Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-30 Terurut Topik heri ferius

Cara Saya Bercanda (CSB) meyakinkan apa itu menyamaratakan institusi agar
jaminan mutu dan legitimate?

Salam
HF

- Original Message - 
From: yanto salim [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, September 25, 2007 6:41 AM
Subject: Hal: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Pak Heri,

CSB itu singkatan dari apa?.



- Pesan Asli 
Dari: heri ferius [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Sabtu, 22 September, 2007 3:30:44
Topik: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

Tanya pak, bisa dipakai buat cari kerja ngak?.
ANGGAP saja, Pengalaman  13 thn di CSB sebagai wellsite geologist dan
merangkap virtual office geologist dalam evaluasi (maklum pekerja
kontrak-kontrak alias labour supply) dan geologist kumpeni nya pada
baru-baru kemaren sore, dengan keahlian Click engineer. Pokoke serba tahu
CSB, kalau ada yang ingin tahu detil dan tetek bengek nya CSB, rugi kalau
ngak
sempat diskusi. Trus nyari sertifikat seperti yang dimaksud, bisa diapply ke
kumpani dan diterima.  Jaminan ?.

HF as a unemployment.

- Original Message - 
From: benyamin sembiring [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:40 PM
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI



sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda sekali
dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah sertifikat/ijazah
yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
dinyatakan lulus.


untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus mengikuti
kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus
dan
mendapatkan sertifikat.
Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan terhadap
kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman.
Pengalaman
disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja (mengerjakan
pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang
lain,
karya ilmiah, dll
Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang
memang
benar-banar ahli dibidang tertentu.

Satu sisi ini sangat baik, mengapa
Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya, jika
kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya.
Mungkin
saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua
dia
akan tau tentang geologi.

Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan

salam
benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)






Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:


Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata
yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan
keharusan
sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun
perusahaan
dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya sederhana
saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
Rp.100.000.000.
Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik
dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka
harus
diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
hilang.

Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau
harus dilaksanakan.

Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
sebagai ahli geologi?

bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
dan
belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.

Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat
negatif
karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
gratis.

QUO VADIS.

Yanto Salim





- Pesan Asli 
Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Rekans Anggota IAGI,

Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi
(geologist).
Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh
graduates dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk menjadi ahli
geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur (di-ases) oleh
assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti aturan BNSP).
Asesor

Hal: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-24 Terurut Topik yanto salim
Pak Heri, 

CSB itu singkatan dari apa?.



- Pesan Asli 
Dari: heri ferius [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Sabtu, 22 September, 2007 3:30:44
Topik: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Tanya pak, bisa dipakai buat cari kerja ngak?.
Anggap saja, Pengalaman  13 thn di CSB sebagai wellsite geologist dan
merangkap virtual office geologist dalam evaluasi (maklum pekerja
kontrak-kontrak alias labour supply) dan geologist kumpeni nya pada
baru-baru kemaren sore, dengan keahlian Click engineer. Pokoke serba tahu
CSB, kalau ada yang ingin tahu detil dan tetek bengek nya CSB, rugi kalau 
ngak
sempat diskusi. Trus nyari sertifikat seperti yang dimaksud, bisa diapply ke
kumpani dan diterima.  Jaminan ?.

HF as a unemployment.

- Original Message - 
From: benyamin sembiring [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:40 PM
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda sekali
 dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah sertifikat/ijazah
 yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
 dinyatakan lulus.


 untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus mengikuti
 kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus
 dan
 mendapatkan sertifikat.
 Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan terhadap
 kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman.
 Pengalaman
 disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja (mengerjakan
 pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang
 lain,
 karya ilmiah, dll
 Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang
 memang
 benar-banar ahli dibidang tertentu.

 Satu sisi ini sangat baik, mengapa
 Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya, jika
 kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
 mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
 Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya.
 Mungkin
 saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua
 dia
 akan tau tentang geologi.

 Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan

 salam
 benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)






 Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata
 yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan
 keharusan
 sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun
 perusahaan
 dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya sederhana
 saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
 Rp.100.000.000.
 Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
 banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik
 dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka
 harus
 diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
 hilang.

 Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
 yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau
 harus dilaksanakan.

 Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
 sebagai ahli geologi?

 bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
 dan
 belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
 berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.

 Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
 Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
 secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat
 negatif
 karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
 gratis.

 QUO VADIS.

 Yanto Salim





 - Pesan Asli 
 Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
 Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 Rekans Anggota IAGI,

 Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
 predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi
 (geologist).
 Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
 kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
 barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh
 graduates dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk menjadi ahli
 geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur (di-ases) oleh
 assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti aturan BNSP).
 Asesor
 yang diakui (certified assessor) adalah jebolan penataran asesor 40 jam
 yang
 diselenggarakan oleh BNSP. Penataran asesor pada dasarnya adalah
 penataran
 tentang penggunaan metoda baku  dalam melakukan assessment untuk
 Sertifikasi
 Profesi

Re: Hal: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-24 Terurut Topik nyoto - ke-el
Central Sumatra Basin ya ?  Sebagian besar Field-nya Caltex ?




