Dear rekan2,  mau nanya nih...

perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
(seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

saya cek di website Pajak 
(http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=5006&Itemid=167),
 
perhitungannya seperti ini:
- Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi  Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin  Rp.   1.320.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp.   1.320.000,-
Jadi total: 18.480.000

Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada 
akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan 
pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan 
PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

mohon bantuan rekan2....

Terima kasih


Jimmy 

Kirim email ke