Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-14 Terurut Topik mohammad syaiful
terimakasih kang rovicky dan pak awang atas infonya. boleh diberitahu,
berapa kira2 biaya utk akuisisi seismik tsb? lebih teknis lagi, apakah
dilakukan seismik 2D saja, atau ada juga yg 3D? nambah lagi, berapa
panjang yg pernah dilakukan utk satu daerah joint-study? lalu, apakah
akuisisi seismik tsb secara 'regional', artinya yg penting mencakup
seluruh daerah atau blok yg diinginkan, atau bahkan sudah lebih fokus
ke beberapa prospek (mungkin sudah diprediksi lebih dulu sebelumnya)
alias infill seismic?

maaf, banyak tanya, tapi biar tahu bayangan duit dan latar-belakang
teknisnya kalo mau ikutan joint-study, he.. he..

terimakasih dan salam,
syaiful

2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]:
 Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya 
 punya potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang 
 penting kita punya datanya.

  salam,
  awang

 mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote:
  pak harry dkk lainnya,

 setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal
 ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik.
 paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah
 ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik
 menyebabkan hal tsb.

 memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau
 meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga
 sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya
 tidak terlalu besar.

 tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan
 akuisisi seismik selama tahap joint-study?

 salam dari tebet,
 syaiful

 2008/3/14 Awang Satyana :
  Pak Harry,
 
  Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan 
  (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda 
  tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil 
  studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian 
  itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 
  seperti ini tidak akan dibiarkan.
 
  Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
  data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem 
  informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita 
  selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.
 
  Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas 
  (konsisten), itu sudah cukup ampuh.
 
  salam,
  awang
 

  Harry Kusna wrote:
  Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,
 
  Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:
 
  2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint 
  study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk 
  negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila 
  blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. 
  Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu 
  hanya untuk data dari daerah operasi.
 
  Pertanyaan saya:
  - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa 
  partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita 
  hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika 
  pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan 
  yang bisa membuat citra kita tidak menarik.
 
  Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
  secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
  terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
  joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak 
  banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan 
  harga tinggi.
 
  Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan 
  pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, 
  dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku 
  curang.
 
  Terimakasih.
 
  Wassalam,
  Harry Kusna
 
 
  Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan 
  Pak Asep, infonya memang benar begitu.
 
 
  Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
  overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
  pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
  dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada 
  blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan 
  tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang 
  pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
  diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).
 
  Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
  dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-14 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Syaiful,
   
  Setahu saya, yang pernah dijalankan adalah masih seismik 2D. Dilakukan baik 
sebagai infill maupun regional. Ini bergantung ketersediaan data sebelumnya. 
Volume panjang lintasan yang pernah dilakukan ratusan-ribuan km. Biayanya ya 
sesuai dengan biaya akuisisi seismik yang sekarang berlaku (sekitar 1000 USD/km 
di laut dan 6000-10.000 USD/km di darat).
   
  Banyak company tak mau melakukan survey seismik saat joint study, tetapi 
kalau begitu areanya harus dikurangi ke wilayah yang ada existing datanya saja, 
terus melakukan peningkatan data melalui reprocessing. Kalau ingin 
mempertahankan area sementara gak mau nambah seismik, padahal seismiknya belum 
ada, kan tidak wajar.
   
  Siapa tahu nanti saya bertemu dengan Pak Syaiful saat company Pak Syaiful 
menawar blok he2..
   
  salam,
  awang

mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote:
  terimakasih kang rovicky dan pak awang atas infonya. boleh diberitahu,
berapa kira2 biaya utk akuisisi seismik tsb? lebih teknis lagi, apakah
dilakukan seismik 2D saja, atau ada juga yg 3D? nambah lagi, berapa
panjang yg pernah dilakukan utk satu daerah joint-study? lalu, apakah
akuisisi seismik tsb secara 'regional', artinya yg penting mencakup
seluruh daerah atau blok yg diinginkan, atau bahkan sudah lebih fokus
ke beberapa prospek (mungkin sudah diprediksi lebih dulu sebelumnya)
alias infill seismic?

