degan hormat
tapi kenapa prosedur ini tidak saya dapatkan di bandara lain/
saya berkali-kali berangkan dari adi sumarmo solo, tdk seheboh itu dokumennya,
yg ingin saya tanyakan disini adalah :1.landasan hukumnya ( PP, Perda, UU,
Kepmen) yg mendasari adanya prosedur2 tersebut?
2.dan sejauh mana manfaatnya bagi perlindungan pelaut di tempat kerja?
3.apa konskwensi hukum bagi negara jika dia gagal ( meskipun sudah terbukti
selalu gagal ) melindungi pelaut di tempat kerja?
4.yg jellas disini cuma konskwensi bagi pelaut saja jika kita tidak memenuhi
prosedur2 tsb
mohon pencerahan rekan2 KPI terutama ini sangat berarti bagi para rrekan2 yg
keringatnya dipotong utk iuran KPI
salam hormat
viva pelaut Indonesia
Viva transparansi
--- On Mon, 8/11/08, Mazra Yasir [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Mazra Yasir [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [pelaut] dokumen utk joint
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Monday, August 11, 2008, 10:11 PM
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum berangkat ke
Bandara Soekarno Hatta pada saat bapak ingin join di atas kapal, antara lain:
Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan
oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
Sign On Stamp Passport di kantor Imigrasi Kelas I (Pelabuhan Tanjung Priok)
Perlu memperhatikan Passport valid lebih dari 6 bulan dan ada stempel Pelaut
(Seaman Passport) yang telah diendorse oleh Imigrasi, dalam arti bukan Passport
Umum.
Original Seaman Book, dan semua sertifikat pendukung (jangan sampai
ketinggalan) , termasuk Medical Report.
Tiket (Original Paper maupun Electrik Paper). Ticket Electronik bisa dicek
kebenarannya melalui situs: www.checkmytrip. com dengan memasukkan nama dan
kode reservasi 6 digit campuran angka dan huruf.
Visa / OK To Board.
Surat Pengantar dari Agent (apabila berangkat melalui agency).
Dokument yang diperlukan untuk mendapatkan bebas fiskal *)
Letter of Guarantee dari Perusahaan Pemilik Kapal.
Letter of Guarantee dari Agent (Pelabuhan Tujuan).
Contract Agreement dari Perusahaan Pemilik Kapal yang selanjutnya ditandatangan
oleh Bapak, dan disyahkan oleh KPI dan Syahbandar.
Fotocopy Passport
Fotocopy Buku Pelaut
Mengisi formulir bebas fiskal.
Demikianlah, semoga bermanfaat untuk bapak dan agen-agen baru yang ingin
memberangkatkan kru ke atas kapal agar krunya ga balik lagi ke rumah cuma
karena dokumennya tidak lengkap.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan, boleh aja telepon ke HP saya dan
dengan senang hati akan dibantu memberikan informasi semampu saya.
By the way, sebentar lagi Para Muslim diseluruh dunia akan menyambut bulan
Ramadhan, maka dalam kesempatan ini saya sekalian ingin memohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila selama bergabung dalam milist ini saya pernah berbuat
salah sengaja ataupun tidak melalui tulisan-tulisan yang pernah saya posting
sebelumnya. Dan buat anggota milist yang sudah mengenal saya tidak terkecuali,
from the bottom of my heart mohon dimaafkan yah jikalau saya pernah menyakiti
ataupun melakukan kekhilafan.
Good luck for you and all the best.
Regards,
Mazra
--- On Sun, 8/10/08, r4n4 [EMAIL PROTECTED] com wrote:
From: r4n4 [EMAIL PROTECTED] com
Subject: [pelaut] dokumen utk joint
To: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Sunday, August 10, 2008, 6:56 PM
Mohon pencerahan ttg dokumen yg dibutuhkan utk bebas fiscal bagi
pelaut juga utk keperluan tetek bengek lain di bandara sebab saya
dengar dr teman yg berangkat dari Sukaro – Hatta banyak sekali
tambahan2 prosedur dokumen yg tidak kita dapatkan di bandara2
international yg lain di Indonesia.
Yg menyedihkan lagi banyaknya dokumen itu tidak memberikan manfaat
bagi pelaut apalagi perlindungan jika ada masalah ( faktanya selalu
ada masalah )
1. tapi layanan apa yg pejabat KBRI berikan ?jika ada masalah diluar
negeri?
2. pengamatan selama ini semua ini Cuma UUD ( ujung-ujungnya duit )
3. dasar hukumnya?
4. konsekwensi hukum bagi kedua belah pihak jika tejadi penyimpangan?
5. kenapa tidak berlaku secara nasional?
6. apa yg menjadi dasar hUkum bagi DEPHUB, IMIGRASI, KPI ato semua
instansi yg kecipratan angpau dikarenakan prosedur ini?
Terima
kasih