On 9/25/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak Heri,

 CSB itu singkatan dari apa?.



 - Pesan Asli 
 Dari: heri ferius [EMAIL PROTECTED]
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Terkirim: Sabtu, 22 September, 2007 3:30:44
 Topik: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 Tanya pak, bisa dipakai buat cari kerja ngak?.
 Anggap saja, Pengalaman  13 thn di CSB sebagai wellsite geologist dan
 merangkap virtual office geologist dalam evaluasi (maklum pekerja
 kontrak-kontrak alias labour supply) dan geologist kumpeni nya pada
 baru-baru kemaren sore, dengan keahlian Click engineer. Pokoke serba
 tahu
 CSB, kalau ada yang ingin tahu detil dan tetek bengek nya CSB, rugi kalau
 ngak
 sempat diskusi. Trus nyari sertifikat seperti yang dimaksud, bisa diapply
 ke
 kumpani dan diterima.  Jaminan ?.

 HF as a unemployment.

 - Original Message -
 From: benyamin sembiring [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:40 PM
 Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


  sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda
 sekali
  dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah
 sertifikat/ijazah
  yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
  dinyatakan lulus.
 
 
  untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus
 mengikuti
  kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus
  dan
  mendapatkan sertifikat.
  Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan
 terhadap
  kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman.
  Pengalaman
  disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja
 (mengerjakan
  pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang
  lain,
  karya ilmiah, dll
  Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang
  memang
  benar-banar ahli dibidang tertentu.
 
  Satu sisi ini sangat baik, mengapa
  Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya,
 jika
  kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
  mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
  Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya.
  Mungkin
  saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua
  dia
  akan tau tentang geologi.
 
  Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan
 
  salam
  benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)
 
 
 
 
 
 
  Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:
 
  Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata
 kata
  yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan
  keharusan
  sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun
  perusahaan
  dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya
 sederhana
  saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
  Rp.100.000.000.
  Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
  banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik
  dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun
 maka
  harus
  diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
  hilang.
 
  Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
  yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak
 mau
  harus dilaksanakan.
 
  Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
  sebagai ahli geologi?
 
  bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
  dan
  belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
  berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.
 
  Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
  Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
  secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat
  negatif
  karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
  gratis.
 
  QUO VADIS.
 
  Yanto Salim
 
 
 
 
 
  - Pesan Asli 
  Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
  Kepada: iagi-net@iagi.or.id
  Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
  Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI
 
 
  Rekans Anggota IAGI,
 
  Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
  predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi
  (geologist).
  Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
  kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
  barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh
  graduates dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk menjadi ahli
  geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur (di-ases) oleh
  assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti aturan BNSP

Hal: Hal: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-24 Terurut Topik yanto salim
terimakasih.

Salam 
Yanto Salim.


- Pesan Asli 
Dari: nyoto - ke-el [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Selasa, 25 September, 2007 8:12:40
Topik: Re: Hal: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Central Sumatra Basin ya ?  Sebagian besar Field-nya Caltex ?




On 9/25/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak Heri,

 CSB itu singkatan dari apa?.



 - Pesan Asli 
 Dari: heri ferius [EMAIL PROTECTED]
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Terkirim: Sabtu, 22 September, 2007 3:30:44
 Topik: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 Tanya pak, bisa dipakai buat cari kerja ngak?.
 Anggap saja, Pengalaman  13 thn di CSB sebagai wellsite geologist dan
 merangkap virtual office geologist dalam evaluasi (maklum pekerja
 kontrak-kontrak alias labour supply) dan geologist kumpeni nya pada
 baru-baru kemaren sore, dengan keahlian Click engineer. Pokoke serba
 tahu
 CSB, kalau ada yang ingin tahu detil dan tetek bengek nya CSB, rugi kalau
 ngak
 sempat diskusi. Trus nyari sertifikat seperti yang dimaksud, bisa diapply
 ke
 kumpani dan diterima.  Jaminan ?.

 HF as a unemployment.

 - Original Message -
 From: benyamin sembiring [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:40 PM
 Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


  sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda
 sekali
  dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah
 sertifikat/ijazah
  yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
  dinyatakan lulus.
 
 
  untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus
 mengikuti
  kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus
  dan
  mendapatkan sertifikat.
  Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan
 terhadap
  kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman.
  Pengalaman
  disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja
 (mengerjakan
  pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang
  lain,
  karya ilmiah, dll
  Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang
  memang
  benar-banar ahli dibidang tertentu.
 
