Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-31 Terurut Topik winarto sugondo
Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.

Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam
pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..

Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih
mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.

Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.

Salam,


Winarto Sugondo

2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de



 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk
 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan
 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

 Salam damai

 Hok An

 si Nung schrieb:
 
 
  On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:
 
   OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak
   banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
   ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
   kegagalan audit).
  
   Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
  
   Kalau saya yang SD ini baca
   rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
   audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
   yang cukup diakomodasi di Indonesia.
  
   Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
   auditor... hanya ingin membuka mata kita semua
   bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
   emiten ataupun perusahaan yang sedang di
   due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
   toh... Tapi sama seperti manusia seperti
   individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik...
   pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
   keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
   kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
   kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
   eksternal yang lebih kuat lagi.
 
  dari googling mengenai review sejawat (peer review)
  ketemu laman
 
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
 
  Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
  Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
  Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI,
  Jakarta, 2 Mei 2001
  

[Keuangan] SPPH atau SUKRI ? :)

2010-01-31 Terurut Topik si Nung
dari baca-baca di detik finance serta googling porsi haji di jatim yg sudah 
penuh hingga 2016 (!),

sinung menyampaikan :

selamat atas pelampauan sukri SR-002 melewati target Rp 3 triliun,

selamat mempersiapkan diri bagi calon haji di jatim,
yg hingga bulan akhir januari 2010, porsi haji di jatim sudah masuk 2016

kepada pemerintah (cq depkeu, cq depag)
selamat menjalankan amanah dalam mengelola dana 'murah' ini :)

btw,
agar masyarakat dapat ikut merasakan/memanfaatkan konsep time value of money,
kapan ya... sukri menjadi semacam convertible bond utk mendapatkan nomor porsi 
haji ?

kalau kemauan sukri menjadi bpih sudah ada,
toh 'tinggal' menyesuaikan peraturan perundangan mengenai haji/sukuk/APBN yg 
terkait  ?

:)

sinung


ref :
http://www.detikfinance.com/read/2010/01/30/105406/1289376/5/agen-penjual-sukri-minta-tambahan-jatah-penjualan
http://riauprov.go.id/index.php?mod=isiid_news=1925
http://kbiharofahmalang.com/berita-133-porsi-haji-melaju-dengan-pesat-jawa-timur-sudah-masuk-2016.html
bila kuota haji jatim per tahun  33.935,
dan untuk memperoleh nomor porsi calhaj wajib menyetor Rp 20.000.000,00,
maka dana 'murah' yg terkumpul per tahun Rp 678.700.000.000,00 (~0, 6T)
dikalikan 6 tahun (2016-2010) akan setara Rp 3,6 T, kalau se-indonesia ... ? :)


daftar singkatan :
sukri = Sukuk Ritel
spph = Surat Perjalanan Pergi Haji 







/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/








[Keuangan] Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Keuangan negara atau uang negara?
Akan jadi rancu kalau kedua hal ini dicampuradukkan.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan.

Ada satu undang-undang lagi yang juga penting untuk jadi acuan hukum positif.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pada pasal 22 ayat 3 UU ini muncul terminologi uang negara.
Berikut bunyinya: 

Pasal 22
(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

Selanjutnya mari kita lihat pasal 28 ayat 1:

Pasal 28
(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan 
pemerintah setealh dilakukan konsultasi dengan bank sentral.




Sekarang mari kita lihat PP dimaksud, yaitu PP No. 39 Tahun 2007 tentang 
Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

Pasal 1:
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh 
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh 
penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
14. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.


Siapa Bendahara Umum Negara?
Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan (pasal 7 ayat 1 UU No.1/2004 
tentang Perbendaharaan Negara).

Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Uang Negara meliputi rupiah dan valuta 
asing.
Pasal (2) berbunyi Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 
uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara 
Pengeluaran kementerian negara/lembaga.

Dari rangkaian pasal dan ayat pada UU dan PP di atas, sangat jelas bahwa dana 
LPS bukan uang negara karena bukan uang yang dikuasai Bendahara Umum Negara, 
tidak berada pada Kas Negara atau pada bendahara Penerimaan atau Bendahara 
Pengeluaran.

Semoga menjadi lebih terang.

Dody


Sumber:
UU No. 1/2004: 
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=320task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2003
PP No. 39/2007: 
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=1755task=detailcatid=3Itemid=42tahun=2007







From: oka oka.wid...@indosat.net.id
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 29, 2010 11:57:00 AM
Subject: Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak 
Pidana  Korupsi dan Pegawai Negeri


Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan 
Negara, kan ini yang lagi dibahas.

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.

Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
meliputi :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak
ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau
kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah.

MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah 
bagian dari Keuangan Negara.

Oka



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] 64 investment training center menyediakan bahan2 ujian wppe,wmi dan wpee

2010-01-31 Terurut Topik nyo1511
Selamat sore,

Puji Tuhan atas bantuannya dalam membentuk sebuah training center yang akan 
membantu para profesional/junior yang akan menjalani ujian standar profesi, 
baik untuk wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi maupun wakil 
penjamin emisi efek. Hal ini akan memudahkan bagi calon pemegang sertifikasi 
yang kesulitan masalah waktu maupun lokasi.

Keuntungan dari pelatihan saya ini adalah :
- ada update terus menerus sampai anda lulus
- bisa dipelajari dimanapun anda berada, dimana bahan2nya berupa dua bundle 
yang dijilid. Sehingga, tidak ada keterikatan waktu
- bahan2 yang diberikan merupakan bahan2 yang terupdate
- bebas bertanya melalui yahoo messanger apabila terdapat kesulitan

Saat ini saya menyediakan soal sebanyak 1000 soal dan akan kami update terus 
menerus sampai dengan 1200 soal atau lebih.

Soal2 tersebut merupakan soal-soal yang sudah update dengan kondisi soal ujian 
yang ada saat ini. Selain itu, saya juga menyediakan adanya tambahan bahan 
teori untuk menunjang kebutuhan akan teori pada saat ujian tersebut.

Apabila anda berminat, anda bisa menghubungi saya di :
Hp : 081905059360
Ym : nyo1...@yahoo.com

Biaya dari bahan2 ujian tersebut adalah:
450rb (dengan update bahan sampai anda lulus ujian)
350rb (tidak dengan update)

Terima kasih.



[Keuangan] Re: Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif

2010-01-31 Terurut Topik ?


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Ismed Hasibuan 
ismed.hasib...@... wrote:

 http://bisnis.vivanews.com/news/read/125274-_banyak_menteri_bengong__pro
 gram_tak_efektif_
 
  
 
 Program 100 Hari SBY
 
 Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif
 
 Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari
 pemerintahan SBY-Boediono.

7 hari pasar kertas kecewa pemilihan kabinet = index terkoreksi lalu normal 
lagi.
40 hari pasar becek guncang = sembako terutama beras.
100 hari pasar intelektual goncang = kasus Century mulai terang bagi kaum 
berpendidikan, President  partainya malah MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG LALAI
1000 hari = masih tanda tanya besar.

 VIVAnews - Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari
 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Pasalnya,
 kebijakan-kebijakan yang diambil, terutama di bidang ekonomi, sangat
 mengambang.

