Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai dicabut termasuk untuk izin pemiliknya. Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa??? Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf.. Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy, sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu. Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas. Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An si Nung schrieb: On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote: OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak ada masalah besar macam enron yang terjadi karena kegagalan audit). Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit Kalau saya yang SD ini baca rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi yang cukup diakomodasi di Indonesia. Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi auditor... hanya ingin membuka mata kita semua bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan emiten ataupun perusahaan yang sedang di due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa toh... Tapi sama seperti manusia seperti individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi keder dan memutuskan untuk tidak melakukan kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit) eksternal yang lebih kuat lagi. dari googling mengenai review sejawat (peer review) ketemu laman http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, Jakarta, 2 Mei 2001
[Keuangan] SPPH atau SUKRI ? :)
dari baca-baca di detik finance serta googling porsi haji di jatim yg sudah penuh hingga 2016 (!), sinung menyampaikan : selamat atas pelampauan sukri SR-002 melewati target Rp 3 triliun, selamat mempersiapkan diri bagi calon haji di jatim, yg hingga bulan akhir januari 2010, porsi haji di jatim sudah masuk 2016 kepada pemerintah (cq depkeu, cq depag) selamat menjalankan amanah dalam mengelola dana 'murah' ini :) btw, agar masyarakat dapat ikut merasakan/memanfaatkan konsep time value of money, kapan ya... sukri menjadi semacam convertible bond utk mendapatkan nomor porsi haji ? kalau kemauan sukri menjadi bpih sudah ada, toh 'tinggal' menyesuaikan peraturan perundangan mengenai haji/sukuk/APBN yg terkait ? :) sinung ref : http://www.detikfinance.com/read/2010/01/30/105406/1289376/5/agen-penjual-sukri-minta-tambahan-jatah-penjualan http://riauprov.go.id/index.php?mod=isiid_news=1925 http://kbiharofahmalang.com/berita-133-porsi-haji-melaju-dengan-pesat-jawa-timur-sudah-masuk-2016.html bila kuota haji jatim per tahun 33.935, dan untuk memperoleh nomor porsi calhaj wajib menyetor Rp 20.000.000,00, maka dana 'murah' yg terkumpul per tahun Rp 678.700.000.000,00 (~0, 6T) dikalikan 6 tahun (2016-2010) akan setara Rp 3,6 T, kalau se-indonesia ... ? :) daftar singkatan : sukri = Sukuk Ritel spph = Surat Perjalanan Pergi Haji /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
[Keuangan] Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Keuangan negara atau uang negara? Akan jadi rancu kalau kedua hal ini dicampuradukkan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan. Ada satu undang-undang lagi yang juga penting untuk jadi acuan hukum positif. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 22 ayat 3 UU ini muncul terminologi uang negara. Berikut bunyinya: Pasal 22 (3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Selanjutnya mari kita lihat pasal 28 ayat 1: Pasal 28 (1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setealh dilakukan konsultasi dengan bank sentral. Sekarang mari kita lihat PP dimaksud, yaitu PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Pasal 1: 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 14. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. Siapa Bendahara Umum Negara? Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan (pasal 7 ayat 1 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara). Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing. Pasal (2) berbunyi Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga. Dari rangkaian pasal dan ayat pada UU dan PP di atas, sangat jelas bahwa dana LPS bukan uang negara karena bukan uang yang dikuasai Bendahara Umum Negara, tidak berada pada Kas Negara atau pada bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran. Semoga menjadi lebih terang. Dody Sumber: UU No. 1/2004: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=320task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2003 PP No. 39/2007: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=1755task=detailcatid=3Itemid=42tahun=2007 From: oka oka.wid...@indosat.net.id To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Fri, January 29, 2010 11:57:00 AM Subject: Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan Negara, kan ini yang lagi dibahas. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari Keuangan Negara. Oka [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] 64 investment training center menyediakan bahan2 ujian wppe,wmi dan wpee
Selamat sore, Puji Tuhan atas bantuannya dalam membentuk sebuah training center yang akan membantu para profesional/junior yang akan menjalani ujian standar profesi, baik untuk wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi maupun wakil penjamin emisi efek. Hal ini akan memudahkan bagi calon pemegang sertifikasi yang kesulitan masalah waktu maupun lokasi. Keuntungan dari pelatihan saya ini adalah : - ada update terus menerus sampai anda lulus - bisa dipelajari dimanapun anda berada, dimana bahan2nya berupa dua bundle yang dijilid. Sehingga, tidak ada keterikatan waktu - bahan2 yang diberikan merupakan bahan2 yang terupdate - bebas bertanya melalui yahoo messanger apabila terdapat kesulitan Saat ini saya menyediakan soal sebanyak 1000 soal dan akan kami update terus menerus sampai dengan 1200 soal atau lebih. Soal2 tersebut merupakan soal-soal yang sudah update dengan kondisi soal ujian yang ada saat ini. Selain itu, saya juga menyediakan adanya tambahan bahan teori untuk menunjang kebutuhan akan teori pada saat ujian tersebut. Apabila anda berminat, anda bisa menghubungi saya di : Hp : 081905059360 Ym : nyo1...@yahoo.com Biaya dari bahan2 ujian tersebut adalah: 450rb (dengan update bahan sampai anda lulus ujian) 350rb (tidak dengan update) Terima kasih.
[Keuangan] Re: Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Ismed Hasibuan ismed.hasib...@... wrote: http://bisnis.vivanews.com/news/read/125274-_banyak_menteri_bengong__pro gram_tak_efektif_ Program 100 Hari SBY Banyak Menteri Bengong, Program Tak Efektif Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. 7 hari pasar kertas kecewa pemilihan kabinet = index terkoreksi lalu normal lagi. 40 hari pasar becek guncang = sembako terutama beras. 100 hari pasar intelektual goncang = kasus Century mulai terang bagi kaum berpendidikan, President partainya malah MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG LALAI 1000 hari = masih tanda tanya besar. VIVAnews - Pelaku pasar mengaku tidak merasakan dampak program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Pasalnya, kebijakan-kebijakan yang diambil, terutama di bidang ekonomi, sangat mengambang. Program 100 hari tak efektif karena banyak menteri yang bengong, Dia mengatakan, program mendesak yang harus diselesaikan pemerintah justru banyak yang tidak terselesaikan. Seperti perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China, justru terkesan tidak ada persiapan. Pemerintah tidak Setting target jangka pendek, menegah, panjang ngak bisa = yang ada cuma TODAY IS TODAY, TOMORROW HAVE THEIR OWN PROBLEM. Ini tandanya menteri2nya ngak ada yang lulus SD/SMP/SMA, di SD/SMP/SMA ada ulangan bulanan, ulangan semesteran dan ulangan kenaikan kelas. Doi2 pikir kayak mahasiswa bisa main borong ujian semesteran ala iklan XL SUKA SUKA, laporan kenegeraan pakai SMS, SMS gratis pula :) Jangka yang amat panjang malah TERANG BENDERANG == VISI INDONESIA 2030 baca: - versi Sekneg http://tinyurl.com/ygj66wy - versi reuters http://tinyurl.com/yaj7v94 Mbelgedes
Re: Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini
Betul itu, betul itu Saya juga mau minum bodrex karena agak puyeng memahami relasinya. Demonstrasi katanya low politics, Wacana dan Idea katanya high politics. Di forum wacana, ide dan pemikiran ini, rasanya kasus bank century lebih banyak dibenarkan dan didukung. Tetapi di alam nyata, malahan banyak pertanyaan dan kenyataan aneh tentang alur kasus bank century (Tentu selain titipan pesan pemakzulan pres/wapres, yang tampaknya memang pingin mundur aja -dosen gue emang TOP- ) Nah kasus ini sebegitu muternya, dan memusingkannya sampai saya gak nangkep juga siapa yang seharusnya pegang tanggung jawab. Dan tak satupun mampu menjelaskan dengan memuaskan, sebenarnya kisahnya gimana. Padahal mereka kan pada mampu berkomunikasi dengan efektif. Saya juga gak habis ngerti pemahaman kumpulan para pemikir kog gak nyambung ama pemahaman umum. Bagaimanapun, negara ini sedang berjalan ke arah yang lebih baik, mudah2 an. Kita sedang memperbaiki banyak sisi kehidupan dan kenegaraan. Dan mudah2 an diakhir nanti, high politics dan low politics arahnya sejalan. Sehingga orang2 pinter benar2 bisa menjadi kelompok tengah, agen perubah, yang bisa membuat rakyat banyak mengerti, apa yang sebenarnya terjadi. I love Indonesia, I love demokrasi. Wbo. Sent from JJAA's Berry® -Original Message- From: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com Date: Fri, 29 Jan 2010 06:43:54 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Bls: [Keuangan] Re: OOT: Keluhan atas rekasi dari rencana demo pagi ini --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... wrote: Sori saya rada bertanya-tanya nih...Ini mbak Dyah yang beberapa waktu lalu gemar mempromosikan discourse Ekonomi Pancasila a.k.a Ekonomi Kerakyatan bukan sih? Kalo iya, kok rasanya ada yg keliru dlm frame pemahaman saya .. imho..lho... salam Jangan khawatir Mas Prastowo. Mengutip syair Dian Pisesha, aku masih seperti yang dulu. Saya sendiri sebenarnya masih terpana dengan semua analisa kasus Bank Century. Kalo saya bobotin, meskipun kalimatnya muter sana muter sini ke utara barat timur selatan yang bikin saya tambah puyeng ternyata isinya sebagian besar membela keputusan bail out bahkan terkadang seperti keputusan dewa yang tanpa cela. Astaga, jadi uang 6,7 trilyun bisa lepas begitu saja?. Bahkan antara pelaku pelaku utamanya seperti email saya sebelumnya terlihat jelas pada saling tuding. Ini berarti memang ada yang nggak beres dalam proses itu. Herannya kok malah dipuji puji di milis ini. Sistem ekonomi apa yang mereka pakai? 6.7 trilyun. Bayangkan, berapa gedung SD bisa dibangun? berapa toyota crown bisa dibeli? Bagi saya lebih baik menterinya memang di equiped dengan lebih baik tetapi prestasi kerja harus lebih baik. Jangan hanya semua kesalahan dibalikkan pada Presiden dan tidak ada yang mau bertanggung jawab. Terus terang saya jadi prihatin banget. Di Jepang kalo seperti ini pasti ada pejabat yang sukarela mundur. Saya tidak mau menuding si A atau Si B, sebagai orang awam sudah jelas ada masalah dalam kasus ini (see Bank Century, siapa yang harus bertanggung jawab?). Pandangan saya toh juga terwakili dalam survey yang sudah dipublikasikan sebelumnya. Intinya itu saja Mas. Kalaupun toh saya demen shopping, ya masak bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Wong yang saya pake shopping duit halal kok. [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU 1 2004 mengenai Perbendaharaan Negara juga merefer ke UU 17 2003 mengenai Keuangan Negara. Sayangnya saya bukan ahli hukum Tata Negara, namun dari UU yang sudah disebutkan disini (yakni UU Tipikor, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara) saya menyimpulkan sbb : 1. Uang Negara adalah uang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara 2. Uang Negara adalah bagian dari Keuangan Negara 3. Salah satu unsur terjadinya Tipikor apabila dianggap DAPAT merugikan Keuangan Negara Jadi jika ada yang mengatakan dana LPS adalah BUKAN uang negara, itu pernyataan yang benar. Namun jika dia mengetakan dana LPS adalah BAGIAN keuangan negara, itu juga benar. Salam, --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@... wrote: Keuangan negara atau uang negara? Akan jadi rancu kalau kedua hal ini dicampuradukkan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan. Ada satu undang-undang lagi yang juga penting untuk jadi acuan hukum positif. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 22 ayat 3 UU ini muncul terminologi uang negara. Berikut bunyinya: Pasal 22 (3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Selanjutnya mari kita lihat pasal 28 ayat 1: Pasal 28 (1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setealh dilakukan konsultasi dengan bank sentral. Sekarang mari kita lihat PP dimaksud, yaitu PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Pasal 1: 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 14. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. Siapa Bendahara Umum Negara? Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan (pasal 7 ayat 1 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara). Pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing. Pasal (2) berbunyi Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga. Dari rangkaian pasal dan ayat pada UU dan PP di atas, sangat jelas bahwa dana LPS bukan uang negara karena bukan uang yang dikuasai Bendahara Umum Negara, tidak berada pada Kas Negara atau pada bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran. Semoga menjadi lebih terang. Dody Sumber: UU No. 1/2004: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=320task=detailcatid=1Itemid=42tahun=2003 PP No. 39/2007: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundanganid=1755task=detailcatid=3Itemid=42tahun=2007 From: oka oka.wid...@... To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Fri, January 29, 2010 11:57:00 AM Subject: Re: Bls: [Keuangan] UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Saya bantu kutipkan ya mas Pras, yang terpenting saja yakni Definsi Keuangan Negara, kan ini yang lagi dibahas. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; c. Penerimaan Negara; d. Pengeluaran Negara; e. Penerimaan Daerah; f. Pengeluaran Daerah; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. MENARIK, huruf g Pasal 2, menurut UU ini kekayaan negara yang dipisahkan adalah bagian dari Keuangan Negara. Oka [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
I second Pak Oka's opinion, jadinya terkesan aparat 'berani'nya sama pegawai kecil dan pensiunan, wong orang depkeu c.q. pajak sering rapat konsultasi di parlemen kok, target operasi didepan hidung malah di anggurinlagian mah pensiunan, growth penghasilannya berapa sih per tahun --- On Sat, 30/1/10, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat To: Millis AKI ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, 30 January, 2010, 11:27 Ah ngak juga, yang kena potong kan ya ada di slip gajikalo uang rapat, uang tunjangan pakaian, Biaya perjalanan dll yg jumlahnya jauh lebih besar reimbursement basis kan...kena pajak ngak? Belum lagi hadiah yang ngak dilaporkan.. ... Saya sendiri bilang, ini cerminan kemalasan Ditjen Pajak juga lah...prestasi penambahan NPWP yg dibangga2kan, ternyata cuma dari karyawan dan pensiunan... .yg ngak perlu diuber2 Oka ,___ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Pak Oka, Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama. Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini. Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan keduanya. Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan uang negara, maka ada perlakuan khusus di sini. Baik pada tata cara penggunaannya maupun pertanggungjawabannya. Satu hal lagi yang mungkin terlupa. Core business LPS adalah sebagai penjamin, maka ada kemungkinan, di suatu waktu, ketika LPS akan mengalami kerugian atas aktivitasnya sebagai penjamin simpanan. LPS bukan profit centre. Sepanjang dana LPS digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kerugian LPS dapat dibenarkan. Ada satu contoh di mana kerugian keuangan negara dapat dibenarkan secara hukum, yaitu bencana alam. Kalau krisis finansial dapat dianalogikan sebagai bencana, maka dapat dibenarkan upaya2 yg diperlukan untuk memimalisir dan menghindari dampak krisis tersebut. Salam, Dody Note: Ada satu lagi UU yang perlu dijadikan hukum positif, yaitu UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut merupakan trilogi UU bidang keuangan negara. From: oka oka.wid...@indosat.net.id To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Mon, February 1, 2010 10:20:22 AM Subject: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU 1 2004 mengenai Perbendaharaan Negara juga merefer ke UU 17 2003 mengenai Keuangan Negara. Sayangnya saya bukan ahli hukum Tata Negara, namun dari UU yang sudah disebutkan disini (yakni UU Tipikor, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara) saya menyimpulkan sbb : 1. Uang Negara adalah uang yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara 2. Uang Negara adalah bagian dari Keuangan Negara 3. Salah satu unsur terjadinya Tipikor apabila dianggap DAPAT merugikan Keuangan Negara Jadi jika ada yang mengatakan dana LPS adalah BUKAN uang negara, itu pernyataan yang benar. Namun jika dia mengetakan dana LPS adalah BAGIAN keuangan negara, itu juga benar. Salam, [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri
Kalau begitu penamaan undang-undangnya yang kurang jelas... musti tanya ahli linguistik yang ada di pansus tuh Kalau yang masalah ini barangkali boleh tanya beliau... Secara linguistik apakah awalan akhiran ke-an bisa memberi arti berbeda (memperluas, memperkecil, atau mengubah kata benda jadi kata kerja? Ya daripada bikin bingung kenapa gak diperjelas yang satu dengan kalimat yang lebih deskriptif gitu... Saya baca uang negara dengan keuangan negara artinya sama saja (kecuali baca UU keuangan dan deskripsi uang negara itu)... Sebagai sampingan... dulu saya belajar awalan a (misal asusila) atau awalan ab (misal abnormal) termasuk berarti tidak atau non. Sah bila digabung dengan awalan ab seharusnya berarti Tidak sah Saya baca di detik atau koran sering kali kata absah diartikan sama dengan sah... --- On Mon, 1/2/10, Dody Dharma Hutabarat dodyd...@yahoo.com wrote: From: Dody Dharma Hutabarat dodyd...@yahoo.com Subject: Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Received: Monday, 1 February, 2010, 12:37 PM Pak Oka, Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama. Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini. Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan keduanya. Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan uang negara, maka ada perlakuan khusus di sini. Baik pada tata cara penggunaannya maupun pertanggungjawabann ya. Satu hal lagi yang mungkin terlupa. Core business LPS adalah sebagai penjamin, maka ada kemungkinan, di suatu waktu, ketika LPS akan mengalami kerugian atas aktivitasnya sebagai penjamin simpanan. LPS bukan profit centre. Sepanjang dana LPS digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat dipertanggungjawabk an secara hukum, maka kerugian LPS dapat dibenarkan. Ada satu contoh di mana kerugian keuangan negara dapat dibenarkan secara hukum, yaitu bencana alam. Kalau krisis finansial dapat dianalogikan sebagai bencana, maka dapat dibenarkan upaya2 yg diperlukan untuk memimalisir dan menghindari dampak krisis tersebut. __ Yahoo!7: Catch-up on your favourite Channel 7 TV shows easily, legally, and for free at PLUS7. www.tv.yahoo.com.au/plus7 [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] OOT : Vacancy as Accounting Manager for Balikpapan Branch
Dear Rekan2 ahli keuangan, Mohon maaf, numpang posting lamaran, kantorku sebuah perusahaan courier,cargo dan logistics domestics (PT. Pandu Siwi Sentosa) dengan cabang di 154 lokasi diseluruh Indonesia, membutuhkan seorang Accounting Manager untuk ditempatkan di kantor cabang kami di Balikpapan dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. S1 Accounting atau Keuangan dari Universitas ternama dengan Min IPK 2.75 2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai accounting/finance supervisor atau 1 tahun sebagai accounting/finance manager lebih disukai dari MNC 3. Mengerti tentang bisnis proses perusahaan logistics lebih disukai 4. Mengerti pembuatan laporan keuangan dan pengalaman dalam mempersiapkan consolidated package 5. Mengerti UU Perpajakan 6. Berpengalaman menggunakan software akuntansi atau ERP 7. Bahasa Inggris Aktif baik lisan maupun tulisan Package yang ditawarkan : 1. Gaji (THP) yang ditawarkan (range) 10-12 jt 2. Fasilitas kendaraan dinas 3. Tunjangan rumah/rumah dinas 4. Asuransi kesehatan 5. Jamsostek Apabila ada rekan-rekan yang berminat dapat mengirimkan CV via Japri ke alamat e-mailku : iwansolut...@gmail.com dan ditunggu dalam 2-3 hari ini karena kebutuhan yang urgent. Thanks and Regards, Iwan Kurniawan [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pelatihan Materi dan Latian Soal Ujian WPPE
Yth Moderator, Mohon izin numpang posting jadwal pelatihan ujian WPPE. Dalam rangka persiapan ujian kecakapan standar profesi pasar modal yang akan dilaksanakan oleh Panitia Standar Profesi Indonesia pada tanggal 13 Maret 2010, Kami berencana mengadakan Pelatihan Materi dan Latihan Soal Ujian Wakil Pedagang dan Perantara Efek (WPPE) pada tanggal 20-21 Feb 2010 di Ruby Room, Senayan Trade Center lantai 6 (terlampir jadwal lengkap dan persyaratan pendaftaran). Pelatihan ini terbatas hanya utk 50 peserta saja dan saat ini (per 1 Februari 2010) sudah terdaftar 11 orang peserta dari 3 perusahaan sekuritas. Bagi rekan-rekan calon peserta ujian, silahkan simak lampiran berikut. Demikian kami sampaikan. Terima kasih, Andy Porman Tambunan [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Jadwal Pelatihan WPPE
PELATIHAN UJIAN WPPE Sehubungan dengan ujian kecakapan profesi pasar modal Indonesia ke-55 yang akan diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal Indonesia pada tanggal 13 Maret 2010, kami akan mengadakan PEMBAHASAN MATERI UJIAN dan LATIHAN SOAL bagi para calon peserta ujian Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE) yaitu: Hari: Sabtu dan Minggu Tanggal : 20-21 Februari 2010 Pukul : 09.00 s/d 16.00 WIB Tempat : Ruby Room Senayan Trade Center-Lantai 6 (sebelah Plaza Senayan, seberang Senayan City) Jl. Pintu IX – Senayan, Jakarta Pusat Jumlah sesi : 4 sesi @3 jam Biaya : Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / peserta meliputi: - Coffee break 4 kali dan lunch 2 kali - Materi pelatihan berupa buku “Panduan Ujian dan Latihan Soal Profesi Pasar Modal”. Jika peserta sudah memiliki buku tersebut, maka kami akan memberikan buku “Menilai Harga Wajar Saham”. Instruktur : Andy Porman Tambunan, MM. Sekilas profil instruktur : - Pemegang izin perorangan Wakil Pedagang Perantara Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI). - Penulis buku “Panduan Ujian dan Latihan Soal Profesi Pasar Modal” (2003) dan buku “Menilai Harga Wajar Saham” – Stock Valuation (2007). Saat ini sedang menulis buku baru tentang menilai harga wajar saham perusahaan (firm valuation). Juga sebagai penerjemah buku “Real Tips, Real Money” (2004). - Saat ini menjadi IPO project leader pada sebuah perusahaan calon emiten. Cara pendaftaran: Biaya pelatihan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA 525.006416.2 atas nama Porman Tambunan dengan mencantumkan nama calon peserta pelatihan pada bukti transfer/internet banking. Mohon bukti transfer di-email ke: tambu...@andyporman.com dan dikonfirmasi melalui (021)-99967955 atau 081319120587. Kami membatasi jumlah peserta hanya untuk 50 orang saja dan saat ini (01 Februari 2010) sudah terdaftar sebanyak 11 orang calon peserta dari tiga perusahaan sekuritas. Pendaftaran ditutup pada hari Jumat, 12 Februari 2010. Catatan: Pelaksana pelatihan ini bersifat perorangan (bukan institusi) sehingga kami tidak menerbitkan sertifikat/ijazah. Mohon dimaklumi.