Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Mas Aditya,

Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
Th 1983 tentang PPh.
Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
berulang-ulang.
Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
dinyatakan sbb:

*Pasal 33A ayat (4):
*Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
jawaban dari DJP tentunya.
Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592

Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

*BR, ari.ams
*
Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis:

   Dear Rekans,

 Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
 pernah mengalami sehingga bisa share.

 Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
 alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
 pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
 pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
 pertambangan batubara.

 Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
 dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.

 Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
 pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
 dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
 Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.

 Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat
 pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
 menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
 yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami)
 including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
 laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%).

 Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan
 SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat
 Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998,
 sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan
 jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah
 bruto.

 Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah
 kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka
 bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah
 mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong
 saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas
 negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?

 Terima kasih

 Aditya

 [Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik [AAF]
Mas Anton,

Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil..

Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta 
salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, 
bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 
diterbitkan drpd kontrak karya tsb.

Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP,
Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 
sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan 
tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh.
Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah 
mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya..

Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton.

Salam,

Aditya






  - Original Message - 
  From: anton ms wardhana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM
  Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


  Mas Aditya,

  Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
  toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

  Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
  ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
  Th 1983 tentang PPh.
  Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
  bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
  berulang-ulang.
  Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
  dinyatakan sbb:

  *Pasal 33A ayat (4):
  *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
  bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
  hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
  yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
  berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
  perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
  berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

  Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
  PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

  Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
  jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
  PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
  telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
  yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
  Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
  selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

  Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
  dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
  jawaban dari DJP tentunya.
  Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
  kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
  surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
  yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
  tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

  http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592

  Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

  *BR, ari.ams
  *
  Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis:

   Dear Rekans,
  
   Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
   pernah mengalami sehingga bisa share.
  
   Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
   alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
   pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
   pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
   pertambangan batubara.
  
   Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
   dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.
  
   Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
   pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
   dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
   30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
   Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.
  
   Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat
   pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
   menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
   Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
   yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami)
   including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
   laws and regulations in Indonesia at a rate

Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-07 Terurut Topik [AAF]
Rekan Yanuar Yth.

Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui 
email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan 
hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya 
bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan 
bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih..

Aditya




- Original Message - 
From: Yanuar Nur Alam
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


 Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
 Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
 mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen 
 Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. 





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-07 Terurut Topik fitriyanto
Rekan adit,

Sayangnya salah satu moderator kita yakni mas ari ams gak monitor milis. 
Mudah2an begitu dia baca email ini dia bisa langsung jawab, karena selain jago 
masalah pajak, dia juga pengalaman di bidang batu bara.

Saya sendiri gak punya pengetahuan yang cukup untuk menjawab pertanyaan ini, 
namun satu tips supaya pertanyaan ke djp cepat dijawab yakni coba ketemu AR di 
kpp, terus setelah mendapat jawaban, kirimkan surat penegasan ke KPP, 
tembusannya ke kanwil dan kantor pusat. Karena KPP wajib memberi jawaban 
secepatnya, dan mereka bisa 'mem-push' kantor pusat karena si kantor pusat juga 
dapet surat tembusannya.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id

Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


Rekan Yanuar Yth.

Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui 
email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan 
hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya 
bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan 
bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih..

Aditya




- Original Message - 
From: Yanuar Nur Alam
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


 Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
 Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
 mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen 
 Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. 





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links







=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-07 Terurut Topik Yanuar Nur Alam
Rekan Aditya, 

Kalau menunggu surat dari Ditjen Pajak memang ga bisa cepat. Saya dulu terpaksa 
juga harus follow up dengan menemui pejabat terkait di sana sambil bawa copy 
suratnya. Dengan cara seperti itu lumayan 2 bulan sudah ada jawabannya. Sekedar 
sharing saja.

Salam,
Yanuar



Sent from my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat

-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id

Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


Rekan Yanuar Yth.

Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui 
email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan 
hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya 
bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan 
bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih..

Aditya




- Original Message - 
From: Yanuar Nur Alam
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


 Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
 Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
 mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen 
 Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. 





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links







=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-06 Terurut Topik Yanuar Nur Alam
Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak. 
Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima.

Good luck.


Sent from my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat

-Original Message-
From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id

Date: Thu, 5 Feb 2009 10:44:57 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


Dear Rekans,

Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang 
pernah mengalami sehingga bisa share.

Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan 
alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan 
pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan 
pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan 
batubara.

Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari 
klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif 
pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari 
sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) 
atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.

Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah 
dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh 
tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan 
Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment 
make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to 
fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in 
Indonesia at a rate of ten percent (10%).

Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE 
Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri 
Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka 
akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk 
PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto.

Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami 
tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan 
memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong 
sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak 
menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama 
kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?

Terima kasih

Aditya





 

[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links







=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/