Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)
saya cek di website Pajak (http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5006&Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2.... Terima kasih Jimmy