  Satu sisi ini sangat baik, mengapa
  Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya,
 jika
  kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
  mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
  Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya.
  Mungkin
  saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua
  dia
  akan tau tentang geologi.
 
  Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan
 
  salam
  benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)
 
 
 
 
 
 
  Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:
 
  Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata
 kata
  yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan
  keharusan
  sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun
  perusahaan
  dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya
 sederhana
  saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
  Rp.100.000.000.
  Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
  banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik
  dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun
 maka
  harus
  diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
  hilang.
 
  Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
  yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak
 mau
  harus dilaksanakan.
 
  Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
  sebagai ahli geologi?
 
  bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
  dan
  belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
  berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.
 
  Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
  Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
  secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat
  negatif
  karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
  gratis.
 
  QUO VADIS.
 
  Yanto Salim
 
 
 
 
 
  - Pesan Asli 
  Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
  Kepada: iagi-net@iagi.or.id
  Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
  Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI
 
 
  Rekans Anggota IAGI,
 
  Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
  predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi
  (geologist).
  Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
  kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
  barang tentu merupakan sarjana

Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-22 Terurut Topik heri ferius

Tanya pak, bisa dipakai buat cari kerja ngak?.
Anggap saja, Pengalaman  13 thn di CSB sebagai wellsite geologist dan
merangkap virtual office geologist dalam evaluasi (maklum pekerja
kontrak-kontrak alias labour supply) dan geologist kumpeni nya pada
baru-baru kemaren sore, dengan keahlian Click engineer. Pokoke serba tahu
CSB, kalau ada yang ingin tahu detil dan tetek bengek nya CSB, rugi kalau 
ngak

sempat diskusi. Trus nyari sertifikat seperti yang dimaksud, bisa diapply ke
kumpani dan diterima.  Jaminan ?.

HF as a unemployment.

- Original Message - 
From: benyamin sembiring [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:40 PM
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI



sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda sekali
dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah sertifikat/ijazah
yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
dinyatakan lulus.


untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus mengikuti
kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus
dan
mendapatkan sertifikat.
Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan terhadap
kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman.
Pengalaman
disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja (mengerjakan
pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang
lain,
karya ilmiah, dll
Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang
memang
benar-banar ahli dibidang tertentu.

Satu sisi ini sangat baik, mengapa
Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya, jika
kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya.
Mungkin
saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua
dia
akan tau tentang geologi.

Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan

salam
benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)






Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:


Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata
yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan
keharusan
sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun
perusahaan
dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya sederhana
saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
Rp.100.000.000.
Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik
dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka
harus
diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
hilang.

Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau
harus dilaksanakan.

Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
sebagai ahli geologi?

bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
dan
belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.

Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat
negatif
karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
gratis.

QUO VADIS.

Yanto Salim





- Pesan Asli 
Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Rekans Anggota IAGI,

Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi
(geologist).
Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh
graduates dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk menjadi ahli
geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur (di-ases) oleh
assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti aturan BNSP).
Asesor
yang diakui (certified assessor) adalah jebolan penataran asesor 40 jam
yang
diselenggarakan oleh BNSP. Penataran asesor pada dasarnya adalah
penataran
tentang penggunaan metoda baku  dalam melakukan assessment untuk
Sertifikasi
Profesi. Pertanyaan saya adalah: Jika IAGI akan mengikuti sistim
Sertifikasi
BNSP, apakah kita sudah punya ASSESSOR kompetensi geologi ? apakah LSP
kita
sudah mendapat
lisensi dari BNSP ?
LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah ditatar oleh
BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan depan, dan tentu
anggota
IAGI

Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik yanto salim
Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata yang 
tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan keharusan 
sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun perusahaan 
dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya sederhana saja 
1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
Rp.100.000.000. 
Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian banyaknya 
apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya dsbnya. 
Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus diperpanjang 
lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang hilang.

Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan yang 
sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau harus 
dilaksanakan. 

Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui sebagai 
ahli geologi?

bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam dan 
belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah 
berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.

Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???. Sadarlah 
bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan secarik kertas 
sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat negatif karena dalam proses 
pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya gratis.

QUO VADIS.