 Program 100 hari tak efektif karena banyak menteri yang bengong, 
 Dia mengatakan, program mendesak yang harus diselesaikan pemerintah
 justru banyak yang tidak terselesaikan. Seperti perdagangan bebas (FTA)
 ASEAN-China, justru terkesan tidak ada persiapan. Pemerintah tidak

Setting target jangka pendek, menegah, panjang ngak bisa = yang ada cuma TODAY 
IS TODAY, TOMORROW HAVE THEIR OWN PROBLEM.
Ini tandanya menteri2nya ngak ada yang lulus SD/SMP/SMA, di SD/SMP/SMA ada 
ulangan bulanan, ulangan semesteran dan ulangan kenaikan kelas.
Doi2 pikir kayak mahasiswa bisa main borong ujian semesteran ala iklan XL SUKA 
SUKA, laporan kenegeraan pakai SMS, SMS gratis pula :)
Jangka yang amat panjang malah TERANG BENDERANG == VISI INDONESIA 2030 baca:
- versi Sekneg http://tinyurl.com/ygj66wy
- versi reuters http://tinyurl.com/yaj7v94

Mbelgedes



Re: Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini

2010-01-31 Terurut Topik Wbo
Betul itu, betul itu 

Saya juga mau minum bodrex karena agak puyeng memahami relasinya.
Demonstrasi katanya low politics,
Wacana dan Idea katanya high politics.

Di forum wacana, ide dan pemikiran ini, rasanya kasus bank century lebih banyak 
dibenarkan dan didukung.
Tetapi di alam nyata, malahan banyak pertanyaan dan kenyataan aneh tentang alur 
kasus bank century (Tentu selain titipan pesan  pemakzulan pres/wapres, yang 
tampaknya memang pingin mundur aja -dosen gue emang TOP- )

Nah kasus ini sebegitu muternya, dan memusingkannya sampai saya gak nangkep 
juga siapa yang seharusnya pegang tanggung jawab. Dan tak satupun mampu 
menjelaskan dengan memuaskan, sebenarnya kisahnya gimana. Padahal mereka kan 
pada mampu berkomunikasi dengan efektif.
Saya juga gak habis ngerti pemahaman kumpulan para pemikir kog gak nyambung ama 
pemahaman umum.

Bagaimanapun, negara ini sedang berjalan ke arah yang lebih baik, mudah2 an. 
Kita sedang memperbaiki banyak sisi kehidupan dan kenegaraan. 
Dan mudah2 an diakhir nanti, high politics dan low politics arahnya sejalan. 
Sehingga orang2 pinter benar2 bisa menjadi kelompok tengah, agen perubah, yang 
bisa membuat rakyat banyak mengerti, apa yang sebenarnya terjadi.

I love Indonesia, I love demokrasi.

Wbo.


Sent from JJAA's Berry®

-Original Message-
From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Date: Fri, 29 Jan 2010 06:43:54 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Sori saya rada bertanya-tanya nih...Ini mbak Dyah yang beberapa waktu lalu 
 gemar mempromosikan discourse Ekonomi Pancasila a.k.a Ekonomi Kerakyatan 
 bukan sih?
 Kalo iya, kok rasanya ada yg keliru dlm frame pemahaman saya .. imho..lho...
 
 salam
 

Jangan khawatir Mas Prastowo. Mengutip syair Dian Pisesha, aku masih seperti 
yang dulu.

Saya sendiri sebenarnya masih terpana dengan semua analisa kasus Bank Century. 
Kalo saya bobotin, meskipun kalimatnya muter sana muter sini ke utara barat 
timur selatan yang bikin saya tambah puyeng ternyata isinya sebagian besar  
membela keputusan bail out bahkan terkadang seperti keputusan dewa yang tanpa 
cela.
Astaga, jadi uang 6,7 trilyun bisa lepas begitu saja?. Bahkan antara pelaku 
pelaku utamanya seperti email saya sebelumnya terlihat jelas pada saling 
tuding. Ini berarti memang ada yang nggak beres dalam proses itu. Herannya kok 
malah dipuji puji di milis ini. Sistem ekonomi apa yang mereka pakai?

6.7 trilyun. Bayangkan, berapa gedung SD bisa dibangun? berapa toyota crown 
bisa dibeli? 

