[Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya
selamat siang.. saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud dan tujuan plaksanaan sunset policy?? denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum tercapai? dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya?? terima kasih sebelumnya^^ Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya
Pada dasarnya, SP memberi cut-off bagi warga negara Ind utk segera melakukan kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Kali ini, tidak akan diutik2 oleh kantor pajak. Tahun2 berikutnya, Anda tinggal meneruskan kewajiban membayar dan melaporkan. Nah, bagi yg tdk mendaftar sekarang, bila tahun2 mendatang akhirnya ketahuan, maka akan dikejar hingga tahun2 sebelumnya. Bgmn bisa ketahuan? Misal Anda membeli mobil seharga Rp200jt atau lebih, mendaftar kartu kredit minimal gold, Anda beli tanah seluas 200m di kota, Anda beli rumah/apt, dsb. Begitu nama Anda 'tertangkap' oleh sistem pajak, maka Anda akan diusut, dan bisa jadi hrs membayar pajak utk thn2 sebelumnya. Oh ya, sekarang staf pajak juga gencar mencari data calon wajib pajak melalui Google, melalui milis, berita di media massa, dll dll... Jadi, kayaknya sekarang waktu yang pas bagi Anda yg 'blm sadar pajak' utk segera 'insaf'. Semoga bermanfaat dan CMIIW. Salam, Wing http://maswing.wordpress.com (Bukan petugas pajak) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: cecep nur jaya s chepz_y...@yahoo.co.id Date: Sun, 1 Feb 2009 15:28:04 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya selamat siang.. saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud dan tujuan plaksanaan sunset policy?? denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum tercapai? dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya?? terima kasih sebelumnya^^ Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)
aturan hukum belum ada masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar mohon di-recek * BR, ams* http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009 Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009 * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance * Foto: dok Depkeu * * Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya.. Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri Mulyani. Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. *(lih/qom)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Sunset Policy utk WP Lama (Badan OP) Diperpanjang sampai 28 Feb 2009; utk WP Baru (hanya OP) tetap 31 Maret 2009
SEMOGA BERMANFAAT Perpanjangan Sunset Policy Hingga Akhir Maret 2009 Selasa, 30/12/2008 20:26 WIB Angga Aliya ZRF - detikFinance Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009. Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12/2008). Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009, ujarnya. Ia mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008. Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai hari ini atau besok. Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini, diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah pemegang NPWP. Jadi fluktuasi bisnis akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Kalau perusahaan labanya turun, ppn dan PPh akan turun. Kalau penghasilan perorangan biasanya lebih lambat penurunannya, imbuhnya. Perpanjangan Sunset Policy tersebut adalah perpanjangan terhadap pembetulan SPT serta pembayarannya. Menurutnya, untuk ke depan Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian dalam pelayanan NPWP. Kita sedang lakukan penyesuaian dalam SOP (Standard Operating Procedure) kita, tapi dengan jumlah yang begitu besar kita meminta maaf tidak bisa seperti yang kita janjikan bisa selesai 1 jam karena ada penumpukan permintaan, ujarnya. Antusiasme wajib pajak yang begitu tinggi juga membuat ada antrean pembayaran melalui perbankan sehingga wajib pajak kecewa dan marah karena tidak terlayani dengan baik. Untuk itu kita merasa perlu pembenahan juga di Perbankan di masa yang akan datang, imbuhnya.(ang/qom) prianto budi s email: prianto.b...@partama.com website: www.partama.com YM: prianto_0809 New Email names for you! Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sunset Policy
Yg saya kecewa dari sunset policy adalah orang indonesia di luar negeri tidak perlu punya npwp. Haiya Kagak bisa ngejar ngejar oom hok an lagi deh :p. *guyon mode* Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: Devi Juliani [EMAIL PROTECTED] Date: Sat, 6 Sep 2008 00:58:05 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ? Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi kwajiban lapornya baru efektif setelah punya NPWP ? � DJ - Original Message From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran ultahnya loh). Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca tentang sunset policy ini, kayaknya yang dibebasin itu cuma sanksi bunga-nya aja, sanksi telat lapornya kayaknya gak dibebasin. Mohon pencerahannya ya mas. Salam Ryan Yang masih ngarep ditraktir From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of YurNalis =deleted Misalnya Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007, jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy) SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut. Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset policy di http://www.pajak. go.id/images/ file_artikel/ sunset.zip http://www.pajak. go.id/dmdocument s/se34pj2008. pdf Salam Yurnalis [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sunset Policy
Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan NPWP yah ? Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income PTKP tetapi kwajiban lapornya baru efektif setelah punya NPWP ? DJ - Original Message From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie (masih ditunggu traktiran ultahnya loh). Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca tentang sunset policy ini, kayaknya yang dibebasin itu cuma sanksi bunga-nya aja, sanksi telat lapornya kayaknya gak dibebasin. Mohon pencerahannya ya mas. Salam Ryan Yang masih ngarep ditraktir From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of YurNalis =deleted Misalnya Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007, jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy) SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut. Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset policy di http://www.pajak. go.id/images/ file_artikel/ sunset.zip http://www.pajak. go.id/dmdocument s/se34pj2008. pdf Salam Yurnalis [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sunset Policy
Pak Yurnalis, Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman pribadi, saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba minta SPT PPh 21 tsb ke beberapa perusahaan tempat kerja sebelum ini, nampaknya sulit sekali, dengan berbagai macam alasan dan kemungkinan yang ada :-) saya khawatir saya tidak akan mendapatkan SPT tsb :-( saya yakin teman-teman yg kerja di HRD saat ini juga pusing kalau ada ratusan or ribuan orang yg minta itu kemudian data yg diminta juga tahun 2000, yang tempat penyimpanannya aja mungkin sudah lupa dimana :-) rgds, Rudy - Original Message - From: YurNalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong atas pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan).. Salam YUrnalis Pada 4 September 2008 11:43, Herman Wahyudi [EMAIL PROTECTED] menulis: Pak Yurnalis, Mohon penjelasannya juga tentang SPT Tahunan yg harus diserahkan. Bagaimana kalau kita sudah tidak punya data tahun2 sebelumnya? Misalkan pemberi kerja terdahulu tidak pernah memberikan SPT dan kita pun sudah tidak punya catatan. Sebab sepertinya aneh juga kalau kita telpon HRD PT dulu, hanya untuk minta SPT tahun 2000 (misalkan). Terima kasih Herman 2008/9/4 YurNalis [EMAIL PROTECTED] yurnalis%40gmail.com Apabila bapak memdaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapatkan NPWP di tahun ini maka Bapak akan mendapatkan Fasilitas Sunset Policy yaitu diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. PPh yang dipotong pada saat Bapak gajian adalah PPh Pasal 21, Apabila penghasilan bapak hanya dari bekerja di satu tempat saja dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut telah benar, maka Bapak tidak perlu membayar pajak lagi. Bapak Cukup melaporkan Penghasilan dan Pajak yang dipotong tersebut dalam SPT Tahunan PPh Bapak. Bapak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut terhitung sejak tahun Bapak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling lambat 31 Maret 2009. Misalnya Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007, jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy) SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut. Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset policy di http://www.pajak.go.id/images/file_artikel/sunset.zip http://www.pajak.go.id/dmdocuments/se34pj2008.pdf Salam Yurnalis Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL PROTECTED]dimas_yoga%40summarecon.com dimas_yoga%40summarecon.com menulis: Dear rekan milist, Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita dipotong dua kali dong? Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis. Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah membuat NPWP online ke www.pajak.go.id Salam dan hormat saya, Dimas [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.472 / Virus Database: 270.5.12/1589 - Release Date: 8/3/2008 1:00 PM [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sunset Policy
Ya memang Pak.. itu salah satu kendala yang terjadi terhadap WP orang pribadi yang akan memanfaatkan sunset policy ini.. saya juga berharap mudah2an DJP dapat mempertimbangkan kewajiban ini..agar program sunset policy ini dapat sukses terlaksana sehingga dapat meningkatkan tax ratio dan kepatuhan wajib pajak.. Salam Yurnalis Pada 4 September 2008 13:08, Rudy Kurniawan [EMAIL PROTECTED] menulis: Pak Yurnalis, Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman pribadi, saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba minta SPT PPh 21 tsb ke beberapa perusahaan tempat kerja sebelum ini, nampaknya sulit sekali, dengan berbagai macam alasan dan kemungkinan yang ada :-) saya khawatir saya tidak akan mendapatkan SPT tsb :-( saya yakin teman-teman yg kerja di HRD saat ini juga pusing kalau ada ratusan or ribuan orang yg minta itu kemudian data yg diminta juga tahun 2000, yang tempat penyimpanannya aja mungkin sudah lupa dimana :-) rgds, Rudy - Original Message - From: YurNalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Thursday, September 04, 2008 12:00 PM Subject: Re: [Keuangan] Sunset Policy Sampai saat ini aturan yang ada tetap meharuskan SPT yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan formil Pak, salah satunya adalah adanya bukti potong atas pajak yang telah dibayar (misalnya 1721 A1 untuk SPT Karyawan).. Salam YUrnalis Pada 4 September 2008 11:43, Herman Wahyudi [EMAIL PROTECTED]hwcomm%40gmail.com menulis: Pak Yurnalis, Mohon penjelasannya juga tentang SPT Tahunan yg harus diserahkan. Bagaimana kalau kita sudah tidak punya data tahun2 sebelumnya? Misalkan pemberi kerja terdahulu tidak pernah memberikan SPT dan kita pun sudah tidak punya catatan. Sebab sepertinya aneh juga kalau kita telpon HRD PT dulu, hanya untuk minta SPT tahun 2000 (misalkan). Terima kasih Herman 2008/9/4 YurNalis [EMAIL PROTECTED] yurnalis%40gmail.com yurnalis% 40gmail.com Apabila bapak memdaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapatkan NPWP di tahun ini maka Bapak akan mendapatkan Fasilitas Sunset Policy yaitu diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. PPh yang dipotong pada saat Bapak gajian adalah PPh Pasal 21, Apabila penghasilan bapak hanya dari bekerja di satu tempat saja dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut telah benar, maka Bapak tidak perlu membayar pajak lagi. Bapak Cukup melaporkan Penghasilan dan Pajak yang dipotong tersebut dalam SPT Tahunan PPh Bapak. Bapak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut terhitung sejak tahun Bapak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling lambat 31 Maret 2009. Misalnya Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007, jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy) SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut. Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset policy di http://www.pajak.go.id/images/file_artikel/sunset.zip http://www.pajak.go.id/dmdocuments/se34pj2008.pdf Salam Yurnalis Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL PROTECTED]dimas_yoga%40summarecon.com dimas_yoga%40summarecon.com dimas_yoga%40summarecon.com menulis: Dear rekan milist, Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita dipotong dua kali dong? Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis. Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah membuat NPWP online ke www.pajak.go.id Salam dan hormat saya, Dimas [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions
RE: [Keuangan] Sunset Policy
Rekan-rekan, Ada beberapa catatan penting saya mengenai Sunset Policy ini, silahkan ditambahkan bila perlu, karena saya menyusun ini tanpa mengikuti sosialisasi ataupun seminar-seminar yang banyak sekali ditawarkan oleh berbagai penyelenggara Dengan melihat historis dasar hukum dibawah ini dan melihat fakta yang ada maka dapat disimpulkan bahwa Program Sunset Policy ini Kurang Menarik dan Tidak Efektif -ardhi- - Dasar hukum Sunset Policy: 1. Pasal 37 A Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No 28 Tahun 2007 ; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 ; 3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-27/PJ./2008 tanggal 19 Juni 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-30/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 ; 4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-31/PJ.2008 tanggal 19 Juni 2008. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.2008 tanggal 27 Juni 2008. 5. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-34/PJ.2008 tanggal 31 Juli 2008. Pelaksanaan Sunset Policy : u/ WP Lama yg ingin menyampaikan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 31-Des'08 u/ WP Lama yg ingin membetulkan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 30-Jun'08 u/ WP Baru (2008) yg ingin menyampaikan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 31-Mar'09 u/ WP Baru (2008) yg ingin membetulkan SPT tahun2 sebelumnya = 01-Jan'08 - 31-Des'08 Seluruh pembetulan SPT tersebut hanya untuk yang pertama kali, untuk yang kedua kali dan seterusnya tidak berlaku fasilitas sunset policy Fakta sunset policy : 1. Tarif Pajak Normal (tidak ada diskon). 2. Penghapusan hanya untuk sanksi bunga (2% per bulan). 3. Sanksi Denda Terlambat Lapor tetap dikenakan (kecuali Pembetulan SPT) 4. Bersifat Parsial (hanya PPh, tidak berlaku untuk PPN). 5. Tidak ada jaminan SPT Tidak Diperiksa. 6. Respon masyarakat sangat rendah. - -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto Sent: 04 September 2008 11:29 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy Ya kan emang sunset policy ini ditujukan supaya orang yang belum punya NPWP tergerak untuk mempunyai NPWP. Supaya mau, terus diiming2 penghapusan sanksi administrasi berupa sanksi bunga, terus orang2 jadi berharap, dengan memanfaatkan sunset policy semua akan clear, baik sanksi bunga maupun sanksi2 lainnya (as your quote), terus berharap gak akan diperiksa juga tahun2 sebelumnya. Saya Cuma mo mendapatkan clearance dari temen-temen yang lebih ahli di bidang pajak, apakah benar demikian adanya seperti yang diharapkan banyak orang? Jangan2 besok2 ganti Dirjen atau ganti Menkeu, orang2 yang baru pada daftar diperiksa dan dikenakan sanksi lainnya yang diapus Cuma sanksi bunga 2% maksimal 24 bulan doang. dalihnya baca dong diaturan... eike Cuma janji ngapus denda bunga, gak janji gak akan periksa ye. hehehehe Salam ryan From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of YurNalis Di email sebelumnya saya hanya membahas perlakuan sunset policy terhadap WP baru Pak, sehingga menurut pendapat saya (pendapat pribadi ya, bukan DJP) atas penyampaian SPT tahun2 sebelumnya tidak dikenakan sanksi atas telat lapornya, dikarenakan dia WP baru. Di Kantor Pelayanan Pajak sanksi telat lapor dikenakan pada SPT yang dilaporkan setelah WP tersebut terdaftar di KPP . Pendapat lain dipersilahkan Salam Yurnalis
[Keuangan] Sunset Policy
Dear rekan milist, Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita dipotong dua kali dong? Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis. Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah membuat NPWP online ke www.pajak.go.id Salam dan hormat saya, Dimas [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Sunset Policy
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting sekali.. Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009) (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga [EMAIL PROTECTED] menulis: Dear rekan milist, Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah agar masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita dipotong dua kali dong? Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis. Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah membuat NPWP online ke www.pajak.go.id Salam dan hormat saya, Dimas [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]