Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP
Gmana dgn Untagx apa udah kelar --- Pada Sen, 12/1/09, syarifuddin anwar syarifuddi...@yahoo.com menulis: Dari: syarifuddin anwar syarifuddi...@yahoo.com Topik: Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 12 Januari, 2009, 9:57 AM Dear Rekan Milis Semuanya, Ada kabar baik lagi bagi rekan2 yang notabenenya pelaut yang mau join kapal baik via agen maupun berangkat sendiri yang sudah punya NPWP ya sudah lanjutkan saja terus selama masih bisa bayar pajak gak masalah and bagi rekan2 yang belum punya, mau buat NPWP silakan, gak juga gak masalah jadi tergantung kita saja jika itu kita rasa perlu ya bikin kalau belum gak masalah, karena kemaren malam saya berangkat sendiri langsung ke singapore untuk join ship melalui Semarang airport by GA tidak ada masalah dengan bebas fiskal yang penting kita ada LG sama Agreement gak dikenakan pajak sepeser pun alias 100% bebas fiskal dengan menunjukan boarding pass, FC pasport yg sdh di sign on, FC Bk pelaut, LG and agreement kalau diminta, habis itu boarding pass kita baru di stamp bebas fiskal and gak usah isi form bebas fiscal jadi bagi yang masih ragu mau berangkat gak usah ragu lagi jika gak punya NPWP karena sekarang saya sudah ada di Singapore dengan aman dan selamat. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi rekan yang mau urus NPWP atau tidak gak usah pusing lagi karena orang pajak yang ada di airport sudah tahu kalau pelaut pilot memang bebas fiskal, mudah-mudahan informasi ini berguna bagi rekan2 milis semua yang masih cuti and mau join kapal di Luar negeri. Kalau masih ragu takut diplototi untuk dimintain pajak 2.5 juta bayar juga gak apa2. Salam buat rekan milis semua and selamat mencoba seperti yang saya lakukan kemaren malam dan mudah2an lancar semuanya amien. Brgds Pelaut senasib sepenanggungan --- On Sat, 1/10/09, Marthindo Mandiri memj_1...@yahoo. com wrote: From: Marthindo Mandiri memj_1...@yahoo. com Subject: Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP To: pel...@yahoogroups. com Date: Saturday, January 10, 2009, 12:00 PM dear all sebelumnya terimakasih atas informasinya tentang pelaut tetap bisa bebas fiskal walaupun tidak mempunya NPWP tapi sudah ada yang berangkat belum pak kalo boleh saya minta no telp yang bersangkutan atau agen yang memberangkatkan pak, karena saya takut kena 2.5 jt, sebelumnya terima kasih saya tunggu informasi selanjutnya regard hendra --- On Fri, 1/9/09, azis muslim zai...@yahoo. com wrote: From: azis muslim zai...@yahoo. com Subject: Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP To: pel...@yahoogroups. com Date: Friday, January 9, 2009, 11:23 AM _ _ __ PELAUT BEBAS FISKAL MESKIPUN TANPA NPWP Sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2008 pasal 1 pada poin 5 yang isinya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri. Kalau ada yang punya salinan dari pasal 1 point 5, boleh dong di posting supaya setiap pelaut mempunyai salinannya dan kalau ada masalh saat pelaksanaan di lapangan dengan bukti salinan pasal2 tersebut oknum2 tidak bisa macam2 bahkan mungkin tidak perlu muka berak, muka manis aja kali. Bravo pelaut tut...tut _ _ __ From: jmardhygroup jmardhygroup@ yahoo.com To: pel...@yahoogroups. com Sent: Friday, January 9, 2009 2:03:07 PM Subject: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp, mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut. dan itulah kenyataan yang sebenarnya. saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11. untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya. http://seafarer- pelaut.blogspot. com ulangi http://seafarer- pelaut.blogspot. com best regrads JMRD NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal sukses ya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Warnai pesan status dengan Emoticon. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo
Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP
Dear Rekan Milis Semuanya, Ada kabar baik lagi bagi rekan2 yang notabenenya pelaut yang mau join kapal baik via agen maupun berangkat sendiri yang sudah punya NPWP ya sudah lanjutkan saja terus selama masih bisa bayar pajak gak masalah and bagi rekan2 yang belum punya, mau buat NPWP silakan, gak juga gak masalah jadi tergantung kita saja jika itu kita rasa perlu ya bikin kalau belum gak masalah, karena kemaren malam saya berangkat sendiri langsung ke singapore untuk join ship melalui Semarang airport by GA tidak ada masalah dengan bebas fiskal yang penting kita ada LG sama Agreement gak dikenakan pajak sepeser pun alias 100% bebas fiskal dengan menunjukan boarding pass, FC pasport yg sdh di sign on, FC Bk pelaut, LG and agreement kalau diminta, habis itu boarding pass kita baru di stamp bebas fiskal and gak usah isi form bebas fiscal jadi bagi yang masih ragu mau berangkat gak usah ragu lagi jika gak punya NPWP karena sekarang saya sudah ada di Singapore dengan aman dan selamat. Tapi tidak menutup kemungkinan bagi rekan yang mau urus NPWP atau tidak gak usah pusing lagi karena orang pajak yang ada di airport sudah tahu kalau pelaut pilot memang bebas fiskal, mudah-mudahan informasi ini berguna bagi rekan2 milis semua yang masih cuti and mau join kapal di Luar negeri. Kalau masih ragu takut diplototi untuk dimintain pajak 2.5 juta bayar juga gak apa2. Salam buat rekan milis semua and selamat mencoba seperti yang saya lakukan kemaren malam dan mudah2an lancar semuanya amien. Brgds Pelaut senasib sepenanggungan --- On Sat, 1/10/09, Marthindo Mandiri memj_1...