[media-dakwah] ZAKAT MAAL
Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Slam kepada Rasulullah SAW. Semoga aktivitas kita sehari-hari selalu diridhoi Allah SWT, sehingga bernilai ibadah kepadaNya. Zakat Maal (harta) adalah zakat yang wajib dibayarkan karena keberadaan harta yang telah memenuhi syarat pembayarannya. Jenis harta yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, tambang dan kekayaan laut, rikaz (temuan/harta karun), hasil investasi dan simpanan, penghasilan atas gaji dan profesi. Amwal (kekayaan) merupakan bentuk jamak dari kata maal yang artinya segala sesuatu yang sangat diinginkan manusia sehingga mereka berhasrat untuk menyimpan dan memilikinya. Dalam ensiklopedi Arab, kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki. Dalam perspektif Islam tidak semua kekayaan wajib dizakatkan. Hanya yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakatkan. Adapun syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakatkan adalah: -Kekayaan tersebut dimiliki penuh -Sengaja dikembangkan, atau mempunyai potensi untuk berkembang -Telah memenuhi nishab -Kekayaan tersebut telah memenuhi kebutuhan -Pemilik kekayaan bebas dari hutang yang menyebabkan jumlahnya tidak mencapai nishab Berikut saya kirimkan lampiran Cara Praktis Hitung Zakat Anda. Mudah-mudahan dapat membantu. Wassalam. Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp : (021) 5326744 Hotline : 081-885-886-0 eMail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Website: www.baitulmaal.net Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. Landasan Hukum Hadits Rasulullah saw: ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ�擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވѦ̠ǡ䇓 š젇ᕡlj {㊝ޠڡ�} Artinya: Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid) (Mutafuqun alaihi). Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk sehari semalam ‘Iedul Fithri. Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid (pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status hukumnya menjadi anjuran. Ketentuan Zakat Fitrah 1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan efektif. 2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan penanganannya. 5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: ݳ㳤óϸ祳ǠȺ᳠ǡո᳇ɶ ݳ嶭ҳ߳ljࣳȵ桳ɱ 泣亠óϸ祳Ǡȳںϳ ǡո᳇ɶ ݳ嶭ճϳɱ 㶤ǡոﳞ状 * Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah sunnah”(HR Ibnu Majah) 6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin sekitarnya karenanya jadi terlantar. 7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal berikut: Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat ‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang bersamaan iednya dengan muzaki. 8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak diharuskan sebelum shalat ‘Ied. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email
[media-dakwah] Zakat Fitrah Khadamah (Pembantu)
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Khadamah Pertanyaan: Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara jiwa yang harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut mendapatkan fasilitas tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar zakat fitrah, syukron katsir Abu Muhammad Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah dan keringatnya. Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan kesehatan, hari raya dan sejenisnya. Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga. Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh sang majikan. Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ? Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang? Assalaamu'alaikum wr wb, Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari ulama di Saudi Arabia (Syeikh Utsaimin, Syeikh Al-Munajjid,dll) yang menyatakan bahwa zakat fitrah tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Bagaimana penjelasannya? Wassalaamu'alaikum wr wb. Minal Muslimin Minal Muslimin Jepang 2003-11-13 15:52:32 Jawaban: Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang sebagai penggantinya. Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami uraikan sbb : 1. Yang Tidak Membolehkan Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65). Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137). 2. Mereka Yang Membolehkan At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah : 1. Sabda Rasulullah SAW : Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga. 2. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung gandum. Pendapat Al-Qaradawi Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya. Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya : 1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan. 2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Dengan Uang
