adalah salah satu alasan investor untuk closing posisi.
--- On Wed, 12/24/08, Ivan Indrapermana indrapermana1985@ yahoo.com wrote:
From: Ivan Indrapermana indrapermana1985@ yahoo.com
Subject: Re: [Keuangan] Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date
Dear All,
saya pikir berita ini keliru ditafsirkan banyak orang. Mohon pendapat anda
sekalian:
bukankah USD 3 miliar itu adalah notional amount? Katakanlah rate saat buka
transaksi Rp9000/USD, jika semua derivatif berbentuk currency forward contract
dengan posisi bank harus deliver dollar, dan
oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal
(oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian.
--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Rian Abdalla