@yahoo.com wrote: From: Marthindo Mandiri memj_1...@yahoo.com Subject: Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Saturday, January 10, 2009, 12:00 PM dear all sebelumnya terimakasih atas informasinya tentang pelaut tetap bisa bebas fiskal walaupun tidak mempunya NPWP tapi sudah ada yang berangkat belum pak kalo boleh saya minta no telp yang bersangkutan atau agen yang memberangkatkan pak, karena saya takut kena 2.5 jt, sebelumnya terima kasih saya tunggu informasi selanjutnya regard hendra --- On Fri, 1/9/09, azis muslim zai...@yahoo. com wrote: From: azis muslim zai...@yahoo. com Subject: Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP To: pel...@yahoogroups. com Date: Friday, January 9, 2009, 11:23 AM _ _ __ PELAUT BEBAS FISKAL MESKIPUN TANPA NPWP Sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2008 pasal 1 pada poin 5 yang isinya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri. Kalau ada yang punya salinan dari pasal 1 point 5, boleh dong di posting supaya setiap pelaut mempunyai salinannya dan kalau ada masalh saat pelaksanaan di lapangan dengan bukti salinan pasal2 tersebut oknum2 tidak bisa macam2 bahkan mungkin tidak perlu muka berak, muka manis aja kali. Bravo pelaut tut...tut _ _ __ From: jmardhygroup jmardhygroup@ yahoo.com To: pel...@yahoogroups. com Sent: Friday, January 9, 2009 2:03:07 PM Subject: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp, mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut. dan itulah kenyataan yang sebenarnya. saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11. untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya. http://seafarer- pelaut.blogspot. com ulangi http://seafarer- pelaut.blogspot. com best regrads JMRD NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal sukses ya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP
Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp, mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut. dan itulah kenyataan yang sebenarnya. saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11. untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya. http://seafarer-pelaut.blogspot.com ulangi http://seafarer-pelaut.blogspot.com best regrads JMRD NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal sukses ya Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP
Dear Bung Jmar, Thank you for your best information, kebetulan besok saya mau sign lewat semarang airport ke singapore and akan saya coba, dan informasi itu sudah saya print out untuk bekal besok kalau ada petugas fiscal yang masih cari2 alasan, thank untuk semua and semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan2 yang mau join sendiri maupun lewat agen. Salam buat semuanya and semoga tetap sukses buat kita semua, amien. Brgds, Anwar --- On Fri, 1/9/09, jmardhygroup jmardhygr...@yahoo.com wrote: From: jmardhygroup jmardhygr...@yahoo.com Subject: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Friday, January 9, 2009, 1:03 PM Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp, mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut. dan itulah kenyataan yang sebenarnya. saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11. untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya. http://seafarer- pelaut.blogspot. com ulangi http://seafarer- pelaut.blogspot. com best regrads JMRD NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal sukses ya [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP
PELAUT BEBAS FISKAL MESKIPUN TANPA NPWP Sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2008 pasal 1 pada poin 5 yang isinya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri. Kalau ada yang punya salinan dari pasal 1 point 5, boleh dong di posting supaya setiap pelaut mempunyai salinannya dan kalau ada masalh saat pelaksanaan di lapangan dengan bukti salinan pasal2 tersebut oknum2 tidak bisa macam2 bahkan mungkin tidak perlu muka berak, muka manis aja kali. Bravo pelaut tut...tut From: jmardhygroup jmardhygr...@yahoo.com To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Friday, January 9, 2009 2:03:07 PM Subject: [pelaut] PELAUT BEBAS FISKAL meski TANPA NPWP Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp, mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut. dan itulah kenyataan yang sebenarnya. saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11. untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya. http://seafarer- pelaut.blogspot. com ulangi http://seafarer- pelaut.blogspot. com best regrads JMRD NOTE: saya juga udah ambil NPWP supaya bebas fiskal, tapi ternyata tanpa NPWP juga, pelaut tetap bebas fiskal sukses ya [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/