[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali

2007-01-30 Terurut Topik ari ams
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01
30/01/2007 15:39 WIB

MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
 Gede Suardana - detikcom

*Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan
likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi
serta memulihkan harkat dan martabat BDB.

Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB
Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja,
Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007).

Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
(PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006.

Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473
K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I
Gusti Made Oka melawan Gubernur BI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni
PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka.

Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT.

MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004
tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB.

Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya
akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para
karyawannya.

Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan,
jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh
pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3
kali gaji dengan total Rp 21 miliar.

Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan
mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak
pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685
eks karyawan BDB itu.

Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan
hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur
seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD
Bali.

Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan
tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai
dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak
karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke
MA, ujarnya.

Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim
Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan.
Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar
pesangon.*(qom/ir)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali

2007-01-30 Terurut Topik ari ams
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01
30/01/2007 15:39 WIB

MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
 Gede Suardana - detikcom

*Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan
likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi
serta memulihkan harkat dan martabat BDB.

Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB
Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja,
Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007).

Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
(PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006.

Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473
K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I
Gusti Made Oka melawan Gubernur BI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni
PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka.

Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT.

MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004
tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB.

Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya
akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para
karyawannya.

Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan,
jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh
pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3
kali gaji dengan total Rp 21 miliar.

Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan
mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak
pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685
eks karyawan BDB itu.

Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan
hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur
seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD
Bali.

Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan
tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai
dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak
karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke
MA, ujarnya.

Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim
Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan.
Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar
pesangon.*(qom/ir)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali

2007-01-30 Terurut Topik ari ams
http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01
30/01/2007 15:39 WIB

MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali
 Gede Suardana - detikcom

*Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan
likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi
serta memulihkan harkat dan martabat BDB.

Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB
Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja,
Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007).

Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
(PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006.

Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473
K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I
Gusti Made Oka melawan Gubernur BI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni
PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka.

Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT.

MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004
tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB.

Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya
akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para
karyawannya.

Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan,
jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh
pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3
kali gaji dengan total Rp 21 miliar.

Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan
mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak
pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri, cetus Sudipta yang membawahi 685
eks karyawan BDB itu.

Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan
hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur
seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD
Bali.

Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan
tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan keputusan ini sesuai
dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak
karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke
MA, ujarnya.

Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim
Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan.
Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar
pesangon.*(qom/ir)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] [OOT] Vacant Position in Banda Aceh

2007-01-30 Terurut Topik soerja
Pengurus yang baik,

Izinkan saya memposting iklan lowongan kerja untuk beberapa posisi 
di Banda Aceh.

Terima kasih 

Surya

Canada/Aceh Local Government Assistance Program (CALGAP)



VACANT POSITIONS
The Canada/Aceh Local Government Assistance Program is an initiative 
of the Federation of Canadian Municipalities (FCM) supported by the 
Canadian International Development Agency (CIDA) and currently 
extending until March 31 2009.
CALGAP's goal is to support national post-tsunami rehabilitation and 
reconstruction efforts in Aceh and to create an enabling environment 
for peace building by increasing local government capacities and 
through the promotion of good intergovernmental relations. CALGAP's 
purpose is to improve local governance (operations management, 
service delivery and strengthened participatory mechanisms) in three 
local governments - the City of Banda Aceh and the Districts of 
Pidie and Aceh Jaya - that were affected by the tsunami in Aceh 
through technical assistance provided by Canadian municipal 
practitioners.  In addition CALGAP will also partner with the 
Province of Aceh and local government associations to provide 
appropriate technical assistance in priority areas to be jointly 
determined by the parties.
CALGAP is now recruiting additional Indonesian personnel for its 
Program Office in Banda Aceh and the field office in Pidie (Sigli) 
District of Aceh Province.


Vacant Position:Program Officer -Communications and 
Knowledge Management
Location:   Banda Aceh

Duties and Responsibilities

Under the direction of the CALGAP Country Program Manager, the 
Program Officer - Communications and Knowledge Management, with a 
large measure of independent judgment, discretion and action, shall 
perform the following duties and responsibilities:

•   Coordinate all communications, information sharing, and 
knowledge management for the Banda Aceh and field-based project 
offices as required, in cooperation with FCM's Knowledge Management 
Unit. 
•   Identify and analyze existing capacity building programs and 
electronic networks relevant to the goal and objectives of FCM's 
Canada/Aceh Local Government Assistance Program.
•   Manage the production of knowledge products (case studies, 
lessons learned, publications etc.) by identifying best practices 
with team members, coordinating an editorial team to review 
knowledge products and overseeing the production (translation, lay-
out, printing, etc.)
•   Work with local partners or consultants to produce and 
disseminate CALGAP-designed knowledge products. 
•   Organize knowledge-sharing workshops for CALGAP partners, 
and other stakeholders.
•   Identify and build formal and informal partnerships with key 
stakeholders in the program relevant to knowledge dissemination and 
information sharing.
•   Develop an overall communications strategy to ensure 
effective dissemination and use of the knowledge products.
•   Work with the Media Relations staff at the Canadian Embassy 
in Jakarta.
•   Coordinate with Canadian and Indonesian media 
representatives to ensure that CALGAP activities receive media 
exposure.
•   Create a data base for project photographs and videos for 
media and publications.
•   Ensure that all CALGAP activities address the program's 
crosscutting strategies – gender equality, peace building, 
environmental sustainability and anti-corruption - by organizing 
training for staff and CALGAP partners, monitoring project 
activities, providing resources where needed (by identifying and 
managing consultants for training, design of tools and processes, 
etc.), reviewing project reports and contributing to overall 
analysis of performance at program level.
•   Assist with the writing of work plans, mission reports, 
knowledge and communication materials and other project 
documentation as required.
•   Assist with the identification of local technical expertise 
when requested.
•   Occasional travel to other regions at the direction of the 
Country Program Manager.
•   When requested, represent FCM at donor coordination and 
other meetings.
•   Other duties consistent with the overall focus of CALGAP as 
assigned by the Country Program Manager.

The above outlined duties and responsibilities may be modified or 
expanded upon at any time as required in the interest of CALGAP 
implementation.

Qualifications:
•   University Degree in a related field, preferably Master's 
degree in International Development, Communications, Public Policy 
and Governance or an equivalent combination of education and related 
experience.
•   Minimum of 5 years of recent related experience in similar 
capacity, preferably in communications and mass media, with an 
International NGO or Donor Organization.
•   Ability to liaise and facilitate collaboration between 
various stakeholders (community