Re: [R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-13 Terurut Topik Fitrianto
Dalam urutan hukum Indonesia nan kito pelajari sajak smp, iyo indak adoh
fatwa doh.
Paling tinggi UUD45 (amandement), dulu adoh TAP MPR (kini indak lai),
taruih ka UU, Kepres dan seterusnyo nan indak hafal lai:)

Tapi nan jaleh, fatwa (legal opinion) indak masuak kecuali kalau lah
diadopsi dek UU/Kepres dll di ateh tu.

Fatwa ulama di ciek tampek indak lo mengikat ka nan lain.
Misalnyo di Arab Saudi adoh fatwa haram demo, di siko indah kadiacuhkan
urang.

Wassalam



2017-02-11 0:27 GMT-05:00 Sjamsir Sjarif :

> Artikel ini dapat menambah bahan pengertian kata "Fatwa".
>
> http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/
> kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Artikel ini dapat menambah bahan pengertian kata "Fatwa".

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif


Lirik Lagu Nusantara
Turut melestarikan budaya Nusantara
Fatwa Pujangga

Cipt. Said Effendi

T'lah kuterima suratmu nan lalu
Penuh sanjungan kata merayu
Syair dan pantun tersusun indah, sayang
Bagaikan sabda fatwa pujangga

Kan kusimpan suratmu yang itu
Bak pusaka yang sangat bermutu
Walau kita tak pernah bersua, sayang
Cukup sudah tandamumu setia

Tapi sayang sayang sayang
Seribu kali sayang
Kemanakah risalahku
ku alamatkan

( Terimalah jawabanku ini
Hanyalah doa restu Ilahi )
Moga lah dik/bang kau tak putus asa, sayang
Pasti kelak kita kan berjumpa (bersua)

***
Ada beberapa penyanyi menggunakan syair sedikit berbeda
Klip berikut ini merupankan syair asli dari pengarangnya


 

[ Lirik Lagu Fatwa Pujangga - Legenda Lagu Melayu , ada di 
http://liriknusantara.blogspot.com/2013/01/fatwa-pujangga.html ]
Share
 
No comments:
Post a Comment
Links to this post
Create a Link

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Ini rekaman lain lagu Fatwa Puhangga.

https://m.youtube.com/watch?v=JISMQRUbLPM

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Re: [R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik Fashridjal M. Noor
Hidup Kapolri
Lebih berkuasa dari
Panglima TNI

On Feb 11, 2017 11:13, "'Dasriel Noeha' via RantauNet" <
rantaunet@googlegroups.com> wrote:

> Dear p Jacky
>
> Setuju pak pendapatnya. Fatwa itu artinya nasihat atau pendapat.
>
> yang kita coba hindari terjadinya "korban" sebuah fatwa
>
> salam
>
> DAN
>
> Sent from Yahoo Mail on Android
> 
>
> On Sat, Feb 11, 2017 at 11:04 AM, 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via
> RantauNet
>  wrote:
>
>
> Beberapa puluh tahun yang lalu, ada lagu yang berjudul “ Fatwa Pujangga”.
>
> Lagu tersebut diciptakan dan dipopulerkan oleh Said Effendy. Mengenai Said
> Effendy, silahkan klik: https://id.wikipedia.org/wiki/Said_Effendi
> Sedangkan mengenai lagu dan lirik “Fatwa Pujangga”, silahkan klik:
> https://www.youtube.com/watch?v=uLC3fUZZEn0
>
> 
> Pada waktu itu, tidak ada protes mengapa Said Effendy menciptakan lagu
> dengan judul “Fatwa Pujangga”, kesimpulannya pujangga pun bisa mengeluarkan
> fatwa. Fatwa dalam arti yang luas, adalah “ Nasehat/Petuah”. Sebagai
> nasihat/petuah, tentu tidak ada sanksi – nya, apabila tidak dilaksanakan
> oleh yang diberi nasihat/petuah. Sanksi – nya hanya bersifat sanksi moral.
>
> Oleh karena itu benar pernyataan Kapolri, bahwa fatwa MUI bukan merupakan
> hukum positif yang harus ditegakkan. Untuk selanjutnya, silahkan klik:
> http://www.beritasatu.com/nasional/405290-kapolri-fatwa-
> mui-bukan-hukum-positif-yang-harus-ditegakkan.html
>
>
> 
> Dan selanjutnya, *saya *juga tidak berkelebihan apabila menyatakan bahwa
> Kapolri telah membuat “Fatwa” dengan menyatakan : “Kapolri Berharap Pilkada
> Tak Sampai Merusak Keutuhan Bangsa.” Untuk selanjutnya, silahkan klik:
> http://regional.kompas.com/read/2017/02/04/07185541/
> kapolri.berharap.pilkada.tak.sampai.merusak.keutuhan.bangsa
>
>
> 
> Untuk mengamankan “fatwa” Kapolri itulah, maka pada hari ini Sabtu tanggal
> 11 February 2017 : “Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar Apel Pengamanan
> Pilkada”. Untuk selanjutnya, silahkan klik: https://news.detik.com/berita/
> d-3419717/polda-metro-dan-kodam-jaya-gelar-apel-pengamanan-pilkada
>
>
> 
> Tentu saja pengertian saya tentang “ Fatwa”, perlu di koreksi oleh mereka
> yang memiliki kemampuan dalam berbahasa arab.Penalaran  saya sederhana,
> kalau pujangga saja berwenang mengeluarkan fatwa, apalagi Kapolri atau
> penegak hukum yang lain, antara lain: Hakim Mahkamah Agung.
>
> Sekedar “urun –rembug” dari seseorang yang tidak mahir berbahasa arab.
>
> Demikian untuk menjadikan maklum.
>
> Wassalam,
>
> Jacky Mardono (82+)
>
> Pensiunan Agt Polri yang kebetulan bisa memainkan beberapa alat musik, dan
> senang membawakan lagu - lagu, baik yang berirama dangdut, melayu, sampai
> dengan Jazz.
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk 

Re: [R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik 'Dasriel Noeha' via RantauNet
Dear p Jacky
Setuju pak pendapatnya. Fatwa itu artinya nasihat atau pendapat.
yang kita coba hindari terjadinya "korban" sebuah fatwa
salam
DAN

Sent from Yahoo Mail on Android 
 
  On Sat, Feb 11, 2017 at 11:04 AM, 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via 
RantauNet wrote:   

  Beberapa puluh tahun yanglalu, ada lagu yang berjudul “ Fatwa Pujangga”.
Lagu tersebutdiciptakan dan dipopulerkan oleh Said Effendy. Mengenai Said 
Effendy, silahkanklik: https://id.wikipedia.org/wiki/Said_EffendiSedangkan 
mengenai lagu dan lirik “Fatwa Pujangga”, silahkanklik: 
https://www.youtube.com/watch?v=uLC3fUZZEn0
Pada waktu itu, tidak ada protes mengapa Said Effendymenciptakan lagu dengan 
judul “Fatwa Pujangga”, kesimpulannya pujangga pun bisamengeluarkan fatwa. 
Fatwa dalam arti yang luas, adalah “ Nasehat/Petuah”. Sebagainasihat/petuah, 
tentu tidak ada sanksi – nya, apabila tidak dilaksanakan olehyang diberi 
nasihat/petuah. Sanksi – nya hanya bersifat sanksi moral. 

Oleh karena itu benar pernyataan Kapolri, bahwa fatwa MUIbukan merupakan hukum 
positif yang harus ditegakkan. Untuk selanjutnya,silahkan klik: 
http://www.beritasatu.com/nasional/405290-kapolri-fatwa-mui-bukan-hukum-positif-yang-harus-ditegakkan.html
Dan selanjutnya, saya juga tidak berkelebihan apabilamenyatakan bahwa Kapolri 
telah membuat “Fatwa” dengan menyatakan : “KapolriBerharap Pilkada Tak Sampai 
Merusak Keutuhan Bangsa.” Untuk selanjutnya, silahkanklik: 
http://regional.kompas.com/read/2017/02/04/07185541/kapolri.berharap.pilkada.tak.sampai.merusak.keutuhan.bangsa
Untuk mengamankan “fatwa” Kapolri itulah, maka pada hari iniSabtu tanggal 11 
February 2017 : “Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar ApelPengamanan Pilkada”. 
Untuk selanjutnya, silahkan klik: 
https://news.detik.com/berita/d-3419717/polda-metro-dan-kodam-jaya-gelar-apel-pengamanan-pilkada
Tentu saja pengertian saya tentang “ Fatwa”, perlu dikoreksi oleh mereka yang 
memiliki kemampuan dalam berbahasa arab.Penalaran  saya sederhana, kalau 
pujangga saja berwenangmengeluarkan fatwa, apalagi Kapolri atau penegak hukum 
yang lain, antara lain:Hakim Mahkamah Agung. 

Sekedar “urun –rembug” dari seseorang yang tidak mahirberbahasa arab.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Wassalam,
Jacky Mardono (82+)
Pensiunan Agt Polri yang kebetulan bisa memainkan beberapa alat musik, dan 
senang membawakan lagu - lagu, baik yang berirama dangdut, melayu, sampai 
dengan Jazz.
   

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] Pujangga juga berwenang mengeluarkan fatwa!

2017-02-10 Terurut Topik 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet


  Beberapa puluh tahun yanglalu, ada lagu yang berjudul “ Fatwa Pujangga”.
Lagu tersebutdiciptakan dan dipopulerkan oleh Said Effendy. Mengenai Said 
Effendy, silahkanklik: https://id.wikipedia.org/wiki/Said_EffendiSedangkan 
mengenai lagu dan lirik “Fatwa Pujangga”, silahkanklik: 
https://www.youtube.com/watch?v=uLC3fUZZEn0
Pada waktu itu, tidak ada protes mengapa Said Effendymenciptakan lagu dengan 
judul “Fatwa Pujangga”, kesimpulannya pujangga pun bisamengeluarkan fatwa. 
Fatwa dalam arti yang luas, adalah “ Nasehat/Petuah”. Sebagainasihat/petuah, 
tentu tidak ada sanksi – nya, apabila tidak dilaksanakan olehyang diberi 
nasihat/petuah. Sanksi – nya hanya bersifat sanksi moral. 

Oleh karena itu benar pernyataan Kapolri, bahwa fatwa MUIbukan merupakan hukum 
positif yang harus ditegakkan. Untuk selanjutnya,silahkan klik: 
http://www.beritasatu.com/nasional/405290-kapolri-fatwa-mui-bukan-hukum-positif-yang-harus-ditegakkan.html
Dan selanjutnya, saya juga tidak berkelebihan apabilamenyatakan bahwa Kapolri 
telah membuat “Fatwa” dengan menyatakan : “KapolriBerharap Pilkada Tak Sampai 
Merusak Keutuhan Bangsa.” Untuk selanjutnya, silahkanklik: 
http://regional.kompas.com/read/2017/02/04/07185541/kapolri.berharap.pilkada.tak.sampai.merusak.keutuhan.bangsa
Untuk mengamankan “fatwa” Kapolri itulah, maka pada hari iniSabtu tanggal 11 
February 2017 : “Polda Metro dan Kodam Jaya Gelar ApelPengamanan Pilkada”. 
Untuk selanjutnya, silahkan klik: 
https://news.detik.com/berita/d-3419717/polda-metro-dan-kodam-jaya-gelar-apel-pengamanan-pilkada
Tentu saja pengertian saya tentang “ Fatwa”, perlu dikoreksi oleh mereka yang 
memiliki kemampuan dalam berbahasa arab.Penalaran  saya sederhana, kalau 
pujangga saja berwenangmengeluarkan fatwa, apalagi Kapolri atau penegak hukum 
yang lain, antara lain:Hakim Mahkamah Agung. 

Sekedar “urun –rembug” dari seseorang yang tidak mahirberbahasa arab.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Wassalam,
Jacky Mardono (82+)
Pensiunan Agt Polri yang kebetulan bisa memainkan beberapa alat musik, dan 
senang membawakan lagu - lagu, baik yang berirama dangdut, melayu, sampai 
dengan Jazz.
   

   

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.