Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
terimakasih kang rovicky dan pak awang atas infonya. boleh diberitahu, berapa kira2 biaya utk akuisisi seismik tsb? lebih teknis lagi, apakah dilakukan seismik 2D saja, atau ada juga yg 3D? nambah lagi, berapa panjang yg pernah dilakukan utk satu daerah joint-study? lalu, apakah akuisisi seismik tsb secara 'regional', artinya yg penting mencakup seluruh daerah atau blok yg diinginkan, atau bahkan sudah lebih fokus ke beberapa prospek (mungkin sudah diprediksi lebih dulu sebelumnya) alias infill seismic? maaf, banyak tanya, tapi biar tahu bayangan duit dan latar-belakang teknisnya kalo mau ikutan joint-study, he.. he.. terimakasih dan salam, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]: Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya punya potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang penting kita punya datanya. salam, awang mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote: pak harry dkk lainnya, setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik. paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik menyebabkan hal tsb. memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya tidak terlalu besar. tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan akuisisi seismik selama tahap joint-study? salam dari tebet, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana : Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Pak Syaiful, Setahu saya, yang pernah dijalankan adalah masih seismik 2D. Dilakukan baik sebagai infill maupun regional. Ini bergantung ketersediaan data sebelumnya. Volume panjang lintasan yang pernah dilakukan ratusan-ribuan km. Biayanya ya sesuai dengan biaya akuisisi seismik yang sekarang berlaku (sekitar 1000 USD/km di laut dan 6000-10.000 USD/km di darat). Banyak company tak mau melakukan survey seismik saat joint study, tetapi kalau begitu areanya harus dikurangi ke wilayah yang ada existing datanya saja, terus melakukan peningkatan data melalui reprocessing. Kalau ingin mempertahankan area sementara gak mau nambah seismik, padahal seismiknya belum ada, kan tidak wajar. Siapa tahu nanti saya bertemu dengan Pak Syaiful saat company Pak Syaiful menawar blok he2.. salam, awang mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote: terimakasih kang rovicky dan pak awang atas infonya. boleh diberitahu, berapa kira2 biaya utk akuisisi seismik tsb? lebih teknis lagi, apakah dilakukan seismik 2D saja, atau ada juga yg 3D? nambah lagi, berapa panjang yg pernah dilakukan utk satu daerah joint-study? lalu, apakah akuisisi seismik tsb secara 'regional', artinya yg penting mencakup seluruh daerah atau blok yg diinginkan, atau bahkan sudah lebih fokus ke beberapa prospek (mungkin sudah diprediksi lebih dulu sebelumnya) alias infill seismic? maaf, banyak tanya, tapi biar tahu bayangan duit dan latar-belakang teknisnya kalo mau ikutan joint-study, he.. he.. terimakasih dan salam, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana : Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya punya potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang penting kita punya datanya. salam, awang mohammad syaiful wrote: pak harry dkk lainnya, setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik. paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik menyebabkan hal tsb. memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya tidak terlalu besar. tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan akuisisi seismik selama tahap joint-study? salam dari tebet, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana : Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih
[iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan Pak Asep). Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study tanpa tahu harus apa ?! Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2... Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah malam berhari2. Satu demi satu perwakilan company dipanggil walaupun sampai di atas pukul 21.00. Saya ikut tegang saat mereka duduk di bangku seperti terdakwa dan diperlihatkan komitmen2 pesaingnya yang wah...ada bonus yang harus dinaikkan dari 1 ke 5 juta dollar misalnya kalau mau menang. Itu harus segera diputuskan, maka perwakilan yang datang mesti decision maker. Hm..banyak perwakilan yang terkaget2 atau pucat pasi ditodong mesti menaikkan komitmen bila mau menang (ini bagian dari keuntungan penawaran langsung - first right of refusal). Buat perguruan tinggi yang melakukan joint study bersama company itu ini adalah kesempatan yang istimewa secara teknis maupun finansial. Mereka sangat dibuat sibuk dengan banyaknya joint study ini. Kampus2 terang-benderang 24 jam mengerjakan joint study ini. Pesan saya kepada bapak/ibu dosen, jangan sampai menomorduakan kegiatan mengajar ya... salam, awang Minarwan (Min) [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Asep, Mas Syaiful dan Pak Awang, Terima kasih banyak atas informasinya. Ternyata wilayah yang sudah menjadi daerah joint-study calon investor tertentu masih bisa dijadikan wilayah joint study calon investor lain yah (bukan hanya internal study tetapi betul-betul joint-study kedua, ketiga dst yang sama dengan jenis joint study pertama). Salam Minarwan On 3/13/08, Asep Saripudin wrote: Hanya menambahkan Pak Syaiful, Proses tentang overlapping area 25 % menjadi regular tender sedangkan kalau kurang 25 %, perusahaan kedua harus menyesuaikan daerah nya dengan koordinat yang pertama, ada dalam kerangka waktu 14 hari (maksimal). (pasal 24, permen 040/2006) apabila pengajuan daerah joint study perusahaan kedua lebih dari 14 hari, otomatis Perusahaan Pertama yang mendapat area seluruhnya Salam, Asep -- Minarwan -When one teaches, two learn- GeoTUTOR: http://www.geotutor.tk Blog: http://desaguadero.blogspot.com PIT IAGI KE-37 (BANDUNG) * acara utama: 27-28 Agustus 2008 * penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008 * pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008 * batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008 * abstrak / makalah dikirimkan ke: www.grdc.esdm.go.id/aplod username: iagi2008 password: masukdanaplod PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011: * pendaftaran calon ketua:
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan Pak Asep). Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study tanpa tahu harus apa ?! Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2... Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah malam berhari2. Satu demi satu perwakilan company dipanggil walaupun sampai di atas pukul 21.00. Saya ikut tegang saat mereka duduk di bangku seperti terdakwa dan diperlihatkan komitmen2 pesaingnya yang wah...ada bonus yang harus dinaikkan dari 1 ke 5 juta dollar misalnya kalau mau menang. Itu harus segera diputuskan, maka perwakilan yang datang mesti decision maker. Hm..banyak perwakilan yang terkaget2 atau pucat pasi ditodong mesti menaikkan komitmen bila mau menang (ini bagian dari keuntungan penawaran langsung - first right of refusal). Buat perguruan tinggi yang melakukan joint study bersama company itu ini adalah kesempatan yang istimewa secara teknis maupun finansial. Mereka sangat dibuat sibuk dengan banyaknya joint study ini. Kampus2 terang-benderang 24 jam mengerjakan joint study ini. Pesan saya kepada bapak/ibu dosen,
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan Pak Asep). Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study tanpa tahu harus apa ?! Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, hebat...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2... Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah malam berhari2. Satu demi satu perwakilan
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
pak harry dkk lainnya, setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik. paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik menyebabkan hal tsb. memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya tidak terlalu besar. tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan akuisisi seismik selama tahap joint-study? salam dari tebet, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]: Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan Pak Asep). Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini tertarik dengan suatu blok
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Ada pak Syaiful Perusahaan tempatku nyangkul melakukan shooting seismik, di ... (Rahasia doonk) Komitment hess mnurutku cukup bagus, hanya saja karenanya waktu yg diperlukan sering terasa pendek. Tapi ya begitulah aturan main. Jadi bisa atau ada kumpeni yg komit shoot seismic utk joint study. Hess dalam melakukan New Venture ini dengan strategi proaktif. Aku rasa banyak kumpeni2 lain juga begitu. Melakukan studi regional secara detail dan hati-hati, mohon maaf saja kalau terasa lambaaan. Dan seringkali saya sendiri ngga sabarrr. Internal birokrasi juga panjang. Tapi kalau sudah diputuskan ya harus komit. Hef e nais whik en Salam Rdp On 3/14/08, mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote: pak harry dkk lainnya, setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik. paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik menyebabkan hal tsb. memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya tidak terlalu besar. tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan akuisisi seismik selama tahap joint-study? salam dari tebet, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]: Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping
Re: [iagi-net-l] Blok Penawaran Langsung via Joint Study (was : Tindak Lanjut Eksplorasi ...)
Sudah ada Pak Syaiful, bahkan pada wilayah2 yang tak semua orang percaya punya potensi. Memang ini perusahaan yang extrim...tetapi baguslah, yang penting kita punya datanya. salam, awang mohammad syaiful [EMAIL PROTECTED] wrote: pak harry dkk lainnya, setahu saya, selama joint-study dalam rangkaian direct offer/proposal ini, belum ada yg sampai melakukan survei atau akuisisi seismik. paling banter ya hanyalah reprocessing seismik dari survei yg sudah ada sebelumnya. rasa2nya ongkos yg tinggi utk akuisisi seismik menyebabkan hal tsb. memang biasanya dalam kontrak disebutkan utk menambah data dan/atau meningkatkan kualitas data. kalo mau menambah data, mungkin juga sekedar melakukan geolistrik, geomagnet, atau semacamnya, yg duitnya tidak terlalu besar. tapi, mungkin ada rekan2 yg tahu, apakah ada yg berani melakukan akuisisi seismik selama tahap joint-study? salam dari tebet, syaiful 2008/3/14 Awang Satyana : Pak Harry, Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan dibiarkan. Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat sistem informal juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga. Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), itu sudah cukup ampuh. salam, awang Harry Kusna wrote: Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh., Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb: 2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data dari daerah operasi. Pertanyaan saya: - Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat citra kita tidak menarik. Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi. Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak Asep, infonya memang benar begitu. Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender). Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area overlapping yang luasnya 25 % dari kedua area bersinggungan, maka area overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan Pak Asep). Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang