Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP? sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian. --- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote: Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut di tempat tinggal saya yang baru. Makasih Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
cukup ke kpp tempat anda terdaftar, krn mereka yang punya data dan berwenang terhadap pengurusan pajak anda. --- ira wati [EMAIL PROTECTED] wrote: Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote: Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut di tempat tinggal saya yang baru. Makasih Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati [EMAIL PROTECTED] com wrote: Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut di tempat tinggal saya yang baru. Makasih Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^) Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya (mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1 tersebut. Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya hitungan di 1770-S nya klop. Salam, ari.ams _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla belthazor_3486@ mailto:belthazor_3486%40yahoo.com yahoo.com wrote: selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]