Bagi saya lebih baik menterinya memang di equiped dengan lebih baik tetapi 
prestasi kerja harus lebih baik.  Jangan hanya semua kesalahan dibalikkan pada 
Presiden dan tidak ada yang mau bertanggung jawab. Terus terang saya jadi 
prihatin banget. Di Jepang kalo seperti ini pasti ada pejabat yang sukarela 
mundur. Saya tidak mau menuding si A atau Si B, sebagai orang awam  sudah jelas 
ada masalah dalam kasus ini (see Bank Century, siapa yang harus bertanggung 
jawab?). Pandangan saya toh juga terwakili dalam survey yang sudah 
dipublikasikan sebelumnya.


Intinya itu saja Mas. Kalaupun toh saya demen shopping, ya masak bertentangan 
dengan sistem ekonomi Pancasila. Wong yang saya pake shopping duit halal kok. 




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik oka
Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut 
saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda 
sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan 
keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU 1 2004  
mengenai Perbendaharaan Negara juga merefer ke UU 17 2003 mengenai Keuangan 
Negara.

Sayangnya saya bukan ahli hukum Tata Negara, namun dari UU yang sudah 
disebutkan disini (yakni UU Tipikor, UU Keuangan Negara  dan UU Perbendaharaan 
Negara) saya menyimpulkan sbb :
1. Uang Negara adalah uang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Bendahara Umum 
Negara
2. Uang Negara adalah bagian dari Keuangan Negara
3. Salah satu unsur terjadinya Tipikor apabila dianggap DAPAT merugikan 
Keuangan Negara

Jadi jika ada yang mengatakan dana LPS adalah BUKAN uang negara, itu pernyataan 
yang benar. Namun jika dia mengetakan dana LPS adalah BAGIAN keuangan negara, 
itu juga benar.

Salam,


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat 
dodyd...@... wrote:

 Keuangan negara atau uang negara?
 Akan jadi rancu kalau kedua hal ini dicampuradukkan.
 Pertanyaannya sekarang adalah apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan.
 
 Ada satu undang-undang lagi yang juga penting untuk jadi acuan hukum positif.
 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
 Pada pasal 22 ayat 3 UU ini muncul terminologi uang negara.
 Berikut bunyinya: 
 
 Pasal 22
 (3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
 
 Selanjutnya mari kita lihat pasal 28 ayat 1:
 
 Pasal 28
 (1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan 
 peraturan pemerintah setealh dilakukan konsultasi dengan bank sentral.
 
 
 
 
 Sekarang mari kita lihat PP dimaksud, yaitu PP No. 39 Tahun 2007 tentang 
 Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
 
 Pasal 1:
 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh 
 Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh 
 penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
 14. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
 
 
 Siapa Bendahara Umum Negara?
 Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan (pasal 7 ayat 1 UU No.1/2004 
 tentang Perbendaharaan Negara).
 
 Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Uang Negara meliputi rupiah dan 
 valuta asing.
 Pasal (2) berbunyi Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri 
 atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara 
 Pengeluaran kementerian negara/lembaga.
 
 Dari rangkaian pasal dan ayat pada UU dan PP di atas, sangat jelas bahwa dana 
 LPS bukan uang negara karena bukan uang yang dikuasai Bendahara Umum Negara, 
 tidak berada pada Kas Negara atau pada bendahara Penerimaan atau Bendahara 
 Pengeluaran.
 
 Semoga menjadi lebih terang.
 
 Dody
 
 
 Sumber:
 UU No. 1/2004: 
 http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=320task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2003
 PP No. 39/2007: 
 http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=1755task=detailcatid=3Itemid=42tahun=2007
 
 
 
 
 
 
 
 From: oka oka.wid...@...
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Sent: Fri, January 29, 2010 11:57:00 AM
 Subject: Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak 
 Pidana  Korupsi dan Pegawai Negeri
 
 
 Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan 
 Negara, kan ini yang lagi dibahas.
 
 Pasal 1
 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
 yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
 berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
 milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
 kewajiban tersebut.
 
