Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-21 Terurut Topik yrsnki


  Is,

   Memang saya dengar ada workshop cbm
di Bali , apakah ada yang punya makalah 2
   nya , saya
sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya.

   Kalau
dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi.

   Si-Abah
 
 
___


    Abah , memang kalau dilihat pada Road Map
Pengembangan CBM , maka setelah
 terbitnya Permen 033/2006 tsb
akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama
 tahun 2008 ,
kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM

ini
 100 MMcfD  , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025
sebesar 1-1,5
 BcfD,
 ini target target dalam Road
Map.
 Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi
No.307/2006
 ttg
 Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis
Per jenis Energi , yang salah
 satunya
 Kel.Kerja CBM
ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait

)yang
 salah satu tugasnya  merumuskan langkah langkah. strategis
dalam mencapai
 target-target  CDM tsb , baik dari segi
Peraturannya ,RD maupun
 Keekonomiannya , Moga - moga dg
langkah langkah stb  CBM bisa cepet
 terealisir sebagai salah
satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres
 tentang KEN
 Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini /
salah
 satunya
 didaerah  Medco tsb , bisa dilihat di
makalah makalah yang dipresentasikan
 oleh Lemigas di dalam Forum
Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini
 masih
 ada
yang nyimpan makalahnya )
 
 salam
 

ISM
 
 - Original Message -

From:
[EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
 Subject:
[iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
 
 




 Sehubungan dengan
CBM, Dep ESDM
 telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
 , yang menurut saya sangat akomodatif,
 peraturan
yang dimaksudkan adalah
 PERMEN
 No. 033/Thn
2006.

 Mungkin berguna untuk

diketahui.

 Hal hal yang prinsip adalah
 sbb :

 1. Setiap Perusahaan yang
sudah
 /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan
Wilayah Kerja
 salah
 satu KKS , PKP2B diberikan
kesempatan pertama untuk melakukan
 eksplorasi dan
eksploitasi CBM.
 2. Dalam hal
 terdapat wilayah
tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat

melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
 atau Kontraktor Batubara.
 3. Wilayah Kerja
 CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor
Batubara dari
 Wilayah Kerja (di carved out).

4. Perusahaan
 harus mendirikan Perusahaan khusus yang
mengerjakan kegiatan CBM.
 5. Perusahaan yang bergerak dalam
CBM
 melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.

6.
 Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai
Migas.

 Semoga dengan adanya peaturan ini ,
deversifikasi energi nasiional akan
 mulai bergulir sehingga
anak cucu kita masih akan memilik energi bagi

kehidupan-nya.

 Pada saat ini Lemigas tengah
melakukan pilot
 proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana
ya ?

 Apa tidak
 dibuka sedikit
biar kita tahu .


 Si - Abah



 
 
 


 Hot News!!!
 CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
 [EMAIL PROTECTED]
 Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual
 Convention
and Exhibition,
 Patra Bali, 19 - 22 November 2007


 To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123
0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

-
 



Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-21 Terurut Topik Yudi S Purnama
Abah,  digital file ataupun hardcopy hasil workshop cbm di bali kemarin 
sebenarnya bisa (coba) minta ke BPMigas.


Yudi

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM





Is,


Memang saya dengar ada workshop cbm
di Bali , apakah ada yang punya makalah 2
nya , saya
sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya.

Kalau
dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi.

Si-Abah


___


Abah , memang kalau dilihat pada Road Map
Pengembangan CBM , maka setelah

terbitnya Permen 033/2006 tsb

akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama

tahun 2008 ,

kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM



ini

100 MMcfD  , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025

sebesar 1-1,5

BcfD,
ini target target dalam Road

Map.

Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi

No.307/2006

ttg
Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis

Per jenis Energi , yang salah

satunya
Kel.Kerja CBM

ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait



)yang

salah satu tugasnya  merumuskan langkah langkah. strategis

dalam mencapai

target-target  CDM tsb , baik dari segi

Peraturannya ,RD maupun

Keekonomiannya , Moga - moga dg

langkah langkah stb  CBM bisa cepet

terealisir sebagai salah

satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres

tentang KEN
Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini /

salah

satunya
didaerah  Medco tsb , bisa dilihat di

makalah makalah yang dipresentasikan

oleh Lemigas di dalam Forum

Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini

masih
ada

yang nyimpan makalahnya )


salam



ISM


- Original Message -


From:
[EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
Subject:

[iagi-net-l] peraturan mengenai CBM








Sehubungan dengan

CBM, Dep ESDM

telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
, yang menurut saya sangat akomodatif,
peraturan

yang dimaksudkan adalah

PERMEN
No. 033/Thn

2006.


Mungkin berguna untuk


diketahui.


Hal hal yang prinsip adalah
sbb :

1. Setiap Perusahaan yang

sudah

/sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan

Wilayah Kerja

salah
satu KKS , PKP2B diberikan

kesempatan pertama untuk melakukan

eksplorasi dan

eksploitasi CBM.

2. Dalam hal
terdapat wilayah

tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat



melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B

atau Kontraktor Batubara.
3. Wilayah Kerja
CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor

Batubara dari

Wilayah Kerja (di carved out).


4. Perusahaan

harus mendirikan Perusahaan khusus yang

mengerjakan kegiatan CBM.

5. Perusahaan yang bergerak dalam

CBM

melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.


6.

Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai

Migas.


Semoga dengan adanya peaturan ini ,

deversifikasi energi nasiional akan

mulai bergulir sehingga

anak cucu kita masih akan memilik energi bagi



kehidupan-nya.


Pada saat ini Lemigas tengah

melakukan pilot

proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana

ya ?


Apa tidak
dibuka sedikit

biar kita tahu .



Si - Abah











Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30

March 2007 to

[EMAIL PROTECTED]
Joint Convention

Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual

Convention

and Exhibition,

Patra Bali, 19 - 22 November 2007




To unsubscribe, send email to:

iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to:

iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website:

http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123

0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:

http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net

Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



-






Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, 
Patra Bali, 19 - 22 November 2007


To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta

Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-21 Terurut Topik Taufik Manan
Yth. Pak Yanto Sumantri,

Saya kebetulan ditugaskan oleh kantor saya untuk menganalisis CBM dari hardcopy 
Peraturan Mentri ESDM No. 033 Tahun 2006 dan Workshop Gas Methana Batubara di 
Hotel Westin - Bali, 25-26 Januari 2007. Mungkin nanti bisa saya copykan dan 
kirimkan ke Bapak bila perlu saya dapat dihubungi langsung via japri atau ke HP 
saya.

Sementara itu dulu dan saya masih harus mempelajari segala aspeknya karena 
mungkin perusahaan saya tertarik di bisnis ini, selain Join Study MIGAS dan 
eksplorasi mineral tambang (sedang ada project dengan BPPT).

Terima kasih dan wassalam

Taufik A. Manan
Senior Geoscientist
pada salah satu multinasional company

- Original Message 
From: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47:19 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM


  Is,

   Memang saya dengar ada workshop cbm
di Bali , apakah ada yang punya makalah 2
   nya , saya
sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya.

   Kalau
dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi.

   Si-Abah
 
 
___


Abah , memang kalau dilihat pada Road Map
Pengembangan CBM , maka setelah
 terbitnya Permen 033/2006 tsb
akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama
 tahun 2008 ,
kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM

ini
 100 MMcfD  , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025
sebesar 1-1,5
 BcfD,
 ini target target dalam Road
Map.
 Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi
No.307/2006
 ttg
 Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis
Per jenis Energi , yang salah
 satunya
 Kel.Kerja CBM
ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait

)yang
 salah satu tugasnya  merumuskan langkah langkah. strategis
dalam mencapai
 target-target  CDM tsb , baik dari segi
Peraturannya ,RD maupun
 Keekonomiannya , Moga - moga dg
langkah langkah stb  CBM bisa cepet
 terealisir sebagai salah
satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres
 tentang KEN
 Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini /
salah
 satunya
 didaerah  Medco tsb , bisa dilihat di
makalah makalah yang dipresentasikan
 oleh Lemigas di dalam Forum
Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini
 masih
 ada
yang nyimpan makalahnya )
 
 salam
 

ISM
 
 - Original Message -

From:
[EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
 Subject:
[iagi-net-l] peraturan mengenai CBM
 
 




 Sehubungan dengan
CBM, Dep ESDM
 telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
 , yang menurut saya sangat akomodatif,
 peraturan
yang dimaksudkan adalah
 PERMEN
 No. 033/Thn
2006.

 Mungkin berguna untuk

diketahui.

 Hal hal yang prinsip adalah
 sbb :

 1. Setiap Perusahaan yang
sudah
 /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan
Wilayah Kerja
 salah
 satu KKS , PKP2B diberikan
kesempatan pertama untuk melakukan
 eksplorasi dan
eksploitasi CBM.
 2. Dalam hal
 terdapat wilayah
tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat

melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
 atau Kontraktor Batubara.
 3. Wilayah Kerja
 CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor
Batubara dari
 Wilayah Kerja (di carved out).

4. Perusahaan
 harus mendirikan Perusahaan khusus yang
mengerjakan kegiatan CBM.
 5. Perusahaan yang bergerak dalam
CBM
 melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.

6.
 Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai
Migas.

 Semoga dengan adanya peaturan ini ,
deversifikasi energi nasiional akan
 mulai bergulir sehingga
anak cucu kita masih akan memilik energi bagi

kehidupan-nya.

 Pada saat ini Lemigas tengah
melakukan pilot
 proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana
ya ?

 Apa tidak
 dibuka sedikit
biar kita tahu .


 Si - Abah



 
 
 


 Hot News!!!
 CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
 [EMAIL PROTECTED]
 Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual
 Convention
and Exhibition,
 Patra Bali, 19 - 22 November 2007


 To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123
0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

-
 



 

Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
http://autos.yahoo.com/new_cars.html

Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-21 Terurut Topik yrsnki

  Yudi

  Nuhun , siapaya focal point-nya BPMigas ?

  Si-Abah

  _
  Abah,  digital file ataupun hardcopy hasil workshop cbm di bali kemarin
 sebenarnya bisa (coba) minta ke BPMigas.

 Yudi

 - Original Message -
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Thursday, February 22, 2007 11:47 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM




 Is,

 Memang saya dengar ada workshop cbm
 di Bali , apakah ada yang punya makalah 2
 nya , saya
 sangat berterima kasih kalau dapat copy-nya.

 Kalau
 dalam bentuk hardcopy , tolong hubungi saya lewat e-mail pribadi.

 Si-Abah


 ___


 Abah , memang kalau dilihat pada Road Map
 Pengembangan CBM , maka setelah
 terbitnya Permen 033/2006 tsb
 akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama
 tahun 2008 ,
 kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM

 ini
 100 MMcfD  , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025
 sebesar 1-1,5
 BcfD,
 ini target target dalam Road
 Map.
 Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi
 No.307/2006
 ttg
 Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis
 Per jenis Energi , yang salah
 satunya
 Kel.Kerja CBM
 ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait

 )yang
 salah satu tugasnya  merumuskan langkah langkah. strategis
 dalam mencapai
 target-target  CDM tsb , baik dari segi
 Peraturannya ,RD maupun
 Keekonomiannya , Moga - moga dg
 langkah langkah stb  CBM bisa cepet
 terealisir sebagai salah
 satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres
 tentang KEN
 Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini /
 salah
 satunya
 didaerah  Medco tsb , bisa dilihat di
 makalah makalah yang dipresentasikan
 oleh Lemigas di dalam Forum
 Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini
 masih
 ada
 yang nyimpan makalahnya )

 salam


 ISM

 - Original Message -

 From:
 [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
 Subject:
 [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM






 Sehubungan dengan
 CBM, Dep ESDM
 telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
 , yang menurut saya sangat akomodatif,
 peraturan
 yang dimaksudkan adalah
 PERMEN
 No. 033/Thn
 2006.