maaf, banyak tanya, tapi biar tahu bayangan duit dan latar-belakang
teknisnya kalo mau ikutan joint-study, he.. he..

terimakasih dan salam,
syaiful

2008/3/14 Awang Satyana :
 Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya 
 punya potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang 
 penting kita punya datanya.

 salam,
 awang

 mohammad syaiful wrote:
 pak harry dkk lainnya,

 setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal
 ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik.
 paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah
 ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik
 menyebabkan hal tsb.

 memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau
 meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga
 sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya
 tidak terlalu besar.

 tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan
 akuisisi seismik selama tahap joint-study?

 salam dari tebet,
 syaiful

 2008/3/14 Awang Satyana :
  Pak Harry,
 
  Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan 
  (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda 
  tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil 
  studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian 
  itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 
  seperti ini tidak akan dibiarkan.
 
  Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
  data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem 
  informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita 
  selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.
 
  Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas 
  (konsisten), itu sudah cukup ampuh.
 
  salam,
  awang
 

  Harry Kusna wrote:
  Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,
 
  Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:
 
  2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint 
  study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk 
  negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila 
  blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. 
  Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu 
  hanya untuk data dari daerah operasi.
 
  Pertanyaan saya:
  - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa 
  partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita 
  hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika 
  pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan 
  yang bisa membuat citra kita tidak menarik.
 
  Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
  secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
  terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
  joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak 
  banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan 
  harga tinggi.
 
  Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan 
  pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, 
  dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku 
  curang.
 
  Terimakasih.
 
  Wassalam,
  Harry Kusna
 
 
  Awang Satyana wrote: Terima kasih 

[iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik Awang Satyana
Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang 
benar begitu.
   
  Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
pihak. Jadi,  joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok 
yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang 
tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada 
akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).
   
  Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area 
overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan 
Pak Asep).
   
  Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, 
maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu 
bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali 
sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi 
teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan 
diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini 
tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang 
dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study 
dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study 
tanpa tahu harus apa ?!  Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi 
teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu
 merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang 
bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, 
hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2...
   
  Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan 
menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah 
malam berhari2. Satu demi satu perwakilan company dipanggil walaupun sampai di 
atas pukul 21.00. Saya ikut tegang saat mereka duduk di bangku seperti terdakwa 
dan diperlihatkan komitmen2 pesaingnya yang wah...ada bonus yang harus 
dinaikkan dari 1 ke 5 juta dollar misalnya kalau mau menang. Itu harus segera 
diputuskan, maka perwakilan yang datang mesti decision maker. Hm..banyak 
perwakilan yang terkaget2 atau pucat pasi ditodong mesti menaikkan komitmen 
bila mau menang (ini bagian dari keuntungan penawaran langsung - first right of 
refusal). 
   
  Buat perguruan tinggi yang melakukan joint study bersama company itu ini 
adalah kesempatan yang istimewa secara teknis maupun finansial. Mereka sangat 
dibuat sibuk dengan banyaknya joint study ini. Kampus2 terang-benderang 24 jam 
mengerjakan joint study ini. Pesan saya kepada bapak/ibu dosen, jangan sampai 
menomorduakan kegiatan mengajar ya...
   
  salam,
  awang

Minarwan (Min) [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Asep, Mas Syaiful dan Pak Awang,

Terima kasih banyak atas informasinya. Ternyata wilayah yang sudah
menjadi daerah joint-study calon investor tertentu masih bisa
dijadikan wilayah joint study calon investor lain yah (bukan hanya
internal study tetapi betul-betul joint-study kedua, ketiga dst yang
sama dengan jenis joint study pertama).

Salam
Minarwan

On 3/13/08, Asep Saripudin wrote:
 Hanya menambahkan Pak Syaiful,
 Proses tentang overlapping area  25 % menjadi regular tender sedangkan
 kalau kurang 25 %, perusahaan kedua harus menyesuaikan daerah nya
 dengan koordinat yang pertama, ada dalam kerangka waktu 14 hari
 (maksimal). (pasal 24, permen 040/2006)
 apabila pengajuan daerah joint study perusahaan kedua lebih dari 14
 hari, otomatis Perusahaan Pertama yang mendapat area seluruhnya

 Salam,
 Asep

-- 
Minarwan
-When one teaches, two learn-
GeoTUTOR: http://www.geotutor.tk
Blog: http://desaguadero.blogspot.com


PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod


PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,

Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:

2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study 
adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan 
si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur 
dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak 
terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data 
dari daerah operasi.

Pertanyaan saya:
- Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner 
kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke 
perusahaan lain yang juga akan ikut lelang?  Mohon maaf jika pertanyaan ini 
cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat 
citra kita tidak menarik.

Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
joint study tsb?  Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak 
pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi.

Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana 
joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan 
dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.

Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna


Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Terima kasih atas tambahan info dari 
Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu.
   
  Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
pihak. Jadi,  joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok 
yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang 
tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada 
akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).
   
  Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area 
overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan 
Pak Asep).
   
  Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, 
maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu 
bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali 
sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi 
teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan 
diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini 
tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang 
dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study 
dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study 
tanpa tahu harus apa ?!  Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi 
teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu
 merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang 
bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, 
hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2...
   
  Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan 
menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah 
malam berhari2. Satu demi satu perwakilan company dipanggil walaupun sampai di 
atas pukul 21.00. Saya ikut tegang saat mereka duduk di bangku seperti terdakwa 
dan diperlihatkan komitmen2 pesaingnya yang wah...ada bonus yang harus 
dinaikkan dari 1 ke 5 juta dollar misalnya kalau mau menang. Itu harus segera 
diputuskan, maka perwakilan yang datang mesti decision maker. Hm..banyak 
perwakilan yang terkaget2 atau pucat pasi ditodong mesti menaikkan komitmen 
bila mau menang (ini bagian dari keuntungan penawaran langsung - first right of 
refusal). 
   
  Buat perguruan tinggi yang melakukan joint study bersama company itu ini 
adalah kesempatan yang istimewa secara teknis maupun finansial. Mereka sangat 
dibuat sibuk dengan banyaknya joint study ini. Kampus2 terang-benderang 24 jam 
mengerjakan joint study ini. Pesan saya kepada bapak/ibu dosen, 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Harry,
   
  Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan 
(confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. 
Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke 
pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka 
membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan 
dibiarkan.
   
  Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem 
informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. 
Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.
   
  Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), 
itu sudah cukup ampuh. 
   
  salam,
  awang

Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,

Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:

2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study 
adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan 
si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur 
dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak 
terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data 
dari daerah operasi.

Pertanyaan saya:
- Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner 
kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke 
perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini 
cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat 
citra kita tidak menarik.

Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak 
pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi.

Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana 
joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan 
dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.

Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna


Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak 
Asep, infonya memang benar begitu.

Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok 
yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang 
tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada 
akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).

Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area 
overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan 
Pak Asep).

Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, 
maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu 
bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali 
sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi 
teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan 
diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini 
tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang 
dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study 
dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study 
tanpa tahu harus apa ?! Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi 
teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu
merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang 
bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, 
hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2...

Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan 
menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah 
malam berhari2. Satu demi satu perwakilan 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik mohammad syaiful
pak harry dkk lainnya,

setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal
ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik.
paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah
ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik
menyebabkan hal tsb.

memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau
meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga
sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya
tidak terlalu besar.

tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan
akuisisi seismik selama tahap joint-study?

salam dari tebet,
syaiful

2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]:
 Pak Harry,

  Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan 
 (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda 
 tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil 
 studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. 
 Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini 
 tidak akan dibiarkan.

  Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
 data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem 
 informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. 
 Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.

  Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), 
 itu sudah cukup ampuh.

  salam,
  awang

 Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,

 Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:

 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint 
 study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk 
 negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila 
 blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. 
 Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu 
 hanya untuk data dari daerah operasi.

 Pertanyaan saya:
 - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa 
 partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita 
 hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika 
 pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang 
 bisa membuat citra kita tidak menarik.

 Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
 secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
 terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
 joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak 
 pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga 
 tinggi.

 Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana 
 joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan 
 dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.

 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna


 Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak 
 Asep, infonya memang benar begitu.


 Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
 overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
 pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
 dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada 
 blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan 
 tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang 
 pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
 diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).

 Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
 dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
 overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau 
 area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
 overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
 blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful 
 dan Pak Asep).

 Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
 akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
 kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan 
 Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study 
 ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun 
 bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang 
 hanya presentasi teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company 
 seperti ini akan diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa 
 company ini tertarik dengan suatu blok 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Ada pak Syaiful
Perusahaan tempatku nyangkul melakukan shooting seismik, di ...
(Rahasia doonk)
Komitment hess mnurutku cukup bagus, hanya saja karenanya waktu yg
diperlukan sering terasa pendek. Tapi ya begitulah aturan main.
Jadi bisa atau ada kumpeni yg komit shoot seismic utk joint study.

Hess dalam melakukan New Venture ini dengan strategi proaktif. Aku
rasa banyak kumpeni2 lain juga begitu. Melakukan studi regional secara
detail dan hati-hati, mohon maaf saja kalau terasa lambaaan. Dan
seringkali saya sendiri ngga sabarrr. Internal birokrasi juga panjang.
Tapi kalau sudah diputuskan ya harus komit.

Hef e nais whik en

Salam
Rdp


On 3/14/08, mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote:
 pak harry dkk lainnya,

 setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal
 ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik.
 paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah
 ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik
 menyebabkan hal tsb.

 memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau
 meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga
 sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya
 tidak terlalu besar.

 tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan
 akuisisi seismik selama tahap joint-study?

 salam dari tebet,
 syaiful

 2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]:
  Pak Harry,
 
   Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan
 (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda
 tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil
 studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian
 itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti
 ini tidak akan dibiarkan.
 
   Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran
 data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem
 informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri.
 Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.
 
   Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas
 (konsisten), itu sudah cukup ampuh.
 
   salam,
   awang
 
  Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,
 
  Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:
 
  2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint
 study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk
 negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila
 blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya.
 Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu
 hanya untuk data dari daerah operasi.
 
  Pertanyaan saya:
  - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa
 partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita
 hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika
 pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan
 yang bisa membuat citra kita tidak menarik.
 
  Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani,
 tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa
 apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau
 pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif
 tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb
 dengan harga tinggi.
 
  Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan
 pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan
 tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.
 
  Terimakasih.
 
  Wassalam,
  Harry Kusna
 
 
  Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan
 Pak Asep, infonya memang benar begitu.
 
 
  Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah
 overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua
 pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa
 dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada
 blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan
 tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang
 pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan
 diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).
 
  Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan
 dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila
 overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau
 area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area
 overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung,
 blok2 di luar overlapping 

Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)

2008-03-13 Terurut Topik Awang Satyana
Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya punya 
potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang penting kita 
punya datanya.
   
  salam,
  awang

mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote:
  pak harry dkk lainnya,

setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal
ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik.
paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah
ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik
menyebabkan hal tsb.

memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau
meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga
sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya
tidak terlalu besar.

tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan
akuisisi seismik selama tahap joint-study?

salam dari tebet,
syaiful

2008/3/14 Awang Satyana :
 Pak Harry,

 Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan 
 (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda 
 tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil 
 studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. 
 Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini 
 tidak akan dibiarkan.

 Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
 data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem 
 informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. 
 Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.

 Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), 
 itu sudah cukup ampuh.

 salam,
 awang

 Harry Kusna wrote:
 Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,

 Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:

 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint 
 study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk 
 negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila 
 blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. 
 Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu 
 hanya untuk data dari daerah operasi.

 Pertanyaan saya:
 - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa 
 partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita 
 hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika 
 pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang 
 bisa membuat citra kita tidak menarik.

 Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
 secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
 terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
 joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak 
 pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga 
 tinggi.

 Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana 
 joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan 
 dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.

 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna


 Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak 
 Asep, infonya memang benar begitu.


 Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
 overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
 pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
 dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada 
 blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan 
 tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang 
 pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
 diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).

 Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
 dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
 overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau 
 area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
 overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
 blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful 
 dan Pak Asep).

 Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
 akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
 kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan 
 Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study 
 ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun 
 bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang