[media-dakwah] ZAKAT MAAL

2006-10-11 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Slam kepada Rasulullah SAW. Semoga 
aktivitas kita sehari-hari selalu diridhoi Allah SWT, sehingga bernilai ibadah 
kepadaNya.


Zakat Maal (harta) adalah zakat yang wajib dibayarkan karena keberadaan harta 
yang telah memenuhi syarat pembayarannya. Jenis harta yang wajib dizakatkan 
adalah emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, 
tambang dan kekayaan laut, rikaz (temuan/harta karun), hasil investasi dan 
simpanan, penghasilan atas gaji dan profesi.


Amwal (kekayaan) merupakan bentuk jamak dari kata maal yang artinya segala 
sesuatu yang sangat diinginkan manusia sehingga mereka berhasrat untuk 
menyimpan dan memilikinya. Dalam ensiklopedi Arab, kekayaan adalah segala 
sesuatu yang dimiliki.


Dalam perspektif Islam tidak semua kekayaan wajib dizakatkan. Hanya yang telah 
memenuhi syarat saja yang wajib dizakatkan. Adapun syarat-syarat kekayaan yang 
wajib dizakatkan adalah:

-Kekayaan tersebut dimiliki penuh

-Sengaja dikembangkan, atau mempunyai potensi untuk berkembang

-Telah memenuhi nishab

-Kekayaan tersebut telah memenuhi kebutuhan

-Pemilik kekayaan bebas dari hutang yang menyebabkan jumlahnya tidak 
mencapai nishab

Berikut saya kirimkan lampiran “Cara Praktis Hitung Zakat Anda”. Mudah-mudahan 
dapat membantu. 


Wassalam.

 

Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp  : (021) 5326744
Hotline  :  081-885-886-0
eMail: [EMAIL PROTECTED]  [EMAIL PROTECTED]
Website: www.baitulmaal.net
Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM
 - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM
 - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM

 

 


[Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[media-dakwah] Zakat Fitrah

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an 
bermanfaat.


Zakat Fitrah


Zakat Fitrah adalah zakat yang disyariatkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan 
sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori shaum, dan santunan yang 
mencukupi fakir-miskin di hari raya Fithri. 

Landasan Hukum 

Hadits Rasulullah saw: 

ڤ Lj䠚㑠֠އᠺ ݑ֠ѓ桠ǡᥠա젇ᡥ ڡ�擡㠒߇ɠǡݘѠՇڇ 㤠Ԛ푠ڡ젇ᚈϠ懡͑ 懡ПѠ懡äˬ 懡՛푠懡߈푠㤠ǡ㓡㭤 惣ѠȥǠä ʄϭ ȥǠވ᠎Ѧ̠ǡ䇓 
š젇ᕡlj {㊝ޠڡ�} 

Artinya: Dari Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, 
satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak 
kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya 
sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid) (Mutafuqun alaihi). 

Zakat Fitrah disyariatkan seiring dengan disyariatkannya shaum Ramadhan pada 
tahun kedua hijriyah. Status hukumnyapun sama yaitu wajib. Adapun yang dikenai 
kewajiban adalah setiap muslim/muslimah, baik kaya maupun miskin, akil baligh 
maupun tidak, jika yang bersangkutan masih hidup walaupun sesaat pada malam 
hari raya Fithri, dan jika mempunyai kelebihan dari kebutuhan primernya untuk 
sehari semalam ‘Iedul Fithri. 

Termasuk kebutuhan primer adalah makan, pengobatan yang sakit, kiswatul ‘Iid 
(pakaian hari raya) jika memang perlu ganti pakaian, juga untuk membayar utang 
yang tidak dapat ditangguhkan lagi. Bagi yang mempunyai tanggungan wajib 
mengeluarkan zakat Fithrah bagi orang yang dibawah tanggungannya, kecuali orang 
yang dibawah tanggungannya mampu untuk mengeluarkan sendiri, maka status 
hukumnya menjadi anjuran. 

Ketentuan Zakat Fitrah 

1. Besar sha' menurut ukuran sekarang adalah 2176 gram (2,2 Kg). Boleh dan 
dipandang baik (mustahab) memberi tambahan dari kadar tersebut, jika 
dimaksudkan untuk kehati-hatian (ikhtiyat) mengenai equevalent sha’ dengan 
kilogram dan menunjang santunan kepada fakir miskin agar lebih mencukupi dan 
efektif. 

2. Boleh mengeluarkan zakat Fithrah dengan uang jika lebih bernilai guna bagi 
fakir miskin penerimanya, terlepas apakah lebih memudahkan bagi pihak pembayar 
zakat atau tidak. Sebagaimana di fatwakan oleh para ulama madzhab Hanafi dan 
ulama modern, juga diriwayatkan dari Hasan Al Bashri dan Umar bin Abdul Aziz. 

3. Untuk kembali ke ashalah dan khuruj ‘anil khilaf (keluar dari khilaf) sangat 
ditekankan mengeluarkan zakat Fithrah dalam bentuk qut (bahan makanan pokok, 
beras) dan sedapat mungkin dengan kualitas yang terbaik. 

4. Sebaiknya zakatul Fithrah sudah dikeluarkan/ dikumpulkan dua hari sebelum 
hari raya, sebagaimana yang dilakukan sebagian sahabat, diantaranya Ibnu Umar 
ra. Hal ini jelas akan menunjang realisasi ‘Ighnaul masakin’ (memberikan 
kecukupan kepada kaum miskin) pada hari ‘Iedhul Fithri dan melancarkan 
penanganannya. 

