Dear rekan2, mau nanya nih...
perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)
saya cek di website Pajak
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),
perhitungannya
,-
K1Rp. 5.760.000,-
K2Rp. 7.200.000,-
K3Rp. 8.640.000,-
tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,-
Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW
*BR, ari.ams*Slide 5*
*
Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis:
Dear rekan2, mau nanya nih...
perhitungan