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Dengan Uang Assalaamu'alaikum wr wb Pak ustad, meskipun saya baca dalam kolom zakat bahwa para ustad di sini tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, saya tetap ingin bertanya hal berikut karena mungkin pak ustad tahu alasannya. Beberapa referensi yang saya baca sebagian ulama membolehkan zakat dengan uang. Apakah ini berarti - zakat fitrah tersebut sewaktu disampaikan ke mustahiqnya berupa uang, atau - saat dikeluarkan ke amil berupa uang tapi nanti amil yang mengembalikannya ke bentuk makanan pokok? Satu lagi pak ustad, Adakah riwayat yang menceritakan tentang kondisi dimana si mustahiq tidak mau menerima zakat fitrah yang dikeluarkan seseorang, sementara waktu pendistribusian tidak ada lagi? Jzk Mursyid Hasanbasri Higashi Hiroshima 2002-12-12 15:21:00 Jawaban: Membayar zakat fitrah menurut para ulama harus berbentuk makanan yang dimakan sehari-hari. Seperti beras, gandum, kurma, tepung dan sebagainya. Barangkali di zaman mereka, yang lebih praktis adalah memberikan langsung makanan yang kita makan sehari-hari, dimana uang sulit di dapat. Sedangkan persediaan makanan biasanya lebih sering dimiliki. Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa. Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras atau bentuk makanan yang lainnya. Wallahu a'lam bishshowab. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan? Pertanyaan: Assalamualaikum.wr.wb Ustaz yang saya muliakan saya ingin bertanya apakah zakat fitrah bisa diproduktifkan seperti halnya zakat mal?disamping itu juga melihat pemamfaatan zakat fitrah oleh mustahiqnya apakah boleh selain makanan atau uang? misalnya dlm bentuk benda yang dapat diusahakan? apasaja ukuran kesejahteraan bagi seorang mustahik zakat fitrah? demikian pertanyaan saya, jawaban ustaz sangat saya harapkan... dan terimakasih atas jawaban ustaz nantinya wassalam Windi Sara Jawaban: Setiap ibadah itu ada tujuan yang akan dicapai, maka mengeluarkan suatu jenis bentuk ibadah dari tujuan asalnya bukanlah termasuk pekerjaan yang bisa dibenarkan. Salah satunya adalah masalah zakat fithrah ini. Tujuan utamanya memang hanya sekedar memberi makan fakir miskin pada hari raya Islam, Idul Fithri dan Idul Adh-ha. Sehingga menurut hemat kami, bukan pada tempatnya bila arah tujuan zakat fithrah lalu disimpangkan meski dengan tujuan yang sama-sama baiknya. Sebab seperti yang kami sebutkan, masing-masing ibadah punya tujuan dan karakteristiknya sendiri-sendiri. Bila kita lepaskan karakteristik itu darinya, maka nilainya akan berubah dan secara tidak langsung akan berakibat kepada syah tidaknya ibadah tersebut. Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengaitkan ibadah shalat dengan kesehatan dan olah raga. Itu boleh-boleh saja, tapi kalau sampai aturan shalat harus mengacu kepada aturan yang diakui oleh olah raga, maka hal itu sudah menyimpang dari tujuan shalat. Sebab shalat itu pada hakikatnya bukan bertujuan untuk olah raga jasmani. Semua gerakannya tidak ada maksudnya secara logika biasa. Jadi tidak bisa dijawab dengan pendekatan olah raga. Demikian juga dengan zakat fithrah, tujuan dan karakter dasarnya hanya untuk mengajak fakir miskin bergembira dengan mengenyangkan perut mereka di hari raya. Tidak bisa diganti dengan memberikan mereka hiburan menarik atau karcis nonton acara hiburan panggung. Harsu berbentuk makanan utama / pokok. Juga tidak bisa diganti dengan pakaian atau uang kontrakan dan sejenisnya. Meski semua itu merupakan bagian dari menolong sesama. Demikian, semoga maklum Wassalam [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah? Cahyono Jakarta Timur 2003-11-20 16:03:52 Jawaban: Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan. Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal. Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya. Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat. Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat
Pengertian Zakat Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu 'keberkahan', al-namaa 'pertumbuhan dan perkembangan', ath-thaharatu 'kesucian', dan ash-shalahu 'keberesan'. (Majma Lughah al-'Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, Mesir : Daar el-Ma'arif, 1972, Juz I hlm 396). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Ibid, hlm. 396). Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39. Artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-taubah: 103)' [1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. [2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Artinya: 'Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya. (ar-Ruum: 39) ' Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak[3], sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141. [3] Infaq adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hak salah satu artinya adalah ketetapan yang bersifat pasti. Lihat Majma' Lughah al-'Arabiyyah, ibid., hlm 189, 511 dan 942. Artinya: '... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih. (at-Taubah: 34)' Artinya: 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 60)' Yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Artinya: '...dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya...(al-An'aam: 141)' Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan yang sangat kuat dengan zakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). (Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.). Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp
[media-dakwah] Zakat Penghasilan Apa Memang Tuntunan Dari Nabi SAW ?
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an bermanfaat. Zakat Penghasilan Apa Memang Tuntunan Dari Nabi SAW ? Pertanyaan: Assalamu'alaikum wr wb; Pak Ustadz yang Budiman, Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 3, bahwa Agama Islam telah sempurna.Dan pada haji Wada, Nabi SAW mewasiatkan untuk berpegang pada Al Qur'an dan Hadist untuk selamat dunia akhirat. Saya ingin bertanya sbb: * Mengenai Zakat penghasilan... , Penghasilan yang dihasilkan adalah uang yang termasuk mal, dan hal sudah diatur dalam aturan zakat mal. Kalau kita melihat Aturan Zakat Mal sudah ada, mengapa harus mengada-ada zakat penghasilan/profesi, padahal Islam sudah sempurnaZakat adalah ibadah maghda merupakan rukun Islam, yang besar seperti Shalat, apakah kita bisa menambah rukun yang sudah sempurna seperti yang tertera pada Surat Al Maidah diatas ? Sedangkan tidak ada dinyatakan langsung dan jelas baik di dalam AlQur'an dan Hadist apa yang disebut zakat penghasilan mohon penjelasannya. Wassalamu'alaikum wr wb; Shiroki Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa memang tidak kita temukan nash yang secara eksplisit menyebutkan istilah zakat profesi / penghasilan baik di dalam Al-Quran maupun di dalam sunnah. Secara istilah tidak kita temukan. Sehingga bila ada sebagian ulama yang menentang eksistensi zakat profesi / penghasilan, maka wajar dan memang punya dasar. Kita juga tahu bahwa tidak semua ulama sepakat dengan jenis zakat profesi ini. Bahkan di kalangan pendukung zakat profesi pun masih belum ada kesepakatan yang baku tentang sistem dan aturannya. Bahkan kitab-kitab fiqih yang muktamad memang jarang sekali menyebutkan jenis zakat yang satu ini. Meski demikian, bukan berarti tidak asa sama sekali lontaran pendapat dari para ulama salaf tentang zakat yang diambil dari penghasilan seseorang. Paling tidak ayat Al-Quran yang paling sering dijadikan landasan dari zakat profesi dari kalangan pendukungnya adalah ayat berikut : ?Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) SEBAGIAN DARI HASIL USAHAMU dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji? (QS Al Baqarah 267). Dalam ayat ini disebutkan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah MAA KASABTUM, yaitu hasil usahamu. Dan gaji, fee, honor, upah atau sejenisnya tidak lain adalah hasil usaha (kasab). Profesi di masa itu telah ada, namun kondisi sosialnya berbeda dengan hari ini. Acuannya dasarnya adalah kekayaan seseorang. Menurut analisa para ulama, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak. Berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin, terutama di Indonesia. Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya raya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu. Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azaz keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin. Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Zakat profesi sebagai sebuah istilah seperti dizaman sekarang ini memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya. Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Seandainya para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka. Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman. Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan ?baku? yang
RE: [media-dakwah] zakat penghasilan
Wa'alaykumussalam wr wb, Pak Dody ini ana lampirkan kalkulator zakat, untuk mempermudah menghitung jumlah zakat yg harus dibayarkan. Jazakalla Wassalam ktj -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of dody Sent: Thursday, August 24, 2006 1:09 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] zakat penghasilan Dear Media Dakwah Assalammulaikum wr. wb saya ingin bertanya masalah zakat penghasilan, apakah wajib setiap bulan nya saya mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 12,5 % terima kasih atas perhatian nya wassalam dody [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] zakat penghasilan
