Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis: Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%). Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto. Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya? Terima kasih Aditya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Anton, Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil.. Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 diterbitkan drpd kontrak karya tsb. Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP, Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh. Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya.. Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton. Salam, Aditya - Original Message - From: anton ms wardhana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis: Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Yanuar Yth. Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.. Aditya - Original Message - From: Yanuar Nur Alam To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan adit, Sayangnya salah satu moderator kita yakni mas ari ams gak monitor milis. Mudah2an begitu dia baca email ini dia bisa langsung jawab, karena selain jago masalah pajak, dia juga pengalaman di bidang batu bara. Saya sendiri gak punya pengetahuan yang cukup untuk menjawab pertanyaan ini, namun satu tips supaya pertanyaan ke djp cepat dijawab yakni coba ketemu AR di kpp, terus setelah mendapat jawaban, kirimkan surat penegasan ke KPP, tembusannya ke kanwil dan kantor pusat. Karena KPP wajib memberi jawaban secepatnya, dan mereka bisa 'mem-push' kantor pusat karena si kantor pusat juga dapet surat tembusannya. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Rekan Yanuar Yth. Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.. Aditya - Original Message - From: Yanuar Nur Alam To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Aditya, Kalau menunggu surat dari Ditjen Pajak memang ga bisa cepat. Saya dulu terpaksa juga harus follow up dengan menemui pejabat terkait di sana sambil bawa copy suratnya. Dengan cara seperti itu lumayan 2 bulan sudah ada jawabannya. Sekedar sharing saja. Salam, Yanuar Sent from my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat -Original Message- From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Rekan Yanuar Yth. Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.. Aditya - Original Message - From: Yanuar Nur Alam To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. Good luck. Sent from my BlackBerry® Powered by Sinyal Kuat Indosat -Original Message- From: [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id Date: Thu, 5 Feb 2009 10:44:57 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%). Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto. Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya? Terima kasih Aditya [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/