 Pasal 2
 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1,
 meliputi :
 a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan
 mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
 b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
 umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak
 ketiga;
 c. Penerimaan Negara;
 d. Pengeluaran Negara;
 e. Penerimaan Daerah;
 f. Pengeluaran Daerah;
 g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
 oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
 barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
 termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
 negara/ perusahaan daerah;
 h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
 rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau
 kepentingan umum;
 i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
 fasilitas yang diberikan pemerintah.
 
 MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan 
 adalah bagian dari Keuangan Negara.
 
 Oka
 
 
 
   
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat

2010-01-31 Terurut Topik madjmudin m
I second Pak Oka's opinion, jadinya terkesan aparat 'berani'nya sama pegawai 
kecil dan pensiunan, wong orang depkeu c.q. pajak sering rapat konsultasi di 
parlemen kok, target operasi didepan hidung malah di anggurinlagian mah 
pensiunan, growth penghasilannya berapa sih per tahun

--- On Sat, 30/1/10, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:

From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
To: Millis AKI ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, 30 January, 2010, 11:27







 



  



  
  
  Ah ngak juga, yang kena potong kan ya ada di slip gajikalo uang 
rapat, uang tunjangan pakaian, Biaya perjalanan dll yg jumlahnya jauh lebih 
besar reimbursement basis kan...kena pajak ngak? Belum lagi hadiah yang ngak 
dilaporkan.. ...





Saya sendiri bilang, ini cerminan kemalasan Ditjen Pajak juga lah...prestasi 
penambahan NPWP yg dibangga2kan, ternyata  cuma dari karyawan dan pensiunan... 
.yg ngak perlu diuber2





Oka  



,___


 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Pak Oka,

Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama.
Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini.
Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan 
keduanya.

Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan 
uang negara, maka ada perlakuan khusus di sini.
Baik pada tata cara penggunaannya maupun pertanggungjawabannya.

Satu hal lagi yang mungkin terlupa.
Core business LPS adalah sebagai penjamin, maka ada kemungkinan, di suatu 
waktu, ketika LPS akan mengalami kerugian atas aktivitasnya sebagai penjamin 
simpanan.
LPS bukan profit centre.
Sepanjang dana LPS digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat 
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kerugian LPS dapat dibenarkan.

Ada satu contoh di mana kerugian keuangan negara dapat dibenarkan secara hukum, 
yaitu bencana alam.
Kalau krisis finansial dapat dianalogikan sebagai bencana, maka dapat 
dibenarkan upaya2 yg diperlukan untuk memimalisir dan menghindari dampak krisis 
tersebut.

Salam,
Dody


Note:
Ada satu lagi UU yang perlu dijadikan hukum positif,
yaitu UU No.15 
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketiga UU tersebut merupakan trilogi UU bidang keuangan negara.





From: oka oka.wid...@indosat.net.id
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Mon, February 1, 2010 10:20:22 AM
Subject: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 
20 2001- Definsi Tindak Pidana  Korupsi dan Pegawai Negeri

Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut 
saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda 
sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan 
keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU 1 2004  
mengenai Perbendaharaan Negara juga merefer ke UU 17 2003 mengenai Keuangan 
Negara.

Sayangnya saya bukan ahli hukum Tata Negara, namun dari UU yang sudah 
disebutkan disini (yakni UU Tipikor, UU Keuangan Negara  dan UU Perbendaharaan 
Negara) saya menyimpulkan sbb :
1. Uang Negara adalah uang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Bendahara Umum 
Negara
2. Uang Negara adalah bagian dari Keuangan Negara
3. Salah satu unsur terjadinya Tipikor apabila dianggap DAPAT merugikan 
Keuangan Negara

Jadi jika ada yang mengatakan dana LPS adalah BUKAN uang negara, itu pernyataan 
yang benar. Namun jika dia mengetakan dana LPS adalah BAGIAN keuangan negara, 
itu juga benar.

Salam,



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik Bali da Dave
Kalau begitu penamaan undang-undangnya yang kurang jelas...  musti tanya ahli 
linguistik yang ada di pansus tuh  Kalau yang masalah ini barangkali boleh 
tanya beliau...

Secara linguistik apakah awalan akhiran ke-an bisa memberi arti berbeda 
(memperluas, memperkecil, atau mengubah kata benda jadi kata kerja? Ya 
daripada bikin bingung kenapa gak diperjelas yang satu dengan kalimat yang 
lebih deskriptif gitu...  Saya baca uang negara dengan keuangan negara artinya 
sama saja (kecuali baca UU keuangan dan deskripsi uang negara itu)...

Sebagai sampingan...  dulu saya belajar awalan a (misal asusila) atau awalan 
ab (misal abnormal) termasuk berarti tidak atau non.

Sah bila digabung dengan awalan ab seharusnya berarti Tidak sah  Saya 
baca di detik atau koran sering kali kata absah diartikan sama dengan sah...

--- On Mon, 1/2/10, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@yahoo.com wrote:

From: Dody Dharma Hutabarat dodyd...@yahoo.com
Subject: Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan 
no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana  Korupsi dan Pegawai Negeri
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Monday, 1 February, 2010, 12:37 PM







 



  



  
  
  Pak Oka,



Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama.

Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini.

Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan 
keduanya.



Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan 
uang negara, maka ada perlakuan khusus di sini.

Baik pada tata cara penggunaannya maupun pertanggungjawabann ya.



Satu hal lagi yang mungkin terlupa.

Core business LPS adalah sebagai penjamin, maka ada kemungkinan, di suatu 
waktu, ketika LPS akan mengalami kerugian atas aktivitasnya sebagai penjamin 
simpanan.

LPS bukan profit centre.

Sepanjang dana LPS digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat 
dipertanggungjawabk an secara hukum, maka kerugian LPS dapat dibenarkan.



Ada satu contoh di mana kerugian keuangan negara dapat dibenarkan secara hukum, 
yaitu bencana alam.

Kalau krisis finansial dapat dianalogikan sebagai bencana, maka dapat 
dibenarkan upaya2 yg diperlukan untuk memimalisir dan menghindari dampak krisis 
tersebut.

 



  






  
__
Yahoo!7: Catch-up on your favourite Channel 7 TV shows easily, legally, and for 
free at PLUS7. www.tv.yahoo.com.au/plus7

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] OOT : Vacancy as Accounting Manager for Balikpapan Branch

2010-01-31 Terurut Topik Iwan Solution
Dear Rekan2 ahli keuangan,

Mohon maaf, numpang posting lamaran, kantorku sebuah perusahaan
courier,cargo dan logistics domestics (PT. Pandu Siwi Sentosa) dengan cabang
di 154 lokasi diseluruh Indonesia, membutuhkan seorang Accounting Manager
untuk ditempatkan di kantor cabang kami di Balikpapan dengan kualifikasi
sebagai berikut :

1. S1 Accounting atau Keuangan dari Universitas ternama dengan Min IPK 2.75
2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai accounting/finance supervisor atau
1 tahun sebagai accounting/finance manager lebih disukai dari MNC
3. Mengerti tentang bisnis proses perusahaan logistics lebih disukai
4. Mengerti pembuatan laporan keuangan dan pengalaman dalam mempersiapkan
consolidated package
5. Mengerti UU Perpajakan
6. Berpengalaman menggunakan software akuntansi atau ERP
7. Bahasa Inggris Aktif baik lisan maupun tulisan

Package yang ditawarkan :

1. Gaji (THP) yang ditawarkan (range)   10-12 jt
2. Fasilitas kendaraan dinas
3. Tunjangan rumah/rumah dinas
4. Asuransi kesehatan
5. Jamsostek

Apabila ada rekan-rekan yang berminat dapat mengirimkan CV via Japri ke
alamat e-mailku : iwansolut...@gmail.com dan ditunggu dalam 2-3 hari ini
karena kebutuhan yang urgent.


Thanks and Regards,


Iwan Kurniawan


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pelatihan Materi dan Latian Soal Ujian WPPE

2010-01-31 Terurut Topik Andy Porman Tambunan
Yth Moderator,

Mohon izin numpang posting jadwal pelatihan ujian WPPE.

Dalam rangka persiapan ujian kecakapan standar profesi pasar modal yang akan 
dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Indonesia pada tanggal 13 Maret 2010, 
Kami berencana mengadakan Pelatihan Materi dan Latihan Soal Ujian Wakil 
Pedagang dan Perantara Efek (WPPE) pada tanggal 20-21 Feb 2010 di Ruby Room, 
Senayan Trade Center lantai 6 (terlampir jadwal lengkap dan persyaratan 
pendaftaran).

Pelatihan ini terbatas hanya utk 50 peserta saja dan saat ini (per 1 Februari 
2010) sudah terdaftar 11 orang peserta dari 3 perusahaan sekuritas.
Bagi rekan-rekan calon peserta ujian, silahkan simak lampiran berikut.

Demikian kami sampaikan.

Terima kasih,
Andy Porman Tambunan


  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Jadwal Pelatihan WPPE

2010-01-31 Terurut Topik Andy Porman Tambunan
PELATIHAN UJIAN WPPE

Sehubungan dengan ujian kecakapan profesi pasar modal Indonesia ke-55  yang 
akan diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal Indonesia pada 
tanggal 13 Maret 2010, kami akan mengadakan PEMBAHASAN MATERI UJIAN dan LATIHAN 
SOAL bagi para calon peserta ujian Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) yaitu:
Hari: Sabtu dan Minggu
Tanggal : 20-21 Februari 2010
Pukul   : 09.00 s/d 16.00 WIB
Tempat  : Ruby Room
Senayan Trade Center-Lantai 6 (sebelah Plaza Senayan, seberang Senayan City)
Jl. Pintu IX – Senayan, Jakarta Pusat
Jumlah sesi : 4 sesi @3 jam
Biaya   : Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / peserta meliputi: 
-   Coffee break 4 kali dan lunch 2 kali
-   Materi pelatihan berupa buku “Panduan Ujian dan Latihan Soal Profesi 
Pasar Modal”. Jika peserta sudah memiliki buku tersebut, maka kami akan 
memberikan buku “Menilai Harga Wajar Saham”.

Instruktur  : Andy Porman Tambunan, MM.
Sekilas profil instruktur   : 
-   Pemegang izin perorangan Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE), Wakil 
Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI).
-   Penulis buku “Panduan Ujian dan Latihan Soal Profesi Pasar Modal” 
(2003) dan buku “Menilai Harga Wajar Saham” – Stock Valuation (2007). Saat ini 
sedang menulis buku baru tentang menilai harga wajar saham perusahaan (firm 
valuation). Juga sebagai penerjemah buku “Real Tips, Real Money” (2004).
-   Saat ini menjadi IPO project leader pada sebuah perusahaan calon emiten.

Cara pendaftaran: 
Biaya pelatihan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke 
rekening BCA 525.006416.2 atas nama Porman Tambunan dengan mencantumkan nama 
calon peserta pelatihan pada bukti transfer/internet banking. Mohon bukti 
transfer di-email ke: tambu...@andyporman.com dan dikonfirmasi melalui 
(021)-99967955 atau 081319120587.
Kami membatasi jumlah peserta hanya untuk 50 orang saja dan saat ini (01 
Februari 2010) sudah terdaftar sebanyak 11 orang calon peserta dari tiga 
perusahaan sekuritas.

Pendaftaran ditutup pada hari Jumat, 12 Februari 2010.

Catatan: Pelaksana pelatihan ini bersifat perorangan (bukan institusi) sehingga 
kami tidak menerbitkan sertifikat/ijazah. Mohon dimaklumi.