Dear Media Dakwah Assalammulaikum wr. wb saya ingin bertanya masalah zakat penghasilan, apakah wajib setiap bulan nya saya mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 12,5 % terima kasih atas perhatian nya wassalam dody [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat untuk 8 Ashnaf
Zakat semata diperuntukkan untuk mustahik (8 golongan) pada dasarnya harus dikelola negara (negara Islam), sehingga keluarga Anda yg tidak mampu akan diurus oleh Baitul Mal negara. Dalam kondisi sekarang tentu Anda dapat saja menyerahkan zakat Anda untuk kerabat. Tapi khusus bagi keluarga dekat yg memiliki hubungan waris mewarisi (misalnya anak, orang tua, kakek/nenek, paman dll) kewajiban Bapak yg lebih utama ialah menafkahi mereka bila mereka tidak mampu, bukan membayar zakat kepada mereka. Silahkan Anda buka buku fikih praktis bab waris), maka kami mengajurkan agar Bapak membantu (menafkahi) mereka semaksimal mungkin sehingga mereka tidak lagi kekurangan. Lalu setelah itu, barulah Anda hitung sisa harta Anda. Bila sisa harta Bapak masih wajib zakat, maka tunaikanlah zakatnya segera, baik secara langsung maupun melalui lembaga pengelola zakat. Azzam (hidup ini hanya sekali, maka janganlah disia-siakan) Anda Ingin menyalurkan Zakat Anda Hub: Rumah Zakat Indonesia Cab Bogor Jl. Darmaga No: 33 Marga Jaya, Bogor Barat Telp: (0251) 421260 R.Funding Oficer Harry 70117193 - Yahoo! Mail Use Photomail to share photos without annoying attachments. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] zakat profesi (ikutan nimbrung kirim artikel)
Assalamu'alaikum... semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat Zakat Profesi - Dasar Hukum Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh: Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Wassalamu'alaikum... - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- AIDS in India: A lurking bomb. Click and help stop AIDS now. http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] zakat
assalamu 'alaikum wr. wb dear all beberapa waktu lalu teman saya, tanya kepada saya mengenai besar nya zakat (penghasilan) yaitu 2,5% juga zakat2 yang lain pertanian (5% dan 10%) mohon bantuan nya untuk dasar hadist dan qur'an yang mengatur angka-angka tersebut wasslam -- chandra -- [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [media-dakwah] Zakat Profesi
Mas Nizami, kayaknya cara penghitungan di link syariahonline ada kejanggalan deh. Sepertinya penghitungannya tidak demikian. Selama ini yang saya pahami tenang zakat profesi. Pendapat pertama: Hasil bersih perbulan dikalikan 1 tahun bila sampai nishab emas maka wajib mengeluarkan zakatnya, bisa satu tahun sebesar 2,5% dari saldo setahun atau perbulan sebesar 2,5% dari saldo sebulan (penghasilan bersih) Pendapat kedua: Nishab zakat profesi dikiaskan dengan pertanian sebesar 520 kg beras. Tarohlah harga 1 kg beras 4000 maka nishabnya sekitar 2.080.000,-. Karena pendapatan itu berupa uang (naqdan) maka pengeluarannya diqiaskan dengan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilan sebulan bila telah mencapai dishab. Cona dilihat di situs PKPU http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3 Mohon koreksi kalo salah Wassalam, Abusuwailih - Original Message - From: A Nizami [EMAIL PROTECTED] To: media dakwah media-dakwah@yahoogroups.com Sent: Friday, October 28, 2005 4:18 PM Subject: Re: [media-dakwah] Zakat Profesi Assalamu'alaikum wr wb, Hendaknya kita hidup secara sederhana (tidak berlebihan). Nanti jika harta yang terkumpul nilainya sama atau lebih dari 85 gram emas dan haul sudah 1 tahun wajib di zakat. Jadi seandainya harga emas 1 gram = Rp 130.000, maka nisabnya sekitar Rp 11.050.000. Jadi kalau tabungan kita ada Rp 15 juta, zakatnya = 2,5% x Rp 15 juta=Rp 375 ribu. Kalau menurut paham zakat profesi, nisab sbb: Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Pada zakat profesi ada 2 paham soal nisab tsb. Ada yang menganggap dari gaji kotor selama setahun, ada juga yang mengurangi dulu dgn kebutuhan pokok yang besarya berbeda2. Besar zakat mengacu pada zakat emas: 2,5%. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=viewid=4096 Jadi kalau harga beras Rp 4.000/kg, maka nisabnya adalah Rp 2.080.000/setahun (lihat link di atas). Jadi jika gaji anda Rp 173.333/bulan menurut paham tsb wajib zakat. Terus terang menurut pendapat saya hal di atas agak aneh karena orang dgn gaji tsb masuk dalam kategori miskin/mustahiq karena sulit untuk hidup dengan gaji di atas. Jika di AS yang garis kemiskinannya US$ 18.000/tahun untuk keluarga dgn 4 anggota, maka zakat profesi dgn nisab tsb lebih aneh lagi. Dengan penghasilan US$ 1.000/bulan saja mereka tidak bisa bertahan hidup, apalagi dengan gaji Rp 173.333/bulan atau US$ 17/bulan. Oleh karena itulah saya berpendapat zakat profesi itu adalah hal yang baru yang sulit diterapkan dan lebih memilih zakat maal yang memang sudah ada sejak zaman Nabi dan sahabat. Wassalam a. Zakat Profesi Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa berbeda-beda antara satu dan lainnya. Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar. Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-. Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat. Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil. Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat perdagangan. http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=viewid=4096 --- csofyan [EMAIL PROTECTED] wrote: Jadi bagaimana donk kita para karyawan bayar zakatnya ? - Original Message - From: Surata [EMAIL PROTECTED] To: A Nizami [EMAIL PROTECTED]; media dakwah media-dakwah@yahoogroups.com Cc: Harijanto [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 28, 2005 8:35 AM Subject: [media-dakwah] Zakat Profesi Assalamu 'alaikum, Copy Paste dari Milis Saudara Se-Aqidah
Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi
Alhamdulillah sudah ada yg mewakili. saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap berbeda selalu keluar dalil bidah. Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk bid'ah. Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab? [EMAIL PROTECTED] m To: media-dakwah@yahoogroups.com Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - [media-dakwah] zakat groups.comprofesi 10/28/2005 09:42 AM Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian mengungkapkannya disini, tapi kalau secara implisit menuduh bid'ahwah, jangan kesusu ... Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang (tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi bid'ah dan sesat. Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni ijtihad beliau. Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat arab kala itu adalah masyarakat pedagang. Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada. Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat, mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak (dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya Yahudi dengan sistem mata uang kertas. Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan kewajiban zakat. Duh, miris rasanya. Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr. Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka. --- This email was sent using SCTVNews Webmail. get your free email http://www.sctvnews.com/ Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [media-dakwah] Zakat Profesi
Jadi bagaimana donk kita para karyawan bayar zakatnya ? - Original Message - From: Surata [EMAIL PROTECTED] To: A Nizami [EMAIL PROTECTED]; media dakwah media-dakwah@yahoogroups.com Cc: Harijanto [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 28, 2005 8:35 AM Subject: [media-dakwah] Zakat Profesi Assalamu 'alaikum, Copy Paste dari Milis Saudara Se-Aqidah (InsyaAllah) Wassalam, == Sebenarnya tidak ada di dalam syari'at, yang namanya Zakat Penghasilan (Zakat Profesi). Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan adanya zakat untuk penghasilan (untuk selanjutnya, akan saya sebut zakat profesi saja, agar tidak rancu dengan penghasilan dari hasil pertanian, atau hasil tambang, yang memang ada zakatnya). Kemudian, kalo' ini (zakat profesi) adalah kiyas (analogi), maka ini adalah kiyas yang bathil/ tidak tepat; mari kita cermati: 1. Bila dikiyaskan ke zakat pertanian/ hasil bumi: 1.1. Semestinya zakat profesi juga diambil setiap 3 bulan, dan bukan setahunan, sebab zakat pertanian, harus diambil setiap panen, yakni 3 bulanan. 1.2. Angka pengalinya bukan 2.5%, tapi 5%, sebab zakat pertanian adalah 5 %. 1.3. Dalam pertanian, ada hasil (tanaman yang dipanen) yang jelas-jelas dapat dihitung (ditimbang), yang zakatnya, pada dasarnya, dihitung dari hasil panen itu, bukan dari hasil penjualannya. Sedangkan pada profesi, tidak ada suatu hasil yang bisa diukur (hasil pekerjaannya tidak bisa diukur). 2. Bila dikiyaskan ke zakat harta/ maal: 2.1. Semestinya harus ada haul (pengendapan selama setahun), karena haul adalah salah satu syarat untuk zakat maal. 2.2. Lebih bathil lagi, jika penghasilan perbulan dikalikan 12 untuk mendapatkan angka setahun, maka bagaimana bila ada perubahan sebelum mencapai setahun, misalnya: si karyawan ini di phk atau di meninggal sebelum dia mencapai 1 tahun? Bukankah ini mendahului takdir, yakni menetapkan setahun ke depan, apa-apa yang dialami sekarang (alias = meramal)? 3. Memang ada satu riwayat dari kholifah 'Umar bin Abdul Aziz, di mana beliau memotong gaji karyawannya 2.5% sebagai zakat. Untuk hal ini, kita juga mesti cermati: 3.1. Kembali ke kaidah/ hukum asal syariat: Al Qur'an, Al Hadits, berdasarkan pemahaman para Shohabat rodhiallohu 'anhum (yakni atsar/ berita dari apa-apa yang pernah dilakukan para shohabat, yang tidak ada atsar dari shohabat lain yang menyelisihi/ menentangnya), dalilnya: dari 'Abdulloh bin 'Amr ibnul 'Ash rodhiallohu 'anhuma, Rosululloh shollollohu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya): Sesungguhnya Bani Isroil telah berpecah menjadi 72 golongan dan akan berpecah umatku menjadi 73 golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali golongan yang satu. Para shohabat bertanya,Siapa golongan itu, wahai Rosululloh? Beliau menjawab,Maa anaa 'alaihil yauma wa ashhaabii (Siapa saja yang memegang ajaranku dan (pemahaman) para shohabatku pada hari ini). (HR At Tirmidzi dan selainnya) Dalam sanad hadits ini terdapat nama Abdurrohman bin Ziyad Al Ifriqi. Dia seorang dho'if (lemah). Tetapi hadits ini dikuatkan oleh banyak hadits lain yang semakna (matannya). Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa orang shohabat, al.: Abu Huroiroh, Mu'awiyah bin Abi Sufyan, Anas bin Malik, 'Auf bin Malik, Ibnu Mas'ud, Abu Umamah, 'Ali bin Abi Tholib dan Sa'ad bin Abi Waqqosh, rodhiallohu 'anhum ajma'in. Jadi hadits ini (bersama pendukung-pendukungnya) dapat dipakai sebagai hujjah Kembali ke zakat profesi, maka ini TIDAK ADA DALILNYA baik dari ayat Al Qur'an maupun Hadits shohih ataupun atsar dari para shohabat. Sedangkan 'Umar bin Abdul Aziz, bukanlah shohabat, tapi tabi'in. Jadi, secara hukum, apa yang dia lakukan bukanlah hujjah/ dalil. 3.2. Akan tetapi, untuk menyalahkan seorang sekaliber kholifah 'Umar bin Abdul Aziz, bukanlah sesuatu yang bijaksana (bahkan, sampai-sampai beberapa ulama' ada yang menggolongkan beliau sebagai Al Khulafa Ar Rosyidin, meski jumhur ulama menafsirkan Al Khulafa Ar Rosyidin hanya 4 Kholifah sepeninggal Rosul saja). Sekali lagi, mari kita cermati: bahwa 'Umar bin Abdul Aziz mengenakan angka pengali 2.5% (bukan 5% seperti pada zakat pertanian), ini berarti beliau menganggapnya sebagai zakat maal. Lalu bagaimana dengan haulnya? Jawaban yang paling mungkin, adalah: beliau mengenakannya untuk karyawannya yang telah mencapai masa kerja setahun atau lebih, yakni beliau sudah memperkirakan bahwa, harta mereka yang melebihi nishob, sudah tersimpan selama setahun atau lebih. Jadi, dengan mencoba kemungkinan ini, maka apa yang dilakukan oleh 'Umar bukanlah kiyas, tapi ia benar-benar zakat maal. Dengan kata lain, BELIAU TIDAK MENGADAKAN ZAKAT UNTUK PROFESI, hanya zakat maalnya dihitung dan dipotongkan langsung dari penghasilan/ gaji karyawannya. 4. Lalu, mungkin, ada yang berkata: Kalo' petani yang tidak terlalu kaya saja, dikenakan zakat, kenapa professional yang
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi
Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat karena artikelnya banyak. Harijanto [EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM Ass wr wb, Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf Qordowi Syukron Waalaikum salam wr wb Harijanto Controlling dept PT. ECCO Indonesia 031-8964555, ext 2121 [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)
akhir tahun. Yang menarik adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya di atas, bahwa mereka tidak menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan tentang pendapat Ahmad tentang sewa rumah diatas. Tetapi sesungguhnya persamaan itu ada yang perlu disebutkan di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah harta penghasilan. Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i. Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129. MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI Yang mendesak, mengingat zaman sekarang, adalah menemukan hukum pasti harta penghasilan itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada harta penghasilan tersebut. Bila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat. Berdasarkan hal itu, bila seseorang sudah memiliki satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, harta penghasilan dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan Tumpang Tindih Pajak. Yang kita bicarakan disini, adalah tentang harta penghasilan, yang berkembang bukan dari kekayaan lain, tetapi karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak. Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat hartanya yang sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib zakat terhitung saat harta tersebut diperoleh dan susah terpenuhi syarat-syarat zakat yang berlaku seperti cukup senisab, bersih dari hutang, dan lebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok? Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha. Di bawah ini dijelaskan tingkatan kebenaran hadis-hadis tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam hadis membenarkannya. (bersambung) Harijanto [EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: media dakwah [EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com groups.comSubject: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi 10/28/2005 08:05 AM
[media-dakwah] Zakat Profesi
Ikhwa semuanya syukron ya. atas jawaban dan penjelasannya Harijanto Controlling dept [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat
Assalamu Alaikum Wr.Wb. Saya adalah seorang hamba allah yang baru mau belajar lebih dalam tentang islam, saya ada beberapa pertanyaan mengenai zakat. 1. Apakah sah kita keluarkan zakat kita (2,5%) untuk keluarga dekat yang tidak mampu..? contoh keponakan. 2. Apa yang membedakan antara zakat, infak dan sedekah..? apakah hanya niatnya saja..? Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya. Wassalam, Yuli Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Zakat asuransi
Assalamu alaikum wr.wb. Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan saya mengenai Zakat. dan saya masih punya pertanyaan lagi yang sehubungan dengan zakat. saya bermaksud menyalurkan zakat saya dengan mendaftarkan keponakan dari suami saya yang sudah yatim sejak dalam kandungan dalam asuransi pendidikan (Bumiputra), yang mana saya harus membayar pertiga bulan sekali. tapi saya ragu karena saya pernah membaca sebuah email walau hanya sekilas bahwa asuransi itu hukumnya haram. saya mohon pencerahan dan petunjuk dari saudara-saudara sekalian. Terima kasih. Yuli Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/