5. Boleh mengeluarkan zakat dita’jil (dipercepat) sejak awal-awal Ramadhan, dan 
masih boleh/ sah mengeluarkannya ba’da shubuh hari raya tapi sebelum usai 
shalat ‘Ieid. Jika sesudahnya, maka kedudukannya bergeser dari Zakat Fithrah 
yang fardhu menjadi shadaqah sunnah. Ha ini berdasarkan hadits sbb: 

ݳ㳤óϸ祳Ǡ޳Ⱥ᳠ǡո᳇ɶ ݳ嶭ҳ߳ljࣳ޺ȵ桳ɱ 泣亠óϸ祳Ǡȳںϳ ǡո᳇ɶ ݳ嶭ճϳ޳ɱ 㶤ǡոﳞ状 * 

Artinya:” Barangsiapa yang membayarnya sebelum shalat maka itu adalah zakat 
yang sah, dan barangsiapa membayarnya setelah shalat maka itu adalah sedekah 
sunnah”(HR Ibnu Majah) 

6. Sejalan dengan point nomor 5, ketika terjadi perbedaan dalam penanggalan 
akhir Ramadhan/ 1 Syawal maka yang jadi pertimbangan sah tidaknya zakatul 
fithri yang dikeluarkan adalah sesuai dengan penaggalan yang dianut/ dipilih 
muzaki. Yang bersangkutan dapat mengeluarkannya sendiri kepada para mustahiqin, 
atau mewakilkannya kepada suatu panitia sebagai amanah. Baik penerimanya 
berlebaran pada hari yang sama dengan muzaki ataupun berbeda, tujuan tu’matul 
lil masakin atau menyantuni fakir-miskin tetap tercapai. Mempertimbangkan 
kersamaan hari raya agar sesuai perintah Rasul saw:” Cukupkanlah mereka dari 
meminta-minta pada hari ini”. Adalah Afdhal, tanpa ada para mustahiqiin 
sekitarnya karenanya jadi terlantar. 

7. Sejalan dengan hal tersebut, maka bagi suatu panitia zakatul fithrah yang 
berhari raya lebih dahulu dari sebagian masyarakat, dapat melakukan hal-hal 
berikut: 

Pertama: Tidak menerima zakat Fithrah setelah panitia ini melaksanakan shalat 
‘Ied, jika dapat memberikan, jika dapat memberikan penjelasan tanpa mengundang 
fitnah dengan mereka/ masyarakat sekitar 

Kedua: Menerimanya kemudian segera menyalurkannya kepada para mustahiqin yang 
bersamaan iednya dengan muzaki. 

8. Zakatul Fithrah harus sudah diterima oleh mustahiq atau wakilnya (bukan amil 
zakat) sebelum shalat ‘Ied. Adapun penyerahan dari wakil kepada mustahiq tidak 
diharuskan sebelum shalat ‘Ied. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email 

[media-dakwah] Zakat Fitrah Khadamah (Pembantu)

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Khadamah



Pertanyaan:

Apakah pembantu rumah tangga (prt) termasuk salah satu di antara jiwa yang
harus dizakatfithrahkan oleh majikannya? Pertimbangan saya kenapa dibilang
wajib karena prt tinggal di rumah majikan, kebutuhan pangannya dijamin oleh
majikan, sedangkan kalau dibilang tidak perlu karena prt tersebut
mendapatkan fasilitas tersebut karena ia bekerja, dan dari kerjanya itu
selain fasilitas juga mendapatkan gaji yang mungkin cukup untuk membayar
zakat fitrah, syukron katsir

Abu Muhammad

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 


Sebenarnya status pembantu di rumah kita itu tidak terlalu jelas
kedudukannya. Apakah menjadi bagian dari keluarga kita yang kita tanggung
nafkahnya ataukah sebagai profesional yang bekerja berdasarkan jerih payah
dan keringatnya. 

Dan sangat boleh jadi di tengah masyarakat kita ini keduanya dipraktekkan
oleh banyak keluarga. Ada keluarga yang memperlakukan pembantu dengan
profesional, dimana hubungannya dengan keluarga semata-mata hubungan bisnis
murni. Biasanya model begini punya jenis pekerjaan khusus, jam kerja khusus
dan sistem pembayaran gaji khusus berikut fasilitasnya, entah itu tunjangan
kesehatan, hari raya dan sejenisnya. 

Di sisi lain banyak juga keluarga yang menerapkan sistem kekeluargaan kepada
pembantunya. Jadi pembantu itu sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.
Meski tetap digaji, namun hubungannya lebih dari sekedar majikan dan
pembantu tetapi bagian dari keluarga. Sehingga bila bentuk hubungannya
seperti ini, maka wajarlah bila zakat fithrahnya pembantu itu menjadi
tanggungan majikan, karena bisa dikatakan bahwa pembantu itu dinafkahi oleh
sang majikan. 

Sedangkan pada pola yang pertama, karena agak profesional, maka hubungannya
lebih kepada hubungan bisnis murni, sehingga bila majikan tidak mencantumkan
klausul untuk membayarkan zakat fithrahnya, tidak ada kewajiban baginya
untuk membayarkan zkaat fithrah pembantu. 

Tapi ngomong-ngomong, berapa sih nilai zakat fitrah untuk seorang pembantu ?
Kan hanya 2,5 kg beras. Maka kalau majikan membayarkan zakat fithrah untuk
pembantunnya yang HANYA 2,5 kg besar, sungguh sangat tidak berarti. Jadi
bayarkan saja dan kita sebagai majikan pasti mendapat pahala dari Allah SWT.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S
Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.

 

Zakat Fitrah Tidak Boleh Dengan Uang?

 

Assalaamu'alaikum wr wb,

Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari ulama di Saudi Arabia
(Syeikh Utsaimin, Syeikh Al-Munajjid,dll) yang menyatakan bahwa zakat fitrah
tidak boleh dengan uang, melainkan dengan makanan sesuai dengan sunnah
Rasulullah SAW. Bagaimana penjelasannya?

Wassalaamu'alaikum wr wb. Minal Muslimin 

Minal Muslimin

Jepang

2003-11-13 15:52:32

 

Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fithrah dengan
uang sebagai pengganti dari makanan pokok. Hal ini berbeda dengan zakat
harta dimana umumnya mereka sepakat untuk membolehkan penggunaan uang
sebagai penggantinya. 

 

Perbedaan pendapat di antara para ulama itu secara lebih rinci bisa kami
uraikan sbb : 

 

1. Yang Tidak Membolehkan 

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya
adalah Al-Malikiyah, As-syafi'iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni
3/65).

 

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah
dengan uang maka beliau menjawab,Aku takut hal itu tidak memadai dan hal
itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. Sehingga beliau menganggap
bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW. 

 

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat
fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla
6/137). 

 

2. Mereka Yang Membolehkan 

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang
membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada
Al-Hasan, Atho' dan Abu Ishak. 

 

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah
dengan menggunakan uang antara lain adalah : 

 

1. Sabda Rasulullah SAW : 

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini. 

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang
sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa
jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus
menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan
dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa
yang mereka butuhkan saat itu juga. 

 

2. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat
membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha' dari Qomh (gandum) karena mereka
berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha' kurma dan tepung
gandum. 

Pendapat Al-Qaradawi 

 

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan
uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini.
Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan
uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.


 

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan
dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :


1. Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat,
sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan.
Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia
di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar
dengan makanan. 

2. Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap
tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini
menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan
bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha' yang
bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Dengan Uang

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 

Zakat Fitrah Dengan Uang

 

Assalaamu'alaikum wr wb

Pak ustad, meskipun saya baca dalam kolom zakat bahwa para ustad di sini
tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang, saya tetap ingin bertanya hal
berikut karena mungkin pak ustad tahu alasannya. 

Beberapa referensi yang saya baca sebagian ulama membolehkan zakat dengan
uang. Apakah ini berarti - zakat fitrah tersebut sewaktu disampaikan ke
mustahiqnya berupa uang, atau - saat dikeluarkan ke amil berupa uang tapi
nanti amil yang mengembalikannya ke bentuk makanan pokok?

Satu lagi pak ustad, Adakah riwayat yang menceritakan tentang kondisi dimana
si mustahiq tidak mau menerima zakat fitrah yang dikeluarkan seseorang,
sementara waktu pendistribusian tidak ada lagi?

Jzk

Mursyid Hasanbasri

Higashi Hiroshima

2002-12-12 15:21:00

 

Jawaban: 

Membayar zakat fitrah menurut para ulama harus berbentuk makanan yang
dimakan sehari-hari. Seperti beras, gandum, kurma, tepung dan sebagainya. 

 

Barangkali di zaman mereka, yang lebih praktis adalah memberikan langsung
makanan yang kita makan sehari-hari, dimana uang sulit di dapat. Sedangkan
persediaan makanan biasanya lebih sering dimiliki. 

 

Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di
zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan
sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran.
Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan.
Ini hanya sebuah analisa.

 

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan
harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang
ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis. 

 

Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat
fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras
atau bentuk makanan yang lainnya. 

 

Wallahu a'lam bishshowab.

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bisa Diproduktifkan?



Pertanyaan:

Assalamualaikum.wr.wb
Ustaz yang saya muliakan saya ingin bertanya apakah zakat fitrah bisa
diproduktifkan seperti halnya zakat mal?disamping itu juga melihat
pemamfaatan zakat fitrah oleh mustahiqnya apakah boleh selain makanan atau
uang? misalnya dlm bentuk benda yang dapat diusahakan? apasaja ukuran
kesejahteraan bagi seorang mustahik zakat fitrah? 
demikian pertanyaan saya, jawaban ustaz sangat saya harapkan... dan
terimakasih atas jawaban ustaz nantinya
wassalam

Windi Sara

 

Jawaban:

Setiap ibadah itu ada tujuan yang akan dicapai, maka mengeluarkan suatu
jenis bentuk ibadah dari tujuan asalnya bukanlah termasuk pekerjaan yang
bisa dibenarkan. 

Salah satunya adalah masalah zakat fithrah ini. Tujuan utamanya memang hanya
sekedar memberi makan fakir miskin pada hari raya Islam, Idul Fithri dan
Idul Adh-ha.

Sehingga menurut hemat kami, bukan pada tempatnya bila arah tujuan zakat
fithrah lalu disimpangkan meski dengan tujuan yang sama-sama baiknya. Sebab
seperti yang kami sebutkan, masing-masing ibadah punya tujuan dan
karakteristiknya sendiri-sendiri. 

Bila kita lepaskan karakteristik itu darinya, maka nilainya akan berubah dan
secara tidak langsung akan berakibat kepada syah tidaknya ibadah tersebut. 

Sebagai contoh, ada sebagian orang yang mengaitkan ibadah shalat dengan
kesehatan dan olah raga. Itu boleh-boleh saja, tapi kalau sampai aturan
shalat harus mengacu kepada aturan yang diakui oleh olah raga, maka hal itu
sudah menyimpang dari tujuan shalat. 

Sebab shalat itu pada hakikatnya bukan bertujuan untuk olah raga jasmani.
Semua gerakannya tidak ada maksudnya secara logika biasa. Jadi tidak bisa
dijawab dengan pendekatan olah raga. 

Demikian juga dengan zakat fithrah, tujuan dan karakter dasarnya hanya untuk
mengajak fakir miskin bergembira dengan mengenyangkan perut mereka di hari
raya. Tidak bisa diganti dengan memberikan mereka hiburan menarik atau
karcis nonton acara hiburan panggung. Harsu berbentuk makanan utama / pokok.
Juga tidak bisa diganti dengan pakaian atau uang kontrakan dan sejenisnya.
Meski semua itu merupakan bagian dari menolong sesama. 

Demikian, semoga maklum

Wassalam



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan

2006-10-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Zakat Fitrah Bayi Dalam Kandungan


 

Apakah bayi dalam kandungan dan yang belum baligh kena zakat fitrah? 

Cahyono
Jakarta Timur
2003-11-20 16:03:52


Jawaban: 

Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, Washshalatu Wassalamu 'Ala sayyidil Mursalin
Wa 'alaa 'Aalihi Wa Ashabihi ajma'ien. Wa Ba'du 

 

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah
diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon
manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau
belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan. 

 

Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir ? Jumhur ulama selain Imam Abu
Hanifah ra mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari
pada malam 1 syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya
kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 syawwal.


 

Sedangkan Imam Abu Hanifah ra mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat
fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada
tanggal 1 syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat
fithrahnya. 

