[Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya

2009-02-01 Terurut Topik cecep nur jaya s
selamat siang..
saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud 
dan tujuan plaksanaan sunset policy??
denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum 
tercapai?
dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya??

terima kasih sebelumnya^^



  Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya

2009-02-01 Terurut Topik Wing Wahyu Winarno
Pada dasarnya, SP memberi cut-off bagi warga negara Ind utk segera melakukan 
kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Kali ini, 
tidak akan diutik2 oleh kantor pajak.

Tahun2 berikutnya, Anda tinggal meneruskan kewajiban membayar dan melaporkan. 
Nah, bagi yg tdk mendaftar sekarang, bila tahun2 mendatang akhirnya ketahuan, 
maka akan dikejar hingga tahun2 sebelumnya.

Bgmn bisa ketahuan? Misal Anda membeli mobil seharga Rp200jt atau lebih, 
mendaftar kartu kredit minimal gold, Anda beli tanah seluas 200m di kota, Anda 
beli rumah/apt, dsb. Begitu nama Anda 'tertangkap' oleh sistem pajak, maka Anda 
akan diusut, dan bisa jadi hrs membayar pajak utk thn2 sebelumnya.

Oh ya, sekarang staf pajak juga gencar mencari data calon wajib pajak melalui 
Google, melalui milis, berita di media massa, dll dll... Jadi, kayaknya 
sekarang waktu yang pas bagi Anda yg 'blm sadar pajak' utk segera 'insaf'.

Semoga bermanfaat dan CMIIW.

Salam,
Wing
http://maswing.wordpress.com
(Bukan petugas pajak) 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: cecep nur jaya s chepz_y...@yahoo.co.id

Date: Sun, 1 Feb 2009 15:28:04 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya


selamat siang..
saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud 
dan tujuan plaksanaan sunset policy??
denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum 
tercapai?
dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya??

terima kasih sebelumnya^^



  Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
aturan hukum belum ada
masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar

mohon di-recek
*
BR, ams*


http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
*Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
* *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance



* Foto: dok Depkeu *
*
Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
Februari 2009.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
pemerintah 
mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk
memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran
wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak yang register
sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya.

Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri
Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


*(lih/qom)*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Sunset Policy utk WP Lama (Badan OP) Diperpanjang sampai 28 Feb 2009; utk WP Baru (hanya OP) tetap 31 Maret 2009

2008-12-30 Terurut Topik prianto budi saptono
SEMOGA BERMANFAAT


Perpanjangan Sunset Policy Hingga Akhir Maret 2009
Selasa, 30/12/2008 20:26 WIB
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias 
kebijakan
penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen 
Pajak,
Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
Selasa (30/12/2008).

Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 
2009 itu hanya untuk wajib
pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di
2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009, ujarnya.

Ia mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah 
mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset
policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.

Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai
hari ini atau besok.

Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat
baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini,
diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah
pemegang NPWP.

Jadi fluktuasi bisnis akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena
lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Kalau perusahaan labanya turun, ppn
dan PPh akan turun. Kalau penghasilan perorangan biasanya lebih lambat
penurunannya, imbuhnya.

Perpanjangan Sunset Policy tersebut adalah perpanjangan terhadap pembetulan SPT
serta pembayarannya.

Menurutnya, untuk ke depan Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian
dalam pelayanan NPWP.

Kita sedang lakukan penyesuaian dalam SOP (Standard Operating Procedure)
kita, tapi dengan jumlah yang begitu besar kita meminta maaf tidak bisa seperti
yang kita janjikan bisa selesai 1 jam karena ada penumpukan permintaan,
ujarnya.

Antusiasme wajib pajak yang begitu tinggi juga membuat ada antrean pembayaran
melalui perbankan sehingga wajib pajak kecewa dan marah karena tidak terlayani
dengan baik.

Untuk itu kita merasa perlu pembenahan juga di Perbankan di masa yang
akan datang, imbuhnya.(ang/qom)
 
prianto budi s
email: prianto.b...@partama.com
website: www.partama.com
YM: prianto_0809



  New Email names for you! 
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-07 Terurut Topik Ari Condro

Yg saya kecewa dari sunset policy adalah orang indonesia di luar negeri tidak 
perlu punya npwp.  Haiya 

Kagak bisa ngejar ngejar oom hok an lagi deh :p. *guyon mode*




Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: Devi Juliani [EMAIL PROTECTED]

Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy


Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ?
Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi 
kwajiban lapornya baru efektif setelah punya NPWP ?
�
DJ



- Original Message 
From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy


Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran 
ultahnya loh).

Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca tentang sunset policy ini, 
kayaknya yang dibebasin itu cuma sanksi bunga-nya aja, sanksi telat lapornya 
kayaknya gak dibebasin.

Mohon pencerahannya ya mas.

Salam

Ryan
Yang masih ngarep ditraktir

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- 
Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of YurNalis
=deleted

Misalnya
Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka
SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007,
jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy)
SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa
fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di
kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak
yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka
wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.

Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
policy di

http://www.pajak. go.id/images/ file_artikel/ sunset.zip

http://www.pajak. go.id/dmdocument s/se34pj2008. pdf
Salam
Yurnalis

[Non-text portions of this message have been removed]

 


  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-06 Terurut Topik Devi Juliani
Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ?
Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi 
kwajiban lapornya baru efektif setelah punya NPWP ?
 
DJ



- Original Message 
From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy


Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran 
ultahnya loh).

Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca tentang sunset policy ini, 
kayaknya yang dibebasin itu cuma sanksi bunga-nya aja, sanksi telat lapornya 
kayaknya gak dibebasin.

Mohon pencerahannya ya mas.

Salam

Ryan
Yang masih ngarep ditraktir

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- 
Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of YurNalis
=deleted

Misalnya
Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka
SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007,
jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy)
SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa
fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di
kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak
yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka
wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.

Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
policy di

http://www.pajak. go.id/images/ file_artikel/ sunset.zip

http://www.pajak. go.id/dmdocument s/se34pj2008. pdf
Salam
Yurnalis

[Non-text portions of this message have been removed]

 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Rudy Kurniawan
Pak Yurnalis,

Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman pribadi, 
saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba minta SPT PPh 21 
tsb ke beberapa perusahaan tempat kerja sebelum ini, nampaknya sulit sekali, 
dengan berbagai macam alasan dan kemungkinan yang ada :-) saya khawatir saya 
tidak akan mendapatkan SPT tsb :-( saya yakin teman-teman yg kerja di HRD saat 
ini juga pusing kalau ada ratusan or ribuan orang yg minta itu kemudian data yg 
diminta juga tahun 2000, yang tempat penyimpanannya aja mungkin sudah lupa 
dimana :-)

rgds,
Rudy

  - Original Message - 
  From: YurNalis 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM
  Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy


  Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
  memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong atas
  pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan)..

  Salam

  YUrnalis

  Pada 4 September 2008 11:43, Herman Wahyudi [EMAIL PROTECTED] menulis:

   Pak Yurnalis,
   Mohon penjelasannya juga tentang SPT Tahunan yg harus diserahkan. Bagaimana
   kalau kita sudah tidak punya data tahun2 sebelumnya? Misalkan pemberi kerja
   terdahulu tidak pernah memberikan SPT dan kita pun sudah tidak punya
   catatan.
  
   Sebab sepertinya aneh juga kalau kita telpon HRD PT dulu, hanya untuk minta
   SPT tahun 2000 (misalkan).
  
   Terima kasih
  
   Herman
  
   2008/9/4 YurNalis [EMAIL PROTECTED] yurnalis%40gmail.com
  
Apabila bapak memdaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapatkan NPWP
di
tahun ini maka Bapak akan mendapatkan Fasilitas Sunset Policy yaitu
diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau
   kurang
dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan
yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak
tidak
benar atau menyatakan lebih bayar.
   
PPh yang dipotong pada saat Bapak gajian adalah PPh Pasal 21, Apabila
penghasilan bapak hanya dari bekerja di satu tempat saja dan PPh Pasal 21
yang telah dipotong tersebut telah benar, maka Bapak tidak perlu membayar
pajak lagi. Bapak Cukup melaporkan Penghasilan dan Pajak yang dipotong
tersebut dalam SPT Tahunan PPh Bapak. Bapak dapat melaporkan SPT Tahunan
tersebut terhitung sejak tahun Bapak memperoleh penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling lambat 31 Maret 2009. Misalnya
Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000
   maka
SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak
   2007,
jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy)
SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat
   tampa
fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di
kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas
pajak
yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka
wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.
   
Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
policy di
   
http://www.pajak.go.id/images/file_artikel/sunset.zip
   
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/se34pj2008.pdf
Salam
Yurnalis
Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL 
PROTECTED]dimas_yoga%40summarecon.com
   dimas_yoga%40summarecon.com
menulis:
   
   
 Dear rekan milist,

 Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen
 Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah
agar
 masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa
 bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji
   kita
 dipotong dua kali dong?

 Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita
 akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis.
 Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah
 membuat NPWP online ke www.pajak.go.id

 Salam dan hormat saya,
 Dimas

 [Non-text portions of this message have been removed]



   
[Non-text portions of this message have been removed]
   
   
   
  
   [Non-text portions of this message have been removed]
  
   
  

  [Non-text portions of this message have been removed]



   


--


  Internal Virus Database is out-of-date.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.472 / Virus Database: 270.5.12/1589 - Release Date: 8/3/2008 
1:00 PM


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik YurNalis
Ya memang Pak.. itu salah satu kendala yang terjadi  terhadap WP orang
pribadi yang akan memanfaatkan sunset policy ini.. saya juga berharap
mudah2an DJP dapat mempertimbangkan kewajiban ini..agar program sunset
policy ini dapat sukses terlaksana sehingga dapat meningkatkan tax ratio dan
kepatuhan wajib pajak..

Salam

Yurnalis

Pada 4 September 2008 13:08, Rudy Kurniawan [EMAIL PROTECTED] menulis:

   Pak Yurnalis,

 Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman
 pribadi, saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba
 minta SPT PPh 21 tsb ke beberapa perusahaan tempat kerja sebelum ini,
 nampaknya sulit sekali, dengan berbagai macam alasan dan kemungkinan yang
 ada :-) saya khawatir saya tidak akan mendapatkan SPT tsb :-( saya yakin
 teman-teman yg kerja di HRD saat ini juga pusing kalau ada ratusan or ribuan
 orang yg minta itu kemudian data yg diminta juga tahun 2000, yang tempat
 penyimpanannya aja mungkin sudah lupa dimana :-)

 rgds,
 Rudy

 - Original Message -
 From: YurNalis
 To: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM
 Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy

 Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus
 memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong
 atas
 pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan)..

 Salam

 YUrnalis

 Pada 4 September 2008 11:43, Herman Wahyudi [EMAIL 
 PROTECTED]hwcomm%40gmail.com
 menulis:

  Pak Yurnalis,
  Mohon penjelasannya juga tentang SPT Tahunan yg harus diserahkan.
 Bagaimana
  kalau kita sudah tidak punya data tahun2 sebelumnya? Misalkan pemberi
 kerja
  terdahulu tidak pernah memberikan SPT dan kita pun sudah tidak punya
  catatan.
 
  Sebab sepertinya aneh juga kalau kita telpon HRD PT dulu, hanya untuk
 minta
  SPT tahun 2000 (misalkan).
 
  Terima kasih
 
  Herman
 
  2008/9/4 YurNalis [EMAIL PROTECTED] yurnalis%40gmail.com yurnalis%
 40gmail.com
 
   Apabila bapak memdaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapatkan
 NPWP
   di
   tahun ini maka Bapak akan mendapatkan Fasilitas Sunset Policy yaitu
   diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau
  kurang
   dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
   tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau
 keterangan
   yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak
   tidak
   benar atau menyatakan lebih bayar.
  
   PPh yang dipotong pada saat Bapak gajian adalah PPh Pasal 21, Apabila
   penghasilan bapak hanya dari bekerja di satu tempat saja dan PPh Pasal
 21
   yang telah dipotong tersebut telah benar, maka Bapak tidak perlu
 membayar
   pajak lagi. Bapak Cukup melaporkan Penghasilan dan Pajak yang dipotong
   tersebut dalam SPT Tahunan PPh Bapak. Bapak dapat melaporkan SPT
 Tahunan
   tersebut terhitung sejak tahun Bapak memperoleh penghasilan di atas
   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling lambat 31 Maret 2009.
 Misalnya
   Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000
  maka
   SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak
  2007,
   jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset
 policy)
   SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat
  tampa
   fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan
 di
   kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas
   pajak
   yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini
 maka
   wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.
  
   Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
   policy di
  
   http://www.pajak.go.id/images/file_artikel/sunset.zip
  
   http://www.pajak.go.id/dmdocuments/se34pj2008.pdf
   Salam
   Yurnalis
   Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL 
   PROTECTED]dimas_yoga%40summarecon.com
 dimas_yoga%40summarecon.com
  dimas_yoga%40summarecon.com
   menulis:
  
  
Dear rekan milist,
   
Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh
 Dirjen
Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program
 pemerintah
   agar
masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa
bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji
  kita
dipotong dua kali dong?
   
Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009
 kita
akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis.
Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang
 pernah
membuat NPWP online ke www.pajak.go.id
   
Salam dan hormat saya,
Dimas
   
[Non-text portions of this message have been removed]
   
   
   
  
   [Non-text portions of this message have been removed]
  
  
  
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 

 [Non-text portions

RE: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik Ardhi DJ
Rekan-rekan,

Ada beberapa catatan penting saya mengenai Sunset Policy ini, silahkan 
ditambahkan bila perlu, 
karena saya menyusun ini tanpa mengikuti sosialisasi ataupun seminar-seminar 
yang banyak sekali ditawarkan oleh berbagai penyelenggara

Dengan melihat historis dasar hukum dibawah ini dan melihat fakta yang ada
maka dapat disimpulkan bahwa Program Sunset Policy ini Kurang Menarik dan 
Tidak Efektif

-ardhi-

-
Dasar hukum Sunset Policy:

1. Pasal 37 A Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum 
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Undang-undang No 28 Tahun 2007 ; 

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 ;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-27/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor: PER-30/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 ;

4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-31/PJ.2008 tanggal 19 Juni 2008.
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak 
Nomor: SE-33/PJ.2008 tanggal 27 Juni 2008.

5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-34/PJ.2008 tanggal 31 Juli 2008.

Pelaksanaan Sunset Policy :
 u/ WP Lama yg ingin menyampaikan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 
31-Des'08 
 u/ WP Lama yg ingin membetulkan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 30-Jun'08
 u/ WP Baru (2008) yg ingin menyampaikan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 
31-Mar'09 
 u/ WP Baru (2008) yg ingin membetulkan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 
31-Des'08

Seluruh pembetulan SPT tersebut hanya untuk yang pertama kali, 
untuk yang kedua kali dan seterusnya tidak berlaku fasilitas sunset policy

Fakta sunset policy :
1. Tarif Pajak Normal (tidak ada diskon).
2. Penghapusan hanya untuk sanksi bunga (2% per bulan).
3. Sanksi Denda Terlambat Lapor tetap dikenakan (kecuali Pembetulan SPT)
4. Bersifat Parsial (hanya PPh, tidak berlaku untuk PPN).
5. Tidak ada jaminan SPT Tidak Diperiksa.
6. Respon masyarakat sangat rendah.

-


-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of Fitriyanto
Sent: 04 September 2008 11:29
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy

Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP 
tergerak untuk mempunyai NPWP.

Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga, 
terus orang2 jadi berharap, dengan memanfaatkan
sunset policy semua akan clear, baik sanksi bunga maupun sanksi2 lainnya (as 
your quote), terus berharap gak akan diperiksa juga
tahun2 sebelumnya.

Saya Cuma mo mendapatkan clearance dari temen-temen yang lebih ahli di bidang 
pajak, apakah benar demikian adanya seperti yang
diharapkan banyak orang?

Jangan2 besok2 ganti Dirjen atau ganti Menkeu, orang2 yang baru pada daftar 
diperiksa dan dikenakan sanksi lainnya yang diapus
Cuma sanksi bunga 2% maksimal 24 bulan doang. dalihnya baca dong 
diaturan... eike Cuma janji ngapus denda bunga, gak janji gak
akan periksa ye. hehehehe

Salam

ryan


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of YurNalis

Di email sebelumnya saya hanya membahas perlakuan sunset policy terhadap WP
baru Pak, sehingga menurut pendapat saya (pendapat pribadi ya, bukan DJP)
atas penyampaian SPT tahun2 sebelumnya tidak dikenakan sanksi atas telat
lapornya, dikarenakan dia WP baru. Di Kantor Pelayanan Pajak sanksi telat
lapor dikenakan pada SPT yang dilaporkan setelah WP tersebut terdaftar di
KPP .

Pendapat lain dipersilahkan

Salam

Yurnalis




[Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik Dimas Yoga
Dear rekan milist,

Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, 
itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar 
masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya 
dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita dipotong dua 
kali dong? 

Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita akan 
membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis. Sekalian juga 
mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah membuat NPWP online ke 
www.pajak.go.id


Salam dan hormat saya,
Dimas



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik YurNalis
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting
sekali..

Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai
pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru
disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009)

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih
tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL PROTECTED] menulis:

   Dear rekan milist,

 Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen
 Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar
 masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa
 bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita
 dipotong dua kali dong?

 Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita
 akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis.
 Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah
 membuat NPWP online ke www.pajak.go.id

 Salam dan hormat saya,
 Dimas

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]