 Mungkin berguna untuk

 diketahui.

 Hal hal yang prinsip adalah
 sbb :

 1. Setiap Perusahaan yang
 sudah
 /sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan
 Wilayah Kerja
 salah
 satu KKS , PKP2B diberikan
 kesempatan pertama untuk melakukan
 eksplorasi dan
 eksploitasi CBM.
 2. Dalam hal
 terdapat wilayah
 tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat

 melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
 atau Kontraktor Batubara.
 3. Wilayah Kerja
 CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor
 Batubara dari
 Wilayah Kerja (di carved out).

 4. Perusahaan
 harus mendirikan Perusahaan khusus yang
 mengerjakan kegiatan CBM.
 5. Perusahaan yang bergerak dalam
 CBM
 melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.

 6.
 Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai
 Migas.

 Semoga dengan adanya peaturan ini ,
 deversifikasi energi nasiional akan
 mulai bergulir sehingga
 anak cucu kita masih akan memilik energi bagi

 kehidupan-nya.

 Pada saat ini Lemigas tengah
 melakukan pilot
 proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana
 ya ?

 Apa tidak
 dibuka sedikit
 biar kita tahu .


 Si - Abah







 
 Hot News!!!
 CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
 March 2007 to
 [EMAIL PROTECTED]
 Joint Convention
 Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual
 Convention
 and Exhibition,
 Patra Bali, 19 - 22 November 2007

 
 To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website:
 http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123
 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1:
 http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net
 Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

 -



 
 Hot News!!!
 CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to
 [EMAIL PROTECTED]
 Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual
 Convention and Exhibition,
 Patra Bali, 19 - 22 November 2007
 
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota

Re: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-16 Terurut Topik Ismail Zaini
Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah 
terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama 
tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 
100 MMcfD  , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, 
ini target target dalam Road Map.
Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg 
Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya 
Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang 
salah satu tugasnya  merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai 
target-target  CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,RD maupun 
Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb  CBM bisa cepet 
terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres 
tentang KEN
Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya 
didaerah  Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan 
oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih 
ada yang nyimpan makalahnya )


salam

ISM

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM







Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM
telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
, yang menurut saya sangat akomodatif,
peraturan yang dimaksudkan adalah
PERMEN
No. 033/Thn 2006.

Mungkin berguna untuk
diketahui.

Hal hal yang prinsip adalah
sbb :

1. Setiap Perusahaan yang sudah
/sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah
satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi CBM.
2. Dalam hal
terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat
melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
atau Kontraktor Batubara.
3. Wilayah Kerja
CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari
Wilayah Kerja (di carved out).
4. Perusahaan
harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM.
5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM
melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.
6.
Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas.

Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan
mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi
kehidupan-nya.

Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot
proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ?

Apa tidak
dibuka sedikit biar kita tahu .


Si - Abah








Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, 
Patra Bali, 19 - 22 November 2007


To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



[iagi-net-l] peraturan mengenai CBM

2007-02-14 Terurut Topik yrsnki




  Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM
telah mengeluarkan satu peraturan Menteri 
  , yang menurut saya sangat akomodatif,
peraturan yang dimaksudkan adalah 
 PERMEN
No. 033/Thn 2006.

    Mungkin berguna untuk
diketahui.

 Hal hal yang prinsip adalah
sbb :

 1. Setiap Perusahaan yang sudah
/sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah
satu KKS , PKP2B  diberikan kesempatan pertama untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi CBM.
     2. Dalam hal
terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat
melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
atau Kontraktor Batubara.
 3. Wilayah Kerja
CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari
Wilayah Kerja (di carved out).
 4. Perusahaan
harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM.
 5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM
melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.
 6.
Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas.

Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan
mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi
kehidupan-nya.

Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot
proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ?

Apa tidak
dibuka sedikit biar kita tahu .


 Si - Abah