 

Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan mazhab zahiri yaitu Ibnu
Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna
sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit
matahari 1 syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan,
sudah wajib zakat. 

 

Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat
jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam
masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau
mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan
yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat

2006-09-18 Terurut Topik Baitulmaal Muamalat
Pengertian Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu 
al-barakatu 'keberkahan', al-namaa 'pertumbuhan dan perkembangan', 
ath-thaharatu 'kesucian', dan ash-shalahu 'keberesan'. (Majma Lughah 
al-'Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, Mesir : Daar el-Ma'arif, 1972, Juz I hlm 
396). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan 
redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya 
sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan 
tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada 
yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Ibid, hlm. 396).

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut 
istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan 
zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres 
(baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah 
ar-Ruum: 39.



  Artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka, dan mendoalah untuk mereka. 
Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha 
Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-taubah: 103)' 

  [1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang 
berlebih-lebihan kepada harta benda.
  [2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka 
dan memperkembangkan harta benda mereka.



Artinya: 'Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada 
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu 
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka 
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya. 
(ar-Ruum: 39) '

Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang 
berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna 
zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak[3], sebagaimana dinyatakan dalam surah 
at-Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141.

[3] Infaq adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah 
SWT. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri 
kepada Allah SWT. Hak salah satu artinya adalah ketetapan yang bersifat pasti. 
Lihat Majma' Lughah al-'Arabiyyah, ibid., hlm 189, 511 dan 942.



Artinya: '... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa 
mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih. (at-Taubah: 34)'





Artinya: 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, 
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan 
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang 
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 
60)'

Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan 
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan 
kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan 
zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk 
Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh 
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan 
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk 
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia 
mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan 
kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu 
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah 
sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan 
dalam perjalanannya. 

 


Artinya: '...dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya...(al-An'aam: 141)' 


Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan 
yang sangat kuat dengan zakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena 
hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang 
diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang 
salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada 
Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang 
bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak 
menerimanya (mustahik).

(Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.). 


Baitulmaal Muamalat
Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2
Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410
Telp   

[media-dakwah] Zakat Penghasilan Apa Memang Tuntunan Dari Nabi SAW ?

2006-08-28 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 

Zakat Penghasilan Apa Memang Tuntunan Dari Nabi SAW ?




Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb;

Pak Ustadz yang Budiman,

Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 3, bahwa Agama
Islam telah sempurna.Dan pada haji Wada, Nabi SAW mewasiatkan untuk
berpegang pada Al Qur'an dan Hadist untuk selamat dunia akhirat.

Saya ingin bertanya sbb:

* Mengenai Zakat penghasilan... , Penghasilan yang dihasilkan adalah uang
yang termasuk mal, dan hal sudah diatur dalam aturan zakat mal. Kalau kita
melihat Aturan Zakat Mal sudah ada, mengapa harus mengada-ada zakat
penghasilan/profesi, padahal Islam sudah sempurnaZakat adalah ibadah
maghda merupakan rukun Islam, yang besar seperti Shalat, apakah kita bisa
menambah rukun yang sudah sempurna seperti yang tertera pada Surat Al Maidah
diatas ? Sedangkan tidak ada dinyatakan langsung dan jelas baik di dalam
AlQur'an dan Hadist 

apa yang disebut zakat penghasilan mohon penjelasannya.

Wassalamu'alaikum wr wb;

Shiroki

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa memang tidak kita temukan nash yang
secara eksplisit menyebutkan istilah zakat profesi / penghasilan baik di
dalam Al-Quran maupun di dalam sunnah. Secara istilah tidak kita temukan. 

Sehingga bila ada sebagian ulama yang menentang eksistensi zakat profesi /
penghasilan, maka wajar dan memang punya dasar. Kita juga tahu bahwa tidak
semua ulama sepakat dengan jenis zakat profesi ini. Bahkan di kalangan
pendukung zakat profesi pun masih belum ada kesepakatan yang baku tentang
sistem dan aturannya. 

Bahkan kitab-kitab fiqih yang muktamad memang jarang sekali menyebutkan
jenis zakat yang satu ini. 

Meski demikian, bukan berarti tidak asa sama sekali lontaran pendapat dari
para ulama salaf tentang zakat yang diambil dari penghasilan seseorang.
Paling tidak ayat Al-Quran yang paling sering dijadikan landasan dari zakat
profesi dari kalangan pendukungnya adalah ayat berikut : 
?Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) SEBAGIAN DARI
HASIL USAHAMU dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi
Maha Terpuji? (QS Al Baqarah 267).
Dalam ayat ini disebutkan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain
adalah MAA KASABTUM, yaitu hasil usahamu. Dan gaji, fee, honor, upah atau
sejenisnya tidak lain adalah hasil usaha (kasab). 
Profesi di masa itu telah ada, namun kondisi sosialnya berbeda dengan hari
ini. Acuannya dasarnya adalah kekayaan seseorang. Menurut analisa para
ulama, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas
seputar para pedagang, petani dan peternak. 

Berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan
umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin,
terutama di Indonesia.

Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang
berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya raya dengan
harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan
peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis,
apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding
keringat para petani dan peternak itu. 

Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk
menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azaz keadilan. Namun dengan
tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah
menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin. 

Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah
tetap. 

Zakat profesi sebagai sebuah istilah seperti dizaman sekarang ini memang
tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama
ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun
tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya. 

Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang
nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang
juga cukup kuat. 

Seandainya para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini,
mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab
mereka. 

Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar.
Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah
operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.

Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta
untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat.
Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan ?baku?
yang 

RE: [media-dakwah] zakat penghasilan

2006-08-27 Terurut Topik Ketut Junaedi
Wa'alaykumussalam wr wb,

Pak Dody ini ana lampirkan kalkulator zakat, untuk mempermudah
menghitung jumlah zakat yg harus dibayarkan.

Jazakalla
Wassalam
ktj

-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of dody
Sent: Thursday, August 24, 2006 1:09 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] zakat penghasilan

Dear Media Dakwah

Assalammulaikum wr. wb

saya ingin bertanya masalah zakat penghasilan, apakah wajib setiap bulan
nya
saya mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 12,5 %

terima kasih atas perhatian nya

wassalam
dody


[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 






[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] zakat penghasilan

2006-08-24 Terurut Topik dody
Dear Media Dakwah

Assalammulaikum wr. wb

saya ingin bertanya masalah zakat penghasilan, apakah wajib setiap bulan nya
saya mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 12,5 %

terima kasih atas perhatian nya

wassalam
dody


[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat untuk 8 Ashnaf

2006-02-13 Terurut Topik Azzam RZI
Zakat semata diperuntukkan untuk  mustahik (8 golongan)  pada dasarnya 
harus dikelola negara (negara  Islam), sehingga keluarga Anda yg tidak mampu 
akan diurus oleh Baitul  Mal negara. Dalam kondisi sekarang tentu Anda dapat 
saja menyerahkan  zakat Anda untuk kerabat. Tapi khusus bagi keluarga dekat yg 
memiliki  hubungan waris mewarisi (misalnya anak, orang tua, kakek/nenek, paman 
 dll) kewajiban Bapak yg lebih utama ialah menafkahi mereka bila mereka  tidak 
mampu, bukan membayar zakat kepada mereka. 
  Silahkan  Anda buka buku fikih praktis bab waris), maka kami mengajurkan 
agar  Bapak membantu (menafkahi) mereka semaksimal mungkin sehingga mereka  
tidak lagi kekurangan. Lalu setelah itu, barulah Anda hitung sisa harta  Anda. 
Bila sisa harta Bapak masih wajib zakat, maka tunaikanlah  zakatnya segera, 
baik secara langsung maupun melalui lembaga pengelola  zakat. 
  
  Azzam 
(hidup ini hanya sekali, maka janganlah disia-siakan)
  Anda Ingin menyalurkan Zakat Anda Hub: 
  Rumah Zakat Indonesia Cab Bogor 
  Jl. Darmaga No: 33 Marga Jaya, Bogor Barat Telp: (0251) 421260 R.Funding 
Oficer Harry 70117193
  


-
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] zakat profesi (ikutan nimbrung kirim artikel)

2005-11-22 Terurut Topik Aria Subekti
Assalamu'alaikum...
  semoga ilmu yang sedikit ini bermanfaat
Zakat Profesi 

-
  
  Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk oramng miskin yang meminta dan orang 
miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19) 
  Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu 
yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267) 
  Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) 
  Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) 
merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa 
salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak 
dibahas, khusunya yang berkaitan dengan zakat. Lain halnya dengan bentuk 
kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan 
perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. 
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi 
tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta 
yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin 
diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila 
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya 
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan 
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya 
hanya sekedar untuk menutupi
 kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. 
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, 
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. 
  Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan 
hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta 
(simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah 
memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. 
  Contoh:
  Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, 
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka 
kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat 
dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari 
nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. 
 
  Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo 
bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. 
   Wassalamu'alaikum...
   



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
AIDS in India: A lurking bomb. Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] zakat

2005-11-21 Terurut Topik Eka Chandra
assalamu 'alaikum wr. wb
dear all

beberapa waktu lalu teman saya, tanya kepada saya
mengenai besar nya zakat (penghasilan) yaitu 2,5%
juga zakat2 yang lain pertanian (5% dan 10%)
mohon bantuan nya untuk dasar hadist dan qur'an yang mengatur
angka-angka tersebut 

wasslam
-- chandra --

[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-30 Terurut Topik warsito
Mas Nizami, kayaknya cara penghitungan di link syariahonline ada kejanggalan 
deh. Sepertinya penghitungannya tidak demikian.

Selama ini yang saya pahami tenang zakat profesi.
Pendapat pertama: Hasil bersih perbulan dikalikan 1 tahun bila sampai nishab 
emas maka wajib mengeluarkan zakatnya, bisa satu tahun sebesar 2,5% dari 
saldo setahun atau perbulan sebesar 2,5% dari saldo sebulan (penghasilan 
bersih)

Pendapat kedua: Nishab zakat profesi dikiaskan dengan pertanian sebesar 520 
kg beras. Tarohlah harga 1 kg beras 4000 maka nishabnya sekitar 2.080.000,-.

Karena pendapatan itu berupa uang (naqdan) maka pengeluarannya diqiaskan 
dengan zakat mal sebesar 2,5% dari penghasilan sebulan bila telah mencapai 
dishab.

Cona dilihat di situs PKPU http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
 Mohon koreksi kalo salah
Wassalam, Abusuwailih

- Original Message - 
From: A Nizami [EMAIL PROTECTED]
To: media dakwah media-dakwah@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 28, 2005 4:18 PM
Subject: Re: [media-dakwah] Zakat Profesi


 Assalamu'alaikum wr wb,

 Hendaknya kita hidup secara sederhana (tidak
 berlebihan). Nanti jika harta yang terkumpul nilainya
 sama atau lebih dari 85 gram emas dan haul sudah 1
 tahun wajib di zakat. Jadi seandainya harga emas 1
 gram = Rp 130.000, maka nisabnya sekitar Rp
 11.050.000.

 Jadi kalau tabungan kita ada Rp 15 juta, zakatnya =
 2,5% x Rp 15 juta=Rp 375 ribu.

 Kalau menurut paham zakat profesi, nisab sbb:
 Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian
 yaitu seharga dengan 520 kg beras. Pada zakat profesi
 ada 2 paham soal nisab tsb. Ada yang menganggap dari
 gaji kotor selama setahun, ada juga yang mengurangi
 dulu dgn kebutuhan pokok yang besarya berbeda2. Besar
 zakat mengacu pada zakat emas: 2,5%.
 http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=viewid=4096

 Jadi kalau harga beras Rp 4.000/kg, maka nisabnya
 adalah Rp 2.080.000/setahun (lihat link di atas). Jadi
 jika gaji anda Rp  173.333/bulan menurut paham tsb
 wajib zakat.

 Terus terang menurut pendapat saya hal di atas agak
 aneh karena orang dgn gaji tsb masuk dalam kategori
 miskin/mustahiq karena sulit untuk hidup dengan gaji
 di atas.

 Jika di AS yang garis kemiskinannya US$ 18.000/tahun
 untuk keluarga dgn 4 anggota, maka zakat profesi dgn
 nisab tsb lebih aneh lagi. Dengan penghasilan US$
 1.000/bulan saja mereka tidak bisa bertahan hidup,
 apalagi dengan gaji Rp 173.333/bulan atau US$
 17/bulan.

 Oleh karena itulah saya berpendapat zakat profesi itu
 adalah hal yang baru yang sulit diterapkan dan lebih
 memilih zakat maal yang memang sudah ada sejak zaman
 Nabi dan sahabat.
 Wassalam

 a. Zakat Profesi
 Yang dikeluarkan zakatnya adalah semua pemasukan dari
 hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji,
 upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan
 sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau
 bersifat temporal atau sesekali.

 Namun menurut pendapat yang lebih kuat, yang
 dikeluarkan adalah pemasukan yang telah dikurangi
 dengan kebutuhan pokok seseorang. Besarnya bisa
 berbeda-beda antara satu dan lainnya.

 Pendapat yang lain mengatakan bahwa zakat itu diambil
 dari jumlah pemasukan kotor sebelum dikurangi dengan
 kebutuhan pokoknya.

 Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan.
 Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber
 penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan
 tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama
 lebih sesuai untuknya. Pendapat kedua lebih sesuai
 bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan
 dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan
 tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

 Nishab zakat profesi mengacu pada zakat pertanian
 yaitu seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp.
 1.300.000,-.

 Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun.
 Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam
 satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan
 pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia
 sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila
 mengacu pada pendapat pertama. Dan bila mengacu kepada
 pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung
 secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan
 pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp.
 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.

 Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan
 karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada
 saat panen atau saat menerima hasil.

 Nishab zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil kerja
 atau usaha. Besarnya diqiyaskan dengan zakat
 perdagangan.
 http://www.syariahonline.com/konsultasi/?act=viewid=4096







 --- csofyan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Jadi bagaimana donk kita para karyawan bayar
 zakatnya ?


 - Original Message - 
 From: Surata  [EMAIL PROTECTED]
 To: A Nizami [EMAIL PROTECTED]; media dakwah
 media-dakwah@yahoogroups.com
 Cc: Harijanto [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, October 28, 2005 8:35 AM
 Subject: [media-dakwah] Zakat Profesi


 
  Assalamu 'alaikum,
 
  Copy Paste dari Milis Saudara Se-Aqidah

Re: [BULK] - [media-dakwah] zakat profesi

2005-10-28 Terurut Topik Mustofa

Alhamdulillah sudah ada yg mewakili.
saya sendiri sedih, apakha saking pinternya ataukah saking bodohnya, setiap
berbeda selalu keluar dalil bidah.
Jazzakallahu akh arif atas siraman pemahaman yg sejuk. Seharusnya para iman
tsb dalam setiap perbedaan mengutamakan ukhuwah bukan mengutamakan mengutuk
bid'ah.
Bukankah Sholat Tarawih berjamaah hasil ijtihad Umar Bin Khatab?





[EMAIL PROTECTED]   
   
m To: 
media-dakwah@yahoogroups.com  
Sent by:  cc:   

[EMAIL PROTECTED]Subject: [BULK] - 
[media-dakwah] zakat
groups.comprofesi   





10/28/2005 09:42

AM  








Sah-sah saja sih yang tidak setuju dengan zakat profesi kalau kemudian
mengungkapkannya disini, tapi kalau secara implisit menuduh
bid'ahwah, jangan kesusu ...

Masalahnya kan ini merupakan ijtihad beliau. Sama halnya dengan ijtihad
Imam Hanafi bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan dengan uang
(tidak harus bahan makanan pokok), sementara 3 imam lainnya yang juga
sama2 mujtahid mutlak sebagaimana imam hanafi, menetapkan harus dengan
bahan makanan pokok. Kita tidak bisa serta merta menuduh Imam Hanafi
bid'ah dan sesat.

Atau menuduh Utsman ibn Affan r.a. bid'ah hanya karena beliau adzan
sebelum shalat jumat sebanyak 2 kali (adzan pertama dilakukan di pasar utk
mengingatkan orang2, dilakukan sebelum masuk waktu shalat). Ini murni
ijtihad beliau.

Kembali ke zakat profesi, memang benar zaman dulu sudah ada profesi, tapi
profesi2 tersebut tidak mendatangkan penghasilan besar sebagaimana
sekarang. Masa itu, perniagaan/perdagangan justru menjadi primadona
profesi karena mendatangkan penghasilan besar. Dan karakter masyarakat
arab kala itu adalah masyarakat pedagang.
Atas dasar itu mungkin zakat profesi kala itu tidak ada.

Selain itu, sistem mata uang yang digunakan beda. Zaman rasul dan sahabat,
mata uang yang digunakan adalah sistem mata uang emas (dinar) dan perak
(dirham). Artinya para profesional itu akan mengeluarkan zakat atas emas
yg ia miliki, yakni dari simpanan dinar yg ia miliki. Nah, kita sekarang
ini kan tidak hidup dengan sunnah ini, tapi justru menghidupkan budaya
Yahudi dengan sistem mata uang kertas.

Secara logis pula, masa kita tega, seorang petani yang berbulan2 memeras
keringat harus mengeluarkan zakat ketika panen, sementara seorang
konsultan yang bekerja dalam ruang ber-AC, dalam sehari bisa menghasilkan
pendapatan sama dengan sang petani yg kerja berbulan2 tidak dikenakan
kewajiban zakat. Duh, miris rasanya.

Sekali lagi, menurut saya, masalah ini memang murni ijtihad. Tidak semua
ulama sepakat dengan hal ini. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang juga rekan Dr.
Yusuf Qaradawi pun menentang ide ini. Tapi tidak merusak ukhuwah mereka.




---
This email was sent using SCTVNews Webmail.
get your free email http://www.sctvnews.com/





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-28 Terurut Topik csofyan
Jadi bagaimana donk kita para karyawan bayar zakatnya ?


- Original Message - 
From: Surata  [EMAIL PROTECTED]
To: A Nizami [EMAIL PROTECTED]; media dakwah 
media-dakwah@yahoogroups.com
Cc: Harijanto [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 28, 2005 8:35 AM
Subject: [media-dakwah] Zakat Profesi



 Assalamu 'alaikum,

 Copy Paste dari Milis Saudara Se-Aqidah (InsyaAllah)


 Wassalam,

 
 ==
 Sebenarnya tidak ada di dalam syari'at, yang namanya Zakat Penghasilan
 (Zakat Profesi). Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan adanya zakat
 untuk penghasilan (untuk selanjutnya, akan saya sebut zakat profesi
 saja, agar tidak rancu dengan penghasilan dari hasil pertanian, atau
 hasil tambang, yang memang ada zakatnya).

 Kemudian, kalo' ini (zakat profesi) adalah kiyas (analogi), maka ini
 adalah kiyas yang bathil/ tidak tepat; mari kita cermati:

 1. Bila dikiyaskan ke zakat pertanian/ hasil bumi:
 1.1. Semestinya zakat profesi juga diambil setiap 3 bulan, dan bukan
 setahunan, sebab zakat pertanian, harus diambil setiap panen, yakni 3
 bulanan.
 1.2. Angka pengalinya bukan 2.5%, tapi 5%, sebab zakat pertanian adalah
 5 %.
 1.3. Dalam pertanian, ada hasil (tanaman yang dipanen) yang jelas-jelas
 dapat dihitung (ditimbang), yang zakatnya, pada dasarnya, dihitung dari
 hasil panen itu, bukan dari hasil penjualannya. Sedangkan pada profesi,
 tidak ada suatu hasil yang bisa diukur (hasil pekerjaannya tidak bisa
 diukur).

 2. Bila dikiyaskan ke zakat harta/ maal:
 2.1. Semestinya harus ada haul (pengendapan selama setahun), karena haul
 adalah salah satu syarat untuk zakat maal.
 2.2. Lebih bathil lagi, jika penghasilan perbulan dikalikan 12 untuk
 mendapatkan angka setahun, maka bagaimana bila ada perubahan sebelum
 mencapai setahun, misalnya: si karyawan ini di phk atau di meninggal
 sebelum dia mencapai 1 tahun? Bukankah ini mendahului takdir, yakni
 menetapkan setahun ke depan, apa-apa yang dialami sekarang (alias =
 meramal)?

 3. Memang ada satu riwayat dari kholifah 'Umar bin Abdul Aziz, di mana
 beliau memotong gaji karyawannya 2.5% sebagai zakat. Untuk hal ini, kita
 juga mesti cermati:
 3.1. Kembali ke kaidah/ hukum asal syariat: Al Qur'an, Al Hadits,
 berdasarkan pemahaman para Shohabat rodhiallohu 'anhum (yakni atsar/
 berita dari apa-apa yang pernah dilakukan para shohabat, yang tidak ada
 atsar dari shohabat lain yang menyelisihi/ menentangnya), dalilnya:
 dari 'Abdulloh bin 'Amr ibnul 'Ash rodhiallohu 'anhuma, Rosululloh
 shollollohu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya): Sesungguhnya Bani
 Isroil telah berpecah menjadi 72 golongan dan akan berpecah umatku
 menjadi 73 golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali
 golongan yang satu. Para shohabat bertanya,Siapa golongan itu, wahai
 Rosululloh? Beliau menjawab,Maa anaa 'alaihil yauma wa ashhaabii
 (Siapa saja yang memegang ajaranku dan (pemahaman) para shohabatku pada
 hari ini).
 (HR At Tirmidzi dan selainnya)
 Dalam sanad hadits ini terdapat nama Abdurrohman bin Ziyad Al Ifriqi.
 Dia seorang dho'if (lemah). Tetapi hadits ini dikuatkan oleh banyak
 hadits lain yang semakna (matannya). Hadits-hadits tersebut diriwayatkan
 dari beberapa orang shohabat, al.: Abu Huroiroh, Mu'awiyah bin Abi
 Sufyan, Anas bin Malik, 'Auf bin Malik, Ibnu Mas'ud, Abu Umamah, 'Ali
 bin Abi Tholib dan Sa'ad bin Abi Waqqosh, rodhiallohu 'anhum ajma'in.
 Jadi hadits ini (bersama
 pendukung-pendukungnya) dapat dipakai sebagai hujjah Kembali ke zakat
 profesi, maka ini TIDAK ADA DALILNYA baik dari ayat Al Qur'an maupun
 Hadits shohih ataupun atsar dari para shohabat. Sedangkan 'Umar bin
 Abdul Aziz, bukanlah shohabat, tapi tabi'in. Jadi, secara hukum, apa
 yang dia lakukan bukanlah hujjah/ dalil.
 3.2. Akan tetapi, untuk menyalahkan seorang sekaliber kholifah 'Umar
 bin Abdul Aziz, bukanlah sesuatu yang bijaksana (bahkan, sampai-sampai
 beberapa ulama' ada yang menggolongkan beliau sebagai Al Khulafa Ar
 Rosyidin, meski jumhur ulama menafsirkan Al Khulafa Ar Rosyidin hanya 4
 Kholifah sepeninggal Rosul saja).
 Sekali lagi, mari kita cermati: bahwa 'Umar bin Abdul Aziz mengenakan
 angka pengali 2.5% (bukan 5% seperti pada zakat pertanian), ini berarti
 beliau menganggapnya sebagai zakat maal. Lalu bagaimana dengan haulnya?
 Jawaban yang paling mungkin, adalah: beliau mengenakannya untuk
 karyawannya yang telah mencapai masa kerja setahun atau lebih, yakni
 beliau sudah memperkirakan bahwa, harta mereka yang melebihi nishob,
 sudah tersimpan selama setahun atau lebih. Jadi, dengan mencoba
 kemungkinan ini, maka apa yang dilakukan oleh 'Umar bukanlah kiyas, tapi
 ia benar-benar zakat maal.
 Dengan kata lain, BELIAU TIDAK MENGADAKAN ZAKAT UNTUK PROFESI, hanya
 zakat maalnya dihitung dan dipotongkan langsung dari penghasilan/ gaji
 karyawannya.

 4. Lalu, mungkin, ada yang berkata: Kalo' petani yang tidak terlalu
 kaya saja, dikenakan zakat, kenapa professional yang

Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-27 Terurut Topik Mustofa

Afwan bisa internet tidak ka;au bisa ada di:
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/index.html

Saya bisa mengusahakan membuat data di e-file word tapi tidak bisa cepat
karena artikelnya banyak.





Harijanto   

[EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM  








Ass wr wb,

Pak punya artikel tentang zakat profesi? utamanya artikel Dr. Yusuf
Qordowi

Syukron


Waalaikum salam wr wb



Harijanto
Controlling dept
PT. ECCO Indonesia
031-8964555, ext 2121

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [BULK] - [media-dakwah] Zakat Profesi (1)

2005-10-27 Terurut Topik Mustofa
 akhir tahun.

Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil
penghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  atau
lain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukan
persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentang
pendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapi
sesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  di
sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada
kekayaan  penghasilan,  yaitu   kekayaan   yang   diperoleh
seseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuai
dengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentuk
penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah harta penghasilan.

Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakat
kekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktu
setahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud,
Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkan
juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.

Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-
pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah
berada  di  kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh
Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya  al-Mughni  oleh  Ibnu
Qudamah  jilid  2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir
jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.

MENCARI PENDAPAT YANG LEBIH KUAT TENTANG ZAKAT PROFESI

Yang mendesak, mengingat zaman  sekarang,  adalah  menemukan
hukum  pasti  harta  penghasilan itu, oleh karena terdapat
hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu  bahwa  hasil
penghasilan,   profesi,   dan   kekayaan   non-dagang  dapat
digolongkan  kepada  harta  penghasilan   tersebut.   Bila
kekayaan   dari   satu   kekayaan,  yang  sudah  dikeluarkan
zakatnya, yang di dalamnya terdapat harta penghasilan itu,
mengalami   perkembangan,   misalnya  laba  perdagangan  dan
produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan
dengan  perhitungan  tahun induknya. Hal itu karena hubungan
keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu,  bila  seseorang  sudah  memiliki  satu
nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan
labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir  tahun.
Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, harta penghasilan dalam
bentuk uang dari  kekayaan  wajib  zakat  yang  belum  cukup
masanya  setahun,  misalnya  seseorang  yang  menjual  hasil
tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10  atau  1/20,
begitu  juga  seseorang  menjual  produksi ternak yang sudah
dikeluarkan zakatnya, maka  uang  yang  didapat  dari  harga
barang  tersebut  tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga.
Hal itu untuk menghindari adanya  zakat  ganda,  yang  dalam
perpajakan dinamakan Tumpang Tindih Pajak.

Yang   kita   bicarakan   disini,   adalah   tentang  harta
penghasilan, yang  berkembang  bukan  dari  kekayaan  lain,
tetapi  karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi
modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis  dengan
kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.

Berlaku  jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan
hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan  zakat  hartanya
yang  sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun
harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib  zakat  terhitung
saat   harta   tersebut   diperoleh   dan   susah  terpenuhi
syarat-syarat zakat  yang  berlaku  seperti  cukup  senisab,
bersih  dari  hutang,  dan  lebih  dari  kebutuhan-kebutuhan
pokok?

Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas  adalah  pendapat
ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan
para ulama fikih itu adalah  bahwa  masa  setahun  merupakan
syarat  mutlak  setiap  harta benda wajib zakat, harta benda
perolehan maupun  bukan.  Hal  itu  berdasarkan  hadis-hadis
mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa
hadis-hadis tersebut berlaku bagi  semua  kekayaan  termasuk
harta hasil usaha.

Di  bawah  ini  dijelaskan  tingkatan  kebenaran hadis-hadis
tentang ketentuan setahun tersebut dan sejauh mana para imam
hadis membenarkannya.

(bersambung)






Harijanto   

[EMAIL PROTECTED]To: [EMAIL PROTECTED]

Sent by:  cc: media dakwah  

[EMAIL PROTECTED]media-dakwah@yahoogroups.com 
   
groups.comSubject: [BULK] - 
[media-dakwah] Zakat
  Profesi   



10/28/2005 08:05

AM

[media-dakwah] Zakat Profesi

2005-10-27 Terurut Topik Harijanto
Ikhwa semuanya syukron ya. atas jawaban dan penjelasannya


Harijanto
Controlling dept


[Non-text portions of this message have been removed]





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Zakat

2005-08-18 Terurut Topik Harjuly.Kamaruddin
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Saya adalah seorang hamba allah yang baru mau belajar lebih dalam tentang
islam, saya ada beberapa pertanyaan mengenai zakat.
1.   Apakah sah kita keluarkan zakat kita (2,5%) untuk keluarga dekat yang
tidak mampu..? contoh keponakan.
2.   Apa yang membedakan antara zakat, infak dan sedekah..? apakah hanya
niatnya saja..?

Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya.
Wassalam,
Yuli





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Zakat asuransi

2005-08-18 Terurut Topik Harjuly.Kamaruddin
Assalamu alaikum wr.wb.
Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan saya mengenai Zakat.
dan saya masih punya pertanyaan lagi yang sehubungan dengan zakat.
saya bermaksud menyalurkan zakat saya dengan mendaftarkan keponakan dari
suami saya yang sudah yatim sejak dalam kandungan dalam asuransi pendidikan
(Bumiputra), yang mana saya harus membayar pertiga bulan sekali. tapi saya
ragu karena saya pernah membaca sebuah email walau hanya sekilas bahwa
asuransi itu hukumnya haram. saya mohon pencerahan dan petunjuk dari
saudara-saudara sekalian.
Terima kasih.
Yuli






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/