Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-05 Terurut Topik anton ms wardhana
wkwkwkwkwk

Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte devryiskan...@yahoo.com menulis:




 Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.

 --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana 
 ari.am...@gmail.comari.ams03%40gmail.com
 wrote:

 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams03%40gmail.com
 Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita
 kawin mandiri..
 To: 
 ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.comahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM




 masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

 di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
 namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
 pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

 tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
 devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
 ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

 dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
 terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

 *BR, ari.ams*
 *
 *

 artikel asli:
 http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan
 -bagi-wanita- kawin/

 Triyani Budianto:
 Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
 *
 *

 Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
 www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

 SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
 Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
 kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
 terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
 terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
 buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
 yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
 terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

 Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

 ———–quote—–

 *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
 dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
 perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
 Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

 *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
 kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
 diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak,
 tidak
 termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

 *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
 sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
 neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
 sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

 *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
 berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
 semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

 *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
 PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
 kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
 tahun pajak.*

 ——-end of quote———–

 *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
 tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

 Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
 memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
 dan harta,
 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
 sendiri, terpisah dari suaminya,
 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya

 karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
 diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita
 tsb
 tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

 Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
 pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :

 *“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
 mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
 kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
 kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.*

 Penjelasan :

 *“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
 sistem self assessment, wajib 

RE: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-05 Terurut Topik Ari AMS
Wah mohon maaf sebesar-besarnya, teman2

Tadi waktu saya kirim email ini bermaksud japri

 

BR, ari.ams

 

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of anton ms wardhana
Sent: 05 Maret 2010 15:20
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita 
kawin mandiri..

 

  

wkwkwkwkwk

Pada 5 Maret 2010 11:35, devry bonte devryiskan...@yahoo.com 
mailto:devryiskandar%40yahoo.com  menulis:




 Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.

 --- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com 
 mailto:ari.ams03%40gmail.com ari.ams03%40gmail.com
 wrote:

 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com mailto:ari.ams03%40gmail.com  
 ari.ams03%40gmail.com
 Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita
 kawin mandiri..
 To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
 mailto:ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com 
 ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com
 Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM




 masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

 di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
 namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
 pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

 tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
 devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
 ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

 dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
 terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

 *BR, ari.ams*
 *
 *

 artikel asli:
 http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan
 -bagi-wanita- kawin/

 Triyani Budianto:
 Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
 *
 *

 Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
 www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

 SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
 Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
 kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
 terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
 terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
 buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
 yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
 terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

 Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

 ———–quote—–

 *a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
 dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
 perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
 Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

 *b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
 kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
 diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak,
 tidak
 termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

 *c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
 sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
 neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
 sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

 *d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
 berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
 semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
 dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

 *e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
 PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
 kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
 tahun pajak.*

 ——-end of quote———–

 *Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
 tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

 Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
 memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

 1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
 dan harta,
 2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
 sendiri, terpisah dari suaminya,
 3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya

 karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
 diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita
 tsb
 tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

 Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
 pendaftaran NPWP bagi wanita

Re: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita kawin mandiri..

2010-03-04 Terurut Topik devry bonte
 
Besok hire staf ahli bahasa indonesia, bahasa SE susah benar dipahami.

--- On Fri, 3/5/10, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:


From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin.. was: Wanita 
kawin mandiri..
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, March 5, 2010, 8:48 AM


  



masih soal SE 29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

di bawah ini, tulisan rekan AKI-ers juga, seorang konsultan pajak yang
namanya cukup berkibar (bendera,kali. .) baik di dunia konsultasi dan
pendidikan, lingkungan pengadilan pajak, maupun komunitas blogger.

tulisan ini sendiri menegaskan kesamaan persepsi dengan mas pras dan mbak
devry ( maaf saya ikut2an manggil mas dan mbak :) mengenai SE 29/PJ./2010
ini, sekaligus sebagai penegasan bahwa persepsi saya sebelumnya salah :(

dan mohon maaf bagi rekan2 lain, rupanya kami belum meng-upload SE yang
terhitung baru ini ke file milis. file PDF akan segera menyusul

*BR, ari.ams*
*
*

artikel asli:
http://triyani. wordpress. com/2010/ 03/05/pajak- atas-penghasilan 
-bagi-wanita- kawin/

Triyani Budianto:
Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
*
*

Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari
www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29
tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.

SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita
Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita
kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri,
terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan
terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada
buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan
yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,
terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.

Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :

———–quote—–

*a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.*

*b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita
kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.*

*c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan
neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.*

*d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c,
berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.*

*e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan
kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir
tahun pajak.*

——-end of quote———–

*Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29)
tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.*

Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang
memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :

1. Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan
dan harta,
2. Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya
sendiri, terpisah dari suaminya,
3. Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya
karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena
diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb
tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.

Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban
pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :

*“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.*

Penjelasan :

*“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
*

*Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang