Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Is, Memang saya dengar ada workshop cbm di Bali , apakah ada yang punya makalah 2 nya , saya sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya. Kalau dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi. Si-Abah ___ Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya ) salam ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Abah, digital file ataupun hardcopy hasil workshop cbm di bali kemarin sebenarnya bisa (coba) minta ke BPMigas. Yudi - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47 AM Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Is, Memang saya dengar ada workshop cbm di Bali , apakah ada yang punya makalah 2 nya , saya sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya. Kalau dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi. Si-Abah ___ Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya ) salam ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta
Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Yth. Pak Yanto Sumantri, Saya kebetulan ditugaskan oleh kantor saya untuk menganalisis CBM dari hardcopy Peraturan Mentri ESDM No. 033 Tahun 2006 dan Workshop Gas Methana Batubara di Hotel Westin - Bali, 25-26 Januari 2007. Mungkin nanti bisa saya copykan dan kirimkan ke Bapak bila perlu saya dapat dihubungi langsung via japri atau ke HP saya. Sementara itu dulu dan saya masih harus mempelajari segala aspeknya karena mungkin perusahaan saya tertarik di bisnis ini, selain Join Study MIGAS dan eksplorasi mineral tambang (sedang ada project dengan BPPT). Terima kasih dan wassalam Taufik A. Manan Senior Geoscientist pada salah satu multinasional company - Original Message From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47:19 AM Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Is, Memang saya dengar ada workshop cbm di Bali , apakah ada yang punya makalah 2 nya , saya sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya. Kalau dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi. Si-Abah ___ Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya ) salam ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos. http://autos.yahoo.com/new_cars.html
Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Yudi Nuhun , siapaya focal point-nya BPMigas ? Si-Abah _ Abah, digital file ataupun hardcopy hasil workshop cbm di bali kemarin sebenarnya bisa (coba) minta ke BPMigas. Yudi - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47 AM Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Is, Memang saya dengar ada workshop cbm di Bali , apakah ada yang punya makalah 2 nya , saya sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya. Kalau dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi. Si-Abah ___ Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya ) salam ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota
Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya ) salam ISM - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
[iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM telah mengeluarkan satu peraturan Menteri , yang menurut saya sangat akomodatif, peraturan yang dimaksudkan adalah PERMEN No. 033/Thn 2006. Mungkin berguna untuk diketahui. Hal hal yang prinsip adalah sbb : 1. Setiap Perusahaan yang sudah /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi CBM. 2. Dalam hal terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B atau Kontraktor Batubara. 3. Wilayah Kerja CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari Wilayah Kerja (di carved out). 4. Perusahaan harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM. 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM melaporkan kegiatannya kepada BP Migas. 6. Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas. Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi kehidupan-nya. Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ? Apa tidak dibuka sedikit biar kita tahu . Si - Abah