. Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT. MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004 tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB. Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para karyawannya. Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan, jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3 kali gaji dengan total Rp 21 miliar. Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685 eks karyawan BDB itu. Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD Bali. Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke MA, ujarnya. Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan. Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar pesangon.*(qom/ir)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01 30/01/2007 15:39 WIB MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali Gede Suardana - detikcom *Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi serta memulihkan harkat dan martabat BDB. Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja, Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007). Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006. Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473 K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I Gusti Made Oka melawan Gubernur BI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka. Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT. MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004 tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB. Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para karyawannya. Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan, jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3 kali gaji dengan total Rp 21 miliar. Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685 eks karyawan BDB itu. Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD Bali. Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke MA, ujarnya. Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan. Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar pesangon.*(qom/ir)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] [OOT] Vacant Position in Banda Aceh
Pengurus yang baik, Izinkan saya memposting iklan lowongan kerja untuk beberapa posisi di Banda Aceh. Terima kasih Surya Canada/Aceh Local Government Assistance Program (CALGAP) VACANT POSITIONS The Canada/Aceh Local Government Assistance Program is an initiative of the Federation of Canadian Municipalities (FCM) supported by the Canadian International Development Agency (CIDA) and currently extending until March 31 2009. CALGAP's goal is to support national post-tsunami rehabilitation and reconstruction efforts in Aceh and to create an enabling environment for peace building by increasing local government capacities and through the promotion of good intergovernmental relations. CALGAP's purpose is to improve local governance (operations management, service delivery and strengthened participatory mechanisms) in three local governments - the City of Banda Aceh and the Districts of Pidie and Aceh Jaya - that were affected by the tsunami in Aceh through technical assistance provided by Canadian municipal practitioners. In addition CALGAP will also partner with the Province of Aceh and local government associations to provide appropriate technical assistance in priority areas to be jointly determined by the parties. CALGAP is now recruiting additional Indonesian personnel for its Program Office in Banda Aceh and the field office in Pidie (Sigli) District of Aceh Province. Vacant Position:Program Officer -Communications and Knowledge Management Location: Banda Aceh Duties and Responsibilities Under the direction of the CALGAP Country Program Manager, the Program Officer - Communications and Knowledge Management, with a large measure of independent judgment, discretion and action, shall perform the following duties and responsibilities: Coordinate all communications, information sharing, and knowledge management for the Banda Aceh and field-based project offices as required, in cooperation with FCM's Knowledge Management Unit. Identify and analyze existing capacity building programs and electronic networks relevant to the goal and objectives of FCM's Canada/Aceh Local Government Assistance Program. Manage the production of knowledge products (case studies, lessons learned, publications etc.) by identifying best practices with team members, coordinating an editorial team to review knowledge products and overseeing the production (translation, lay- out, printing, etc.) Work with local partners or consultants to produce and disseminate CALGAP-designed knowledge products. Organize knowledge-sharing workshops for CALGAP partners, and other stakeholders. Identify and build formal and informal partnerships with key stakeholders in the program relevant to knowledge dissemination and information sharing. Develop an overall communications strategy to ensure effective dissemination and use of the knowledge products. Work with the Media Relations staff at the Canadian Embassy in Jakarta. Coordinate with Canadian and Indonesian media representatives to ensure that CALGAP activities receive media exposure. Create a data base for project photographs and videos for media and publications. Ensure that all CALGAP activities address the program's crosscutting strategies gender equality, peace building, environmental sustainability and anti-corruption - by organizing training for staff and CALGAP partners, monitoring project activities, providing resources where needed (by identifying and managing consultants for training, design of tools and processes, etc.), reviewing project reports and contributing to overall analysis of performance at program level. Assist with the writing of work plans, mission reports, knowledge and communication materials and other project documentation as required. Assist with the identification of local technical expertise when requested. Occasional travel to other regions at the direction of the Country Program Manager. When requested, represent FCM at donor coordination and other meetings. Other duties consistent with the overall focus of CALGAP as assigned by the Country Program Manager. The above outlined duties and responsibilities may be modified or expanded upon at any time as required in the interest of CALGAP implementation. Qualifications: University Degree in a related field, preferably Master's degree in International Development, Communications, Public Policy and Governance or an equivalent combination of education and related experience. Minimum of 5 years of recent related experience in similar capacity, preferably in communications and mass media, with an International NGO or Donor Organization. Ability to liaise and facilitate collaboration between various stakeholders (community