Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-08-07 Terurut Topik Ivan Indrapermana
oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal 
(oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian.

--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote:

 Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
 Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
 saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
 dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
 iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
 mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
 pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
 tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
 Makasih
 Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-24 Terurut Topik Rian Abdalla
cukup ke kpp tempat anda terdaftar, krn mereka yang
punya data dan berwenang terhadap pengurusan pajak
anda.
--- ira wati [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Makasih mas Rian.
 Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih
 dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu
 juga dapet segera. 
 ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota
 saya yang baru or yang lama. Thanks before
  
 Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.
 
 --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu
 NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM
 
 
 
 
 
 
 selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
 muidah2an benar...
 
 hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
 atau permanent?
 kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
 kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda
 tetap
 harus melaporkan SPT.
 kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke
 pihak
 KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.
 
 tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
 pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
 disimpan
 
 [mohon koreksi bila salah]
 
 --- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote:
 
  Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
  Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja
 dan
  saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
  dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan?
 kalo
  iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
  mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
  pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
  tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
  Makasih
  Ira
 
 Send instant messages to your online friends
 http://uk.messenger .yahoo.com 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik ira wati
Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan 
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. 
Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote:

 Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
 Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
 saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
 dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
 iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
 mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
 pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
 tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
 Makasih
 Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)

 

Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini
belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin
sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1
tersebut.

 

Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke
Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya
hitungan di 1770-S nya klop.  

 

Salam, ari.ams

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]

 

Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang
lama. Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla belthazor_3486@
mailto:belthazor_3486%40yahoo.com yahoo.com wrote:
 
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]




-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]