Yanto Salim


 


- Pesan Asli 
Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Rekans Anggota IAGI,

Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang predikat 
sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi (geologist). Lain soal, 
apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu - kuliah kembali 
untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah barang tentu merupakan 
sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh graduates dari jurusan geologi, 
diperlukan waktu untuk menjadi ahli geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya 
perlu diukur (di-ases) oleh assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita 
mengikuti aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan 
penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran asesor pada 
dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda baku  dalam melakukan 
assessment untuk Sertifikasi Profesi. Pertanyaan saya adalah: Jika IAGI akan 
mengikuti sistim Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya ASSESSOR kompetensi 
geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat
 lisensi dari BNSP ?
LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah ditatar oleh BNSP. 
InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan depan, dan tentu anggota IAGI bisa 
memanfaatkannya sesuai bidang masing-masing.
Sekian, semoga bermanfaat.
Wassalam,
CN   

yanto salim [EMAIL PROTECTED] wrote: Hanya komentar saja walaupun sudah 
terlambat.
Sertifikasi ini memberi kesan bahwa ijazah Perguruan Tinggi kurang dihargai.
Untuk mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya 
sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi, katanya 
supaya lebih diakui.
Saran sertifikasi adalah gratis untuk menghilangkan kesan komersial.


Salam,

Yanto Salim

- Pesan Asli 
Dari: D.Erwin Irawan 
Kepada: iagi-net@iagi.or.id
Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03
Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk oleh
Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda telah melaksanakan
beberapa hal untuk menghidupkan kembali sertifikasi IAGI meliputi: 

1)menginventarisasi dokumen sertifikasi IAGI, 
2)mengkaji aspek legal sertifikasi di Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun
2004 tentang Pendirian Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP), 
3)mengkaji proses sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi.
4)ekspos hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi saat ini
mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan regulatornya adalah Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Badan tersebut memberikan lisensi
sertifikasi kepada asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi
kepada para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang
relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki dasar hukum
berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini mengkhususkan diri kepada profesi
tenaga ahli yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Ikatan Ahli Geologi Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para
anggotanya diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang:

1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI. 
a.Kelebihan: sertifikat segera dapat diberikan melalui mekanisme
yang ada mengingat banyaknya permohonan dari anggota. 
b.Kelemahan: pengakuan terhadap 

Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik benyamin sembiring
sertifikasi di bidang drilling, juru tembak seismik sangat berbeda sekali
dengan sertifikasi yang diberikan oleh IAGI. Itu adalah sertifikat/ijazah
yang diberikan apabila seseorang ikut kursus drilling, juru tembak dan
dinyatakan lulus.


untuk mendapatkan sertifikasi di IAGI pelamar tidak perlu harus mengikuti
kursus (belajar), test tertulis untuk menyatakan lulus atau tidak lulus dan
mendapatkan sertifikat.
Sertifikasi di IAGI lebih cenderung kepada pengalaman, pengakuan terhadap
kemampuan seseorang di bidang tertentu sesuai dengan pengalaman. Pengalaman
disini bisa diartikan tingkat pendidikan, pengalaman bekerja (mengerjakan
pekerjaan sesuai sertifikasi yg diminta),  adanya pengakuan dari orang lain,
karya ilmiah, dll
Jadi bisa dikatakan bahwa IAGI memberikan lebel kepada seseorang yang memang
benar-banar ahli dibidang tertentu.

Satu sisi ini sangat baik, mengapa
Kita gak perlu kecolongan mempekerjakan seseorang yang tidak ahlinya, jika
kita butuh ahli geologi di central sumatra basin, kita gak perlu salah
mencari orang yang ahli di well site geologist, dll.
Atau maukah pekerjaan kita dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya. Mungkin
saja orang tersebut S3 geologi sudah banyak pengalaman, tapi tidak semua dia
akan tau tentang geologi.

Jadi untuk itulah sertifikasi ahli diberikan

salam
benz (pernah kerja di sekretariat IAGI)






Pada tanggal 19/09/07, yanto salim [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata
 yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan keharusan
 sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh perorangan maupun perusahaan
 dan kalau cost recovery akan menjadi biaya negara. Hitungannya sederhana
 saja 1,000 geologist membayar Rp. 100.000 maka jumlah itu sudah menjadi
 Rp.100.000.000.
 Tolong di lihat bahwa sistim sertifikasi inisudah menjalar sedemikian
 banyaknya apapun alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik 
 dsb.nyadsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus
 diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?, waktu yang
 hilang.

 Susahnya kalau hal ini sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan
 yang sangat bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau
 harus dilaksanakan.

 Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
 sebagai ahli geologi?

 bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam dan
 belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
 berpengalaman dilapangan lebih banyak dari dia.

 Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.
 Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
 secarik kertas sebagai pengakuan  kemampuan dan ini bisa berakibat negatif
 karena dalam proses pembuatan itu ada peluang  walaupun sertifikasinya
 gratis.

 QUO VADIS.

 Yanto Salim





 - Pesan Asli 
 Dari: Chairul Nas [EMAIL PROTECTED]
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21
 Topik: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 Rekans Anggota IAGI,

 Setelah lulus dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang
 predikat sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi (geologist).
 Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi lebih dulu -
 kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1 sarjana geologi, sudah
 barang tentu merupakan sarjana yang juga ahli geologi. Untuk fresh
 graduates dari jurusan geologi, diperlukan waktu untuk menjadi ahli
 geologi. Setelah itu, tingkat keahliannya perlu diukur (di-ases) oleh
 assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti aturan BNSP). Asesor
 yang diakui (certified assessor) adalah jebolan penataran asesor 40 jam yang
 diselenggarakan oleh BNSP. Penataran asesor pada dasarnya adalah penataran
 tentang penggunaan metoda baku  dalam melakukan assessment untuk Sertifikasi
 Profesi. Pertanyaan saya adalah: Jika IAGI akan mengikuti sistim Sertifikasi
 BNSP, apakah kita sudah punya ASSESSOR kompetensi geologi ? apakah LSP kita
 sudah mendapat
 lisensi dari BNSP ?
 LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah ditatar oleh
 BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan depan, dan tentu anggota
 IAGI bisa memanfaatkannya sesuai bidang masing-masing.
 Sekian, semoga bermanfaat.
 Wassalam,
 CN

 yanto salim [EMAIL PROTECTED] wrote: Hanya komentar saja walaupun
 sudah terlambat.
 Sertifikasi ini memberi kesan bahwa ijazah Perguruan Tinggi kurang
 dihargai.
 Untuk mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya
 sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi,
 katanya supaya lebih diakui.
 Saran sertifikasi adalah gratis untuk menghilangkan kesan komersial.


 Salam,

 Yanto Salim

 - Pesan Asli 
 Dari: D.Erwin Irawan
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03
 Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


 Sertifikasi IAGI akan mulai 

Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik yrsnki


 Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata
kata 
 yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan
merupakan 
 keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik
oleh perorangan 
 maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan
menjadi biaya negara. 
 Hitungannya sederhana saja 1,000
geologist membayar Rp. 100.000 maka 
 jumlah itu sudah menjadi

 Rp.100.000.000. 
 Tolong di lihat bahwa sistim
sertifikasi inisudah menjalar sedemikian 
 banyaknya apapun
alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya 

dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus

 diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,
waktu yang 
 hilang. 
 
 Susahnya kalau hal ini
sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan 
 yang sangat
bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau 

harus dilaksanakan. 
 
 Apakah dosen dosen yang membuat
kita jadi professional tidak diakui 
 sebagai ahli geologi? 
 
 bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar
selama 40 jam dan 
 belum berpengalaman, akan bisa menilai
seorang geologist yang sudah 
 berpengalaman dilapangan lebih
banyak dari dia. 
 
 Kalau sudah berpengalaman kerja
sertifikasi kegunaanya ???. 
 Sadarlah bahwa dengan
sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan 
 secarik
kertas sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat 

negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun 

sertifikasinya gratis. 
 
 QUO VADIS. 
 
 Yanto Salim 
 
 
 
 


 - Pesan Asli  
 Dari: Chairul Nas
[EMAIL PROTECTED] 
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id 
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21 
 Topik:
[iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
 
 
 Rekans Anggota IAGI, 
 
 Setelah lulus
dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang 
 predikat
sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi 

(geologist). Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi

 lebih dulu - kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1
sarjana 
 geologi, sudah barang tentu merupakan sarjana yang juga
ahli geologi. 
 Untuk fresh graduates dari jurusan
geologi, diperlukan waktu untuk 
 menjadi ahli geologi. Setelah
itu, tingkat keahliannya perlu diukur 
 (di-ases) oleh
assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti 

aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan 
 penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran
asesor 
 pada dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda
baku dalam 
 melakukan assessment untuk Sertifikasi Profesi.
Pertanyaan saya adalah: 
 Jika IAGI akan mengikuti sistim
Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya 
 ASSESSOR kompetensi
geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat 
 lisensi dari BNSP ?

 LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah
ditatar oleh 
 BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan
depan, dan tentu anggota 
 IAGI bisa memanfaatkannya sesuai
bidang masing-masing. 
 Sekian, semoga bermanfaat. 

Wassalam, 
 CN 
 
 yanto salim
[EMAIL PROTECTED] wrote: Hanya komentar saja walaupun 
 sudah terlambat. 
 Sertifikasi ini memberi kesan bahwa
ijazah Perguruan Tinggi kurang 
 dihargai. 
 Untuk
mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya 

sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi, 
 katanya supaya lebih diakui. 
 Saran sertifikasi adalah
gratis untuk menghilangkan kesan komersial. 
 
 
 Salam, 
 
 Yanto Salim 
 

- Pesan Asli  
 Dari: D.Erwin Irawan 
 Kepada:
iagi-net@iagi.or.id 
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03

 Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
 
 
 Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk
oleh 
 Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda
telah melaksanakan 
 beberapa hal untuk menghidupkan kembali
sertifikasi IAGI meliputi: 
 
 1)menginventarisasi
dokumen sertifikasi IAGI, 
 2)mengkaji aspek legal sertifikasi di
Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun 
 2004 tentang Pendirian
Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP), 
 3)mengkaji proses
sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi. 
 4)ekspos
hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007 
 
 Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi
saat ini 
 mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan
regulatornya adalah Badan 
 Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Badan tersebut memberikan lisensi 
 sertifikasi kepada
asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi 
 kepada
para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang 
 relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki
dasar 
 hukum 
 berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini
mengkhususkan diri kepada profesi 
 tenaga ahli yang berkaitan
dengan pekerjaan konstruksi. 
 
 Ikatan Ahli Geologi
Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para 
 anggotanya
diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang: 
 

1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI. 
 

Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik yrsnki


 Hahahahahah

   Yanto Salim , masa
sebegitunya menilai sertifikat ?
   Harus
diakui bahwa TIDAK SELALU sertifikat itu berguna , umpama surat nikah
!!
   Buktinya kan  banyak bayi lahir dilauar nikah
 Betul ???

    Tetap harus diakui
bahwa  TIDAK SELALU  Sertifikat itu TIDAK berguna  !!! 
 Contohnya  itu tadi competent
person  dlm e-mail saya terdahulu dan ijasah ITB
Anda 
 coba baangkan alau Ada kuliah
terus dianggap lulus tapi ndak diberi serrtifikat alias ijasah 
kan susah 
Jadi berguna atau tidak bergunanya sertifikat sangat
ditentukan oleh  jenis pekerjaan , tingkat kesulitan pekerjaan, sifat
ilmu yang ditekuni dsb 
Makanya pertanyaan saya apakah BNSP
dapat melakukan atau berhal melakukan sertifikasi atas seseorang petrl
geologist , atau engineer geologist .

Mungkin perlu dipelajari
PP-nya , cuman kalau Pemerintah ngatur itu biasanya ada biaya (semoga
tidak ada biaya siluman ya )
Harus dingat bahwa idee sertifkasi di
IAGI sudah dilahirkan tahun 1998 , jadi sebelum PP No 23   No
2004 lahir lho

Saya kira agak berlebihan kalau ini dianggap Quo
Vadis . Positive thinking lhah.

Si-Abah


___







   Inilah
justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata kata 
 yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan merupakan

 keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik oleh
perorangan 
 maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan
menjadi biaya negara. 
 Hitungannya sederhana saja 1,000
geologist membayar Rp. 100.000 maka 
 jumlah itu sudah menjadi

 Rp.100.000.000. 
 Tolong di lihat bahwa sistim
sertifikasi inisudah menjalar sedemikian 
 banyaknya apapun
alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya 

dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus

 diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,
waktu yang 
 hilang. 
 
 Susahnya kalau hal ini
sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan 
 yang sangat
bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau 

harus dilaksanakan. 
 
 Apakah dosen dosen yang membuat
kita jadi professional tidak diakui 
 sebagai ahli geologi? 
 
 bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar
selama 40 jam dan 
 belum berpengalaman, akan bisa menilai
seorang geologist yang sudah 
 berpengalaman dilapangan lebih
banyak dari dia. 
 
 Kalau sudah berpengalaman kerja
sertifikasi kegunaanya ???. 
 Sadarlah bahwa dengan
sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan 
 secarik
kertas sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat 

negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun 

sertifikasinya gratis. 
 
 QUO VADIS. 
 
 Yanto Salim 
 
 
 
 


 - Pesan Asli  
 Dari: Chairul Nas
[EMAIL PROTECTED] 
 Kepada: iagi-net@iagi.or.id 
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21 
 Topik:
[iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
 
 
 Rekans Anggota IAGI, 
 
 Setelah lulus
dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang 
 predikat
sebagai seorang Sarjana Geologi, bukan Ahli Geologi 

(geologist). Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi

 lebih dulu - kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1
sarjana 
 geologi, sudah barang tentu merupakan sarjana yang juga
ahli geologi. 
 Untuk fresh graduates dari jurusan
geologi, diperlukan waktu untuk 
 menjadi ahli geologi. Setelah
itu, tingkat keahliannya perlu diukur 
 (di-ases) oleh
assessor yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti 

aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan 
 penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran
asesor 
 pada dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda
baku dalam 
 melakukan assessment untuk Sertifikasi Profesi.
Pertanyaan saya adalah: 
 Jika IAGI akan mengikuti sistim
Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya 
 ASSESSOR kompetensi
geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat 
 lisensi dari BNSP ?

 LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah
ditatar oleh 
 BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan
depan, dan tentu anggota 
 IAGI bisa memanfaatkannya sesuai
bidang masing-masing. 
 Sekian, semoga bermanfaat. 

Wassalam, 
 CN 
 
 yanto salim
[EMAIL PROTECTED] wrote: Hanya komentar saja walaupun 
 sudah terlambat. 
 Sertifikasi ini memberi kesan bahwa
ijazah Perguruan Tinggi kurang 
 dihargai. 
 Untuk
mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya 

sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi, 
 katanya supaya lebih diakui. 
 Saran sertifikasi adalah
gratis untuk menghilangkan kesan komersial. 
 
 
 Salam, 
 
 Yanto Salim 
 

- Pesan Asli  
 Dari: D.Erwin Irawan 
 Kepada:
iagi-net@iagi.or.id 
 Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03

 Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI 
 
 
 Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk
oleh 
 Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda
telah melaksanakan 
 beberapa 

RE: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik Suryanegara, Yoga
Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
sebagai ahli geologi? 

Sangat disayangkan P. Yanto, dalam beberapa kali due diligence di coal
mine, saya sering mendapatkan beberapa pekerjaan evaluasi yang itu
justru dihasilkan oleh pihak2 perguruan tinggi, justru saya temukan
banyak yang tidak memenuhi standard bankable yang itu sudah berlaku
secara international.

Dari beberapa kasus ini, saya menyimpulkan bahwa competent person
professi kita, tidak bisa hanya dibentuk oleh institusi pendidikan.

Jangan lupa bahwa competensi semua profesi pekerjaan akan terakreditasi
oleh banyak pihak, diantaranya: institusi pendidikan, institusi profesi,
institusi industri, dan yang lebih luas lagi adalah institusi
masyarakat.

Menurut saya, interaksi dari mata rantai inilah yang bisa menjadikan
dunia industri kita bergerak dinamis, harmonis dan jujur (pancasilais),
semoga saja...

 

Bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
dan belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
berpengalaman dilapangan lebih

banyak dari dia.

Tergantung dari mana kita melihatnya?, Jika ternyata geologist yang
sudah berpengalaman itu hanya pengalaman jam terbang saja tanpa pernah
menerapkan kaidah2 standard yang diakui, so, berarti beliau bukanlah
seorang competent person donk?

Nah begitu juga dengan seseorang yang cuman duduk dan mendengar selama
40jam tanpa pernah punya experience yang memadai, apa juga bisa jadi
competent person?

 

Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???. 

Semoga saja sertifikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa perangkat
norma dan etika profesinya, sehingga ada nilai yuridiksinya yang bisa
dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang sudah mempunyai sertifikasi.

Artinya sertifikasi ini bisa berguna atau tidak, tergantung aturan
mainnya.

Semoga juga sertifikasi ini bisa dijadikan sebagai koridor hukum buat
para tenaga geologist, agar tidak lagi kita temukan seorang geologist
yang membuat statement bahwa projectnya feasible hanya agar uangnya para
investor terus mengalir 

 

Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
secarik kertas sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat
negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun
sertifikasinya gratis.

Sedih rasanya ketika suatu waktu saya menemukan banyak mine project yang
sudah dikatakan feasible tapi ternyata setelah dicheck jauh dari
kenyataan.

Usut punya usut ternyata banyak project yang seperti itu dirunning dan
dievaluasi oleh orang2 yang sama sekali tidak punya background geology
(secara akademisi). Mereka hanya tau dari pengalaman dan setelah itu
berani banting harga untuk mengerjakan project2 tambang tersebut.

Lucunya banyak investor yang akhirnya tertipu oleh mereka dan banyak
investor baru tersadarkan setelah mereka berlanjut ke step proses
tambang berikutnya dan menemukan bahwa ternyata project tambangnya tidak
feasible

So, artinya secarik kertas itu masih sangat2 diperlukan.   

 

Salam

Yoga Suryanegara

 

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, 19 September 2007 5:56 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi
IAGI

 

 

 

 Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata

kata 

 yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan

merupakan 

 keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik

oleh perorangan 

 maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan

menjadi biaya negara. 

 Hitungannya sederhana saja 1,000

geologist membayar Rp. 100.000 maka 

 jumlah itu sudah menjadi

 

 Rp.100.000.000. 

 Tolong di lihat bahwa sistim

sertifikasi inisudah menjalar sedemikian 

 banyaknya apapun

alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya 

 

dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus

 

 diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,

waktu yang 

 hilang. 

 

 Susahnya kalau hal ini

sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan 

 yang sangat

bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau 

 

harus dilaksanakan. 

 

 Apakah dosen dosen yang membuat

kita jadi professional tidak diakui 

 sebagai ahli geologi? 

 

 bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar

selama 40 jam dan 

 belum berpengalaman, akan bisa menilai

seorang geologist yang sudah 

 berpengalaman dilapangan lebih

banyak dari dia. 

 

 Kalau sudah berpengalaman kerja

sertifikasi kegunaanya ???. 

 Sadarlah bahwa dengan

sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan 

 secarik

kertas sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat 

 

negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun 

 

sertifikasinya gratis. 

 

 QUO VADIS. 

 

 Yanto Salim 

 

 

 

 

 

 

 - Pesan Asli  

 Dari: Chairul Nas

[EMAIL PROTECTED] 

 Kepada: iagi-net@iagi.or.id 

 Terkirim: Rabu

Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI

2007-09-19 Terurut Topik Ismail Zaini
yang saya tahu sertifikasi itu untuk Profesi yang membutuhkan Ketrampilan 
seperti , juru ledak , juru bor , juru las , dst. dan dibutuhkan pendidikan 
/ kusus tambahan.
kemudian untuk profesi yg memeberikan legitimasi spt Akuntan publik , 
notaris , dll inipun membutuhkan pendidikan tambahan khusus
Kalau untuk yg  scientis ini pembagiannya gimana ya...masuk ke 
ketrampilan atau masuk spt akuntan publik atau notaris tsb nanti 
aplikasinya..


ISM

[EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:45 AM
Subject: RE: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
sebagai ahli geologi?

Sangat disayangkan P. Yanto, dalam beberapa kali due diligence di coal
mine, saya sering mendapatkan beberapa pekerjaan evaluasi yang itu
justru dihasilkan oleh pihak2 perguruan tinggi, justru saya temukan
banyak yang tidak memenuhi standard bankable yang itu sudah berlaku
secara international.

Dari beberapa kasus ini, saya menyimpulkan bahwa competent person
professi kita, tidak bisa hanya dibentuk oleh institusi pendidikan.

Jangan lupa bahwa competensi semua profesi pekerjaan akan terakreditasi
oleh banyak pihak, diantaranya: institusi pendidikan, institusi profesi,
institusi industri, dan yang lebih luas lagi adalah institusi
masyarakat.

Menurut saya, interaksi dari mata rantai inilah yang bisa menjadikan
dunia industri kita bergerak dinamis, harmonis dan jujur (pancasilais),
semoga saja...



Bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
dan belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
berpengalaman dilapangan lebih

banyak dari dia.

Tergantung dari mana kita melihatnya?, Jika ternyata geologist yang
sudah berpengalaman itu hanya pengalaman jam terbang saja tanpa pernah
menerapkan kaidah2 standard yang diakui, so, berarti beliau bukanlah
seorang competent person donk?

Nah begitu juga dengan seseorang yang cuman duduk dan mendengar selama
40jam tanpa pernah punya experience yang memadai, apa juga bisa jadi
competent person?



Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???.

Semoga saja sertifikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa perangkat
norma dan etika profesinya, sehingga ada nilai yuridiksinya yang bisa
dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang sudah mempunyai sertifikasi.

Artinya sertifikasi ini bisa berguna atau tidak, tergantung aturan
mainnya.

Semoga juga sertifikasi ini bisa dijadikan sebagai koridor hukum buat
para tenaga geologist, agar tidak lagi kita temukan seorang geologist
yang membuat statement bahwa projectnya feasible hanya agar uangnya para
investor terus mengalir



Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
secarik kertas sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat
negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun
sertifikasinya gratis.

Sedih rasanya ketika suatu waktu saya menemukan banyak mine project yang
sudah dikatakan feasible tapi ternyata setelah dicheck jauh dari
kenyataan.

Usut punya usut ternyata banyak project yang seperti itu dirunning dan
dievaluasi oleh orang2 yang sama sekali tidak punya background geology
(secara akademisi). Mereka hanya tau dari pengalaman dan setelah itu
berani banting harga untuk mengerjakan project2 tambang tersebut.

Lucunya banyak investor yang akhirnya tertipu oleh mereka dan banyak
investor baru tersadarkan setelah mereka berlanjut ke step proses
tambang berikutnya dan menemukan bahwa ternyata project tambangnya tidak
feasible

So, artinya secarik kertas itu masih sangat2 diperlukan.



Salam

Yoga Suryanegara



-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 19 September 2007 5:56 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi
IAGI








Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata


kata


yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan


merupakan


keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik


oleh perorangan


maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan


menjadi biaya negara.


Hitungannya sederhana saja 1,000


geologist membayar Rp. 100.000 maka


jumlah itu sudah menjadi





Rp.100.000.000.



Tolong di lihat bahwa sistim


sertifikasi inisudah menjalar sedemikian


banyaknya apapun


alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya





dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus




diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,


waktu yang


hilang.







Susahnya kalau hal ini


sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan


yang sangat


bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau





harus dilaksanakan.






Apakah dosen dosen yang membuat


kita jadi professional tidak diakui


sebagai ahli geologi?







bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar


selama 40 jam